Dirut Ungkap RKUD Pemprov di Bank Banten Hanya 1,8 Triliun dari Total APBD 12 Triliun

Kabar6-Pemprov Banten dan jajaran Bank Banten tengah melobi pemerintah kabupaten kota di Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing ke Bank Banten.

Sebelum terbitnya dari Surat Edaran (SE) dari Mendagri terkait himbauan pemindahan RKUD, Pj Gubernur Banten sempat mengajak pemerintah kabupaten kota mengalihkan RKUD-nya ke Bank Banten.

**Baca Juga:KPU Banten Tetapkan 100 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

Namun hingga saat ini baru Kota Serang yang baru melayangkan surat ke Bank Banten soal rencana pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten.

Ditengah upaya melobi pemerintah kabupaten kota, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustomi mengungkapkan, besaran RKUD-nya Pemprov di Bank Banten.

Dari tolal APBD Banten sebesar Rp 12 triliun di tahun 2023, Bustomi menyebut hanya 1,8 triliun RKUD-nya di Bank Banten.

“Sejak awal berdirinya bahkan sampai dengan sekarang Bank Banten itu cuman mengelola RKUD tidak semuanya, hanya sebagian kecil dari RKUD-nya Provinsi Banten saja, kita mengelola RKUD yaitu antara 1,6 triliun sampai 1,8 triliun,” kata Bustomi di Sekretariat Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten kemarin.

Padahal diketahui Pemprov sebagai pemenang saham pengendali pada bank yang memiliki jargon bank kebanggan warga Banten tersebut.

Bustomi enggan menjelaskan lebih detail kecilnya RKUD di Bank Banten dari total APBD Banten. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak Pemprov Banten.

Disini lain, Bustomi menuturkan keengganan Pemkab dan Pemkot menjadikan Bank Banten sebagai RKUD-nya membuat pengembangan akses bisnis terhambat.

Lanjut Bustomi, dua catatan yang disampaikan kabupaten kota terkait Bank Banten, diantaranya sejak berdirinya bank Banten terus mengalami kerugian dan Bank Banten belum menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lantaran masih dibawah di PT. Banten Global Development atau BGD.

Namun diakuinya, atas kerja keras dalam kurun waktu satu tahun dua hal tersebut bank Banten bisa membalikkan keadaan.

Dimana pasca terbitnya Perda nomor 5 tahun 2023 tentang pendirian Bank Banten, yang memastikan Bank Banten memisahkan diri dari PT BGD serta berhasil mencetak laba sebesar Rp Rp 27,29 miliar pada pembukuan tahun 2023.

“Alhamdulillah dalam satu tahun dua hal tersebut terbukti, itu bukan pekerjaan main-main itu juga bukan kerjaan gampang. Kalau kerjaan gampang seharusnya siapapun yang sebelumnya bisa menciptakan itu,”ungkap Bustomi.

Pensiun pegawai Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) itu berpandangan, pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak semestinya mengalami kerugian.

Sebab BPD tersebut ditopang melalui pendanaan yang berasal dari RKUD-nya Pemprov dan kabupaten kota. Dari segini bisnisnya bisa melalui perkreditan terhadap ASN, pensiunan, pembiayaan proyek pemerintah.

“Tapi di sini ternyata memang ceritanya agak lain,”pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti belum menjawab konfirmasi wartawan terkait RKUD Pemprov di Bank Banten.(Aep)




Omzet Parkir di Pasar Tak Masuk Kas Daerah, Sepakat : Kami Temukan Ada Indikasi Kebocoran PAD

Kabar6.com

Kabar6- Serikat Pedagang Kecil Tangerang (Sepakat) ikut menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

Sepakat menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan perusahaan pelat merah milik Kabupaten Tangerang ini.

“Kami temukan banyak kejanggalan dalam tata kelola pasar di tubuh Perumda Pasar NKR. Dan, ada indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pengelolaannya dilakukan tidak profesional,” ungkap Sekretaris Sepakat Zaki Al Yamani, kepada Kabar6.com, Selasa (20/09/2022).

Dugaan kebocoran itu, kata dia, selain dari sektor retribusi kebersihan, keamanan dan bongkar muat, ada juga di sektor perparkiran.

Pendapatan pada sektor parkir yang dikelola oleh pihak ketiga ini nilainya cukup fantastis.

Dalam sehari, omzet parkir meter ini jumlahnya bisa mencapai Rp7 jutaan hingga Rp10 jutaan.

“Tapi anehnya, pendapatan dari sektor parkir tak disetorkan ke kas daerah. Padahal omzetnya luar biasa besar, salah satu contohnya di pasar Sentiong, Balaraja, dalam sehari kisarannya bisa sampai Rp7 juta- Rp10 juta,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan seluruh sektor di Perumda Pasar NKR diserahkan semua ke pihak ketiga yang ditunjuk direksi.

Lalu pihak ketiga tersebut, kabarnya berkewajiban menyetorkan hasil pengelolaan pasar itu ke Perumda Pasar NKR dengan nominal yang sudah ditentukan.

“Saya lihat omzet dari seluruh sektor itu dicampur jadi satu. Padahal kalau dipisah daerah bisa untung. Kalau di kota Tangerang justru sektor parkir ini dibebankan pajak sebesar 25 persen dari total pendapatannya,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti dikonfirmasi Kabar6.com terkait parkir meter yang disoal Sepakat, ia enggan memberikan jawaban.

**Baca juga: Dirut Perumda Pasar NKR Mangkir, Rapat Evaluasi DPRD Kabupaten Tangerang Batal Digelar

Dia, malah menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR.

“Msh meeting dgn dirad di ktr. Kordinasi sm pak Dirad ya,” tulis Finny melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke Kabar.com, Selasa (20/09/2022).(Tim K6)




Denda PSBB Masuk Kas Daerah, Kepala BPKAD Tangsel: Itu Pendapatan Lain-Lain

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanudin mengatakan, denda yang dilakukan Satpol PP Tangsel terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas dampak pandemic Covid-19 masuk ke kas daerah.

“Denda itu masuk kepada rekening penerimaan yang merupakan pendapatan lain-lain. Semuanya ada di kas daerah dan ini masuk pada rekening penerimaan yang merupakan pendapatan lain-lain,” ulang Warman pada Kabar6.com di kantornya Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (6/10/2020). **Baca juga: Lanjutkan Tolak UU Omnibus Law, Besok Ribuan Buruh di Tangsel Bertekad Demo di DPR-RI.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tangsel telah mengumpulkan hasil denda sebesar Rp25.500.000 terhitung sejak 18 September 2020. “Terhitung sejak 18 September kita telah mengumpulkan denda sebanyak 25.500.00 rupiah,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dikonfirmasi. (eka)




Gubernur WH Gagal Pindahkan Kas Daerah Ke BJB

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menuruti perintah Otoritas Jasa Keuangan dengan mengembalikan kas daerah kembali ke Bank Banten dan menyuntikkan modalnya mencapai Rp 1,9 Triliun.

Hal itu tertuang dalam surat resmi yang ditujukan ke Ketua DPRD Banten bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020 mengenai konversi dana Kas Daerah menjadi setoran modal Bank Banten yang di tanda tangani oleh WH.

“Benar ada surat dari gubernur terkait perintah OJK kepada pemprov untuk mengkonversikan kasda di BB menjadi saham,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui pesan singkatnya, Jumat (19/06/2020).

DPRD Banten akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan di gedung perwakilan rakyat Banten hari ini, guna membahas pengkonversian kas daerah menjadi saham di Bank Banten.

“DPRD akan melakukan rapim membahas surat tersebut hari ini. Saya sedang dalam perjalanan ke kantor,” jelasnya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Penggelapan 24 Mobil Rental.

Bank Banten memiliki perjalanan panjang. Dahulu, Bank Banten bernama Bank Pundi. Kemudian pendiriannya dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Pada pasal 4 menyebutkan bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan.(Dhi)




Kas Daerah Minim Penyebab BLT di Kota Tangerang Mandek

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengakui penyebab tidak disalurkannya bantuan langsung tunai (BLT) dari APBD 2020 karena kondisi kas daerah yang tidak mencukupi. Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa kas daerah saat ini.

“Makanya bantuan tidak bisa sekaligus dikeluarkan pertama karena ada regulasi tidak boleh double dan kondisinya saat ini kas (daerah) sedang ngedrop bener,” ujar Herman, Rabu (17/6/2020).

Saat ini, Pemkota Tangerang menganggarkan Rp123 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Anggaran itu menurun dari yang dianggarkan sebelumnya mencapai Rp. 144 Miliar.

**Baca juga: DPRD: Pemkot Tangerang Jangan Alergi Didemo Dana Bansos Covid-19.

“Untuk JPS itu Rp123 Miliar, kalau Rp144 miliar itukan akhirnya ada pengurangan lagi. Akhirnya 123 Miliar karena ada recovery ekonomi dan lainnya,” jelasnya.

Herman pastikan, bahwa untuk transparansi APBD nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.(Oke)




Kas Daerah Hanya 300 M, Pemkot Tangerang: Realisasi PAD Minim

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyebut, kas daerah saat ini hanya sekitar Rp300 Miliar. Akibatnya tidak ada pembangunan fisik yang ada di Kota berjuluk seribu industri sejuta jasa itu.

“Pendapatan Pemkot Tangerang yang semula Rp 6 miliar saat ini hanya sekitar Rp 600 juta. Makanya sudah tidak ada pengerjaan fisik kan,” kata Gatot, Senin (4/5/2020).

Gatot mengatakan, pandemi Covid-19 ini menyebabkan perekonomian terganggu. Hal itu juga berpengaruh terhadap pendapatan Kota Tangerang.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, saat ini kas daerah mengalami keterbatasan.   Oleh sebab itu ia melihat karena ada transfer  Dana Alokasi Umum (DAU), dana bagi hasil mengalami pengurangan.

“Ya kas kita terbatas karena dana transfer Dau, bagi hasil ada pengurangan dan Pad (Pendapatan Asli Daerah) juga sangat minim realisasinya,” katanya.

**Baca juga: DP3AP2KB Kota Tangerang Buka Layanan Konseling Online.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan rasionalisasi anggaran dan bahkan melakukan sejumlah efesiensi anggaran. Selain itu, juga menyebutkan anggaran dana hibah turut ikut di rasionalisasikan dan bahkan terancam pencarian ditunda. Namun tidak disebutkan secara rinci jumlah organisasi yang ditunda dalam pencarian.

“Kita melakukan rasionalisasi anggaran dan efisiensi. Ya bahkan ada yang dipending. sementara hanya untuk yang menangani covid-19,” tandasnya. (Oke)




Kas Daerah Banten Pindah ke BJB, Nasabah Serbu ATM

kabar6.com

Kabar6-Ratusan nasabah Bank Banten hari ini menyerbu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank tersebut di beberapa titik di Banten. Hal ini diduga dampak dari pindahnya kas daerah Pemrov Banten dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB.

Pantauan kabar6.com, antrian mengular di ATM Bank Banten di depan gedung Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Para nasabah mengeluhkan tidak bisa melakukan penarikan uang.

Terlihat dimesin ATM Bank Banten disitu bertuliskan ‘untuk sementara tidak dapat memperoses transaksi ini, mohon ambil kartu anda, hubungi segera cabang bank terdekat anda.

Keluhan juga dialami nasabah Bank Banten lainnya di Kabupaten Lebak, Taufik Hidayat mengaku sempat kesulitan mencairkan uangnya yang disimpan di Bank Banten melalui mesin ATM.

“Iya kemarin gak bisa narik. Tapi tadi udah bisa,” katanya kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

**Baca juga: Remaja di Kota Serang Kepergok Polisi Hendak Tawuran Bekali Sajam.

Sejumlah masyarakat berbondong-bondong melakukan penarikan di mesin ATM yang terletak di Kantor Bank Banten Cabang Serang.

Sekretaris Perusahaan Bank Banten Chandra Dwipayana mengaku akan melakukan pengecekan terhadap jaringan yang terjadi.”Sudah coba di atm bersama lainnya?, Saya cek ya dengan divisi jaringan,” katanya.(Den)




Kas Daerah Pindah, DPRD Banten: Sama Saja Mematikan Bank Banten

Kabar6-Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menilai langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan kas daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Bank Banten ke Bank BJB, sama saja mematikan Bank Banten secara berlahan.

“Padahal di situ ada amanah rakyat, harus mengamankan uang rakyat, di situ ada modal rakyat, ” katanya Rabu (22/4/2020).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

Dengan dikeluarkannya Kepgub tersebut, itu berarti pergeseran tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten mulai dipindah.

Akibatnya, sambung Ade, dampaknya Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah. “Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov Banten.

Pada sisi lain, pihaknya heran Gubernur tak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten tentang pemindahan kas umum daerah dari Bank Banten. Padahal, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD Banten.

**Baca juga: Suami Bantah Yuli Nuramelia Meninggal Karena Kelaparan.

“Jadi harusnya Gubernur fokus membantu penyehatan Bank Banten.  Karena gubernur kan dalam hal ini selaku PSPT. Publik akan bertanya, sejauh ini apa yang untuk menyehatkn Bank Banten, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Menurutnya  Gubernur tidak boleh lepas tanggungjawab, dalam upaya penyehatan Bank Banten, agar membiarkan Bank Banten kolep.

Ia juga menyayangkan kebijakan diambil di tengah situasi sedang pandemi Covid-19. Harusnya Gubernur Banten fokus dalam penanganan Covid-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa berakhir dengan pro kontra. “Kami DPRD Banten tidak mengetahui apa alasannya. Karena tidak pernah diajak bicara oleh Gubernur Banten terkait kebijakan ini,” ujarnya.(Den)