1

Ashanty Ajak Tunda Mudik Lewat Lagu, Kapolres Serang : Sangat Inspiratif

Kabar6.com

Kabar6- Akun Instagram @ashanty_ash mengunggah cover lagu yang dinyanyikan oleh jajaran Polres Serang Kota. Dalam video aslinya, lagu berjudul Menyambut Ramadan itu dinyanyikan langsung oleh dirinya, Anang Hermansyah, hingga Aurel Hemansyah di dalam rumah mereka.

Ashanty membubuhkan caption dalam video tersebut, “Makasih Polres Serang Kota, Selamat menjalankan ibadah puasa,” tulisnya. Unggahan lagu ini sudah dilihat oleh 62.453 netizen dengan 124 komentar.

Tanggapan beragam muncul dari kolom komentar, seperti @wartiniwarso senang dgn lahu ini, keren banget, tapi sedih karena aku diperantauan dgn situasi Corona yg mana disini terbanyak diseluruh dunia

@kembar.embargo5_fbi , kota seranng cipare, keren Bun.

Bahkan ada juga yang mengajak masyarakat tidak mudik dan mengurangi aktifitas dirumah saja. Jika merasa rindu, maka bisa memanfaatkan aplikasi medsos yang ada, seperti yang dikatakan oleh @indahcaola26 , jgan kemana2. Ayo kita dirumah aja, ayo bersama kawan Corona, kl kangen mending VC an aja.

Sejak diunggah 1 April lalu video ini sudah dilihat oleh 1,4 juta netizen. Sedangkan lagi covernya yang dibawakan oleh jajaran Polres Serang Kota dengan judul ‘Menyambut Ramadhan-Keluarga Asix, (cover by simpul Cipare 2020’s Squad)’, yang di upload tanggal 07 April 2020, sudah dilihat oleh 1.720 netizen.

**Baca juga: Polda Banten Kawal Pengiriman Alkes Cairan Reagen Covid-19

Kapolres Serang Kota mengaku niatan mengcover ‘Menyambut Ramadan’ milik keluarga Ashanty dengan tujuan mengajak masyarakat luas agar mengurangi aktifitas diluar rumah dan tidak mudik terlebih dahulu saat Ramadhan dan menjelan Idul Fitri nanti. Sehingga mengurangi penyebaran virus covid-19 dan bersama-sama melawan corona, seperti yang dikatakan oleh Arsy, anaknya Ashanty dan Anang, dalam lagi asli tersebut.

“Terima kasih kepada Mbak Ashanty, Mas Anang dan keluarga. Terima kasih, lagunya sangat inspiratif untuk mengedukasi masyarakat Indonesia. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 sesuai pesan dilagu tersebut, tunda mudik, hindari kerumunan, dirumah aja dan perbanyak berdo’a supaya wabah ini cepat berlalu,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, melalui pesan singkatnya, Minggu (26/04/2020). (Dhi)




Beroperasi di Tengah Pandemi Corona, Ijin Cafe di Serang Terancam Dicabut

Kabar6-Cafe Alexxa yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang, Banten, dipasangi garis polisi, karena nekat buka di tengah pandemi covid-19.

Penutupan itu dilakukan malam tadi, Jumat 27 Maret 2020 oleh Polres Serang Kota.

“Polisi tegas, tadi malam Cafe Alexxa saya Police line karena nekat buka,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/03/2020).

Pihak Satpol PP Kabupaten Serang mengaku akan menertibkan cafe, rumah makan, tempat hiburan dan lokasi keramaian lainnya jika masih tetap nekat buka ditengah merebaknya virus Corona di Banten.

“Kita tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengacu kepada Suray Edaran (SE) Bupati Kabupaten Serang dalam rangka pencegahan penularan virus covid 19,” kata Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/03/2020).

Ajat memastikan akan mencabut ijin cafe, restoran, tempat hiburan dan pusat keramaian lainnya, jika masih tetap nekat buka ditengah status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Bumi Jawara.

**Baca juga: Corona, Polisi Kembali Bubarkan Resepsi Pernikahan di Serang.

“Kita tutup, kalau perlu cabut ijinnya,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan melalui situs https://infocorona.bantenprov.go.id/ , tercatat Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 2019. Kemudian hang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 265 orang. Selanjutnya, yang terkonfirmasi positif mencapai 68 kasus, dengan 7 meninggal dan 1 orang berhasil sembuh. (Dhi)




Polres Serang Kota Sita Ekstasi dan Ribuan Obat Keras

Kabar6.com

Kabar6- Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap tiga pengedar narkoba dan obat-obatan keras yang beroperasi di Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, mengatakan dari tangan para tersangka disita puluhan butir pil ekstasi dan ribuan butir obat keras

Pelaku JA ditangkap usai mengambil barang haram tersebut, di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

“Ekstasi di dapatkan dari seseorang inisial M yang masih DPO. Pakai rantai terputus, beli barang dimana ngambilnya dimana, jadi antara pembeli dengan penjual tidak pernah ketemu,” kata Kapolres saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (09/03/2020).

Pelaku berinisial JA berusia 30 tahun. Akibat perbuatannya mengambil ekstasi berwarna merah muda itu, pelaku terancam hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun lamanya.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 ,Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Selain ekstasi, Satnarkoba Polres Serang Kota juga menangkap penjual obat keras jenis heximer berjumlah 1.534 butir yang di jual Rp 10 ribu untuk tiga butirnya. Pelakunya berjumlah dua orang, berinisial OS (26) dan AH (29). Para pelaku ditangkap di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

**Baca juga: Kini, Honorer Banten Dapat Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Para pelaku mendapatkan dari seseorang berinisial P yang masih terus dikejar dan dikembangkan oleh Polres Serang Kota. Terlebih, pelaku menjual obat-obatan yang biasa digunakan untuk menenangkan anjing gila itu ke sekolah dan para pelajar.

“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial P, kasus ini akan kita kembangkan. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 196 junto 197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelasnya. (Dhi)




Malam-malam, Polisi Duel Dengan Wartawan di Mapolres Serang Kota Hingga Larut

Kabar6.com

Kabar6-Waktu menunjukan larut malam di plataran Satreskrim Polres Serang Kota, Sabtu (9/11/2019).

Meski begitu, Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono belum juga meninggalkan tempat sehari-hari bekerjanya tersebut.

Dengan mengenakan baju batik warna coklat dilapisi jaket hitam ditubuhnya, AKBP Edhi Cahyono menantang jurnalis dalam acara ngariung bareng keluarga besar Polres Serang kota bersama awak media.

Kata dia, hal itu bagian dari langkah Polri dalam meningkatkan sinergitas antara polisi bersama wartawan, khususnya dengan jajaran Polres Serang Kota kedepan yang lebih solid lagi.

Dengan percaya diri, AKBP Edhi Cahyono berkeliling lapangan, manghampiri satu-persatu awak media hadir agar menyumbang suara dan lagu favoritnya masing-masing, dan itu dilakukan berkali-berkali sambil bercanda ditengah kerumunan yang hadir.

Nampak, AKBP Edhi Cahyono juga tidak segan-segan untuk menyanyikan lagu-lagu kesukaannya hingga acara ditutup. Mulai dari lagu kenangan hingga musik dangdut ia juga nyanyikan.

Suasana nampak cair antara personil dari Polres Serang Kota dengan wartawan malam tadi.

Silih berganti kedua belah pihak saling adu olah vokal, membuat suasana menjadi hangat.

Tidak sampai disitu saja, acara ngariung bareng keluarga besar Polres Serang kota bersama awak media itu juga diwarnai dengan aksi bakaran bersama, dengan menu ayam dan ikan bakar untuk selanjutnya disantap bersama, membuat plataran Satresktim Polres Serang Kota ramai.

“Yang penting bukan bagaimana menyanyinya bagus, tapi agar pendengarnya menjadi pusing,” seloroh Kapolres, disambut tepuk tangan.

**Baca juga: Aje kendor Jadi Judul Lagu, Walikota Serang Jingkrak-jingkrak.

Mendengarkan perkataannya tersebut, masing-masing perwakilan dari pihak polisi dan Wartawan unjuk kebolehannya masing-masing.

Acara berlangsung meriah dan tertib hingga larut, dengan ditutup sesi foto dan joget bersama.

“Ini acara kalian (wartawan,red), ayo maju semuanya,” tantang Kapolres.

Untuk diketahui, posisi jabatan Kapolres Serang saat ini dipegang oleh AKBP Edhi Cahyono yang sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Bali.(Den)