1

Rekomedasi KASN Dinilai Ada Kejanggalan Dengan Hasil BAP Bawaslu Banten

Kabar6.com

Kabar6-Hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten masih terus mencari bukti-bukti sebanarnya atas dugaan keterlibatan tiga ASN dilingkungan Pemprov Banten karena diduga ikut terlibat pemenangan Caleg DPD RI, M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra kandung Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Pemilu 2019 kemarin.

Hal itu menyusul dikeluarkannya surat rekomendasi dari KASN yang menyebutkan agar ketiganya dikenakan sanksi sedang oleh Pemprov Banten.

Namun pada sisi lain, pihak Bawaslu Banten sendiri sebagai lembaga pemeriksa awal atas kejadian adanya dugaan keterlibatan ASN dilingkungan Pemprov Banten, sekaligus pemberi masukan kepada KASN sebelum surat rekomendasi dikeluarkan, menyatakan kedua ASN yang diduga terlibat itu tidak terbukti, hal itu sebagaimana yang beredar luas dipemberitaan lewat media.

Atas semua kejadian itu, BKD Banten meninilai ada sesuatu yang janggal selama proses tersebut.

“Jika memang ketua Bawaslu Banten menyatakan keduanya tidak terbukti. Namun, sisi lain rekomendasi dari KASN agar dijatuhi hukuman sedang, kan janggal jadinya,” kata Kabid Pembinaan dan Data Kepegawain Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian kepada Kabar6.com, kamis (1/7/2019).

Menurutnya, dasar dikeluarkannya surat rekomendasi KASN adalah hasil pemeriksaan dari pihak Bawaslu Banten, agar selanjutnya Pemprov Banten bisa menjatuhi hukuman kepada para pelaku.

Meski begitu, lanjut Alfian, pihaknya menyayangkan karena sampai saat ini pihaknya belum memperoleh bukti salinan hasil pemeriksaan sebenarnya dari pihak Bawaslu Banten kepada ketiga ASN yang diduga terlibat. Adapun surat yang diberikan oleh pihak Bawaslu Banten kepada BKD, lanjut Alfian, dalam bentuk lain dan isinyalun dinilai membingungkan.

**Baca juga: Tak Dapat Salinan BAP Bawaslu, BKD Makin Bingung Tentukan Sanksi ASN Tak Netral Banten.

Padahal, kata Alfian, salinan hasil pemeriksaan pihak Bawaslu Banten itu penting untuk keperluan selanjutnya, sebelum sanksi hukuman dijatuhkan, sisi lain untuk mengetahui hasil pemeriksaan sebenarnya yang menjadi dasar awal dikeluarkannya surat rekomendasi KASN beberapa waktu kemarin.

“Penting untuk mengetahui yang sebenarnya. Rekomendasi dari KASN itu kan bersasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan tidak terbukti, sepertibyang beredar di media, sedangkan rekomendasinya untuk dikenakan sanksi sedang kepada ketiganya, ini yang harus dicaritahu,” katanya.

Sebelumnya, tiga ASN dilingkungan Pemprov Banten diduga terlibat pemenangan calon DPD RI, M. Fadhlin Akbar saat Pemilu 2019 kemarin. Mereka antaranya, kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR). Dimana, AT dan BS hanya menjadi korban karena dimasukan kedalam group WA yang sengaja dibuat oleh FR.(Den)




Tak Dapat Salinan BAP Bawaslu, BKD Makin Bingung Tentukan Sanksi ASN Tak Netral Banten

Kabar6.com

Kabar6-Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum juga menjatuhkan sanksi hukuman kepada ASN yang diduga terlibat pada proses pemenangan Caleg DPD RI bernama M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra kandung Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Pemilu 2019 kemarin.

BKD Banten sampai saat ini masih terus mencari bukti-bukti yang sebenarnya yang dapat memberatkan kepada para pelaku, sisi lain memperhatikan asas keadilan bagi ASN yang diduga terlibat untum menghindari fitnah, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memutuskannya.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mengaku, sampai saat ini pihaknya belum juga mendapatkan titik terang, mengenai kronologis yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, adapun surat permohonan salinan hasil pemeriksaan oleh pihak Bawasu Banten kepada tiga ASN yang.sebelumnya pernah dimintakan oleh pihak BKD Banten beberapa waktu lalu, justeru tidak sesuai harapan, dalam bentuk lain, sehingga semakin menyulitkan tim pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten dalam mengambil keputusan selanjutnya.

“Isinya siap, siap, begitu aja isinya. Bukan BAP hasil pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan itu kan ada tandatangan terperiksa,” kata Alfian, kepada Kabar6.com, Kamis (1/8/2019).

Padahal, lanjut Alfian, salinan hasil pemeriksaan Bawaslu Banten kepada ketiga ASN yang disangkakan tersebut penting untuk keperluan selanjutnya sebelum nantinya Pemprov Banten menjatuhi hukuman.

Khususnya kepada dua ASN yang menjadi korban karena dimasukan kedalam keanggotaan group WA yang dibuat oleh ASN lainnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga ASN dilingkungan Pemprov Banten diduga terlibat dalam pemenangan Caleg DPD RI bernama M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra kandung Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Pemilu 2019 kemarin.

Mereka antaranya, kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR). Dimana, AT dan BS hanya menjadi korban karena dimasukan kedalam group WA yang sengaja dibuat oleh FR.

**Baca juga: BPKAD Banten Lelang Aset Negara Mencapai Rp 1,36 Miliar.

Atas belum diperolehnya hasil pemeriksaan Bawaslu kepada ketiga ASN tersebut, lanjut Alfian, menyebakan Pemprov Banten harus berfikir keras lagi untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya terjadi.

Sisi lain, salinan BAP pemeriksaan Bawaslu Banten kepada tiga ASN yang diduga terlibat tersebut penting untuk mengetahui dasar dikeluarkannya surat rekomendasi oleh pihak KASN beberapa waktu kemarin.(Den)