1

Presiden Jokowi Sebut Kejagung Mulai Bertaring Bongkar Korupsi Besar

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan penegakan hukum di Indonesia masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Meski demikian, Presiden RI Joko Widodo menuturkan, secara sistem dari tahun demi tahun, ada perbaikan yang signifikan.

“Saya kira tidak hanya di Kepolisian RI dan Kejaksaan RI,tetapi semua saya kira berusaha terus untuk memperbaiki,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Peneranngan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Kamis (18/08/2022).

Terkait dengan Kejaksaan RI, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa akhir-akhir ini melihat institusi Kejaksaan RI menunjukkan taringnya dalam penyelesaian kasus korupsi besar.

“Akhir-akhir ini saya lihat di Kejaksaan menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menyangkut angka Rp17 triliun, Rp23 triliun, dan Rp70 triliun. Semua kasus-kasus korupsi ini diproses oleh Kejaksaan RI,” ujar Presiden RI Joko Widodo.

**Baca juga: Refleksi 77 Tahun Merdeka, Fahri Hamzah : Indonesia Sudah Menjadi Negara Kekuasaan

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa harus terus bekerja keras dan bergotong royong dalam menyelesaikan permasalahan di Negara Indonesia, serta optimis tetapi juga realistis dalam membangun dan memperbaiki Negara Indonesia agar lebih baik lagi.

Ketut menyampaikan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden RI Joko Widodo selama ini, dan hal tersebut akan selalu dijadikan motivasi bagi Kejaksaan RI untuk berkinerja lebih baik.(red)




Barita Simanjuntak Sebut Mega Korupsi Dapat Dibuktikan Kejagung

Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. mengakui bahwa peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejaksaan tertata dengan baik. Menurutnya, peningkatan tersebut dikarenakan adanya komitmen dan langkah-langkah konsisten yang akhirnya membawa perubahan dan perbaikan.

Barita Simanjuntak mengatakan bahwa penataan SDM di Kejaksaan sudah berjalan on the track dan adanya perubahan yang signifikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan keberhasilan seluruh jajaran Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

“Harapannya ke depan bisa berjalan lebih sempurna dan juga di bidang-bidang, setiap SDM harus dikelola dengan baik dan memberikan kepastian karir sebab kalau ada jaminan karir, mutasi, dan promosi, maka tentu SDM akan bekerja lebih baik, semangat, dan semakin meningkat. Selain itu, perlu adanya internal trust sehingga setiap pegawai merasa bahwa dirinya diperhatikan oleh pimpinan dan institusi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum lama ini.

Apabila internal trust-nya sudah tinggi, Barita Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi atau pengendali penuntutan dapat mengkonsolidasi dan mengendalikan untuk memberikan target dan capaian yang terukur sehingga SDM merasa nyaman karena memiliki harapan karir yang baik dan kinerja Kejaksaan RI semakin meningkat.

Ketua Komisi Kejaksaan RI juga mengapresiasi Kejaksaan meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Awards peringkat ke-2 dalam kategori “Implementasi Manajemen ASN Terbaik”. Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa hal ini merupakan kinerja dan prestasi yang baik serta menunjukkan akuntabilitas Kejaksaan RI sebab penilaian kredibel dari BKN.

**Baca Juga: Yuni Shara: Keren! 75 Triliun Dibongkar Jaksa Agung Burhanuddin

Mega Korupsi

Selanjutnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI juga mengapresiasi Kejaksaan RI atas penilaian positif dari masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus dan kasus mega korupsi yang dapat diselesaikan dan dibuktikan oleh Kejaksaan RI. Di bidang tindak pidana umum, Ketua Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi atas pendekatan restoratif dan humanis yang dilakukan oleh Jaksa kepada masyarakat.

“Di tengah kewenangannya, Kejaksaan dapat tampil dengan pendekatan humanis dan membuat masyarakat kecil memiliki harapan bahwa hukum bisa mengayomi dan memulihkan. Kita punya semangat hati nurani seperti pesan Bapak Jaksa Agung bahwa hati nurani tidak ada dalam buku, tetapi Kejaksaan hebat karena bisa mengimplementasikan hati nurani yang tidak ada dalam buku tersebut dalam penanganan perkara yang tentu bukan merupakan hal mudah,” ujarnya.

Barita juga akan mendorong raihan prestasi di pusat mampu diikuti oleh daerah sehingga gaungnya tidak tersentralistik dan harus menyebar serta hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka penegakan hukum. (red)




Bea Cukai dan Kejagung Tekan MoU Soal Kepabeanan

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintelijen)-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Sinergi Tugas dan Fungsi Intelijen dan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kamis (4/8/2022)

Jamintelijen Amir Yanto mengatakan perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kerja sama guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak baik di bidang intelijen penegakan hukum maupun upaya preventif penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.

“Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC menurut saya sangat relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dimana melalui kerjasama ini para pihak bisa melakukan tukar menukar data sebagai bahan pemetaan potensi AGHT sebagai bahan rekomendasi penyelesaian permasalahan perekonomian nasional dan dapat dilaksanakan kegiatan operasi intelijen bersama dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Ia mengatakan fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.

“Penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan sebagai suatu langkah preventif Kejaksaan dalam mewujudkan sinegritas antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga menuju Indonesia maju. Oleh karena itu, saya meminta jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah berkolaborasi dengan DJBC dalam melakukan pemetaan potensi AGHT dan integrasi data/informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan,” katanya.

Selain itu, ia berharap Kejaksaan khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dapat lebih bersinergi dengan Kementerian Keuangan khususnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

**Baca juga: Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Narkotika Sejarah Baru untuk Kejari Bengkalis

Menurutnya, dalam rangka mencermati situasi dan kondisi yang berkembang cepat dan dinamis yang turut mempengaruhi dinamika perkembangan kehidupan nasional maupun global yang tidak saja membawa dampak positif bagi tatanan kehidupan bermasyarakat terlebih terkait program-program perekonomian nasional yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mendatangkan ancaman terhadap kelangsungan dan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional termasuk penegakan hukum.

“Sebagai langkah antisipasi atas berbagai ancaman yang ada serta untuk keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan DJBC, Bidang Intelijen Kejaksaan selaku Indera Adhyaksa dan Indera Negara yang menjalankan perannya sebagai ”Mata dan Telinga”. Pimpinan akan terus menerus melakukan deteksi dini serta memberikan informasi aktual dan obyektif kepada Pimpinan serta kepada Kementerian/lembaga sebagai bentuk peringatan dini dan deteksi dini,” tandasnya. (red)




Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Narkotika Sejarah Baru untuk Kejari Bengkalis

Kabar6-Kejaksaan Negeri Bengkalis membuat sejarah baru dan sangat humanis dengan upaya mengajukan restorative justice dalam tindak pidana narkotika terhadap 2 orang tahanan anak yaitu  MA als R bin A (17 tahun) dan tersangka K als K bin E (16 tahun) yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kebijakan restorative justice dalam tindak pidana narkotika merupakan arahan dan perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Hal yang menarik dari proses restorative justice dalam tindak pidana narkotika adalah perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan negeri. Maka dengan begitu, kedua anak tersebut akan segera dilakukan rehabilitasi dan juga bila dipertimbangkan dari sisi anggaran, terjadi penghematan anggaran,”jelas Ketut, Kamis (4/08/2022).

**Baca Juga: Restorative Justice, Dua Tersangka Narkoba Direhabilitasi

Menurut Ketut, jika dirunut,  diawali  proses peradilan dari penuntutan lalu diteruskan ke pengadilan, upaya hukum, eksekusi dan biaya napi dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), dan hal tersebut tidak akan terjadi karena dengan restorative justice dalam tindak pidana narkotika, prosesnya hanya sampai tahap penuntutan saja.

Selain itu, kata Ketut, mengingat dan memperhatikan latar belakang orang tua kedua anak yang secara ekonomis juga kurang baik sehingga rehabilitasi kedua anak tersebut ditempatkan di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau dan proses rehabilitasi gratis karena ditanggung oleh Pemerintah. Selain pengajuan restorative justice dalam tindak pidana Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, juga akan disusul pengajuan dari Kejaksaan Negeri yang lainnya. (red)

 

 




Jaksa Agung Burhanuddin Keluarkan Jurus Tangan Besi, Jika?

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa dari hasil evaluasi dan laporan yang masuk kepada dirinya, masih minim tindaklanjut. Ia berharap dengan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum, khususnya penindakan sehingga masyarakat yang melapor mendapatkan jawaban dari penegakan hukum yang dilaksanakan.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki target tertentu dalam penindakan tindak pidana korupsi, akan tetapi Jaksa Agung meminta untuk optimalisasikan penggunaan anggaran yang ada di masing-masing satuan kerja sehingga serapan anggaran dan kinerja saudara beriringan adanya.

“Saya masih menilai masih ada ketimpangan kinerja pemberantasan korupsi antara pusat (di Kejaksaan Agung) dan daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri),” ujar Burhanuddin saat pengarahan di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Di tengah kinerja yang baik ini, saya berharap daerah menjaga marwah Kejaksaan dan sekali lagi jangan cederai dan nodai kepercayaan masyarakat. Saya akan menggunakan tangan besi untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara. Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan persnya, Jumat (29/7/2022).

**Baca juga:Tim Tabur Kejagung Ciduk DPO Kasus Korupsi Asal Kejari Samarinda

Menurutnya, semua bidang di Kejaksaan sangat penting, akan tetapi bagaimana kita merespon keinginan masyarakat dalam penegakan hukum dan baromaternya penanganan perkara korupsi, jika kita tidak melakukan apa-apa, maka masyarakat akan meninggalkan kalian.

“Ayo kita gaungkan penegakan hukum yang efektif, efisien dan cepat merespons seluruh laporan dan pengaduan masyarakat,” terangnya.

“Program-program humanis seperti penerapan keadilan restoratif tetap menjadi prioritas kita sehingga penegakan hukum yang terkait hajat hidup orang banyak untuk diperhatikan. Masyarakat sudah mulai nyaman dengan program-program itu. Ayo kita tingkatkan, lakukan dengan Ikhlas untuk masyarakat dan institusi,” tandasnya. (red)




Tim Tabur Kejagung Ciduk DPO Kasus Korupsi Asal Kejari Samarinda

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda. Ardiansyah diciduk di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/PID-TPK/2020/ PT.SMR, terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.

Ia disebut dijerat pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.638.147.500.

“Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketut, Rabu (27/7/2022).

**Baca juga:Ikuti Program Wirausaha Merdeka Gratis dari Universitas Prasetiya Mulya

Ia mengatakan terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” tandasnya. (red)




Mahfud Md Apresiasi Pembentukan Balai Rahabilitasi Napza Adhyaksa oleh Kejagung

Kabar6.com

Kabar6-Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. Saya berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza,” ujar Menkopolhukam dalam acara peresmian secara serentak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Jumat (01/07/2022).

Menkopolhukam menyampaikan Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Rehabilitasi dimaksudkan, kata Mahfud untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Penghuni Lapas

Menkopolhukam menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang, dimana kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang.

Dengan kata lain terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211% (dua ratus sebelas persen) dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7%.

“Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas. Hal ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan,” ujar Menkopolhukam.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza dimana dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyampaikan hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).

**Baca juga: Butuh Komitmen Kepala Daerah untuk Menghadirkan Target 100 Persen Mal Pelayanan Publik

“Spirit balai rehabilitasi untuk menekan overcapacity lembaga masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian bahwa rehabilitasi sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Ada pendekatan kolaborasi dengan semua stakeholder dan harus bisa berkontribusi serta melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK),” ujar Kajati Jawa Barat.

Adapun 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa meliputi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan.(red)




Kejagung Ungkap Peran ES dalam Korupsi Pesawat Garuda

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan korupsi Pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2022 yang diduga merugikan negara Rp8,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tesangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ( Persero).

“Adalah tersangka ES dari Garuda Indonesia (Persero) Tbk  dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA),”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (27/06/2022).

Ketut menyebutkan, peran tersangka ES yang membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

“Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih,”ujar Ketut.

**Berita Terkait: Penyidikan Korupsi Garuda Rampung, Negara Dirugikan Rp8,8 Triliun

Ketut juga menjelaskan bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS. Tersangka juga telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sementara itu, lanjut Ketut,  tersangka SS berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari ES, maka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

“Tersangka telah mempengaruhi ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,”imbuh Ketut. (red)

 

 

 

 




Kejagung Terima Desakan Korban Penipuan Binary Option

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Sebanyak 50 orang korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option mendesak Kejaksaan Agung untuk berkas perkara tersangka IK dinyatakan lengkap atau (P-21).

Desakan tersebut mengingat masa tahanan tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022, sehingga para korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut. Kejagung pun menerima dua orang perwakilan massa aksi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Mereka pun meminta penyidik untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita.

“Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21). Namun jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Ketut menjelaskan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Menurutnya, Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK.

“Kami mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” tandasnya. (red)




Presiden Direktur PT Krakatau Engineering Diperiksa Kejagung

Kabar6.com

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Agung bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 lalu.

Kedua orang saksi tersebut diantaranya IP selaku Presiden Direktur PT. Krakatau Engineering dan RAS selaku Mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnance Complex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, IP diperiksa saat saksi sebagai Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Krakatau Engineering (KE) pasa periode Oktober 2010 – Juni 2012.

**Baca Juga:Menteri PDTT Minta Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa Rp13 Triliun

Hubungannya dengan BFC Project adalah sebelum menjadi Dirut PT KE pada periode Mei 2005 – Oktober 2010. Pada saat itu ia menjabat Direktur Bisnis & Operasi PT KE pada tahun 2008 ada menandatangani cover letter ke Samsung Corporation, atas hasil pembuatan Feasibility Study of Blast Furnace Project PT Krakatau Steel – Samsung Corporation oleh Tim Study PT KE.

“Yang kemudian pada periode Oktober 2010 – Juni 2012 selaku Dirut PT KE yang pada November 2011 selaku anggota Konsorsium bersama ACRE dan MCC CERI menandatangani kontrak BFC Project dengan PT Krakatau Steel,” ujar Ketut dalam keterangan, Rabu (15/6/2022).

“Lalu pada Juni 2012 – April 2015, yang bersangkutan selaku Direktur Logistik PT Krakatau Steel yang merencanakan pembelian bahan baku untuk kebutuhan operasi blast furnace, dan terakhir pada periode April 2015 – April 2018, yang bersangkutan selaku Direktur SDM & Pengembangan Usaha yang bertugas menyiapkan SDM untuk operasi blast furnace,” sambungnya.

Saksi kedua, kata Ketut, RAS selaku Mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnance Complex, diperiksa terkait saksi berperan yang mengetahui proses pengadaan dari prakualifikasi, penawaran, sampai diperoleh pemenang lelang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” tandasnya. (red)