1

Ditangkap, Kapolsek Kelapa Dua: Bukan Gengster tapi Remaja Bawa Sajam

Kabar6-Beredar video di media sosial diduga penangkapan terhadap tiga orang anggota gengster. Remaja tersebut membawa senjata tajam diamankan oleh beberapa warga di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu, (2/10/2022) tengah malam.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Tribuana Roseno membenarkan atas kejadian tersebut. Namun, ia mengatakan itu bukan gengster melainkan hanya orang yang terjatuh dari motor.

“Jadi warga ini antisipasi, nah pas banget tuh mereka bertiga itu lewat terus dihadang karena posisinya itu mereka pada mabok kan. Pas digeledah ternyata ada sajamnya,” kata Tribuana kepada kabar6.com, Senin (3/10/2022).

Ia menyebutkan, setelah itu warga langsung mengamankan untuk dibawa ke pihak kepolisian. Gerombolan remaja itupun sempat hendak kabur pada saat ingin dibawa.

“Kalo yang berdarah itu mah karena ketiga remaja tersebut terjatuh,” ujarnya.

**Baca juga: Jaksa Panggil Pejabat Perumda Pasar di Kabupaten Tangerang

Ia menegaskan bahwa kelompok remaja diamankan bukan pelaku tawuran ataupun gengster. Hanya membawa sajam saat digeledah.

“Lukanya itu jatoh yang mereka bertiga itu. Yang paling belakang, parahnya jatoh, tapi insyallah aman,” jelasnya. (Rez)




Polisi Amankan Terduga Teroris di Kelapa Dua

kabar5

Kabar6-Pihak Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror melakukan penangkapan pada seorang pria berinisial AM, yang menjadi terduga teroris.

Penangkapan itu dilakukan diperumahan elit yakni, Villa Ilhami, Kelapa Dua Tangerang. Tidak hanya menangkap terduga, petugas juga melakukan penggeledahan dikediaman terduga, Jalan Qamari Perum 2, Villa Ilhami Blok D, RT 04/13, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu, (24/3/2021).

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Muharram membenarkan hal tersebut. Dimana, proses penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Baca Juga: Dugaan Belum Mengantongi IMB, DPRD Kabupaten Tangerang: Surati Kami

“Betul soal penangkapan itu diwilayah Kelapa Dua dan terduga berinisial AM diamankan. Kami pun bertugas melakukan penjagaan diwilayah terluar,” katanya.

Sementara itu, salah seorang petugas keamanan setempat, Ibraim mengatakan, bila memang terjadi penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

“Betul ada penggeledahan, tapi kita tidak tahu apa saja yang diambil. Sementara kita hanya diminta untuk memperketat penjagaan dilokasi pintu masuk kawasan perumahan, karena sesuai kesepakatan dengan warga disini, mereka tidak ingin terganggu,” ujarnya. (Vee)




Kedua Pelaku Home Industri Ekstasi di Cipondoh Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, Jesica dan Dany, kedua pelaku home industri ekstasi di Cipondoh dikenakan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 Miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Minggu (27/9/2020).

Wibisono menjelaskan, awal mengetahui bahwa ada home industri ekstasi di Cipondoh berawal dari laporan warga.

Diterangkannya, ada sebuah rumah di Jalan Palem 10 E937 RT 015 RW 05 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kemudian, pihaknya pada Jumat 25 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB melakukan penggeleeahan di rumah tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti yang tergeletak di lantai ruang tengah kontrakan berupa 13 butir obat berbentuk tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo transformer dengan rincian 6 (enam) tablet warna kuning dan 7 (tujuh) tablet warna biru berikut barang-barang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan peredaran sediaan farmasi tidak sesuai dengan ketentuan dan atau narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.

Wibisono menjelaskan, dalam penggeledahan itu 2 orang penghuni rumah Jesica dan Dany mengaku bahwa tablet yang dibentuknya menyerupai transformer.

Wibisono menduga, narkotika jenis Ekstasi tersebut diproduksi dan diedarkan oleh 2 orang tersebut atas perintah seseorang bernama Ricky B.C yang sedang menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan.

**Baca juga: Home Industri Ekstasi di Cipondoh Digerebek.

“Atas temuan tersebut Jesica dan Dany berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(eka)




Kapolsek Kelapa Dua: HS Sudah 10 Kali Lakukan Aksinya

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka HS (32) yang berhasil diamankan Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Kelapa Dua, merupakan otak dalam modus pecah kaca yang dilakukan bersama tiga rekannya di wilayah Pakulonan Barat dan Moderen Land Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy yang didampingi Kanit Reskrim AKP Mukmin dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono menjelaskan, HS merupakan otak dari perbuatan tindak pidana tersebut.

“Dari keterangannya, HS mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana itu kurang lebih 10 kali di wilayah hukum Polres Tangsel dan Kota Tangerang,” kata Kompol Efendy saat ungkap kasus di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

**Baca juga: Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua.

Selain itu, Kapolsek Kelapa Dua membeberkan bahwa HS belum lama keluar dari Lapas Jambe atas kasus pencurian pada 2015 lalu.

“Menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan, HS baru keluar lapas pada 10 September 2018 lalu,” papar Kompol Efendy. (aji)




Ini Kronologis Modus Pecah Kaca Menurut Kapolsek Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Pada Sabtu, 23 November 2018, tersangka HS (32), SA (29), EP (37) dan L (DPO) sudah sepakat melakukan pencurian dimana tersangka L telah menyiapkan pecahan keramik busi sebagai alat yang akan digunakan HS untuk memecahkan kaca mobil.

Sekira pukul 18.00 WIB, para tersangka sudah tiba halaman parkir Toko Lancar Pratama, Pakulonan Barat. Keluar dari mobil, HS langsung menuju Toyota Yaris berwarna hitam yang terparkir dan diikuti tersangka EP yang bertugas mengawasi area sekitar.

Kemudian HS memecahkan kaca belakang sebelah kiri mobil menggunakan pecahan keramik busi. HS berhasil mengambil satu unit laptop merek Fujitsu. Sedangkan tersangka SA dan L tetap didalam mobil dengan mesin terus menyala.

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Sabtu, 1 Desember 2018 Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap SA di Halte SMS Gading Serpong dengan barang bukti satu buah kunci leter T dan pecahan keramik busi,” kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendy saat ungkap kasus di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

**Baca juga: Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua.

Kompol Efendy melanjutkan, berdasarkan keterangan SA, pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB Tim Vipers berhasil menangkap tersangka HS di Gambir Jakarta Pusat dan EP sekira pukul 06.30 WIB di Perum IV Cibodas, Kota Tangerang.

Dari penangkapan itu, Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah dus laptop merek Fujitsu, pecahan keramik busi, satu buah kunci leter T, baju kemeja batik, serta satu unit Mobil Toyota Rush bernopol B 1934 POD. (aji)




Ungkap Kasus Pecah Kaca, Ini Peran 3 Pelaku Menurut Kapolsek Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Kelapa Dua ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy yang didampingi Kanit Reskrim AKP Mukmin dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap pecah kaca yang menyebabkan kerugian pada korbannya.

“Ada tiga pelaku yang diamankan di Polsek Kelapa Dua untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Efendy dihadapan wartawan.

Selanjutnya, kata Kompol Efendy, ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus pidana yang berhasil diungkap Polsek Kelapa Dua berdasarkan aduan warga dengan LP Nomor: 656/K/XI/2018/ Sek Kelapa Dua pada 23 November 2018 dan LP Nomor: 513/K/XII/2018/ Sek Tangerang pada 12 Desember 2018.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendy menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pelaku di halaman parkir depan Toko Lancar Pratama Jaya, Ruko Boulevard Raya Blok AA, Pakulonan Barat.

Tindak pidana lainnya dilakukan di halaman parkir pemasaran Blok R/28 Moderen Land, Kelapa Indah, Kota Tangerang.

Kata Kapolsek Kelapa Dua, pihaknya berhasil mengamankan SA (29) yang berhasil diringkus pada Sabtu, 1 Desember 2018 di Halte SMS Gading Serpong.

“SA berperan sebagai sopir mobil Toyota Rush bernopol B 1934 POD yang digunakan sebagai alat transportasi,” beber Kompol Efendy.

HS (32) berhasil ditangkap pada Sabtu, 15 Desember 2018 di Gambir Jakarta Pusat. HS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik busi.

“Setelah berhasil memecahkan kaca mobil, HS kemudian mengambil tas yang berisi laptop dari dalam mobil,” papar Kapolsek Kelapa Dua.

**Baca juga: PLN UID Banten: Dari 92 Gardu, Tinggal 68 Gardu Dalam Pemulihan.

Sementara, EP (37) berhasil di tangkap d Perum IV Tangerang. EP bertugas untuk mengawasi apabila ada orang, EP akan memberitahukannya kepada HS.

“L masih DPO. Lemeng yang berperan sebagai penyedia alat pecahan keramik busi dan yang menyewa mobil,” pungkas Kompol Efendy. (aji)