CDS Sebut Kalapas Klas IIA Tangerang Dapat Cabut Cuti Bersyarat WNA Jerman

Kabar6-Prosedur pengajuan cuti bersyarat bagi narapidana warga negara asing lebih sulit. Namun tidak berlaku kepada Philipp Kersting, pria asal Jerman yang terindikasi leluasa memiliki dan memakai alat komunikasi selama mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang.

“Jadi saya pikir pasti pertimbangannya ini harus dilihat betul. Salah satu syarat CB adalah berkelakuan baik. Nah ini harus dipastikan apakah benar yang bersangkutan berkelakuan baik pertimbangan dari Dirjen seperti apa. Ini yang belum kita dapatkan,” kata Direktur Eksekutif Center for Detention Studies, Ali Ara Noval kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Aktivis lulusan Universitas Indonesia itu menerangkan, pelanggaran tata tertib itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban. **Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Pasal 26 huruf i itu ada larangan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik. “Nah ini harus dilihat bener datanya karena untuk orang asing dapat izin bersyarat itu langsung ke kantor pusat (Dirjen),” terang Ali.

Menurutnya, regulasi cuti bersyarat masih ambigu. Sebab ada yang bersifat umum dan khusus.

Ali memaparkan, Pasal 139 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah terakhir oleh Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 mengatur empat syarat pencabutan cuti bersyarat bagi warga binaan.

Yakni, menimbulkan keresahan dalam masyarakat; tidak melaksanakan wajib lapor; tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal; dan tidak mengikuti program pembinaan.

“Nah kalau empat hal itu ada informasi dari situ bisa pencabutan untuk disampaikan,” papar Ali.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku, Philipp Kersting selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik. Oleh karenanya diberikan cuti bersyarat yang menjadi haknya sebagai warga binaan.

“Tapi pada saat adanya aduan seperti itu, kami lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan, sehingga kami tetap memberikan hak-hak mereka,” klaimnya.

Wahyu bilang, selama Philipp menjalani cuti bersyarat yang menjadi pelayannya Balai Pemasyarakatan. Sehingga yang bersangkutan itu wajib lapor ke pembimbing kemasyarakatannya.

“Jadi wajib lapornya bisa langsung datang ke kantor Bapas atau hanya sekedar by phone dan kalau teknisnya apakah seminggu sekali atau dua minggu sekali, itu teknisnya ada pada Bapas,” ucapnya.

Diketahui, Philipp divonis 12 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Philipp mestinya bebas murni pada 7 Desember 2024 mendatang.

Putusan PN Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng menyebutkan bahwa Philipp yang berprofesi sebagai pengacara pada kantor hukum Luther berkantor pusat di Jerman secara sah dan meyakinkan menjadi otak pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa tandingan.(yud)

 




Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Kabar6-Pemberian cuti bersyarat terhadap Philipp Kersting narapidana warga negara asing asal Jerman diprotes. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun atas kasus pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tandingan.

“Kami telah laporkan dan melakukan audiensi dengan Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal Hukum dan HAM,” kata Eric Sutawijaya, dari kantor hukum BRIS & Partner dikutip Selasa (25/6/2024).

Surat laporan bernomor 0122/ BRIS-ZP/S-KL/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 telah disampaikan kepada Inspektorat sebelum Philipp Kersting memperoleh cuti bersyarat 7 Juni 2024. Adapun selaku terlapor adalah Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang tempat Philipp di penjara. **Baca Juga: Gerakan Bela Tangerang Dukung Maesyal Rasyid jadi Bupati Tangerang

Philipp Kersting dilaporkan atas pelanggaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Terdapat bukti kuat bahwa ia menggunakan gadget saat mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.

Kalapas Klas II A Tangerang diduga kuat menutup mata atas pelanggaran Pasal 26 huruf (i) Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 oleh terpidana Philipp Kersting. Selain bebas komunikasi lewat WhatsApp, Philipp juga bebas mengirim surat elektronik atau email.

“Yang benar-benar berdasarkan bukti yang ada melanggar keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan karena membawa, memiliki gadget atau alat elektronik di dalam lapas saat menjalani masa tahanan,” terang Eric Sutawijaya.

Banyak alat bukti yang dikantongi pihaknya atas pelanggaran hukum Philipp Kersting. Pria asal Jerman yang merupakan pengacara pada kantor hukum Luther yang berkantor pusat di Jerman itu sepanjang hari bebas mengoperasikan alat komunikasi.

Maka mengacu pada Pasal 45 Ayat 2 huruf c juncto Pasal 46 Ayat 3 Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 pelanggaran atas memiliki, membawa dan menggunakan alat komunikasi atau elektronik dapat dijatuhi sanksi berat. Yaitu, penempatan dalam sel paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

“Dalam Permenkumham itu jelas. Namun aneh justru Kalapas Klas IIA Tangerang walaupun setelah menerima surat kami seminggu sebelum CB Philipp Kersting dikabulkan justru menerima CB terpidana WNA ini ada apa,” sesal Eric Sutawijaya.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku pemberian cuti bersyarat menjadi hak setiap warga binaan. Cuti bersyarat diberikan ketika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Kalau kecolongan kami enggak, karena kami lakukan pemeriksaan, kami BAP, lakukan penggeledahan kamar yg bersangkutan dan tidak ditemukan telepon seluler, jadi memang sudah sesuai prosedur,” klaimnya.

Wahyu berdalih alat komunikasi yang dipakai Philipp dari Wartel Sispas. Operasional mulai pukul 07.00 WIB secara gratis. Fasilitas tersebut dipakai secara bergantian maksimal 5 menit per orang warga binaan.

“Kita tidak tau yang masalah dari luar itu, tapi yang jelas pada saat aduan itu kami panggil Philipp-nya itu untuk ibaratnya mengkonfirmasi langsung, melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak mengakui dan setelah kami geledah tidak ditemukan,” kilahnya.(yud)




Kabar Peredaran Hp di Lapas Mencuat, Kalapas : Akan Dievaluasi Lagi

Kabar6.com

Kabar6-Upi orangtua dari Rizqil Khairi (23) yang anaknya salah satu korban tewas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu dini hari (8/9/2021) kemarin, masih tidak percaya anaknya telah meninggal dunia lantaran dilalap api yang menghanguskan bangunan Blok C2 No.16.

“Anak saya masuk ke yang 41 (korban tewas) namanya Rizqil Khairi (23) dia baru baru beberapa bulan di sini,” kata wanita paruh baya itu saat diwawancarai wartawan di Lapas Kelas 1 Tangerang kemarin.

Sambil mengusap air matanya menggunakan kerudung, Upi mengatakan, dirinya masih tak percaya bahwa anaknya meninggal tragis dalam kejadian dini hari itu.

Upi mengatakan, komunikasi terakhir yang ia lakukan dengan Rizqil yang dihukum atas kasus penggunaan narkotika itu beberapa jam sebelum peristiwa nahas tersebut.

“Terakhir jam 9 malam masih nelpon minta pulsa dia ‘ibu minta pulsa lagi dong’ kata dia, besok uang jajan potong lagi dah, secara rutin saya bisa nelpon kok kalo pagi, kalo malam dia nelpon, video call terus tiap hari,” kata Upi.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh menanggapi beredar kabar para narapidana menggunakan alat telekomunikasi dan bahkan sempat membuat story Instagram. Menurutnya, untuk pelanggaran penggunaan hp warga binaan, merupakan pelanggaran tata tertib.

“Peredaran hp atau masuknya hp yang tidak kita ketahui itu sejalan dengan banyak penggeledahan yang kita lakukan,” ujar Viktor saat menanggapi isu tersebut di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).

“Sehingga frekuensi penggeledahan mungkin kita evaluasikan lagi, akan serius lagi, akan lebih teliti lagi terhadap upaya masuknya hp dan peredaran hp didalam,” tambahnya.

Tidak dipungkiri, kata Viktor, narapidana itu butuh komunikasi. Lapas Kelas 1 Tangerang telah menyiapkan 10 box bilik untuk komunikasi virtual, video conference selama 24 jam bisa digunakan oleh warga binaan.

“Itulah bentuk kepedulian kita memberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga, kalau peredaran hp itu merupakan pelanggaran disiplin. Sepanjang tidak diketahui tidak masalah, kalau kedapatan ya harus dilakukan pemeriksaan dan proses hukuman disiplin,” terangnya.

**Baca juga: Kalapas Kelas 1 Tangerang Sebut Cuaca Hujan Deras

Viktor menegaskan, pihak terus melakukan penggeledahan secara rutin maupun tidak rutin. Penggeledahan secara rutin sebulan bisa dijadwalkan secara bersama-sama, bisa dijadwalkan secara struktural, bisa dijadwalkan rekan-rekan kepentingan tertentu.

“Yang insidental sewaktu-waktu, jadi melihat frekuensi. Kami Lapas Kelas 1 Tangerang sebulan itu bisa 4-5 kali rutin. Insidental sewaktu-waktu setelah apel tiba-tiba kita masuk ke dalam,” tandasnya. (Oke)




Kalapas Kelas I Tangerang Sebut Gedung BPSDM Sudah Kantongi Izin

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Abdul Hany menerangkan bahwa bangunan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan Ham telah berizin.

Hal itu diungkapkannya saat berada di lokasi proyek, setelah mendapatkan informasi dari Anton Tri Utomo selaku Pelaksana Proyek Gedung Politeknik BPSDM.

”Surat izin tersebut sudah di tandatangani dan di foto untuk menjadi dasar sudah berizin. Karena fisiknya belum dikeluarkan saya tidak ada kewenangan,” ujar Abdul Hany dihubungi selulernya, Kamis (13/12/2018).

Dikatakanya, kalau benar terjadi ada indikasi beredar perizinan palsu diharapkan di bentuk tim investigasi dan penyelidikan. Ini sudah menjadi masalah yang sangat besar dalam pembangunan milik negara.

”Karena Indonesia negara hukum diharapkan segera diselidiki oleh tim dari kedua belah pihak agar semuanya rampung,” terangnya.

Kata Kalapas, informasi awalnya diterima dari staf DPMPTSP Kota Tangerang yang memberitahukan kepada Anton Trinutomo selaku pelaksana proyek, bahwa perizinan gedung Politeknik BPSDM sudah rampung.

**Baca juga: Ditabrak Truk, Kabel Listrik Melintang di Jalan Pamulang.

Untuk pelaporan ke BPSDM Kemenkumham, lalu surat izin tersebut di foto untuk pelaporan. ”Kalau ini permasalahannya kan jadi menghambat pembangunan Kemenkumham,” paparnya. (jic)




Sertijab, Kalapas Baru Akan Maksimalkan Kinerja

kabar6.com

Kabar6-Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengadakan acara Sertijab dan pisah sambut Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (3/9/2018).

Marlik mantan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengatakan, digantinya dengan yang baru tetap ada kerjasama dengan pihak luar.

Dan, masih ada juga pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, nanti akan diteruskan kinerjanya dengan pimpinan yang baru.

“Kalau ini berhasil, icon dari lapas II akan muncul. Karena kita punya banyak lahan yang kurang dimaksimalkan. Mudah-mudahan dengan dipimpin beliau kedepannya lebih baik,” kata Marlik seraya mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak Polres dan Kodim untuk keamanan.

“Pertama saya datang kurang kondusif, tapi setelah ditata kembali situasi apalagi dengan ada pesantren sangat tenang aman kondusif serta warga binaan juga koperatif dengan petugas,” terang Marlik.

Ditambahkannya, narapidana disini 75 persen adalah kasus narkoba. Jadi harus di antisipasi dan diwaspadai dengan penjagaan yang diperketat. “Para petugas juga koperatif dalam menjaga situasi kondusif di dalam lapas,” paparnya.

Pimpinan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang baru, Jumadi mengatakan, komitmen adalah bagaimana pengedaran dan pengguna narkoba tidak ada di dalam lapas. Menurutnya, hal ini butuh waktu dan kerja keras.

“Tentunya hal yang sudah bagus kerjasama baik mengenai rehab bersama dengan pihak-pihak ketiga itu akan kita lanjutkan karena itu program fungsinya untuk warga binaan sangat bagus,” ujar Jumadi.

Sebagai Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA baru, Jumadi akan memaksimalkan program-program dan akan memaksimalkan kinerjanya. **Baca juga: Diguyur Hujan, Warga Panen Ikan di Sungai Cisadane.

“Saya akan lihat-lihat apa yang kurang mungkin akan kita tambah dengan program lainnya yang mendukung program itu sendiri,” paparnya. (zak)