Iming-imingi Gaji Besar di Qatar, Pelaku TPPO di Tangerang Ditangkap
Kabar6-Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua orang tersangka berinisial SL, 42 tahun; dan MN, 50 tahun. Keduanya ditangkap lantaran melakukan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) kepada korban ST (40).
“Menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai asisten rumah tangga di Dubai Qatar dengan gaji 1500 real. Namun korban tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Rabu (21/6/2023).
Diterangkan, bermula adanya laporan warga berinisial AA yang merupakan suami dari ST. Laporan bernomer polisi: LP/A/13/SPKT.SatReskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten pada tanggal 08 Juni 2023.
“Dimana pada tahun 2022 Kedua tersangka memberangkatkan bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar,” jelas Arief.
Bermula pada Februari 2023 AA bertemu dengan KT, 28 tahun, yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar. KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan.
Pada saat KT sakit korban meminta pulang kepada kedua tersangka tapi tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri. Ia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
**Baca Juga: Analisis Geopolitik : Membaca Ambisi Global Power Xi Jinping
“Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut,” ungkap Arief.
Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain.
“Dimana kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22 juta dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UUD Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Keduanya kita tetapkan dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Arief. (Rez)