Sembilan Anak Kasus Pelecehan Seksual sudah Dipulangkan ke Orang Tua

Kabar6 – Sebanyak sembilan anak kasus pelecehan seksual di panti asuhan yang telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.

“Pemulangan sembilan anak tersebut atas persetujuan dan pengawasan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani di Tangerang Senin (14/10/2024).

Pemulangan anak-anak dilakukan secara bertahap dengan lokasi tujuan kota atau kabupaten yang berbeda-beda. Tujuh anak dijemput langsung oleh para orang tuanya, sedangkan dua lainnya diantar dan dikawal langsung oleh Dinsos Kota Tangerang ke rumah tujuan.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

Menurut Mulyani, empat anak yang tersisa masih menunggu arahan atau persetujuan Polres Metro Tangerang Kota sebab tidak memiliki orang tua.

Namun demikian, Mulyani memastikan kebutuhan anak-anak sejak awal hingga akhir di RPS Dinsos Kota Tangerang dipastikan terpenuhi dengan baik seperti kesehatan, kebersihan, pemulihan psikis hingga proses pemindahan nantinya.

“Sehingga, skema yang disiapkan ialah dipindah ke sentra Mulya Jaya Jakarta atau tempat aman lainnya yang sudah disiapkan,” kata Mulyani dilansir Antara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menuturkan pemulangan sembilan dilakukan pendampingan tim profesional seperti kesehatan maupun psikolog.

“DP3AP2KB Kota Tangerang juga sudah menjaring koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kota/kabupaten anak-anak itu dipulangkan. Yakni, untuk terus memantau perkembangan kesehatan dan khususnya pemulihan mental atau psikis anak-anak. Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang akan terus memantau progres pemulihan anak-anak,” ungkap Tihar.

**Baca Juga: Darurat Kasus Pelecehan, Guru Agama di Ciputat Dilaporkan ke Polisi

Lanjutnya, dipastikan Pemkot Tangerang terus mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga para pelaku dihukum.

“Pemkot Tangerang pun terus mengaktifkan hotline aduan 24 jam, terkait aduan kasus ini maupun kasus lainnya terkait kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan di Kota Tangerang,” katanya. (Red)




P2TP2A Tangsel Minta Anak Tidak Malu Melaporkan Kasus Pelecehan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto menghimbau agar masyarakat tidak takut melapor jika mendapati kasus pelecehan seksual anak.

Tri mengatakan, pihaknya telah menyediakan tiga pengaduan online yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor.

Dikatakan Tri, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya rasa malu bagi pada masyarakat yang ingin mengadu.

“Untuk mengantisipasi itu (malu melapor, red) kita telah menyediakan tiga cara yaitu melalui website Sipadukeren, hotline, dan telpon Tangsel Siaga 112,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (5/1/2021).

Tri mengungkapkan, selama tahun 2020 di Kota Tangsel sendiri terdapat 120 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dari 120 kasus tersebut, berdasarkan data masyarakat yang berani melaporkan ke UPTD P2TP2A.

**Baca juga: Presiden Tekan PP Kebiri Kimia, P2TP2A Tangsel: Seharusnya Total

“Itu kasus kasus yang ada laporannya di kita. Mungkin yang ngga laporan, lebih banyak. Jadi, kita menghimbau kepada masyarakat, agar berani melaporkan jika melihat atau mendengar adanya kekerasan kepada anak dan perempuan,” pungkasnya.(eka)




Per Juni 2020, Kasus Pelecehan dan Kekerasan Anak di Banten 35 Kasus

Kabar6-Sepanjang Januari hingga Juni 2020, tercatat ada 35 kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Banten. Setidaknya, setiap lima hari, ada satu anak-anak gang menjadi korban. Pelaku bukan hanya dilakukan orang dewasa, namun juga seseorang yang berusia masih dibawah 18 tahun.

Modus dan tipu daya pun dilakukan oleh pelaku, seperti berkenalan dengan korban di media sosial (medsos), kemudian janjian bertemu, dan terjadilah tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Miris, kebanyakan kasus ini pelakunya lebih dari satu orang dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras. Dari jumlah kasus tersebut, pelaku tidak hanya kategori usia dewasa namun ada juga yang kategori usia anak, yaitu usianya dibawah 18 tahun. Dan ada kasus yang TKP nya di tempat penginapan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi, melalui pesan singkatnya, Jumat (24/07/2020).

Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten ini mengharapkan semua pihak lebih peduli dengan kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia. Orangtua bisa menjadi teman sekaligus guru bagi putra putrinya.

Kemudian pemerintah dengan berbagai institusinya dan dunia usaha, bisa mendorong kehidupan yang lebih aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa itu.

“Kami pun mendorong bagi sahabat media untuk terus menyuarakan dan menginformasikan terkait persoalan anak dengan tetap menjaga kode etik,” jelasnya.

Menurut Uut, sangat disayangkan masih ada sekolah yang menolak atau memindahkan siswanya yang menjadi korban pelecehan seksual dengan alasan melanggar kode etik dan aturan disekolah tersebut. Meski saat peristiwa itu terjadi, korban belum menjadi siswa di sekolah tersebut.

**Baca juga: Bioskop di Kota Serang Boleh, Syaratnya 30 Persen Penonton.

“Sudah saatnya dunia pendidikan harus mengedepankan prinsip-prinsip dan tujuan perlindungan anak sebagaimana yang diatur Pasal 54 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional,” terangnya.(Dhi)