1

16 Pejahat Ditangkap Polres Serang Tangkap 1 dalam Operasi Pekat Maung 2024

Kabar6-Sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari mulai 05-14 Juli 2024

Dari ke 16 pelaku kejahatan yang ditangkap di beberapa lokasi ini, 7 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas.

Ke 16 pelaku tersebut ES (45) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, SL (44) dan ME (26) warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan.

**Baca Juga:Kembali Jaksa Berikan Kebebasan 5 Tersangka Narkotika Lewat Rehabilitasi dan Restoratif

Kemudian AI (33) warga Kecamatan Priuk, Kabupaten Tangerang, SN (39) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, HA (47) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi.

MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kemudian KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari dari tanggal 5 hingga 14 Juli ini,”kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (16/07/2024).

Kapolres menjelaskan dari belasan pelaku kejahatan ini 7 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

“Dari 16 pelaku yang ditangkap 7 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena membahayakan petugas, 3 diantaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten,” terangnya.

Kapolres mengatakan ketiga pelaku berinisial ES, SL dan ME ditangkap di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.

“Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang,” terang Kapolres alumnus Akpol 2005.

Dalam pemeriksaan juga diakui, kata Kapolres, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.

“Untuk 4 pelaku lainnya yang dilakukan tegas yaitu satu diantaranya, pelaku spesialis curanmor serta 3 lainnya adalah pencurian kendaraan truk yang terparkir di pinggir jalan,” ucap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, di lokasi yang sama.(Dhi)

 




Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Perkara Narkotika Mendominasi

Kabar6-Barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis (27/6/2024).

Pemusnahan turut dihadiri Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti mewakili Pemkab Lebak beserta unsur Forkopimda. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

“Hari ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Faisal Cesario Arapenta.

**Baca Juga: Pemuda Tersangka Penganiaya Pacar di Pondok Aren Positif Sabu

Puguh merinci, 47 perkara yang dimaksud terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 102,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir serta barang bukti lainnya,” papar Puguh.

Dari 47 perkara yang disebut, Puguh menyampaikan, kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling mendominasi dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini.

“Perkara narkotika dan juga dari perkara kesehatan yakni obat-obatan masih mendominasi. Jadi pemusnahan juga bertujuan supaya barang bukti yang sudah inkrah tidak menumpuk,” kata Puguh.(Nda)




Kawanan Perampok Minimarket di Panongan Sudah 18 Kali Beraksi

Kabar6-Polisi menangkap tujuh orang komplotan perampok minimarket di Panongan, Kabupaten Tangerang. Komplotan ini mengakui sudah sering beraksi di wilayah Tangerang, Jakarta dan Bogor.

“Telah melakukan kejahatan yang sama di 18 TKP,” ungkap Wakapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Indra Mardiana di Tigaraksa, Jum’at (29/9/2023).

Ia menyebutkan, titik-titik lokasi minimarket yang dirampok antara lain di Cikupa, Tigaraksa, Panongan Ciledug, Gading Serpong, BSD, Jagakarsa, Lenteng Agung, Kampung Rambutan, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Ketujuh tersangka yang telah ditangkap polisi masing-masing berinisial N, R, G, A, A, A, dan J. Sedangkan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang berinisial D, dan P.

Masih menurut Indra, dalam setiap aksinya kawanan perampok spesialis minimarket ini membawa senjata api rakitan dan air soft gun. Senjata tersebut dipakai untuk menakut-takuti pegawai minimarket.

“Senjata api itu mereka bawa dari Sumatra,” sebut Indra. Modus sebelum beraksi komplotan perampok keliling mencari minimarket yang hendak tutup.

**Baca Juga: Terancam Digusur BBWSC3, Warga Kota Serang Pasrah dan Keluhkan Uang Kompensasi

“Jadi mereka melakukan ini merka mencari sasaran, jadi mereka tidak berhenti, jadi pada saat itu ada kesempatan pada saat minimarket ingin tertutup,” ujarnya.

Indra tegaskan, pihaknya menyita barang bukti tiga unit motor, sebilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk air softgun, 21 bungkus rokok, rekaman CCTV, kartu ATM, uang tunai senilai Rp 3 juta.

Atas perbuatannya ketujuh perampokan disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.(Rez)




Kejaksaan Studi Banding Kasus Kejahatan Internet Terhadap Anak

Kabar6-Dua perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Agung, yaitu Rekawati dan Lukas Sembiring, berkesempatan mengikuti kegiatan studi banding regional Internet Crimes Against Children (ICAC) di Manila, Filipina. Kegiatan ini disponsori oleh The United States Department of Justice dan the United States Embassy, dan berlangsung dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Selama studi banding, para peserta, termasuk Rekawati dan Lukas Sembiring, mendapatkan kesempatan berharga untuk mengunjungi berbagai lembaga yang berperan dalam penanganan kasus kejahatan internet terhadap anak di Filipina.

Mereka berinteraksi dengan anggota Dewan Antar Lembaga Anti Perdagangan Manusia Filipina (IACAT), melihat upaya penanganan kasus kejahatan internet terhadap anak di Pusat Kejahatan Internet Terhadap Anak Filipina (PICACC), serta berdiskusi dengan perwakilan dari Departemen Kehakiman Filipina.

Keikutsertaan perwakilan Jaksa dalam kegiatan ini diharapkan akan memperluas wawasan dan pengetahuan mereka dalam penanganan kasus kejahatan internet yang melibatkan anak-anak dan berkontribusi pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

**Baca Juga: Beredar Info, Polisi Sita Senpi & Cula Badak Bercula Satu di TNUK

Kemudian, para peserta juga mengunjungi Biro Investigasi Nasional (NBI), Polisi Nasional Filipina (PNP) dan anggota komunitas penegakan hukum internasional  yang berperan penting dalam pembentukan PICACC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan studi banding tesebut sangat penting untuk peningkatan kapasitas para jaksa di Indonesia, “Peningkatan knowledge SDM Jaksa sangat penting agar selalu update dengan modus-modus kejahatan global utamanya kejahatan dunia maya terhadap anak,” ujar Kapuspenkum.

Di samping itu, tujuan dari studi banding yakni berfokus pada manfaat gugus tugas bersama ICAC, tantangan dalam penerapan gugus tugas, dan aktor utama serta persyaratan yang diperlukan untuk membangun gugus tugas yang berhasil dan berkelanjutan di Indonesia.(Red)




Bikin Resah Warga saat Ramadan, Belasan Pelaku Kejahatan di Lebak Diringkus

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Lebak menangkap belasan orang pelaku aksi kejahatan. Beberapa di antaranya tercatat merupakan residivis.

Pelaku yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal 31 Maret sampai 13 April 2023 berjumlah 13 orang. Kejahatan yang dilakukan mulai dari pencurian bermotor dengan disertai kekerasan dan pemberatan.

“Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Ramadan, Polres Lebak meningkatkan kring serse dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang sudah meresahkan,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (14/4/2023).

Upaya Satreskrim yang dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membuahkan hasil. Tim berhasil meringkus 13 orang pelaku berinisial GD (19), FG (19), MU (20), OD (41), AG (21), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), SA (32), dan AMJ (18). Belasan orang ini merupakan warga Lebak, Pandeglang dan Bogor.

“Kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan berbagai cara. Mulai dari mencongkel jendela dan pintu rumah, merusak stop kontak motor dengan kunci leter T sampai mengancam korban dengan senjata tajam dan bermain judi online,” ungkap Wiwin.

“Jadi 9 orang merupakan tersangka kasus curanmor, curat dan curas, lalu 3 orang penadah dan 1 pelaku judi online,” tambah dia.

Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membeberkan, ada sejumlah lokasi yang menjadi target para pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya.

**Baca Juga: Wakil Wali Kota Sachrudin Ungkap Inovasi Pelayanan Publik Didepan Anggota DPR RI 

“Masjid, rumah kosong, tempat keramaian yang tidak ada penjagaan, tempat-tempat sepi. Sementara waktu yang dipilih pelaku untuk beraksi biasanya saat warga sedang salat tarawih dan jam istirahat sampai sahur,” tutur Andi.

Tersangka kasus curanmor dan bobol rumah dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Tersangka pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan diancam 10 tahun penjara.

Sedangkan kasus judi online dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara bagi penadah barang hasil curian juga terancam 4 tahun penjara.

Selain 13 orang pelaku, polisi mengamankan barang yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan termasuk senjata tajam. Dari kasus curanmor, ada 20 unit sepeda motor yang berhasil diamankan.(Nda)




Kejahatan Sistem Perbankan Tembus Rp300 Miliar

Kabar6-Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana mengatakan, tindak pidana korupsi masih menjadi ancaman dan musuh bersama bagi negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Korupsi inilah menjadi penyebab meningkatnya kemiskinan, menurunnya investasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Selanjutnya masalah Money Laundering turut memberikan efek negatif pada bidang ekonomi yakni dapat merusak sektor bisnis swasta dan merusak integrasi pasar keuangan.

Hal itu dikatakan Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony T. Spontana, saat memberikan sambutan Pembukaan Diklat Terpadu Angkatan I Tahun 2023 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kamis (16/02/2023).

“Sambungnya, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia sudah mencapai angka Rp300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan melalui penghentian sementara transaksi sebanyak Rp175 miliar. Sisanya tidak berhasil diselamatkan karena sudah ditarik pelaku, yang saat ini sedang proses penyidikan Kepolisian,” kata ungkap Tony,

Maka dari itu, sambung Tony, diklat ini dapat menjadi sarana meningkatkan skill dan kemampuan jaksa dalam penanganan perkara tipikor dan money laundering mengingat modus kejahatan keduanya semakin canggih terlebih di era digital seperti saat ini,” ujar Tony.

Mengenai mafia tanah, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan isu ini mendapat atensi serius dari Presiden. Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian/lembaga termasuk Kejaksaan untuk bersinergi memberantas komplotan mafia tanah. Sinergitas ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah mafia tanah yang terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air.

Jaksa Agung turut merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah tanggal 12 November 2021 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat.

Tony menjelaskan berdasarkan Laporan Pemberantasan Mafia Tanah periode bulan Januari 2023 dari Jaksa Agung Muda Intelijen, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 10 Januari 2023 telah diterima 654 laporan pengaduan (lapdu). Bahwa dari 654 lapdu tersebut telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 292 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 29 (dua puluh sembilan) Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 362 lapdu masih menunggu data dukung.

“Dari data tersebut menunjukan bahwa laporan pengaduan mafia tanah cukup tinggi. Oleh karena itu, penting bagi segenap Jaksa agar memiliki kapasitas dan kompetensi agar mampu menangani perkara mafia tanah secara berkualitas dan berkeadilan,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.

**Baca Juga: Tak Boleh Pakai Joki, KPU Lebak Ingatkan Pantarlih Coklit Daftar Pemilih Door to Door

Selanjutnya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI mengatakan pelaksanaan pemilu secara serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun 2024. Dari aspek undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejauh ini belum ada perubahan, sehingga masih mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun /2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kejaksaan sebagai unsur Aparat penegak hukum tindak pidana pemilu dalam konteks penyelenggaraan pemilu bersama dengan Kepolisian, dan Bawaslu tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Peran Gakkumdu sangat strategis mengingat lanjut tidaknya kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang ditentukan oleh ketiga institusi tersebut. Sebagai Unsur dalam Gakkumdu, Jaksa dituntut memiliki pemahaman dan pengetahuan yang mumpuni. Dalam rapat pembahasan seringkali argumen Jaksa sangat menentukan sebab suatu perkara dapat dinaikan statusnya berada di tangan Jaksa,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI. (Red)




Razia Balap Liar dan Kejahatan Jalanan di Kota Serang, Hasilnya Nihil

Kabar6.com

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot menggelar razia pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 22-23 Oktober 2022. Sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya tawuran, balap liar dan kejahatan, di periksa polisi.

“Dipimpin Kapolresta Serang Kota, kita menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Minggu (23/10/2022).

Beruntung saat dilakukan razia disejumlah titik Ibu Kota Provinsi Banten itu, polisi tidak menemukan tindak kriminal atau pelanggaran hukum lainnya.

Sejumlah titik yang kerap dijadikan aksi balap liar juga nampak tertib dan tidak ada aktifitas mencurigakan.

“Tidak adanya geng motor ataupun indikasi balap liar,” terangnya.

**Baca juga: Usai Jumatan Warga Serang Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal

Menurut Kasatlantas, saat patroli sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, di sepanjang jalur maupun titik yang dilalui personil kepolisian, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Situasi berjalan tertib, aman, lancar dan Kamtibmas berjalan aman, tidak terdapat adanya gangguan Kamtibmas,” ucapnya.(Dhi)




Kompolnas Usulkan Pasang CCTV di Resort Tangsel untuk Tekan Kejahatan

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan informasi pada polisi jika mereka mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Inisiatif itu diperlukan untuk meminimalisir angka kasus kejahatan, termasuk di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Demikian diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti kepada kabar6.com, dikutip Jum’at (23/9/2022).

“Mengingat jumlah polisi terbatas sehingga membutuhkan bantuan masyarakat, serta bersama-sama pemerintah daerah dan swasta melakukan koordinasi pengamanan wilayah,” ungkapnya.

Misalnya, Poengky sebutkan, dengan mendorong pemasangan CCTV oleh pemerintah daerah dan pihak swasta yang diintegrasikan dengan pusat komando (command center) polres. Tindakan pencegahan kejahatan ini seharusnya lebih diutamakan agar jangan sampai marak kejahatan di wilayahnya.

Menurutnya, tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas. sehingga selain harus dapat mengejar dan menangkap para pelaku kejahatan, polisi juga harus mengupayakan pencegahan kejahatan melalui tindakan preventif dan preemtif.

“Antara lain melalukan patroli keamanan secara berkala, mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah,” terang Poengky.

**Baca juga: Polsek Cisauk Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu. Pesan singkat yang dikirim belum direspon.

Diketahui, dalam sebulan terakhir ini ada empat kasus di wilayah hukum Polres Tangsel yang belum terungkap. Keempat kasus itu bahkan sampai viral di berbagai media sosial.(yud)




Pemerintah Nigeria Larang Jual Beli Motor Karena Sering Dipakai untuk Kejahatan Teroris

Kabar6-Pemerintah Federal Nigeria tengah mempertimbangkan larangan penjualan dan penggunaan sepeda motor di negara yang akan memengaruhi upaya logistik teroris.

“Ini dilakukan untuk kepentingan negara. Sebagai sebuah bangsa, setiap ancaman terhadap keamanan nasional mengharuskan kita mengorbankan sesuatu untuk melindungi warga Nigeria,” tegas Abubakar Malami, Menteri Kehakiman Nigeria.

Rencana itu muncul, melansir theconversation, ketika pihak berwenang Nigeria mencoba untuk mengekang upaya berbagai kelompok teroris jihad yang bertanggung jawab atas berbagai serangan di seluruh negeri seperti pembunuhan, penculikan dan kekerasan seksual.

Sebagian besar teroris ini menggunakan sepeda motor untuk melancarkan serangan dengan cepat dan memudahkan pergerakan di sekitar area tanpa terdeteksi. ** Baca juga: Agar Tetap Dapat Uang Pensiun, Pria India Menikah di Usia 102 Tahun

Tindakan pemerintah federal itu muncul setelah Gubernur Bello Mattawale dari Negara Bagian Zamfara pekan lalu memberlakukan jam malam bagi pengguna sepeda motor di kota Gusau.

Mattawale kemudian memerintahkan personel keamanannya untuk menembak siapa pun yang tertangkap mengendarai sepeda motor antara pukul 20.00 hingga 06.00 waktu setempat.

Dengan populasi lebih dari 200 juta orang, Nigeria adalah negara terpadat keenam di dunia dengan angka penjualan sepeda motor tahunan lebih dari 500 ribu.

Namun, Malami tidak menganggapnya sebagai pengorbanan yang sulit karena hanya 20 persen orang Nigeria yang menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi utama mereka, yang berarti hal itu tidak memengaruhi lebih dari 200 juta orang Nigeria.

“Apapun cara yang sedang dipertimbangkan (kemungkinan pelarangan), ini adalah pengorbanan yang kami lihat sebagai upaya untuk membantu mengatasi tantangan keamanan. Saya pikir pengorbanannya tidak terlalu banyak dan layak untuk dipertimbangkan,” kata Malami.(ilj/bbs)




Barang Bukti 70 Kasus Kejahatan di Lebak Dimusnahkan

Kabar6.com

Kabar6-Barang bukti dari 70 kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Kamis (1/9/2022).

Puluhan kasus itu meliputi kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, kesehatan, pangan, tambang dan batu bara, dan tindak pidana korupsi.

“Pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana khusus dan umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap ini merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung dari Januari sampai Juli 2022,” kata Kepala Kejari Lebak, S.T. Hapsari dalam keterangannya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.120 gram, ganja seberat 86,3214 gram, tembakau gorilla seberat 11,3285 gram.

Kemudian berbagai jenis obat-obatan terlarang sebanyak 24.768 butir, 15 dus air minum kemasan, kosmetik dan bahan kosmetik sebanyak 495 buah, handphone dan lainnya.

**Baca juga: Bayi Baru Dilahirkan Ditemukan di Selokan Jalan Rangkasbitung Leuwidamar

Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, menjadi komitmen dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Semoga dengan pemusnahan ini dapat meminimalisir dan menindak peredaran narkotika di Lebak,” harap dia.(Nda)