1

Pendaftaran Calon Ketua Kadin Tangsel Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Kabar6-Bursa pencalonan ketua KADIN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dibuka.

Sedangkan waktu pendaftaran, dimulai sejak tanggal 11 April hingga 10 Mei 2023.

Dan panitia menetapkan biaya pendaftaran Calon Ketua KADIN Tangsel sebesar Rp500 juta.

Hal tersebut disampaikan panitia Musyawarah Kota (Muskot) III Tangsel 2023, dalam keterangan pers di Kantor Kadin Tangsel, Ruko Golden Road, Lengkong Gudang, Serpong. Selasa (11/4/2023).

Ketua Steering Committe (SC) H.Arwan Simanjuntak didampingi ketua Organize Committee (OC) Harsya Wardana SH. mengatakan, formulir pendaftaran sudah bisa diambil di Kantor KADIN Tangsel.

Pengambilan formulir dapat dilakukan pada 11 April-10 Mei 2023 di Kantor Kadin Tangsel.

Sedangkan untuk biayanya, bisa dibayarkan melalui dua tahap pembayaran.

“Biaya pendaftaran Rp500 juta, dapat dibayarkan dua tahap. Tahap pertama Rp150 juta saat pengambilan formulir. Tahap kedua Rp350 juta dibayar saar penyerahan berkas lengkap pendaftaran,” kata H. Arwan di kantornya KADIN Tangsel.

Sementara soal biaya pendaftaran, sekretaris SC Imam Darmadi menjelaskan, nominal biaya tersebut ditentukan dari penetapan rancangan anggaran di rapat panitia Mukota III, Senin (10/4/2023), lalu.

**Baca Juga: Penempel QRIS Palsu di Masjid Sepekan Raup Uang Rp 13 Juta

“Biaya pendaftaran tersebut digunakan untuk biaya persiapan pelaksanaan hingga pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel ke-3,” jelas Imam.

Diketahui, Mukota Kadin Tangsel ke-3 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Mei 2023 dengan tema ‘Meningkatkan Fungsi dan Peran Serta Kadin dalam Penataan Ekonomi Kota Tangerang Selatan’.

Adapun persyaratan calon ketua Kadin diminta membawa KTA biasa, dokumen perusahaan seperti KTP, NPWP, domisili perusahaan dan AKTA perusahaan dan perubahannya.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dimiliki calon Ketua Kadin adalah berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau pengorganisasian asosiasi dan perhimpunan, menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). (Red)




Dukcapil Tangsel Fasilitasi eKTP Transgender, Ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memfasilitasi pembuatan elektronik KTP warga yang telah diputus pengadilan dalam perubahan jenis kelamin (transgender).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto kepada wartawan ketika dihubungi, Rabu 5 Mei 2021.

“Bukan buat yang bencong bencong atau banci yah. Jadi syaratnya harus ada putusan dari pengadilan soal pergantian jenis kelamin,” ungkapnya.

Heru menegaskan, persyaratan pembuatan eKTP tersebut hanya melampirkan putusan pengadilan, serta pemohon untuk datang ke Kantor Diadukcapil Kota Tangsel.

“Syaratnya itu (putusan pengadilan, red) aja. Orangnya datang, langsung kita fasilitasi,” terangnya.

Menurut Heru, di Kota Tangsel pernah ada pengajuan pembuatan eKTP transgender, dan difasilitasi dengan baik.

“Kalau ngga salah dua atau tiga tahun lalu. Dari laki laki ke perempuan, karena dia sekolah fashion di Paris, terus berubah jadi perempuan,” tutupnya.

Diketahui dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “Transgender”.

**Baca juga: Mei 2021, Penyerapan APBD Tangsel Baru Mencapai 20 Persen

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan gamblang.(eka)




Kepala SMAN 3 Tangsel Siap Cabut Laporan, Ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, Aan Sri Analiah menyatakan sudah memaafkan sikap Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk hingga menendang makanan di meja pada Jumat lalu. Tetapi ia tetap tidak mau mencabut laporan yang sudah dilaporkan kepada kepolisian.

“Jujur ya, jadi kejadiannya, ya kemarin sih ini masalah sudah selesai nih, pak lurah sudah kesini sudah minta maaf. Pokoknya gini dengan adanya pak lurah datang kesini secara kekeluargaan, kemudian biarin lah proses ke polisi, misalnya nanti pak lurah dipanggil ke polisi, akhirnya seperti apa,” katanya, Jumat (17/7/2020).

Sri mengajukan syarat jika laporan ingin dicabut dan dimaafkan sepenuhnya maka lurah harus mengakui dan kembali meminta maaf di kantor kepolisian.

**Baca juga: Kepala SMA Negeri 3 Tangsel Sebut Kuota PPDB Sudah Habis.

“Begini, kalau dia di kepolisian sudah mengakui, kemudian minta maaf lagi disitu berdasarkan laporan darisitu kita akan memaafkan,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Benda Baru, Saidun mengatakan, semua masalah di SMA Negeri 3 Tangsel sudah clear. “Hanya mis komunikasi saja,” tuturnya.(eka)




Akad Nikah di Luar KUA di Kabupaten Tangerang Bisa Digelar, Ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6 – Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang Hasanudin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang akad nikah. Isinya, masyarakat diperbolehkan melaksanakan akad nikah dan juga diperbolehkan mengelar akad nikah diluar KUA.

“Tapi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin atau kelurga calon pengantin, diantaranta jika pelaksanaan di rumah harus dihadiri maksimal 10 orang,” kata Hasanudin kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Sementara, lanjut Hasanudin, untuk akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan, maksimal boleh dihadiri 30 orang.

“Betul, harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama akad nikah berlangsung, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak,” ujarnya.

**Baca juga: Perjanjian Hibah Proyek GIPTI Dinilai Untungkan BSD.

Hasanudin menambahkan, SE tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan juga tetap mendukung pelayanan akad nikah dengan tatanan noramal baru atau new normal.

“Ya harapnya, pelayanan akad nikah dapat tetap dilaksanakan, namun resiko penyebaran virus corona dapat dicegah,” pungkasnya. (Vee)