1

Wanita Korban Rudapaksa di Tol Jakarta – Tangerang, Polisi: Minta Turun Paksa

Kabar6-Polisi telah mengamankan BR, 36 tahun, terduga pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial FP, 25 tahun. Korban ditemukan petugas PJR Tol Jakarta – Tangerang KM 25, Curug, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku atau tersangka sudah ditangkap oleh tim dari Resmob Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Minggu (12/2/2023).

Ia jelaskan, pelaku dan korban sempat keliling Jakarta tiga kali naik transportasi umum. Terakhir naik bus menuju Merak.

Wisnu bilang, di tengah jalan korban sempat marah dan minta pulang karena sudah pukul 24.00. Supir bus diminta paksa turunkan keduanya di sekitar lokasi perkara.

**Baca Juga: Marak Aksi Gengster, Kapolresta Tangerang: Miras dan Obat-obatan Krusial

“Karena di sana pinggir jalan tol tentu sepi ya, dilakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap korban oleh BR,” jelasnya.

Wisnu pastikan kini polisi masih mendalami sosok BR apakah pernah berbuat serupa sebelumnya. Sedangkan korban kini sudah ditangani tim psikolog Polda Metro Jaya.(yud)




Polda Metro Akhirnya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Kabar6-Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia, almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18). Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, seorang pensiunan Polri, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Dicabutnya status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa UI itu usai diterjang mobil pensiunan Polri.

Trunoyudo mengungkapkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.

**Baca Juga: Hingga Kamis Lusa Siang dan Sore di Tangsel Diguyur Hujan

Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, pihak keluarga dari almarhum Hasya mengapresiasi permintaan maaf dari Polda Metro Jaya.
Keluarga juga berterimakasih atas janji kepolisian yang memulihkan nama Hasya usai mencabut status tersangka. (Red)