1

Bupati Zaki Resmikan Stadion Mini Pagedangan

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Stadion Mini Kecamatan Pagedangan. Acara yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Tangerang tersebut digelar langsung di lapangan Stadion Mini Kecamatan Pagedangan.

Di sela-sela peresmian tersebut Bupati Zaki mengatakan peresmian Stadion Mini Kecamatan Pagedangan merupakan jawaban atas keinginan dan cita-cita masyarakat Kecamatan Pagedangan bisa memiliki stadion mini yang bisa dipergunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk kegiatan olahraga.

“Alhamdulillah Kecamatan Pagedangan sekarang stadionnya sudah resmi digunakan. Ini merupakan stadion mini yang ke-28 yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang dari total 29 yang direncanakan. Tinggal satu kecamatan lagi yaitu Kecamatan Kelapa Dua yang sedang proses,” kata Bupati Zaki, Minggu (7/8/2022).

**Baca Juga: Viral! Sudah 14 Hari Dilaunching, Padang Payakumbuah di Ciater Masih Saja Diantri Berjam-jam

Bupati Zaki melanjutkan justru sebetulnya Kecamatan Kelapa Dua sudah memiliki stadion terbesar yaitu Stadion Sport Center Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari program RPJMD Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera. Bupati juga berharap stadion-stadion mini yang sudah ada itu, bisa dirawat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Silahkan gunakan bersama-sama pengelolaan stadion mini ini. Yqng pasti nanti harus ada SSB di setiap stadion mini yang didirikan untuk tempat pembinaan anak-anak kita. Silakan dipakai secara bergantian sesuai jadwal terutama untuk program-program pembinaan,” pintanya.

Menurut dia, pembinaan usia dini sebagai generasi penerus terutama para atlet sepak bola sangat diperlukan. Oleh karena itu, salah satu tujuan pembangunan stadion mini itu adalah mengembangkan Sekolah Sepak Bola (SSB) dan juga minat sepak bola bagi anak-anak sebagai penerus.

“Sekali lagi wajib diperhatikan, dalam program-program pembinaan dan jadwalnya, Pak Camat bisa mengosongkan satu hari untuk pemeliharaan, baik rumput maupun sarana lainnya agar rumput dan bangunannya tetap terjaga,” pintanya.

Sementara itu Camat Pagedangan H. Akhmad Zaenudin mengungkapkan pembangunan stadion mini Kecamatan Pagedangan tersebut telah selesai pada akhir tahun 2021 kemarin. Namun karena berdasarkan ketentuan, 6 bulan dari sejak selesai dibangun, stadion tidak boleh dipakai dulu untuk menjaga rumputnya agar rapih dan bagus.

“Adapun stadion mini ini dibangun di atas tanah fasos fasum BSD yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan luas 19.000 M² lebih atau hampir 2 hektar. Mudah-mudahan dengan pembangunan stadion mini ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Jaenudin. (red)




Jalan Kawasan BSD Bakal Jadi Sirkuit Balapan Motor Resmi

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meninjau lokasi yang rencananya bakal dijadikan arena balap motor resmi atau street race. Sehari sebelumnya Polda Metro Jaya sukses menggelar kejuaraan balap motor di arena sirkuit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Adapun lokasi sirkuit satu arah yang dipilih di di Jalan Green Boulevard BSD City, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Pada hari ini juga kami mengundang dari komunitas motor dan joki balap motor,” kata Kasat Lalu Lintas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Prambudi Sutarman di lokasi, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, tinjauan lapangan bertujuan untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Aspek yang dilihat adalah kontur aspal, sarana keselamatan dan lain sebagainya.

**Baca Juga: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Jalur sirkuit yang akan digunakan, lanjut Dicky, cukup untuk 401 meter dan track yalurus ini sudah ada sepanjang 800 meter.

Selain itu, dilakukan pula percobaan oleh beberapa pembalap menggunakan jenis motor gede 250 CC serta motor matik jenis Yamaha Mio di lokasi ini.

Rencananya ajang street race di lokasi ini akan diselenggarakan pada Minggu 23 Januari 2022 mendatang.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menggelar balapan liar legal bertajuk street race. Pada pembukaan perdana, kegiatan ini diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara.

Diikuti 350 peserta, para pebalap mengadu cepat secara head-to-head atau satu lawan satu di trek lurus alias drag race, yang terbagi delapan kelas.

Atas suksesnya ajang perdana, maka Polda Metro Jaya berencana untuk memperluas gelaran balap liar legal alias street race di berbagai wilayah, seperti Tangerang dan Bekasi.

“Mekanismenya kami setelah ini setelah survei ini kami tentu akan laporkan kepada pimpinan kami, Bapak Kapolres dan Bapak Dirlantas Polda Metro Jaya untuk selanjutnya kami menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan,” terang Dicky.(yud)




Sinar Mas Land Renovasi Rumah Milik Warga Kurang Mampu di Sekitar Kawasan BSD City

Kabar6 Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk terus membuktikan kepeduliannya terhadap masyarakat di sekitar lingkungan pembangunan perusahaan. Hal tersebut diwujudkan melalui Department of Community Resident Support (CRS) Sinar Mas Land dalam bentuk kegiatan renovasi rumah warga (bedah rumah) dan pembangunan jaringan penerangan jalan pedesaan di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Di tahun 2021 ini, perusahaan telah mengalokasikan dana sebesar Rp600 juta untuk kedua proyek tersebut.

Program ini merupakan bagian dari upaya Sinar Mas Land dalam membangun kemitraan perusahaan dengan komunitas masyarakat dan melengkapi infrastruktur di sekitar kawasan pengembangan BSD City. “Kami berharap kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat di sekitar BSD City agar turut dapat menikmati keamanan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal kita bersama,” ujar Kepala Divisi Corporate Affairs BSD – Sinar Mas Land Dony Martadisata, dalam rilis yang diterima, Minggu (21/11/2021)

Tahun 2021, kegiatan bedah rumah dilakukan pada lima rumah milik warga yang dianggap tak layak huni dan berada di bawah batas standar hunian sehat. Masing-masing rumah tersebut berada di Desa Cijantera, Desa Cicalengka, Desa Jatake, dan Desa Kadusirung, di wilayah Kecamatan Pagedangan, serta di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk. Sinar Mas Land juga melakukan pembangunan jaringan penerangan jalan desa yang dilaksanakan di wilayah Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan. Desa tersebut dipilih karena hingga saat ini belum memiliki penerangan jalan yang memadai.**Baca Juga: ODGJ yang Dirawat sejak 2017 Melahirkan di Puskesmas Sukamulya

Perusahaan telah melakukan Program Bedah Rumah sejak tahun 2014 dan hingga saat ini telah merenovasi puluhan unit rumah warga di wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara itu, sejak tahun 2018 Sinar Mas Land juga telah memulai kegiatan Program Penerangan Jalan Pedesaan di beberapa ruas jalan di lingkungan Kabupaten Tangerang.

CRS Sinar Mas Land juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan sarana pada sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Salah satu program tim CRS adalah memberikan pelatihan coding bagi para remaja atau warga di sekitar wilayah BSD City yang telah dilaksanakan sejak 2016. Dalam program itu, puluhan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat diberi bekal keahlian coding agar kemudian dapat disalurkan bekerja ke sejumlah perusahaan dalam ekosistem digital di BSD City. (red)

 




Turap Jembatan Cisadane Gading Serpong Jebol, Warga Was was

Kabar6.com

Kabar6-Turap Jembatan Cisadane Gading Serpong longsor akibat curah hujan yang cukup tinggi, Rabu 1/1/2020.

Jebolnya turap penyangga jembatan ini membuat warga Cihuni, Kecamatan Pagedangan khawatir. Mereka takut jembatan yang sudah tua itu longsor ambruk.

Salah satu warga Cihuni, Rizky Alfiansyah (23) khawatir jika terjadi longsor kembali dan membuat penopang jembatan tidak stabil. “Ngeri juga, apalagi ini kan jembatan udah tua dari 1992 kalo enggak salah, selama pabrik SK Keris operasi sampe sekarang berubah nama jadi Indorama,” ujar Rizky kepada wartawan Rabu (1/1/2020).

Rizky menuturkan, warga berinisiatif memasang sejumlah kon, dan warga sekitar juga sudah terus berkomunikasi dengan pihak keamanan, maupun pihak terkait untuk menginformasikan kejadian longsor.

**Baca juga: Banjir di Serpong Utara Rendam Jalan Bhayangkara, Ketinggian Air 60 Centimeter.

“Tapi kalo untuk yang jaga masih beberapa warga deh, mungkin masih konfirmasi sama pihak-pihak terkait untuk masalah ini. Belum ada tembusan info selanjutnya sih,” tutupnya.

Diketahui Jembatan Cisadane Gading Serpong adalah penghubung antara Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menuju ke Jalan Raya Serpong, Kecamtan Serpong Utara.(eka)




Dua Tersangka Narkoba Kembali Diciduk Satres Narkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Minggu (25/8/2019) pukul 05.00 WIB.

Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah BB (25) tidak bekerja, warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan AK (34) tidak bekerja, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes.

Kapolda Banten Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK MSi kepada awak media, Senin (26/8/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut. Penangkapan kedua orang tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan LP Nomor : LP / 190 / A /VIII/RES.4.2/Resta.Tng. Tanggal : 25 Agustus 2019.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polresta Tangerang laksanakan penggeledahan terhadap tersangka BB dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dibungkus kertas timah rokok yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 0,68 gram.

Saat diinterogasi terhadap tersangka BB, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari AK. Tanpa waktu lama, Polisi lansung melakukan pengejaran terhadap tersangka AK dan mendapatkannya di rumahnya tanpa perlawanan.

**Baca juga: Ayah Meninggal, Istri Dan Anak Sakit Di Rajeg Butuh Pengobatan.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Tangerang Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Sabilul

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (N2P)




Tidak Kantongi Ijin IMB, Proyek GIPTI Disoal Warga Perumahan BPA

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warga Perumahan Bumi Puspitek Asri (BPA), Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang memprotes proyek galeri ilmu pengetahuan, teknologi, dan Inovasi (GIPTI). Pasalnya proyek tersebut diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Hal itu dikatakan oleh Usep Setiagunawan, salah seorang perwakilan warga Perumahan BPA, saat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6) sekira pukul 14.00 WIB.

“Awalnya warga tidak keberatan dengan adanya proyek GIPTI, tapi karena akses jalan beton menuju Perumahan BPA yang dibangun melalui APBD Pemkab ditutup, maka hal tersebut berdampak memancing warga untuk melakukan protes,” tegasnya.

Menurutnya, warga sudah berulang kali melayangkan surat protes ke Puspitek dan PT Sinar Mas Land, namun tidak pernah ditanggapi atau digubris oleh mereka.

Tak hanya itu, masih ada beberapa dugaan pembangunan lainnya yang tidak sesuai dan diatas tanah yang seharusnya tidak pada tempatnya. Dan ironisnya, selain itu jalan beton yang dibangun oleh Pemkab juga ditutup.

Sementara itu, menanggapi protesnya warga Perumahan warga BPA, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Kawasan Puspitek Dwi Winarno membenarkan, bahwa proyek GIPTI itu belum memiliki surat IMB dan izin prinsip dari Pemkab Tangerang.

**Baca juga: Polresta Tangerang Imbau Ormas Tak Merapat ke Jakarta.

Lanjut Dwi Winarno, pihaknya terpaksa melakukan proses pembanguan terlebih dahulu. Karena, kata dia, di perintahkan oleh Pemerintah Pusat agar target lahan yang 15 hektare selesai pada Agustus mendatang.

“Sampai sekarang memang kami belum punya surat izin. Namun per Januari 2019 lalu kami sudah mengajukan ke Pemkab tetapi belum keluar,” akunya Dwi Winarno saat dimintai keterangan awak media. (bam)




Tokoh Agama Pagedangan Bakal Bahas Masalah The Barhouse ke Bupati

Kabar6.com

Kabar6-Tokoh Agama (Toga) Kecamatan Pagedangan KH. Romli akan menindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait dugaan pelanggaran dan keributan di The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar, yang lokasinya di Ruko Darwin No.32 dan 33 Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Nanti kita akan bahas dugaan pelanggaran tempat hiburan malam itu pada acara dengan pak Bupati Ahmed Zaki Iskandar tanggal 24 juni 2019,” kata KH. Romli kepada kabar6.com saat dihubungi lewat selularnya, Selasa (18/6/2019).

Selain akan dibahas, jelas KH. Romli, untuk tempat hiburan malam tersebut, walau sudah memilki perijinannya jika berdampak menimbulkan keresahan lingkungan maka, pihaknya akan minta pengkajian ulang.

“Apalagi tidak mempunyai ijin, bukan hanya dikaji ulang tapi bisa ditutup tempat itu,” tegas KH. Romli.

**Baca Juga:DPRD Minta Satpol-PP Tertibkan The Barhouse Project.

Disisi lain, lanjut KH. Romli, semua itu ada aturannya, untuk penindakan awal ranahnya ada Satpol-PP.

“Kita hanya mendengarkan dan bila informasi dan masukan tentang tempat hiburan malam tersebut, kalau sudah pasti dan akurat maka akan kami tindaklanjuti untuk dilakukan pembahasan ke pihak terkait,” tambah KH. Romli lewat telpon genggamnya. (Bam)




Kecamatan Pagedangan Gelar Pra Musrenbang

kabar6.com

Kabar6-Kecamatan Pagedangan menggelar pra Musrembang di gedung kantor lama Kecamatan Pagedangan, Jumat (15/2/2019).

Sebanyak 11 desa dan kelurahan juga perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing tingkat desa dan kelurahan turut hadir dalam acara pra-Musrembang tersebut.

Plt Kecamatan Pagedangan, Ahmad Taufik mengatakan, acara hari ini hanya pra Musrembang saja, hanya menampung ususlan-usulan masyarakat pagedangan di seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pagedangan.

“Untuk acara sekarang ini, kita tampung dulu semua usulan dari masyarakat melalui desa dan kelurahan, setelah selesai semua nanti kita akan laksanakan Musrembang dan nantinya di bawa ke Musrembang tingkat Kabupaten,” jelasnya.**Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi dari Alasta.

Sementara, tokoh masyarakat yang hadir dalam pra Musrenbang tersebut berharap usulan dari masyarakat untuk tahun ini semua dapat terealisasi.(jic)