oleh

Tak Dapat Salinan BAP Bawaslu, BKD Makin Bingung Tentukan Sanksi ASN Tak Netral Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum juga menjatuhkan sanksi hukuman kepada ASN yang diduga terlibat pada proses pemenangan Caleg DPD RI bernama M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra kandung Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Pemilu 2019 kemarin.

BKD Banten sampai saat ini masih terus mencari bukti-bukti yang sebenarnya yang dapat memberatkan kepada para pelaku, sisi lain memperhatikan asas keadilan bagi ASN yang diduga terlibat untum menghindari fitnah, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memutuskannya.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mengaku, sampai saat ini pihaknya belum juga mendapatkan titik terang, mengenai kronologis yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, adapun surat permohonan salinan hasil pemeriksaan oleh pihak Bawasu Banten kepada tiga ASN yang.sebelumnya pernah dimintakan oleh pihak BKD Banten beberapa waktu lalu, justeru tidak sesuai harapan, dalam bentuk lain, sehingga semakin menyulitkan tim pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten dalam mengambil keputusan selanjutnya.

“Isinya siap, siap, begitu aja isinya. Bukan BAP hasil pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan itu kan ada tandatangan terperiksa,” kata Alfian, kepada Kabar6.com, Kamis (1/8/2019).

Padahal, lanjut Alfian, salinan hasil pemeriksaan Bawaslu Banten kepada ketiga ASN yang disangkakan tersebut penting untuk keperluan selanjutnya sebelum nantinya Pemprov Banten menjatuhi hukuman.

Khususnya kepada dua ASN yang menjadi korban karena dimasukan kedalam keanggotaan group WA yang dibuat oleh ASN lainnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga ASN dilingkungan Pemprov Banten diduga terlibat dalam pemenangan Caleg DPD RI bernama M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra kandung Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Pemilu 2019 kemarin.

Mereka antaranya, kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR). Dimana, AT dan BS hanya menjadi korban karena dimasukan kedalam group WA yang sengaja dibuat oleh FR.

**Baca juga: BPKAD Banten Lelang Aset Negara Mencapai Rp 1,36 Miliar.

Atas belum diperolehnya hasil pemeriksaan Bawaslu kepada ketiga ASN tersebut, lanjut Alfian, menyebakan Pemprov Banten harus berfikir keras lagi untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya terjadi.

Sisi lain, salinan BAP pemeriksaan Bawaslu Banten kepada tiga ASN yang diduga terlibat tersebut penting untuk mengetahui dasar dikeluarkannya surat rekomendasi oleh pihak KASN beberapa waktu kemarin.(Den)

Print Friendly, PDF & Email