Kabar6-Objek wisata menjadi salah satu tempat yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Lebak.
Dalam draf rancangan perda tersebut, maka seluruh tempat yang masuk dalam KTR harus bebas dari aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tersebut.
Masuknya tempat wisata ke dalam KTR ditentang oleh penggiat wisata di Lebak Selatan Erwin Komara Sukma. Secara tegas, ia tak setuju jika terdapat larangan merokok di tempat wisata terbuka.
“Saya kira ini harus dikaji lagi kalau tempat-tempat wisata terbuka seperti pantai dan lain-lain diberlakukan perda tersebut, kecuali tempat wisata tertutup ya,” kata Erwin kepada Kabar6.com, Rabu (7/6/2023).
Erwin menilai penerapan Perda KTR di tempat wisata akan mempengaruhi perkembangan pariwisata di Lebak yang saat ini baru mulai kembali menggeliat.
“Kita lihat lah, kebanyakan pengunjung ke objek wisata itu adalah perokok dan di tempat wisata juga banyak yang menjual rokok, nah kalau ini diberlakukan tentu akan berimbas terhadap kunjungan dan juga pendapatan pelaku usaha di sana,” terang Erwin.
Seharusnya kata Erwin, pemerintah maupun DPRD bisa komperhensif ketika memasukkan tempat-tempat ke dalam Perda KTR. Apa dan bagaimana dampak yang akan nanti timbul ketika regulasi tersebut diberlakukan harus menjadi pertimbangan.
“Jangan bandingkan dengan kawasan wisata di luar negeri yang kesadaran masyarakatnya sudah sangat tinggi. Wisata di Lebak ini baru mau berkembang, tapi dengan aturan-aturan yang enggak relevan justru akan punya dampak kurang bagus terhadap perkembangannya, malah bisa mematikan pariwisata,” papar Erwin.
Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD membuat regulasi yang lebih penting dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas.
“Misalnya, bagaimana bisa membantu perekonomian masyarakat mikro dan kecil semakin baik. Coba lah DPRD bekerja lebih baik, terutama dalam menjalankan fungsi legislasinya,” kata Erwin.
**Baca Juga: Gustave, Buaya Paling Sadis di Dunia Asal Burundi, Disebut Pernah Mangsa Lebih dari 300 Manusia
Dalam Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain meliputi::area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.
e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.
h. Sarana olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)