oleh

Menteri PDTT Minta Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa Rp13 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar6 – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim Iskandar Mpd mengajak Kejaksaan Agung untuk mengawal dalam mengelola dana desa. Ada Rp 13 triliun dana yang dikelola saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim menyampaikan,Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun.

“Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud,”jelas Abdul Halim saat bertemu Jaksa Agung RI Burhanuddin, Selasa (14/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama yang baik telah terjalin selama ini.

Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa.

**Baca juga: Kejagung Luncurkan Flatform Integrasi Data TPPO

“Diharapkan  tidak ada lagi kepala desa terjerat masalah hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa,”harap Jaksa Agung.

Menurutnya dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional,perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud.(red)

Print Friendly, PDF & Email