1

Buron Korupsi Ruislag Aset Pemprov Jateng Ditangkap Kejagung

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Terpidana diamankan Senin 30 Mei 2022 pukul 20:40 WIB di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Rustamadji (67) mantan Direktur PT Handayani Membangun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.

“Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000.Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,” jelas Ketut dalam rilis yang diterima, Selasa (31/5/2022).

**Baca juga: Korupsi Krakatau Steel, Dua Direktur Diperiksa Kejagung

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan tanggal 03 Februari 2014, terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

“Terpidana dimasukkan dalam DPO dan tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan menangkapnya,”imbuh Ketut.(red)




Korupsi Krakatau Steel, Dua Direktur Diperiksa Kejagung

Kabar6.com

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4  orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumeda mengatakan,-saksi yang diperiksa yakni,  ASS selaku Direktur Utama PT. Krakatau Engineering, ABS selaku Direktur Keuangan PT. Krakatau Engineering periode tahun 1999 s/d 2010, diperiksa untuk diketahui terkait pembahasan perencanaan pembangunan proyek BFC oleh PT. Krakatau Steel.

“MASI selaku Departement Head Cement and Steel Departement Bank Mandiri, diperiksa yang hubungan jabatan  dengan BFC Project Bank Mandiri yang bertindak selaku kreditur dan agen jaminan dari debitur atas nama PT Krakatau Steel atas Commercial Facility (Tranche A) dimana jumlah maksimal pinjaman pokok kepada Bank Sindikasi (Mandiri, BNI dan BRI) sebesar Rp 2.275 Triliun dan dari bagian tersebut, porsi Bank Mandiri sebesar Rp 910 Miliar,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin(30/05/2022).

**Baca Juga: Lagi Kejagung Bebaskan 7 Tersangka Melalui Keadilan Restoratif

Pada saat yang bersangkutan menjabat, kata Ketut, nilai pinjaman sudah dicairkan sebesar Rp 751 Miliar dan tidak ada pencairan lagi hingga hari ini, dikarenakan PT Krakatau Steel mengajukan restrukturisasi yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali. Sejak penandatangan restruk tersebut, PT Krakatau Steel dapat memenuhi pembayaran kewajibannya (bunga dan pokok) yang sebelumnya sempat dilakukan penundaan pembayaran.

Kemudian, DY selaku Group Head Corporate Banking II pada Bank Mandiri, diperiksa berkaitan dengan pengelolaan akun nasabah pembayaran kredit sejak tahun 2016-2018.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan.(red)




Lagi Kejagung Bebaskan 7 Tersangka Melalui Keadilan Restoratif

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Ada 7 (tujuh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,”ujar Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/5/2022).

Adapun ketujuh tersangka:

Tersangka Wachid Rohsiyadi Bin Rohmat Sunarjatno dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Drs. Suwardi Prawiro Hartono, M.M. Bin Saelan dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Nasir Mahmud Bin Murdiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Donny  Saputra Als Ade Bin Sayfullah dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Feryanto Als Ferry Apriyanto Bin Jaromi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Yanto Bin Hamzah dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Karul  Bin Wahab dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Fadil menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, lanjut Fadil, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

**Baca juga:Sejak Mei 2020 – Mei 2022 Kejagung Hentikan 1.070.000 Perkara Lewat Restoratif

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,”imbuh Fadil.

Akhirnya para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(red)




Usut Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Periksa Pejabat Krakatau Engineering

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindakan  korupsi pada pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa,  yakni EA yang kini sudah pensiunan dari PT Krakatau Steel. EA diperiksa  terkait ruang lingkup selaku anggota tim evaluasi pra kualifikasi proses tender KS Blast Furnace.

“Shougang International Eng Tech, Danieli, China CAMC Engineering dan Danieli CORUS tidak lulus tahap pra kualifikasi.Dimana dari delapan bidder tersebut tidak terdapat MCC CERI, kemudian dilakukan proses pemilihan ulang, dan yang bersangkutan bertindak selaku Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Material Handling melakukan evaluasi teknis pada bagian material handling terhadap dokumen penawaran kelima bidder (MCC CERI, Mitsubishi, Paul Wurt, Sinosteel dan Siemens VAI).  Pada hasil evaluasi teknis ditentukan Paul Wurt pada urutan pertama, Siemens VAI  kedua, Sinosteel ketiga dan MCC CERI keempat.  Namun akhirnya tender gagal karena nilai penawaran semua bidder di atas HPS, dan selanjutnya yang bersangkutan tidak lagi masuk pada panitia tender evaluasi karena pada tanggal 01 Februari 2011. Yang  bersangkutan dipindah ke Divisi Material Manajemen PT Krakatau Steel,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6, Selasa  (24/05/2022).

**Berita Terkait: Korupsi Krakatau Steel, 4 Saksi Diperiksa Kejagung untuk Percepat Pemberkasan

Kemudian saksi NSH selaku pensiunan manager marketing PT Krakatau Engineering periode 2011-2016, diperiksa terkait  pernyataannya  bahwa pihak engineer dari pihak PT. KE tidak dilibatkan sama sekali oleh engineering MCC CERI.

NF selaku Manager Strategi Pendanaan Periode  2009 s/d 2010 PT Krakatau Steel, diperiksa terkait saksi sebagai VP Corporate Finance PT Krakatau Steel yang mengetahui nilai pembayaran proyek BFC.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (red)




Musrenbang Kejaksaan RI 2022, Ini Pesan Jaksa Agung Burhanuddin

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung RI Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung RI.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya acara Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 serta keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah situasi sulit yang telah kita hadapi beberapa tahun belakangan ini dikarenakan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 merupakan bagian integral dari proses Rapat Kerja dan Pra Musrenbang yang telah dilaksanakan sebelumnya serta forum ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan rencana kerja Kejaksaan Tahun 2023.

“forum ini menjadi wadah seluruh satuan kerja atau unit kerja Kejaksaan, baik di tingkatan pusat maupun daerah bersama-sama merumuskan dan menyusun draft rencana kerja Kejaksaan untuk satu tahun ke depan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan Jaksa Agung untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional/Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat berdasarkan siklus perencanaan dan penganggaran,” ujar Jaksa Agung RI dalam rilisnya , Senin (23/05/2022).

Jaksa Agung RI mengatakan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 ini baru pertama kali dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

“Sehingga dalam hal ini Kejaksaan harus secara adaptif dalam mengelola keuangan negara di lingkungan Kejaksaan dengan memadukan proses perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah,” lanjut Jaksa Agung RI.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa dibutuhkan sinkronisasi yang optimal dalam proses perencanaan dan penganggaran yang diwujudkan dengan mengupayakan kesinambungan pelaksanaan perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, sehingga diharapkan dapat menjamin ketersediaan anggaran untuk setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya yang selaras dengan prioritas nasional.

“Untuk itu, Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 mengangkat tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mendukung Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.”. Tema ini selaras dengan tema Rapat Kerja Pemerintah Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”,” ujar Jaksa Agung RI.

**Baca juga:Sejak Mei 2020 – Mei 2022 Kejagung Hentikan 1.070.000 Perkara Lewat Restoratif

Mengingat pentingnya forum ini, Jaksa Agung RI meminta seluruh jajaran untuk tidak bersikap apatis dan memperhatikan setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber, serta turut aktif dalam setiap diskusi dan pembahasan rapat serta sampaikan gagasan-gagasan cermelang saudara untuk penyempurnaan hasil rapat.

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah pada Senin 23 Mei 2022 s/d Rabu 25 Mei 2022, yang diikuti oleh 320 (tiga ratus dua puluh) orang peserta.(red)




Sejak Mei 2020 – Mei 2022 Kejagung Hentikan 1.070.000 Perkara Lewat Restoratif

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Republik Indonesia terus mendapat desakan dari masyarakat untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap tindak pidana yang tidak perlu untuk dituntut dan sifatnya ringan.

“Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan. Untuk mengakomodir tuntutan tersebut, Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam keteranga tertulisnya pada media, Senin (23/05/2022).

Fadil juga menyampaikan,setelah berlakunya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan, dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.

“Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 (seribu tujuh puluh) perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Banyak kisah inspiratif yang terjadi pada perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana penghentian penuntutan tersebut telah memperkuat penerapan model keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar JAM-Pidum.

**Baca juga:Kejagung Kembali Berikan Restorative Justice ke Enam Tersangka

Berdasarkan survei penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM sebesar 85,2% (delapan puluh lima koma dua persen) responden mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang tidak perlu serta kejahatan yang sifatnya ringan.

Selanjutnya, JAM-Pidum menjelaskan ada beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner, seperti tindak pidana dilakukan baru pertama kali; bukan tindak pidana yang berat, serta nilai, atau kerugian yang ditimbulkan, tidak terlalu besar.(red)




Kejagung Kembali Berikan Restorative Justice ke Enam Tersangka

Kabar6.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan seusai Keadilan Restoratif.

Enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka Joko Aminoto Zebua dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Ranto Togi Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Asmad dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Tersangka Mas’at dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka Margono dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

**Baca Juga: UNODC Puji Restoratif Justice Kejaksaan RI Terbaik Dunia

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

Selain itu, Tersangka tersebut belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menjelaskan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis hingga asyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)




Kejagung Periksa 3 Saksi Swasta Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Hari ini Kamis, (19/5/2022) tiga orang saksi dari swasta diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari sampai Maret 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik sudah menetapkan 5 tersangka,yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

“Hari ini 3 orang diperiksa sebagai saksi yakni, APP selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, MW selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, “ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

**Baca juga: Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Tancap Gas Pemberkasan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Pemeriksaan saksi, kata Ketut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi CPO.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(red)




Korupsi Krakatau Steel, 4 Saksi Diperiksa Kejagung untuk Percepat Pemberkasan

Kabar6.com

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindakan dugaan korupsi pada pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana managatkan, saksi-saksi yang diperiksa, NS selaku Operator Control Room Receiving Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel.

“NS diperiksa karena selaku Operator Control Room Material Receiving Facility pada Area Raw Material Handling yang merupakan bagian dari BFC Project yang pada awal pengoperasian didampingi oleh pihak MCC CERY (Kontraktor/Leader Consortium) sampai akhirnya dapat mengoperasikan sendiri tanpa didampingi MCC CERY sekitar 6 bulan lebih dan sekitar akhir 2019 BFC Project off begitu pun MCC CERY sudah tidak berada lagi di Areal Raw Material Handling,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6, Kamis (19/05/2022).

Kemudian, lanjut Ketut, MF selaku Operator Control Room Blending Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel, diperiksa mengenai saksi terkait ikut berperan mengkontrol campuran persentase bleding bin.

Lalu, MS selaku Operator Control Room Feeding & Return Material Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel, diperiksa terkait peran yang bersangkutan sebagai Operator Control Room Feeding & Return Material Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel.

Saksi EHP diperiksa selaku Operator Control Room Crushing & Screening Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel

“EHP diperiksa terkait tugas yang bersangkutan sebagai Operator Control Room Crushing & Screening Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel,”imbuh Ketut.

**Baca juga: Usut Korupsi Krakatau Steel Kejagung Periksa 5 Saksi

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (red)




Kejagung Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan 1  orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan , tersangka yang LCW alias WH langsung ditahan. LCW alias WH  selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Kemudian, lanjut Ketut dalam perkara ini, peran tersangka  bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

**Baca Juga:Usut Korupsi Krakatau Steel Kejagung Periksa 5 Saksi

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022,”jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022)

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (red)