Kejagung Beberkan Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Kabar6 – Kejaksaan Agung membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.

**Baca Juga:Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi Impor Gula

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya dilansir Antara.

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.

 

Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

“Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(red)

 




Polisi Jerat Pasal Berlapis ke Oknum ASN Pemkot Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan diduga Oom Marliana, oknum aparatur sipil negara di Dinas Sosial Pemkot Tangerang Selatan telah ditahan. Diduga tersangka itupun tengah dititipkan di Lapas Perempuan.

“Ya saat ini untuk tersangka salah satu oknum dari dinas sosial Tangsel sudah kita lakukan penahanan. Saat ini sedang kita titipkan di rutan perempuan kelas 2 A,” ujar Zain saat dimintai keterangan oleh wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Ia mengatakan bahwa yang tersangka diduga telah melalukan tindakan penipuan dan penggelapan dan atau penggelapan. “Sebagaimana pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP,” katanya.

“Dimana modusnya menewarkan proyek pengadaan bantuan sosial, ya itu. Ada beberapa proyek kan gitu. Kemudian ternyata proyek itu adalah fiktif. Namun yang bersangkutan sudah menerima uang dari orang yang ditawari,” sambungnya.

**Baca Juga: Temukan SPK Bodong di Tangsel, Benyamin: Laporkan Biar Ditindaklanjuti

Dalam perkara dugaan penipuan tersebut, kata Zain, mengalami kerugian sekitar 1,1 Miliar. Kasus tersebut ditangani oleh pihaknya lantaran transaksi berada di wilayah hukum setempat.

“1,1 M kerugiannya. Betul, pada saat penawarannya melakuan transfer itu di wilayah Kota Tangerang,” ungkapnya.

Meski demikian, Zain menegaskan pihaknya saat ini tengah melengkapi pemberkasan. Kendati, untuk diserahkan kepada kejaksaan. (Oke)