1

Langkah Tegas Polres Tangsel-Manajemen Hotel Atria Didukung PHRI

Hotel Atria Gading Serpong

Kabar6-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tangerang, mendukung penuh keputusan pihak Hotel Atria Gading Serpong dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), atas ketegasan yang telah diambil terkait Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang.

Ketua PHRI Kabupaten Tangerang, Arifin mengatakan, saat ini pengaturan kursi rapat telah dihentikan oleh manajemen Hotel Atria.

“Inti pihak PHRI mendukung keputusan atau langkah-langkah yang diambil pihak kepolisian dan pihak manajemen Atria juga sudah menghentikannya,” ujar Arifin, saat dikonfirmasi Kabar6, Minggu (25/12/2022).

Dukungan tersebut bukan tanpa alasan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Polres Tangsel yang memiliki tugas mengeluarkan izin keramaian. Selain itu, kegiatan tersebut harus ada rekomendasi dari rekomendasi Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang.

Kemudian, kegiatan tersebut bersamaan dengan fokus kepolisian tengah pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, Hubungan Masyarakat (Humas) Hotel Atria, Ega Chandra, mengatakan berdasarkan informasi terakhir, acara Mukab KADIN Kabupaten Tangerang akan digelar di Hotel Atria. Namun, untuk kabar terbaru acara sendiri masih akan ditunda. “Info terakhir memang acaranya akan di Atria, terkait acaranya sendiri update terakhir masih akan di postponed (ditunda),” ujar Ega saat dikonfirmasi Kabar6, Minggu (25/12/2022).

Ia mengatakan, terkait perizinan pihak penyelenggara tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya akan mematuhi saran dari pihak-pihak terkait, atas penyelengaraan acara Mukab KADIN Kabupaten Tangerang ini.

“Untuk terkait pengeluaran izin dan lainnya penyelenggara masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat,” katanya.

“Dari Atria akan tetap mematuhi saran dari otoritas setempat terkait penyelenggaraan acara ini,” sambungnya.

Pantauan kabar6 dilapangkan, sekitar pukul 17.30 WIB terpantau area pagar Hotel Atria Serpong, beberapa atribut KADIN Kabupaten Tangerang sudah terpasang. Salah satunya bendera kebanggaan KADIN, berwarna putih dibalut logo kebesaran organisasi wadah berhimpun Pengusaha di Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, Polres Tangsel: Melanggar Ditindak

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pihaknya tidak keluarkan surat izin kegiatan. “Sesuai hasil kordinasi dengan pemkab,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (25/12/2022).

Sarly berpesan kepada para pihak atau kelompok yang berkepentingan agar selalu mementingkan ketertiban umum. Utamakan musyawarah secara kekeluargaan.

“Kalo permasalahan atau kecurangan , agar dilaporkan ke pihak yg menangani adanya kecurangan,” pesannya. (Oke/Tim K6)




Kisruh Mukab Kadin, Kapolres Tangsel akan Upayakan Koordinasi dengan Kedua Kubu

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu

Kabar6-Kisruh Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang kian mengemuka.

Kubu Dicky Awaludin mengaku kecewa dengan keputusan sepihak panitia pengarah atau steering committee yang tidak meloloskan dirinya untuk menjadi calon pucuk pimpinan wadah berhimpun para pelaku usaha di kota seribu industri tersebut.

Koordinator Tim pemenangan Dicky Awaludin, Anggi Muda, menuding steering committee telah melakukan kecurangan dan terkesan memihak pada salah satu kandidat.

Terkait itu, kubu Dicky Awaludin mengancam akan mengerahkan massa besar- besaran saat berlangsungnya Mukab Kadin VII yang digelar di Hotel Atria Gading Serpong, pada 26 Desember 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya akan mengupayakan dan segera melakukan koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Tangerang terkait adanya informasi pengerahan massa dari kubu Dicky Awaludin.

**Baca Juga: Dicky Ancam Kerahkan Massa, Bupati Zaki: Enggak Ada Urusan dengan Mukab Kadin

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak calon ketua Kadin Kabupaten Tangerang, yakni Dicky Awaludin dan Zulkarnain, agar tidak ada pengerahan massa dalam acara Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, saat ini Polres Tangsel masih harus fokus pada pengawalan perayaan hari Natal dan Tahun Baru.

“Untuk sementara Polres akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang melalui Kesbangpol. Kita juga akan lakukan koordinasi dengan kedua belah pihak,” kata Sarly Sollu, Sabtu, (24/12/2022). (Rez/Tim K6)




Perang Sarung Maut di Kelapa Dua, 2 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Kabar6.com

Kabar6-Polisi telah mengamankan dua remaja pelaku yang terlibat perang sarung di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi perang sarung menewaskan FH, 25 tahun, akibat terkena sabetan celurit.

Kedua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MA, 17 tahun dan SG 18 tahun. Mereka akui telah mempersiapkan senjata tajam sebelum aksi perang sarung.

“Kedua kelompok tersangka dan korban sudah janjian untuk perang sarung,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanuddin, Rabu (21/4/2021).

Imam menyatakan, masih ada satu orang pelaku yang belum ditangkap dan telah menjadi buronan polisi.

Menurutnya, korban tewas akibat terkena sabetan celurit di bagian punggung. “FH lari dan ketinggalan dari kelompoknya saat dikejar kawanan tersangka,” jelasnya.Baca Juga: Dua Penyelundup Sabu 212 Kg di Cibodas Dituntut Hukuman Mati

Dari penangkapan dua tersangka, kata Iman, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut.

Iman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini semua tersangka sudah ditahan dua orang di Polsek Kelapa Dua,” ungkapnya.(Eka/Yud)




Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual di Bintaro

Kabar6.com

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan mengaku telah mengidentifikasi pelaku pelecehan seksual di depan restoran Mc Donald’s Sektor 9 Bintaro, Kecamatan Pondok Aren. Pelaku meremas payudara korban berinisial A saat mengendarai motor.

“Mohon waktu sekarang kita sedang dalam pencarian,” ungkapnya usai shalat Idul Adha di Puspemkot Tangsel, Minggu (11/8/2019).

Menurutnya, saat ini identitas gerombolan warga sipil pengatur lalu lintas putaran arah atau pak ogah yang sudah dikantongi polisi baru satu orang.

Ferdy menyatakan, tak menutup kemungkinan jumlah pelaku pelecehan seksual lebih dari satu orang.

“Identitas pelaku jangan disebut dulu. Nanti yang bersangkutan kabur,” terangnya.

**Baca juga: Tiga Makna Idul Adha 1440 Hijriah Bagi Wali Kota Airin.

Ia mengaku korban sudah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Tangsel. A kepada polisi bilang sudah tiga kali mengalami perlakuan serupa.

“Ada pengalaman tiga kali bukan di tempat yang sama. Dan baru ini dia melapor,” tambah Ferdy.(yud)




Dijerat Seumur Hidup, Jaka Bergumam Astagfirullah

Kabar6.com

Kabar6-Jaka Ria, pelaku pembunuhan terhadap tunangannya Fifi Sri Lestari terus memperlihatkan sikap tenang. Wajahnya terus melihat lurus. Sambil sekali menoleh ke kanan dan kiri ke arah wartawan selama gelar perkara.

Namun, sikap tenang serta wajah datarnya mendadak berubah. Ia terlihat pucat saat Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menyebut tersangka terancam dijerat hukuman penjara seumur hidup.

“Astagfirullah alazim,” gumam Jaka Ria memejamkan mata sambil mendongakkan wajah ke atas, Senin (24/6/2019).

**Baca juga: Kulit Terselip di Kuku, Jaka Mau Nikahi Korban Usai Lulus.

Ferdy mengungkapkan, tersangka dijerat pasal berlapis. Atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain Jaka disangkakan melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana.

Aparat kepolisian juga telah menyita barang bukti hasil kejahatan Jaka. Yakni, tali rafia warna hijau sepanjang kurang lebih 50 centimeter; sepasang sandal jepit, satu unit mobil CRV warna hitam bernopol B 1052 GLP.

Ferdy memastikan bahwa kendaraan mewah roda empat tersebut dipinjam oleh tersangka dari orangtuanya. “Untuk selanjutnya kasus ini kami bawa ke persidangan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari penemuan sosok mayat di Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at siang pekan kemarin. Polisi hanya butuh waktu hitungan jam untuk mengamankan tersangka yang merupakan tunangan korban.(yud)




Pembunuh di Legok Marah Dibandingkan dengan Mantan Korban

Kabar6.com

Kabar6-Motif kasus pembunuhan terhadap Fifi Sri Lestari didasari akibat cemburu buta. Jaka Ria tega membunuh tunangannya dan membuang jasad korban dekat danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jum’at siang kemarin.

“Tersangka cemburu karena selalu dibanding-bandingkan dengan mantan korban,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Senin (24/6/2019).

Ia menjelaskan, Jaka sempat menjemput Fifi Sri Lestari di rumah tunangannya di Kampung Pinang RT 02/03, Kelurahan/Kecamatan Tigaraksa. Keduanya pamit keluar rumah untuk jalan-jalan.

Ferdy bilang, saat di tengah jalan kedua terlibat adu mulut. Lokasinya masih di sekitar Tigaraksa. Jaka yang sudah dirasuki rasa cemburu langsung menganiaya korban dengan cara mencekik leher Fifi.

**Baca juga: Polisi Tangkap Tunangan Korban Pembunuhan di Legok.

“Pelaku sempat mampir ke pasar untuk membeli tali rafia,” jelasnya. Menurutnya, maksud pelaku jika korban masih hidup dan meronta-ronta tapi sudah terikat tali.

Setelah lama dilihat Fifi tidak bangun. Jaka akhirnya berinisiatif membuang jasad tunangannya. Mayat korban pun ditemukan hingga membuat geger warga sekitar.

“Berdasarkan hasil visum dan pengakuan tersangka sempat mengikatkan tali ke leher korban,” ujar Ferdy.(yud)