1

Pemkot Tangerang Terbitkan Aturan Selama Puasa & Idul Fitri, Ini Aturannya

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan, pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu tertuang dalam aturan surat edaran Walikota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Arief menjelaskan, jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala.

“Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Sehingga satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing – masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak.

Ibadah puasa, lanjut Arief menjelaskan bahwa buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

“Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan,” katanya.

Shalat Idul Fitri, Arief mengatakan, boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan,” tukas Arief

**Baca juga: Larangan Mudik, Dishub Siap Sosialisasi ke Masyarakat

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur’an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.(Oke)




KPU Bolehkan Caleg Beriklan di Media, Ini Aturannya

kabar6.com

Kabar6-KPU memperbolehkan partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) memasang iklan kampanye di media, baik cetak, elektronik dan online secara mandiri.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor : 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor: 291/PL.02.4-Kpt/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis (juknis) fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu 2019.

Anggota KPU Banten, Eka Satya Laksmana mengatakan, poin penting yang harus diketahui baik untuk parpol, caleg dan calon DPD adalah selain iklan yang difasilitasi oleh KPU RI, para caleg diperbolehkan memasang iklan kampanye di media baik cetak, elektronik maupun online dengan ketentuan yang telah dibuat.

“Iklan di media cetak itu jatahnya satu halaman per partai, dan itu sifatnya akumulatif, kalau caleg mau pasang iklan taruhlah setengah halaman maka iklan parpolnya sisa setengah halaman. Hal itu juga berlaku pada caleg di Kabupaten/Kota yang sama parpolnya. Nanti kita akan teruskan informasi ke teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” ujar Eka di kepada wartawan, Sabtu (9/3/2019).

Untuk mekanisme pemasangan iklan baik parpol dan caleg secara mandiri, lanjut Eka, hal tersebut telah diatur dalam juknis dari KPU RI.

“Jadi kalau ada caleg yang mau pasang iklan harus ada rekomendasi dari parpol si caleg itu, dan dari parpol ada tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya.

Mengenai waktu penayangan iklan, mantan Komisioner Bawaslu itu mengungkapkan jika iklan kampanye sesuai jadwal pada tahapan pemilu yakni mulai 24 Maret-13 April 2019. Sedangkan iklan yang difasilitasi oleh KPU hanya iklan untuk calon anggota DPD RI.

“Kalau di kita yah yang (calon) DPD RI saja. Kalau parpol capres dan cawapres itu domainnya KPU RI,” ujarnya.

Eka menambahkan, untuk iklan kampanye di media sosial (medsos) yang dikategorikan sebagai media online wajib menggunakan gambar statis atau tidak bergerak.

“Enggak boleh video harus gambar statis. Termasuk juga melalui whatsapp, kalau beriklan di media penerima pesan harus statis,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, tetap akan mengawasi penayangan iklan parpol dan caleg baik itu di media cetak, elektronik dan online.

“Yang kita awasi itu mulai dari konten, ukuran dan media yang digunakan sesuai syarat yang diatur. Kemudian, kami juga melakukan upaya pencegahan agar jangan sampai ada konflik dan sengketa antar peserta pemilu karena iklan. Ini sangat rentan,” kata Badrul.

Untuk penayangan iklan di medsos, lanjut Badrul, pihaknya tetap mengacu pada standar kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018.

Ia juga memberikan peringatan kepada para peserta pemilu terkait iklan yang ditayangkan. Badrul meminta kepada peserta pemilu untuk tidak memasang iklan secara berlebihan.

“Jangan sampai nyerobot jatah caleg-caleg yang lain. Kita juga akan kontrol, dan para peserta harus waspada karena kalau banyak iklannya dan melebihi dana kampanye yang dilaporkan akan kita periksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Badrul, baik parpol dan caleg dilarang memasang iklan di media komunitas.**Baca juga: 72 Titik Blank Spot di Lebak, 25 Disurvei BAKTI Kominfo.

“Media mereka bukan untuk beriklan dan hanya bisa untuk menyampaikan informasi tahapan atau kegiatan yang bersama dengan pemilu,” pungkasnya.(Vee)