1

Korupsi Dana Hibah, di Rutan Serang Dasep dan Siti Jalani ini

Kabar6.com

Kabar6-Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana bin Emon 50 tahun dan wakil bendahara Siti Nursiah (46) kini meringkuk di Rumah Tahanan Serang.

“Keduanya menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling),” ujar Kepala pengamanan Rutan Serang E. Indra Kharisma Simanjuntak, Kamis (4/7/2019).

Indra mengatakan paling lama 14 hari ke depan Dasep dan Siti akan menjalani Mapenaling itu. Menurut Indra, karena menjalani tahap pengenalan lingkungan, tetapi belum boleh ikut kegiatan. Jadi masing-masing belum bisa berbaur ke luar kamar.

Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Ketua Koni Kota Tangerang Dasep binti Emon sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

**Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dasep Pernah Dikenal Publik Sebagai ‘Orangnya Walikota’.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan Dasep dan Situ diduga bekerja sama menyimpangkan dana hibah, namun dengan berkas yang berbeda. “Kerugian negara mencapai Rp 672 juta dari penyimpangan anggaran ini,” kata Azhari.

Dasep dan Siti dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Azhari. (GFM)




Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep bin Emon dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Azhari mengatakan pasal yang sama juga diberikan kepada Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah. Keduanya kini telah resmi ditahan di Rutan Serang.

**Baca juga: Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Ditahan Karena…..

Dasep dan Siti, kata Azhari, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar. “Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya.

Kejaksan merinci potensi kerugian negara dari penyimpangan anggaran yang dilakukan Dasep dan Siti mencapai Rp 672 juta. (GFM)




Tilep Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Ditahan Karena….

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep binti Emon dan Wakil Bendaharanya Siti Nursiah sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan ada tiga alasan penahanan kedua tersangka itu. “Dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Azhari, Kamis (4/7/2019).

Dasep dan Siti kini ditahan di Rutan Serang sejak Rabu petang (3/7/2019). Menurut Azhari, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 22 Juli 2019. “Dengan waktu yang tidak banyak ini kami harus segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor Serang,” katanya.

**Baca juga: Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang Rugikan Negara Rp 672 Juta.

Dasep dan Siti, kata Azhari, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar. “Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya.

Menurut Azhari, kasus dugaan korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini. “Ketika lengkap (P21), yang bersangkutan langsung kami tahan.” (GFM)




Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang Rugikan Negara Rp 672 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Ketua dan Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Dasep Bin Emon dan Siti Nursiah telah merugikan negara sebesar Rp 672 juta.

“Berdasarkan perhitungan potensi kerugian negara Rp 672 juta,” ujar Azhari, Kamis (4/7/2019).

Dasep dan Siti, kata Tengku, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

“Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya.

**Baca juga: Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tahan Eks Ketua KONI Kota Tangerang.

Menurut Azhari, kasus dugaan korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini. “Ketika lengkap (P21), yang bersangkutan langsung kami tahan.”

Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Dasep dan Siti Rabu petang (3/7/2019). Keduanya dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Serang. (GFM)