oleh

Sosialisasi Perbup Pedoman Kebiasaan Baru di Lebak Dinilai Belum Maksimal

image_pdfimage_print

Kabar6-Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Lebak dinilai belum maksimal.

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020, Perbup yang mengatur 7 aktivitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19 tersebut akan mulai ditetapkan 15 Agustus 2020 nanti. Sanksi berupa teguran, sanksi sosial hingga denda puluhan juta menanti masyarakat yang melanggar.

“Belum maksimal, karena Perbup ini belum sampai disosialisasikan oleh pemerintahan di tingkat desa melalui RT dan RW,” kata anggota Komisi I DPRD Lebak, Aad Firdaus kepada Kabar6.com, Sabtu (1/8/2020).

Seharusnya menurut Aad, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan maupun bersentuhan dengan masyarakat banyak ikut ditugaskan mensosialisasikan Perbup tersebut.

“Contoh Dinas Pendidikan (Dindik) ya melalui para tenaga pendidiknya bisa mensosialisasikan ke peserta didik dan orangtua. Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan ke kelompok nelayan,” ujar Ketua DPD Perindo Lebak ini.

**Baca juga: Hewan Kurban di Lebak Bersih dari Penyakit Zoonosis.

Aad mengingatkan, output yang harus dicapai dari sosialisasi Perbup tersebut adalah bagaimana kesadaran masyarakat semakin tumbuh dalam menjalankan New Normal dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kesadaran masyarakat melindungi diri mereka dan keluarga dari penularan Covid-19 semakin baik, bukan karena masyarakat takut dengan sanksi. Nah, edukasi ini yang sangat penting disampaikan ke masyarakat. Kalau bicara soal penerapan sanksi, sekarang juga banyak yang abaik kok,” jelas Aad.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email