1

Dianggap Kontroversial, 2 Poin Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Dihapus

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa pandemi Covid-19 sudah mulai dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak bersama pemerintah daerah.

Raperda AKB merupakan raperda usulan pemerintah daerah yang sebelumnya pedoman AKB diatur melalui Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Pemerintah daerah menginginkan Perbup ditingkatkan menjadi Perda.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem, Peri Purnama, mengatakan, ada 2 poin di Pasal 12 yang mengatur aktivitas keagamaan dihapus karena dianggap kontroversial.

“Poin b dan h di dalam Pasal 12 yang mengatur tentang kegiatan keagamaan. NasDem yang bersikukuh dan memperjuangkan agar 2 poin ini dihapus dan alhamdulillah yang lain mendukung,” kata Peri kepada Kabar6.com, Rabu (30/9/2020).

Kedua poin yang dianggap kontroversial itu yakni poin b yang mengatur jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan poin h yang mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.

“Karena tidak mungkin kan salat 5 waktu dilaksanakan ngebut seperti salat tarawih. Walau kesempurnaan rukun dan rakaatnya terpenuhi tapi kalau tidak khusu bagaimana?” tanya Peri.

“Poin h dan b sudah dihapus. Poin b sebenarnya sudah terwakili oleh poin g dengan bahasa yang tidak kontroversial. Poin g berbunyi menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus paling sedikit 1 meter. Dengan poin g sudah jelas kapasitas akan berkurang setengah,” papar Peri.

Ketua Pansus Raperda AKB, Enden Mahyudin, mengatakan, penyempurnaan-penyempurnaan dalam pasal maupun poin di dalam Raperda tentu dilakukan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Iya ada beberapa poin memang yang harus disempurnakan agar penjabarannya tidak kontradiktif juga. Terutama soal aktivitas keagamaan ya agar tidak timbul kontroversi. Belum selesai, ini masih dalam pembahasan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca juga: Perbup Diteken, Lebak Siap Laksanakan PSBB Mulai Tanggal 1-20 Oktober.

Dia menegaskan, semangat Raperda AKB tentu bukan untuk memberikan hukuman kepada masyarakat. Namun, bagaimana kesadaran masyatakat menjadi semakin lebih tumbuh untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Perda ini lahir bukan untuk menghukum masyarakat tetapi melindungi menyelamatkan dari penularan Covid, itu semangatnya,” katanya.(Nda)




Adaptasi Kebiasaan Baru, Pantai Ciantir Sawarna Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Kabar6.com

Kabar6-Objek wisata di Kabupaten Lebak sudah mulai dibuka seiring dengan terbitnya Perbup tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang kini masih dalam tahapan sosialisasi.

Salah satunya di Pantai Ciantir Sawarna, Kecamatan Bayah. Brigade Raksa Desa Search and Rescue Erwin Komara Sukma, kepada Kabar6.com, menuturkan, hingga siang ini, sekira lima ribu lebih wisatawan telah berkunjung ke Pantai Sawarna.

“Dibandingkan kemarin, hari ini lebih banyak. Lebih ramai lah di atas lima ribu pengunjung, didominasi dari Jakarta, Tangerang dan Bogor,” kata Erwin, Minggu (2/8/2020).

Menurut Erwin, pengunjung sudah disiplin dalam mencegah penularan Covid-19 dengan mengenakan masker. Pengunjung yang tidak membawa masker, pengelola sudah menyiapkan di pos pintu masuk

“Yang tidak mau pakai masker tidak diperbolehkan masuk dan diminta kembali,” ujar Erwin.

**Baca juga: Sosialisasi Perbup Pedoman Kebiasaan Baru di Lebak Dinilai Belum Maksimal.

Kata dia, kesadaran pengunjung dalam mencegah penularan Covid-19 di lokasi objek wisata harus dibarengi dengan konsisten pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengimbau pengunjung.

“Ini sudah cukup baik. Tapi kami imbau pengunjung tetap waspada karena ombak masih cukup besar, 3 sampai 4 meter. Tapi sampai saat ini masih aman,” katanya.(Nda)




Perbup Pedoman Kebiasaan Baru di Lebak Mulai Disosialisasikan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

“Sosialisasi Perbup masif akan dilakukan dua minggu ke depan, lalu satu bulan kami akan uji coba,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya seusai sosialisasi secara virtual di Command Center Lebak, Rabu (22/7/2020).

Meski dalam masa uji coba, sanksi terhadap pelanggar akan mulai diberlakukan. Salah satunya sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker.

“Jadi misalkan ada warga yang tidak memakai masker langsung diberi sanksi sosial bersih-bersih. Nah, setelah satu bulan uji coba akan langsung kami terapkan adaptasi kebiasaan baru termasuk sanksi dan dendanya,” ujar Iti.

Iti mengakui, kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk menerapkan protokol kesehatan di masa menjelang adaptasi kebiasaan baru.

“Masih banyak yang belum sadar bahwa protokol kesehatan ini untuk melindungi kita dari Covid-19 yang benar-benar nyata. Perbup ini nanti akan mengatur menjadi rambu-rambu dalam kebiasaan baru di berbagai aktivitas pemerintah, ekonomi, pendidikan, agama, sosial dan budaya,” papar Iti.(Nda)

**Baca juga: Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Lebak segera Cair, Bantuan Stimulan?.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya secara virtual memberikan arahan terkait sosialisasi Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi.(Nda)