1

Korupsi Timah, Kejagung Serahkan Harvey Moies dan Helena Lim Plus Mobil Mewah ke Kejari Jaksel

Kabar6-Tersangka korupsi PT Timah, Harvey Moeis (HM) dan Crazy rich PIK Helelna Lim ( HLN) diserahkan Kejagung ke Kejati Jakarta Selatan, Senin(22/7/2024). Tim penyidik juga menyerahkan barang bukti unit mobil mewah dan uang tunai.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kajagung.

Dijelaskan Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

**Baca Juga:Hari Bhakti Adhayaksa ke-64, Kejari Lebak: Kami Beruntung punya Mitra yang Baik

“Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu: tersangka HM selaku pihak swasta, dan yersangka HLN selaku Manager PT QSE,”jelas Harli.

Selanjutnya, kata Harli, tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Tersangka HM

11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;

4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;

5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;

2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:

2 unit Ferarri;

1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;

1 unit Porsche;

1 unit Rolls Royce Cullinan;

1 unit Mini Cooper;

1 unit Lexus RX300;

1 unit Vellfire 2.5G.

Tas branded sebanyak 88 unit;

Perhiasan sejumlah 141 buah;

Uang sejumlah USD 400.000;

Uang Rp13.581.013.347;

Logam mulia.

Tersangka HLN

a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:

4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;

2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:

1 unit Toyota Kijang Innova;

1 unit Lexus UX300E;

1 unit Toyota Alphard.

c. Tas branded sebanyak 37 unit;

d. Perhiasan sejumlah 45 buah;

Uang sejumlah SGD 2.000.000;

Uang sejumlah Rp10.000.000.000;

Uang sejumlah Rp1.485.000.000;

2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Kontruksi kasus terhadap kedua tersangka yakni:

Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN;

Dari kerja sama tersebut,.Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. (Red)

 

 




Kejari Jaksel Mulai Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dengan harga pembukaan Rp809 juta dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

“Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu,(24/4/2024).

**Baca Juga:Kejati DKI Jebloskan 1 Tersangka Koprusi Dana Pensiun Bukit Asem ke Rutan Salemba

Menurut dia, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jakasel.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

“Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.

Kajari menjelaskan, untuk harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp809 juta dan harga tersebut layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.

Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.

Untuk cara mengikuti lelang kata Kajari, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan,” katanya.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

“Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANTARA)




Ferdy Sambo dkk Resmi Dikurung Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel

Kabar6-Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023), telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo, Terpidana Kuat Ma’ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo.

Adapun sebelumnya, Terpidana Putri Candrawathi telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023.

Hal ini diungkap, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

**Baca Juga: MA Ringankan Hukuman Ferdi Sambo Seumur Hidup, Ini Kata Kejagung

Adapun keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjelaskan:

  1. Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
  2. Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
  3. Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
  4. Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Ketut.(Red)