1

Komnas HAM Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Paniai dan Abepura

Kabar6.com

Kabar6-Komisioner Komnas HAM bertandang ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/12/2022). Kedua lembaga tersebut membahas penanganan hukum yang menyangkut isue-isue pelanggaran HAM berat.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

Terakhir perkara Abepura Papua pada 2005 silam yang sudah hampir 17 tahun terjadi. “Itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” tambah Novita.

Ia terangkan, kedepannya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusi. Nova bilang bahwa perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose atau gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelum disampaikan ke publik.

Oleh karenanya, Nova menyampaikan bahwa harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.

“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” paparnya.

**Baca juga: JAM-Intelijen Minta Jaksa Mitigasi Risiko Dalam Penegakan Hukum

Di lokasi yang sama, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menerangkan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan berdampak positif terhadap langkah penuntutan. Maka perlu segera dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama.

“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” ujar Burhanuddin.(yud)




Kejagung Jebloskan Bos PT Waskita Karya ke Rutan Salemba

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menetapkan tersangka sekaligus menahan seorang pria berinisial BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 sampai dengan sekarang.

BS diduga terlibat korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan, demi menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

**Baca juga: JAM-Intelijen Minta Jaksa Mitigasi Risiko Dalam Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” terang Ketut.(yud)




Kejagung Sita 84 Bidang Tanah Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro

Kabar6.com

Kabar6- Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.

Kali ini Kejagung menyita 48 bidang tanah dengan luas 850.642 meter persegi yang berlokasi di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Undang Mugopal menyampaikan bahwa Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat.

Aset milik Bentjok, sapaan karib koruptor kakap itu dirampas negara karena terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ungkap Undang Mugopal, Kamis (01/12/2022).

**Baca juga: Kejagung Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Diinfoemasikan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro.(Tim K6/Rls)




Kejagung Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Kabar6.com

Kabar6- Kejaksaan Agung melalui program ‘Kejaksaan RI Peduli’ kembali menyalurkan bantuan untuk korban bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (01/12/2022).

Bertempat di Lobby Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran melepas pengiriman paket bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur.

Paket bantuan yang dikirim ke lokasi bencana tersebut, diantaranya sembako sebanyak 1000 paket, selimut 1000 pcs, mie instan 200 kardus, terpal tenda 110 set, obat- obatan 100 kardus dan perlengkapan bayi 100 kardus.

Tak hanya itu, Kejagung juga mengirimkan bantuan berupa barang inventaris kantor kepada Kejaksaan Negeri Cianjur.

Adapun inventaris kantor berupa 30 unit meja kerja, 60 unit kursi kerja, 10 buah filling cabinet, 10 unit mobile drawer, 12 unit PC, 12 unit printer, 1 speaker portable bluetooth, 1 unit Logitech video conference, 30 unit container box roda, serta 2 unit TV dan bracket.

Bantuan inventaris kantor ini diberikan guna mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat pasca kerusakan sarana dan prasarana di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur akibat gempa bumi 21 November 2022 lalu.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung juga memberikan bingkisan sebanyak 5.393 paket sembako yang terdiri dari beras, minyak dan kebutuhan bahan pokok lainnya untuk seluruh pegawai, anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), personel TNI/Kepolisian RI, dan tenaga pramubakti di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pemberian bingkisan ini dalam rangka meringankan kebutuhan pokoknya sehari-hari akibat kenaikan harga, serta diharapkan mempererat silahturahmi, persaudaraan, dan hubungan harmonis antar sesama di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bantuan dan bingkisan ini memang tidak seberapa, namun jangan dilihat dari apa yang diberikan, tetapi ada suatu keikhlasan dari Kejaksaan RI untuk warga Cianjur yang mengalami suatu musibah.

**Baca juga: Anis Matta: Piala Dunia 2022 di Qatar, Buktikan Agama dan Bola Bisa Menyatu, Tidak Ada Perpecahan Umat

“Saya berharap apa yang diberikan kepada korban bencana alam gempa bumi di Cianjur agar diserahterimakan secara benar kepada yang berhak. Demikian juga pemberian bingkisan di lingkungan Kejaksaan Agung, semoga dapat bermanfaat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap program bakti sosial ini dapat bermanfaat bagi penerima terlebih para korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, dan mendorong insan Adhyaksa di daerah untuk berbagi kemanusiaan dengan korban bencana alam gempa bumi di Cianjur dan daerah lain.(Tim K6)




Kejagung Tanggapi Informasi Terkait Dugaan Tindakan Tercela Oknum Jaksa di Jateng

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi informasi yang beredar luas di media massa, media sosial, serta laporan masyarakat, terkait dugaan tindakan tercela oknum Jaksa Penyidik di Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masayarakat dan berbagai pemberitaan di media massa dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor.

“Dalam menindaklanjuti informasi itu Kejagung tetap menerapkan prinsip presumption of Innocent atau praduga tak bersalah, namun apabila terbukti laporan dimaksud, kami akan melakukan tindakan tegas para oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ungkap Ketut, kepada Kabar6.com, Sabtu (27/11/2022).

**Baca Juga: 5 Staf Ahli Dilantik, Jaksa Agung : Saya Harap Gali Isu Strategis yang Berkembang di Masyarakat

Kapuspenkum menegaskan, bahwa saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.

Lembaganya akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan dan laporan tersebut.

“Dan selanjutnya kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan,” tegasnya.(Tim K6)




Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya

Kabar6.com

Kabar6- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi yang diperiksa tersebut antara lain INP, Y, FA dan AW.

INP diketahui sebagai karyawan Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Sedangkan, Y merupakan karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Ketut, Jumat (25/11/2022).

Selanjutnya, kata Ketut, FA selaku Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

**Baca juga:Soal Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Tahan Boss PT SLM

Dan, AW selaku Vice President Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” katanya. (Tim K6/Rls)




Soal Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Tahan Boss PT SLM

Kabar6.com

Kabar6- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016- 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2 Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022, Tim Jaksa langsung menahan YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.

“Adapun peranan Tersangka YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun di alihkan menjadi garam Konsumsi,” ungkap Ketut kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Akibat perbuatannya, kata Ketut, Tersangka YN disangkakan melanggar, pertama primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca juga:Kejagung dan Wakil Sekretaris Dalam Negeri Australia Bahas Kerjasama Penanganan Perkara Terorisme

Atau kedua, primair Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (Tim K6/Rls)




Kejagung dan Wakil Sekretaris Dalam Negeri Australia Bahas Kerjasama Penanganan Perkara Terorisme

Kabar6- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani dan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Johny Manurung menerima kunjungan Deputy Secretary Home Affairs Australia atau Wakil Sekretaris Dalam Negeri Australia Andrew Kefford PSM, Selasa (22/11/2022).

Dalam kunjungan itu Andrew Kefford PSM didampingi Alexander Meyer, Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

Wakil Sekretaris Dalam Negeri Australia menyampaikan bahwa Indonesia merupakan mitra utama Australia dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Selama ini Australia senantiasa memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi penanganan perkara tindak pidana terorisme.

“Tahun depan akan menjalin kerjasama melalui pelatihan khususnya peningkatan kapasitas Jaksa di bidang digital forensic dan digital evidence dalam tindak pidana terorisme,” ungkap Andrew.

Senada diutarakan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Johny Manurung, pihaknya menyambut baik rencana kerjasama tersebut dan berharap dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara terorisme di Indonesia.

“Kami berharap kedepan ada pelatihan peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara terorisme di tanah air,” katanya.

Pertemuan antara Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dengan Deputy Secretary Home Affairs Australia dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Tim K6/Rls)




Kejagung: Perkara Pengadaan Satelit Komunikasi Segera Disidang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung RI mengebut penyelesaian berkas perkara koneksitas pidana korupsi tabungan wajib prajurit dan pengadaan dan pengadaan satelit komunikasi. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 800 miliar.

“Akan segera disidangkan di pengadilan militer dan sipil,” ungkap Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, Firdaus Dewilmar di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ia menyebutkan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut segera dilimpahkan setelah syarat formil dan materil terpenuhi.

Dewilmar bilang kedepan peran masyarakat, akademisi, praktisi, bagaimana mencermati dan memahami tentang perkara koneksitas. Perkara koneksitas adalah perkara pidana yang dilakukan oleh TNI bersama-sama dengan masyarakat.

“Diadili di pengadilan militer maupun pengadilan sipil. Tergantung titik kerugian dan jumlah kerugian,” jelasnya saat acara Sosialisasi dan Forum Grup Diskusi Koneksitas.

Selain hal itu, perkara koneksitas juga diharapkan ditangani dengan cepat agar segera bermuara ke pengadilan.

**Baca juga: Salurkan Bantuan, Jaksa Agung : Kami Berduka dan Prihatin atas Musibah Gempa Bumi di Cianjur

Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi dan FGD antara Kejati dan TNI di tingkat Provinsi, dapat membangun sinergitas antara TNI dengan kejaksaan.

“Kita harapkan dalam penanganan perkara koneksitas kedepan para Aspidmil di 20 Kejati, se-Indonesia, dapat menjadi lokomotif penggerak dan koordinasi dalam penanganan perkara konekstitas. Untuk perkara koneksitas di daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Jampidmil mengharapkan koneksitas pidana umum dapat segera diwujudkan,” tegasnya.(yud)




Kejagung Ciduk Saksi Dugaan Korupsi Puskesmas Ngaibor Aru Selatan

Kabar6.com

Kabar6-Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan seorang pria berinisial HA, 35 tahun di Jakarta. Ia merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Ngaibor, Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

“HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut tidak kooperatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Jum’at (18/11/2022).

Dijelaskan, HA sudah empat kali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang bersangkutan tidak datang. Sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.

**Baca juga: Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Komunikolog Pertanyakan Kapasitas Anies dan Ganjar

“Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjut Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut.(yud)