1

Kabur 4 Tahun, Ayah Perkosa Anak Tiri Ditangkap

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, pada Senin (29/1/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  Aris Taneo  (38 tahun), petani,  asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

**Baca Juga: KPPS Tangsel Protes Uang Transport Bimtek Rp 50 Ribu

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannnya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi. Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang. (Red)




Buronan Kabur 6 Tahun, Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Bertempat di Jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil mengamankan Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung  oleh Kepala Seksi E  Adi Mulyawan. SH. MH, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (15/12/2023).

”M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP  yang divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 tahun,” kata Vanny.

**Baca Juga: Libur Nataru di Tangsel Dibangun Enam Posko Pengamanan

Lanjut Vanny menjelaskan, Terpidana M Yani setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

”Selanjutnya Terpidana M Yani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)




Wanita Tahanan Lapas Klas IIA Tangerang Kabur Lewat Toren Air

Kabar6-Aksi Nurmawati kabur dari Lapas Klas IIA Tangerang tergolong nekat. Ia kabur pada Rabu, 6 Desember 2023, dan ditangkap lagi tiga hari kemudian di Lampung, kediaman orang tuanya.

“Menurut pengakuan sementara lewat toren air baru manjat ke kawat duri,” kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa (12/11/2023).

Menurutnya, akibat melewati kawat berduri dan lompat dari tembok yang sangat tinggi tahanan kasus penganiayaan tersebut cidera.

“Adapun tahanan N tersebut mengalami beberapa luka goresan dikarenakan tergores kawat dan kaki yang agak bengkak karena lompatannya,” jelas Yekti.

**Baca Juga: Wanita Tahanan Lapas Klas IIA Tangerang Kabur Ditangkap di Lampung

Meski demikian, lanjutnya, Nurmawati tetap diberikan pengobatan oleh Lapas Klas IIA Tangerang. Ia kini ditempatkan di ruang sel khusus.

Ruangan sel isolasi, tegas Yekti, mendapat pengawasan ketat dari petugas Lapas Klas IIA Tangerang.

“Kami melakukan assesment dengan pendampingan psikolog dan meningkatkan 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan agar kejadian ini tidak dapat terulang kembali,” tegasnya.(yud)




Wanita Tahanan Titipan Lapas Klas IIA Tangerang Kabur Disebut Tidak Bergaul

Kabar6-Tahanan titipan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang berinisial N kabur pada Rabu siang kemarin. Wanita itu belum genap sebulan menghuni penjara atas kasus penganiayaan.

“Diperkirakan (kabur) terjadi pada pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Lapas Klas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti lewat keterangan tertulis, Jum’at (8/12/2023).

Dijelaskan, terungkapnya N kabur berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai pada pukul 12.30 WIB.

Yekti bilang, Lapas Klas IIA Tangerang langsung berkoordinasi dengan Polsek Karawaci selaku pihak penahan. Berdasarkan laporan rekan sesama tahanan N mengalami gangguan psikis.

**Baca Juga: Tak Hanya Janji Dibelikan HP, Oknum Pengacara Cabuli Bocah Juga Ancam dengan Senjata Api

“Dan tidak mau bersosialisasi,” jelasnya. Kini tim khusus pemburu sudah dibentuk untuk menangkap N.

Yekti berjanji bila nanti sudah ditangkap akan menindak tegas terhadap N. Tahanan titipan tersebut akan ditempatkan di ruang penjara khusus.

Lapas Klas IIA Tangerang juga bakal melakukan asesmen terhadap N dengan pendampingan psikolog.

“Kami juga tetap akan waspada serta meningkatkan 3+1 kunci pemasyarakatan agar kejadian ini tidak dapat terulang kembali,” tutup Yekti.(yud)




Tahanan Lapas Klas IIA Tangerang Kabur Terjerat Kasus Penganiayaan

Kabar6-Wanita penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang berinisial N ternyata masih berstatus tahanan titipan. Ia diketahui kabur pada Rabu siang kemarin.

“Jadi N ini merupakan napi titipan dari pihak penahan, untuk kasusnya 351,” ungkap Kepala Humas Lapas Klas IIA Tangerang, Suratmin, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan, N terjerat kasus tindak pidana penganiayaan. Ia merupakan penghuni kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Napi wanita itu tercatat penghuni Blok A1. N kurang lebih belum ada sebulan menjadi tahanan titipan.

Suratmin tidak dapat memastikan dengan cara bagaimana N bisa kabur dari Lapas Klas IIA Tangerang. Kini seluruh petugas jaga yang kemarin piket masih diperiksa internal.

**Baca Juga: Narapidana Wanita di Lapas Klas IIA Tangerang Kabur

Pastinya kapan yang bersangkutan kabur?. “Saat timbang terima, siang,” terang Suratmin.

Tim khusus pemburu napi kabur jumlahnya mencapai 10 orang. Aparat telah mendatangi lingkungan sekitar terutama daerah asalnya di Aceh.

Jejak di Terminal Poris?. “Yah gitu, kalau di terminal belum ditemukan,” ujarnya.

Suratmin berpesan kepada keluarga dan atau kerabat N apabila menemukan yang bersangkutan dapat segera menghubungi Lapas Klas IIA Tangerang.

“Mohon doa restunya agar yang bersangkutan bis segera ditemukan kembali,” harapnya.(yud)




Narapidana Wanita di Lapas Klas IIA Tangerang Kabur

Kabar6-Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang kabur. Narapidana perempuan itu diduga melarikan diri dari sel tahanan pada Rabu, 6 Desember 2023 kemarin.

“Ke Kalapas IIA langsung,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jalu Yuswa Panjang, Kamis (7/12/2003).

Menurutnya, awak media dapat konfirmasi langsung kepada pejabat otoritas berwenang agar informasi yang diperoleh satu pintu. “Kami komunikasi juga,” terang Yuswa.

**Baca Juga: KPN Duga Ada Kepentingan Politik Penujukan Pejabat Kepala Daerah di Banten

Terpisah, Kepala Lapas Klas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti memastikan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan pencarian terhadap narapidana yang kabur.

“Untuk kondisi terkini kami masih dalam proses pencarian lebih lanjut,” terangnya.

Yekti bilang, dalam proses pencarian narapidana yang kabur pihaknya menggandeng aparat penegak hukum. “Mohon doa dan dukungannya. Terima kasih,” singkatnya.(yud)




Saksi BOK 16 Puskesmas Kabur, Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Minggu (3/8/2023), telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: RF (61 tahun). Perempuan kelahiran Yogyakarta ini merupakan karyawan BUMN.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Senin (4/9/2023).

RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

**Baca Juga: Demokrat Banten Usulkan Koalisi Dengan Ganjar Pranowo

Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Ogah Dihukum 11 Bulan, DPO Ini Pilih Buron 4 Tahun

Kabar6-TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, Jumat (21/7/2023).

Operasi penangkapan dilakukan pada pukul 23.45 WIB itu berlangsung di rumah sang terpidana yang berada di Jalan Swadaya Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan sebelumnya merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus pelanggaran pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia sudah menjadi buronan selama 4 tahun lamanya.

Terpidana Ade Kurniawan,  sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk dieksekusi guna menjalani putusan. Sayangnya, ia tidak patuh memenuhi panggilan tersebut, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan divonis dengan hukuman penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi catatan penting bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini.

Dengan berhasilnya penangkapan terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, hal ini akan memberikan efek jera bagi siappun pelaku kejahatan. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat.(Red)




Digerebek, Pengedar Tramadol di Tangsel Kabur Lompat ke Sungai

Kabar6-Petugas gabungan gerebek dua lapak berkedok toko kelontong di Serpong dan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku usaha itu ternyata juga menjual obat-obatan keras daftar G.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, RtT 04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

“Bahkan, dalam aksi kejar-kejaran tersebut dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Jum’at (31/3/2023).

Sementara itu, Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangsel, Lisa Fantina menerangkan, obat-obatan daftar G milik pedagang itu tidak bebas diperjualbelikan di tempat umum. Sebab mesti dijual di apotek atau toko obat resmi dan itupun wajib pakai resep dokter.

**Baca Juga: Warga dan Tokoh Kramatwatu Dukung Andika Hazrumy Maju di Pilbup Serang 2024

“Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol,” terang Lisa.

Muksin Al Fahri menyatakan, pemilik warung kelontong telah melanggar Pasal 69 Juncto Pasal 61 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota Tangsel. Pengedar obat daftar G diancam kurungan penjara enam bulan dan atau denda Rp 50 juta.

“Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” klaimnya.(yud)




Sempat Kabur, Mobil JNT Penabrak Warga di Neglasari Diamankan Polisi

Kabar6-Sebuah kendaraan berlabel perusahaan jasa pengiriman JNT kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan warga, terkait dugaan tabrak lari yang terjadi dikawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu, Jumat (24/3/2023).

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa (21/3/2023) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB, dan segera dilaporkan ke pihaknya oleh para korban.

“Kendaraan Suzuki Carry Pick Up No. Pol B-9044 BAW (melarikan diri) datang dari arah Kedaung Baru menuju ke arah Rawa Kucing melintas jalan raya Iskandar Muda. Sesampainya didekat Gg. Perkutut 2, Kel.Neglasari Kec. Neglasari, Kota Tangerang, tidak hati-hati serta tidak konsentrai sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol B-3352-CGR,” ungkapnya, dalam penjelasan kronologi kecelakaan tersebut.

Kemudian, atas insiden itu, pengendara Honda Beat berinisial AA yang saat itu tengah berboncengan dengan R serta G, terpelanting ke arah kanan dan membentur sepeda motor lainnya, yang dikendarai korban berinisial DH.

“Sehingga terjadi kecelakaan yang berakibat kedua pengendara sepeda motor berikut yang di bonceng mengalami luka. Kemudian dibawa ke Rs Sitanala, Kota Tangerang. Sedangkan kendaraan Suzuki Carry Pick Up melarikan diri,” terangnya.

Polisi yang datang ke TKP kemudian melakukan pemeriksaan. Beruntung, plat nomor kendaraan milik armada JNT tersebut, terlepas dan tertinggal di TKP.

**Baca Juga: Usulan Rp7,3 Miliar untuk Insentif Guru-Pimpinan Ponpes di Lebak, Berharap Tak Kena Imbas PMK 212

Berbekal itu, kemudian polisi akhirnya dapat menemukan keberadaan mobil JNT, dan pelaku dugaan tabrak lari ini dengan cepat.

“Itu kan plat nomor ketinggal di TKP, langsung kita telusuri, langsung kita cek plat nomor yang tertinggal itu. Dari situ baru ketahuan, siang itu juga ada di daerah Neglasari di Aeropolis. Kita amankan,” tegasnya.

Kanit menambahkan, bahwa kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban kini tengah melakukan proses mediasi.

“Kedua belah pihak sudah ada mediasi. Yang dibawa ke rumah sakit sudah dibawa pulang, cuma kalau gak salah ada kesepakatan lagi mau di bawa ke rumah sakit Hermina lagi. Ini malam ini baru ada musyawarah begitu,” pungkasnya. (gus)