1

Sah Dibacakan, DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Terima Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta kerja

Kabar6.com

Kabar6- Dalam audensi dengan 20 perwakilan massa buruh dan ormas, DPRD Kabupaten Tangerang sepakat menerima tuntutan para buruh yang menyuarakan aspirasinya, yaitu menolak undang-undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja).

Wakil Ketua DPRD Aditya Wijaya mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang sepakat menolak pengesahan Omnibus law sebagaimana aspirasi buruh. Usai menerima dan menyetujui aspirasi itu, DPRD Kabupaten Tangerang membacakan surat keputusan itu dihadapan buruh di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

“Surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dengan nomor 251/1653-Setwan/2020, sifat penting, lampiran satu berkas, hal, penyampaian aspirasi aliansi pekerja dan aliansi serikat buruh dan ormas masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap UU Omnibus law Cipta kerja,” baca Aditya saat menemui massadi atas mobil komando, Selasa (13/10/2020).

Disampaikan dengan hormat bahwa dengan disahkan UU Omnibus law Cipta kerja oleh DPR RI tanggal 5/10/2020, lanjut Aditya, di kabupaten Tangerang telah terjadi unjuk rasa penolakan undang undang tersebut dari seluruh serikat pekerja serikat buruh dan ormas di kabupaten Tangerang, terkait hal itu.

“DPRD Kabupaten Tangerang menerima aspirasi buruh dan DPRD Kabupaten Tangerang menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja,” ucap Aditya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Demokrat.

**Baca juga: Sampaikan 2 Tuntutan, 20 Perwakilan Buruh Audensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang.

DPRD Kabupaten Tangerang dengan tegas menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dan meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut.

Setelah mendengarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Tangerang, ratusan massa buruh dari DPC KSBSI NIKEUBA memberikan kado ulang tahun kabupaten Tangerang ke 388 namun sayangnya kado kue ultah itu tidak diterima langsung oleh Bupati Tengerang dan diwakili pejabat lainnya, setelah itu ratusan buruh KSBSI NIKEUBA membubarkan diri dengan tertib (han)




Sampaikan 2 Tuntutan, 20 Perwakilan Buruh Audensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Sedikitnya 20 orang perwakilan massa buruh dan ormas Badak Banten diterima perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam audiensi.

Ketua DPC KSBSI NIKEUBA Kabupaten Tangerang Eko Sutarno mengatakan, dalam audensi itu buruh menyampaikan dua tuntutan. Pertama Menolak Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kedua, mendesak presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang membatalkan Omnibus law atau UU Cipta kerja,” ungkap Eko Sutarno kepada kabar6.com saat memasuki ruangan rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Sambil menunggu hasil audensi, korlap aksi dari berbagai serikat pekerja silih berganti terus menyuarakan aspirasi dalam orasinya. DPR dinilai telah melakukan suatu kesalahan dengan menyetujui Omnibus law tanpa memikirkan akibat dari undang-undang itu sendiri.

Yandi Saputra perwakilan DPC KSBSI NIKEUBA mengatakan, mengacu kepada UU Omnibus law, DPR kemunafikan fungsi konstitusi itu sendiri mengesahkan UU yang sangat merugikan.

“Maka tidak ada alasan bagi bapak bapak anggota dewan untuk menolak aspirasi yang kami bawa ini,” ungkap Yandi yang juga sebagai pengurus LSM Pelopor.

Sementara perwakilan Badak Banten Abdul Nasir meminta Pemerintah khususnya Bupati Tengerang dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk menolak undang-undang Cipta Kerja.

Kami minta Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang bersama sama kami menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja atau undang undang biadab ini,” teriak Nasir saat orasi di atas mobil komando

**Baca juga: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, 25 Pelajar Diamankan Polisi Kota Tangerang.

UU biadab itu, kata dia, akan menyengsarakan kita, anak cucu, dan rakyat seluruh tanah air yang akhirnya akan mencekik kita semua. “Anak kita buruh, suami kita, istri kita buruh, rakyat Indonesia sebahagian besar itu buruh, maka dari itu kita tetap semangat dan terus menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja itu,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan aksi ribuan massa buruh itu dikawal ketat oleh ratusan aparat gabungan Polri,TNI Pol PP Kabupaten Tangerang, sampai dengan pukul 14.12 WIB aksi massa buruh berlangsung damai (han)




Hendak Ikut Demo ke Jakarta, 25 Pelajar Diamankan Polisi Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Polres Kota Tangerang mengamankan sebanyak 25 pelajar yang hendak ikut demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja). Pelajar SMP hingga SMA ini rata-rata mengaku mendapatkan ajakan untuk demo melalui media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang butkti berupa batu, bambu dan kayu yang dibawa pelajar tersebut dalam pengamanan itu.

” Ada bambu dan kayu. Batu juga kami dapati dari dalam tas yang dibawa oleh salah satu pelajar itu. Mereka ini rata-rata tidak mengetahui tujuan demo. Mereka hanya ikut-ikutan aja karena ada ajakan demo di Facebooknya,” kata Ade Ary Mapolres Kota Tangerang, Selasa (13/10/2020).

**Baca juga: Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Korlap Aksi: DPRD Tangerang Telah Mati Kehormatannya.

Saat ini, pelajar tersebut masih mendapatkan pembinaan dari petugas kepolisian di Mapolresta Tangerang. “Ini kita data dan dibina. Dan saya tegaskan, mereka yang diamankan akan dicatat kepolisian karena nanti, mereka yang dicatat dikepolisian akan terbawa terus ke pekerjaan, melamar sekolah, dan ada catatan khusus yang kami sampaikan,” pungkasnya. (vee)




Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Korlap Aksi: DPRD Tangerang Telah Mati Kehormatannya

Kabar6.com

Kabar6- Sekitar 2000 massa aksi buruh dari berbagai aliansi serikat buruh, seperti KSBSI NIKEUBA, KSPSI, FUI KSBSI, dan ormas Badak Banten menggelar konvoi bermotor menuju Kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Citpa Kerja), Selasa (13/10/2020).

Koordinator lapangan (Korlap) dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI NIKEUBA) Hendra dalam orasinya di depan kantor DPRD Kabupaten menyatakan bahwa DPRD maupun DPR RI telah mati kehormatannya.

“Innalillahi wainailaihi rojiun. Perwakilan rakyat kita telah mati kehormatannya, gagal dalam menjalankan tugas,” teriak Hendra dihadapi ribuan buruh dan ratusan aparat keamanan di depan halaman Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang tenaga kerja telah dirombak dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang mana sangat merugikan buruh.

“Maka dari itu, kami sebagai buruh meminta pemerintah melalui anggota DPRD yang terhormat untuk menyampaikan kepada pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang sering diplesetkan menjadi UU Cilaka itu,” ujar Hendra.

**Baca juga: Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-388, Bupati Minta Maaf Pekerjaan Belum Beres.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Sumaedi saat memberikan imbauan ribuan buruh di atas mobil komando meminta untuk melakukan aksi damai. “Kami minta kepada massa aksi, dalam menggelar aksi dengan damai. Aksi kita hari ini kita sepakati adalah aksi damai, setuju!!,” ucap Kompol Sumaedi.

Dalam aksi damai tersebut, puluhan perwakilan buruh duterima anggota DPRD Kabupaten Tangerang melakukan audiensi pada pukul 13.00 WIB. (han)




Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-388, Bupati Minta Maaf Pekerjaan Belum Beres

Kabar6.com

Kabar6- Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-388 dirayakan sangat sederhana di Kantor DPRD dengan bentuk Rapat Paripurna, Selasa (13/10/2020).Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kita juga menyerahkan penghargaan terhadap pengusaha.

“Penyerahan secara simbolis dampak ekonomi bagi usaha dan korban kena PHK (pemutusan hubungan kerja) begitu juga bantuan-bantuan yang lainnya dalam acara kami tunaikan,” kata Zaki Iskandar dalam sambutan rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Tidak lupa Zaki mengucapkan kepada seluruh masyarakat yang sudah bekerja sama dalam membangun Kabupaten Tangerang yang lebih maju lagi untuk masyarakat.

“Kami banyak terimakasih atas dukungan yang sudah mau kerja sama membangun kota ini. Untuk semangat kita ke depannya, mari bahu membahu dan saling berkordinasi berkerja sama untuk membangun kabupaten Tangerang terutama dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini,” ucapnya.

Beberapa pekerjaan yang belum rampung saat ini, zaki meminta maaf. “Kami juga mohon dibukakan pintu maaf bila masih banyak terdapat pekerjan-pekerjan yang belum selesai, ketidak sempurnaan pelayanan, dan lain sebagainya. Ini menjadi catatan kami untuk ke depan untuk lebih baik,” pungkasnya.

**Baca juga: Ribuan Massa Sudah Demo di Gerbang Citra Raya Cikupa, Arus Lalin Macet.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan bupati tentang penetapan perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang 31 Agustus 2019.

Perayaan hari jadi Kabupaten Tangerang yang sedianya digelar Desember 2019, tapi untuk tahun ini dan seterusnya diadakan setiap 13 Oktober. (CR)




Ribuan Massa Sudah Demo di Gerbang CitraRaya Cikupa, Arus Lalin Macet

Kabar6.com

Kabar6- Ribuan buruh berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja di gerbang Perumahan CitraRaya Cikupa Kabupaten Tangerang bikin arus lalu lintas (Lalin) keluar melintasi pintu perumahan itu macet.

Orasi dari berbagai aliansi buruh sebelum berangkat ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang itu membuat puluhan aparat keamanan menjaga ketat dan menutup sementara akses lalulintas menuju arah Bitung tempt Gedung DPRD.

Pantauan di lapangan, sekitar 2000 massa buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja (SP) di Kabupaten Tangerang kembali menggelar demonstrasi di pertigaan lampu merah Bojong Kecamatan Cikupa.

Akibatnya jalan raya serang dari pintu gerbang Perumahan Citra Raya menuju lampu merah Bojong dan arah Puspemkab Tangerang mengalami kemacetan Panjang.

Ketua DPC KSBSI NIKEUBA Eko Sutarno mengatakan, pihaknya datang untuk meminta pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta kerja.

“Di dalam Undang-Undang Cipta kerja itu, banyak hak hak buruh yang di kebiri,” ungkap Eko dalam orasinya di pertigaan lampu merah Bojong Cikupa, Selasa (13/10/2020).

Dalam UU Cipta kerja yang telah disahkan perwakilan rakyat itu sangat menyengsarakan rakyat, terutama kaum buruh di seluruh tanah air.

“Mulai dari status pekerja atau outsourcing, pengitungan upah buruh yang dihitung berdasarkan jam kerja itu sangat sangat merugikan buruh, dan masih banyak pasal pasal yang lain dalam undang-undang itu mengkebiri hak buruh” ujarnya.

**Baca juga: Ratusan Massa Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja Padati Pintu Gerbang CitraRaya Cikupa.

Terlihat di lokasi, berbagai spanduk yang dibawa massa untuk meluangkan rasa kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang telah mengesahkan UU Cipta kerja, di antaranya bertuliskan Buruh Bukan Tumbal Krisis. (han)




Ratusan Massa Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja Padati Pintu Gerbang CitraRaya Cikupa

Kabar6.com

Kabar6-Massa buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja di kabupaten Tangerang diantaranya KSPSI dan KSBSI NIKEUBA mulai memadati pintu gerbang Perumahan CitraRaya Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020)

Pantauan di lokasi, Ratusan massa dari berbagai aliansi serikat pekerja (SP) itu akan bersiap siap untuk melakukan orasi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk meminta pemerintah menolak dan membatalkan undang-undang Omnibus Law Cipta kerja

Korlap aksi Sarifudin dari aliansi KSBSI NIKEUBA di atas mobil komando sedang memberikan aba-aba kepada ratusan buruh yang mulai berdatangan untuk tetap semangat menolak Undang-undang yang dinilai oleh kaum buruh sangat merugikan

“Hidup buruh, kita terus berjuang dan meminta Presiden untuk membatalkan undang-undang Omnibus Law, dan kita akan terus melakukan orasi,” teriakan Sarifudin di atas mobil komando.

**Baca juga: Satu Santri Positif Covid-19, Ponpes Insan Pratama Adakan Rapid Test Massal, Hasilnya 164 Reaktif.

Terlihat di lokasi puluhan anggota Polri dan TNI tengah berjaga jaga dan mengawal aksi demo buruh. hadir dilokasi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary dan Dandim 05/10 trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar

Ratusan massa buruh rencana akan menggelar orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang (Han)




Satu Santri Positif Covid-19, Ponpes Insan Pratama Adakan Rapid Test Massal, Hasilnya 164 Reaktif

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 523 Santri Yayasan Insan Pratama yang berlokasi di Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang menjalani rapid test massal oleh Dinas Kesehatan bersama Puskesmas Sukamulya pada Rabu (12/10/2020).

Juru bicara Satgas Covid 19 tingkat Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmidzi mengatakan, rapid test massal dilakukan oleh dinas kesehatan karena ada santri perempuan asal Cikupa positif. Dinas Kesehatan melakukan tracing terhadap santri dengan dilakukannya rapid test massal, hasilnya ada 164 yang reaktif.

“Awalnya ada santri positif berjenis kelamin perempuan warga Cikupa dan kami langsung melakukan tracing dengan melakukan rapid test hasilnya ada 164 yang reaktif,” terang dr Hendra, juru bicara satgas Covid 19 Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Rencananya, lanjut Hendra Dinkes akan melakukan tes swab terhadap 164 santri yang reaktif, karena secara prosedurnya seperti itu. Namun dirinya menyayangkan kepada pihak Yayasan Insan Pratama yang kurang kooperatif terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mengintruksikan kepada orang tua santri untuk dibawa pulang.

**Baca juga: Rusak Hoarding Senilai Rp215 Juta, WNA Asal China Dilaporkan ke Polres Kota Tangerang.

“Kami menghimbau kepada orang tua santri untuk tetap tenang, karena jika tidak dilakukan tindakan test swab maka Dinas kesehatan akan kesulitan penyebaran Covid 19 ini,” pungkasnya. (Vee)




Rusak Hoarding Senilai Rp215 Juta, WNA Asal China Dilaporkan ke Polres Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara Yuanita melaporkan warga negara asing (WNA) asal China berinisial IZ ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang. Menyusul dugaan perusakan hoarding atau papan iklan senilai Rp215 juta, milik PT Vizacomm di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/9/2020).

Diketahui, sebelumnya PT Vizacomm melakukan kerja sama dengan pihak IZ selaku kepala bagian pemasaran PT Swan City MJR Tangerang. Dimana, kerja sama itu berupa jasa pemasaran. Namun nyatanya, saat kerja sama itu telah berlangsung, terlapor melakukan pemutusan secara sepihak.

“Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak. Padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut,” kata Wiwin Taswin, Kuasa Hukum PT Vizacomm di Polres Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).

Tidak hanya itu, lanjut Wiwin, pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja. “Sebelum dilaporkan, kami telah berupaya meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang dilakukan terlapor. Namun, pihak terlapor mengabaikan hal tersebut,” terang Wiwin.

**Baca juga: Belum Diketahui Hasil 3 Kali Uji Swab, Karyawan KMK di Cikupa Diliburkan 2 Bulan Kerja.

Adanya hal tersebut pun, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp215 juta. “Kerugian untuk hoardingnya saja Rp215 juta, belum dengan item yang sudah kita berikan,” ujarnya.

Saat ini, laporan tersebut masih proses penyelidikan pihak kepolisian. Dimana, dalam kasus itu, terlapor akan dikenakan pasal 406 KUHPidana tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman 2 tahun penjara. (vee)




Belum Diketahui Hasil 3 Kali Uji Swab, Karyawan KMK di Cikupa Diliburkan 2 Bulan Kerja

Kabar6.com

Kabar6- Nurhasanah (30), salah satu karyawan PT KMK 1 di kawasan industri Cikupa Mas Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang mengaku sudah dua kali ikut rapid test dan tiga kali menjalani test swab diliburkan selama dua bulan terakhir dari pabriknya. Padahal sampai saat ini belum mengetahui hasil uji swab itu.

Nurhasanah menduga dirinya dianggap terpapar virus Covid-19 oleh pihak perusahaan tanpa memberi tahu apa pun hasilnya test positif atau negative. Baik petugas medis setempat apalagi manajemen pabrik.

“Sampai saat ini saya nggak tahu hasilnya. Saya disuruh libur aja selama 14 hari dengan melampirkan surat keterangan dokter. Setelah itu dapat pesan whatsapp dari klinik pabrik suruh test swab lagi,” ungkap Nurhasanah kepada kabar6.com di area rumah sakit Ciputra Hospital Citra Raya, Cikupa, Senin (12/10/2020).

Setiap 14 hari kerja Nurhasanah mendapatkan pesan dari klinik tempatnya bekerja untuk segera melakukan test swab. “Hari ini yang ketiga saya di test swab, sebelumnya sudah menjalani rapid test 2 kali dan swab test 2 kali juga. Tapi anehnya hasil test itu saya tidak dikasih tahu,” ungkap Nurhasanah sedih.

Hal itu membuat ia dan suaminya tambah sedih karena menjadi pertanyaan warga di sekitarnya tentang kondisi positif atau negatif. “Terkadang sedih, diomongin warga, awas positif covid19 gitukan kalau orang orang mah,” ujar karyawan yang kerja di gedung D2 KMK 1.

Juru bicara satuan tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi mengatakan, sekitar 12 orang pada perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Cikupa Mas itu reaktif covid19. “Iya sebanyak 12 orang itu adalah hasil tracing dan kemarin sudah dilakukan swab,” ucap dr Hendra Tarmizi lewat pesan elektronik whatsApp.

**Baca juga: Ada yang Heran, 20 Karyawan PT KMK Global Sport 2 di Curug Tangerang Jalani Test Swab.

Mengetahui cerita Nurhasanah, dr Hendra Tarmizi berjanji akan segera menindaklanjuti perihal puluhan karyawan di PT KMK Global Sport 2 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang yang saat ini menjalani test swab di rumah sakit Ciputra Hospital Citra Raya. (han)