oleh

Bioskop di Kota Serang Boleh, Syaratnya 30 Persen Penonton

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Serang telah memperbolehkan bioskop hingga konser musik dibuka kembali. Namun, ada syaratnya, semua harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan terciptanya cluster baru virus Corona.

“Bioskop, hanya boleh di isi 30 persen dari kapasitas maksimalnya. Sehingga jaga jarak antar penonton tetap ada,” katanya, Rabu (22/7/2020).

Meski membolehkan bioskop dan lokasi keramaian buka kembali, Safrudin mengaku tetap khawatir jika terjadi penambahan pasien positif covid-19 di Ibu Kota Banten, jikalau terjadi kerumunan massa saat shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

“Kami belum rapat gugus tugas, kami mengikuti aturan dari pusat aja. Saya kira enggak apa-apa, yang penting protokol kesehatan diterapkan. Semua juga takut gelombang kedua covid-19,” jelasnya.

Sama halnya pelaksanaan ibadah shalat Ied dan pemotongan hewan kurban bagi umat muslim, saat melaksanakan Idul Adha. Meski tidak melarang perayaannya, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

**Baca juga: Pilkada Kabupaten Serang, Santri Deklarasi Lawan Petahana.

Seperti mengecek suhu tubuh, menggunakan masker, hingga menyemprot lokasi ibadah maupun pemotongan hewan kurban dengan disinfektan.

“Saya kira selama mengikuti protokol kesehatan itu tidak masalah (shalat Ied) di masjid atau di lapangan tidak jadi masalah, termasuk pemotongan hewan kurban,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email