oleh

Tak Boleh Pakai Joki, KPU Lebak Ingatkan Pantarlih Coklit Daftar Pemilih Door to Door

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menegaskan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024 harus dilakukan secara langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Enggak, enggak boleh itu diwakil-wakilkan atau istilahnya pakai joki,” tegas Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebak Encep Supriatna, kepada Kabar6.com, Jumat (17/2/2023).

Selain melarang petugas pantarlih menggunakan joki saat coklit, Encep juga mengingatkan supaya pantarlih dilakukan secara door to door. Jangan sampai coklit dilakukan hanya dengan menyambangi ketua RT atau RW.

“Yang jelas itu mereka (Pantarlih-red) harus datang ke masing-masing rumah yang terdaftar di data yang mereka pegang. Harus door to door sesuai dengan petunjuk teknis dan tanggung jawab Pantarlih,” jelas dia.

Sejauh ini belum ada laporan soal kendala berarti dalam pelaksanaan coklit, kecuali aplikasi e-Coklit yang masih dalam status perbaikan oleh KPU RI.

“Tapi itu tidak menjadi kendala proses coklit, karena sistem kerja kita bisa dilakukan manual atau menggunakan aplikasi tersebut, jadi enggak ada masalah karena kita pakai dua-duanya,” pungkas Encep.

Penegasan Encep soal larangan pantarlih memakai joki untuk coklit menjawab kekhawatiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak.

Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lebak Ade Jurkoni mengaku, pada tahapan ini ada beberapa poin yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

**Baca Juga: Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap, Polisi Amankan 6 Kendaraan

“Kami fokus pada kepatuhan pantarlih, artinya pantarlih benar-benar orang yang di-SK-kan oleh KPU, karena yang kita kami khawatir ada joki. Contoh misalnya, bapaknya pantarlih lalu nyuruh anaknya untuk melakukan coklit,” kata Ade.

Diketahui, KPU Lebak menerjunkan 3.987 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan data penelitian (coklit) Pemilu 2024.

Coklit dilakukan sejak tanggal 13 Februari hingga 14 Maret 2023. Pantarlih akan melakukan coklit terhadap 1.056.384 pemilih dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email