1

10 Ribu Hektar Kawasan Kumuh di Tangsel Akan Ditata

Kabar6-Penataan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Pemerintah, khususnya di Kota Tangsel yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat.

Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penataan kawasan kumuh.

Pada 2024 ini, Disperkimta Kota Tangsel akan melakukan penataan kawasan kumuh di lima titik dengan luas kurang lebih 10 ribu hektar.

Sekretaris Disperkimta, Hendri Sumawijaya menjelaskan penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Tangsel telah masuk ke dalam program strategis hingga tahun 2026 mendatang. Untuk tahun 2024, dikatakan Hendri pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap lima lokasi permukiman kumuh di beberapa Kecamatan yang ada di Tangsel.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Berikan Bantuan Uang Kuliah, Simak Keterangan Lengkapnya

“Kita lagi melakukan survei ke lapangan di lima lokasi atau titik kawasan kumuh yang akan ditata di tahun ini,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimta Kota Tangsel, Syaiful menjelaskan lima lokasi tersebut antara lain di Serpong, Kedaung, Pondok Aren, Cilenggang. “Lima lokasi ini akan ditata atau mengubah jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), gerbang atau gapura serta pembuatan ruang terbuka hijau,” ungkapnya.

Terkait anggaran yang disiapkan, Syaiful mengatakan untuk tiap titik kawasan kumuh jika dirata-ratakan membutuhkan sekitar Rp2-5 miliar. “Untuk tahun ini yang diperbaiki atau ditata dibawah 10 ribu hektar dan untuk sebelumnya Perkimta sudah melakukan penataan 11 ribu hektar,” katanya.

Menurutnya, penataan kawasan kumuh ini dilakukan secara komprehensif. Tujuannya supaya kawasan ini menjadi kawasan sehat, pembangunan tertata dengan rapih sehingga tidak masuk kawasan kumuh.

“Kita ingin aktifitas masyarakat jadi aman dan nyaman, saat wilayahnya sudah ditata,” jelasnya.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan membenarkan terkait rencana penataan lima titik kawasan kumuh pada tahun anggaran 2024 ini. Aries mengatakan penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Tangsel telah masuk ke dalam program strategis hingga tahun 2026 mendatang.

“Untuk tahun ini 10 ribu hektar akan ditata. Adapun untuk kriteria yang masuk dalam kawasan kumuh yakni kondisi pemukiman yang ada, lingkungan yang padat, dan beberapa kriteria lainnya,” tandasnya. (Adv)




DPRKPP Lebak Bangun Jalan Paving Block di 8 Titik Kawasan Kumuh

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada tahun ini akan melakukan penataan terhadap kawasan kumuh di 8 titik wilayah Rangkasbitung.

Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPRKPP Kabupaten Lebak Heru Haryadi mengatakan, penataan kawasan kumuh berupa pembangunan jalan lingkungan paving block di 8 titik.

“Paving block jalan lingkungan dan drainase, karena ada 7 plus 1 indikator (Kumuh) di antaranya jalan dan drainase lingkungan,” kata Heru kepada Kabar6.com, Jumat (6/5/2022).

Heru menjelaskan, standar suatu kawasan tidak dianggap kumuh dari indikator jalan lingkungan adalah memiliki lebar jalan di atas 1,5 meter.

Delapan titik kawasan kumuh di Rangkasbitung yang akan ditata melalui pembangunan jalan paving block dan drainase meliputi Desa Cimageunteng, Desa Narimbang Mulia, Desa Pasir Tanjung, Kelurahan Cijoro Lebak, Kelurahan Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, dan Kelurahan Rangkasbitung Barat.

“Dari delapan itu ada yang beberapa sedikit lagi tuntas, tapi tuntas menurut Perkim ya, artinya hanya jalan lingkungan dan drainase,” papar Heru.

Jadi kata Heru, dibutuhkan kerja antar organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait dalam mengurangi kawasan kumuh.

“Harus ada team work antar OPD ya, karena ada beberapa indikator lain seperti pengelolaan sampah, pengamanan kebakaran, ruang terbuka hijau dan indikator lainnya,” ujar Heru.

**Baca juga: Lebak Gelar Festival Seba Baduy 5-7 Mei 2022

Pada tahun ini sambung Heru, Pemkab Lebak sedang mengajukan proses penerbitan surat keputusan (SK) kawasan kumuh se Kabupaten Lebak.

“Jadi kalau di bawah 10 hektare itu kewenangan APBD kabupaten, 10-15 kewenangan provinsi dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pusat. Kalau sudah ada SK, misalnya 15 hektare ke atas akan ditangani pusat, kalau 10-15 hektare yang kita ajukan ke provinsi,” jelas Heru.(Nda)