1

Anis Matta: Gelora Menang, Indonesia Bebas Buta Huruf Al-Qur’an

Kabar6-Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan, program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an akan menjadi salah satu agenda utama yang akan diperjuangkan Partai Gelora, apabila lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Umat muslim yang buta huruf Al-Qur’an itu, angkanya sangat mencemaskan saat ini. Berdasarkan survei PTIQ tahun 2022 sampai 22 persen, sedangkan survei Dewan Masjid tahun 2019 sekitar 65 persen,” kata Anis Matta keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode 24 dengan tema “Gelora Menang, Indonesia Bebas Buta Huruf Al-Qur’an” yang telah tayang di kanal YouTube Gelora TV pada Senin (4/12/2023) malam.

Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi DPN Partai Gelora Dedy Miing Gumelar ini, Anis Matta menegaskan, bahwa program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an ini bisa menjadi program resmi pemerintah.

“Melihat kesuksesan pemerintah dalam pemberantasan buta huruf selama ini, yang tinggal 3 persen. Maka perlu ada program literasi yang lain, yakni literasi Al-Qur’an, memberantas buta huruf Al-Qur’an,” katanya.

Menurut Anis Matta, Partai Gelora akan mendorong program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an menjadi program resmi pemerintah. Karena penduduk muslim mayoritas di Indonesia, bahkan terbesar di dunia.

“Ini agenda yang akan diperjuangkan Partai Gelora, kalau kita masuk Senayan, lolos threshold dan ikut memimpin negara ini. Insya Allah akan menjadi salah satu agenda utama Partai Gelora,” katanya.

Anis Matta mengatakan, ada tiga alasan fundamental yang menjadi fondasi mengapa Partai Gelora mendorong upaya pemberantasan buta huruf Al-Qur’an menjadi program resmi pemerintah.

“Pertama Islam itu punya peran sebagai faktor pemersatu dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Faktor kedua adalah basis semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan faktor ketiga adalah basis moral,” katanya.

Hal ini penting, karena masyarakat Indonesia yang akan dibangun adalah masyarakat yang sejahtera, tapi juga religius yang memiliki iman dan ilmu, sehingga akan menciptakan kesadaran beragama.

Dua landasan iman dan ilmu ini, lanjut Anis Matta, yang bisa menaikkan derajat suatu bangsa. Sebab, Iman memberikan kita arah hidup, sementara ilmu akan memberikan kita kapasitas.

“Nah, kalau kita ingin menjadikan Indonesia sebagai superpower baru, maka perlu kita bangun sistem pendidikan yang kokoh. Ketika dulu ada SD Inpres berhasil dengan programnya memberantas buta huruf, maka program sama juga bisa dilakukan pemerintah, yakni program bisa baca Qur’an,” ujarnya.

Program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran beragama Umat islam. Karena membangun kesadaran beragama itu juga menjadi bagian dari kepentingan negara, bukan hanya cita-cita orang Islam saja.

**Baca Juga: Direncanakan ke Dengung, Sampah dari Tangsel Akan Dibuang ke TPST Margatirta Lebak

“Baginilah cara cara kita memperjuangkan kepentingan umat itu. Kepentingan umat harus menjadi bagian dari kepentingan negara,” katanya.

Artinya, tugas memberantas buta huruf Al-Qur’an ini bukan hanya tugas ormas Islam, yayasan-yayasan Islam, ulama atau guru ngaji saja. Tetapi, belajar mengaji itu, harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Belajar mengaji itu harus dimasukkan ke dalam sistem pendidikan nasional. Pemerintah bisa meniru keberhasilan Pak Habibie (BJ Habibie) saat menjadi Ketua ICMI yang dengan menggalakkan TPA. Pemerintah bisa membuat Rumah Qur’an di setiap desa misalnya,” ujar Anis Matta.

Selain itu pemerintah, kata Anis Matta, perlu menganggarkan anggaran untuk para guru ngaji, dimana penyalurannya bisa melalui ormas atau yayasan-yayasan Islam.

“Anggarannya semacam BOS, orang yang bikin rumah mengaji dikasih anggaran negara. Jadi nanti guru ngaji diongkosin negara, kalau teknis penyaluran nanti bisa didiskusikan. Intinya ada institusi dan anggaran,” katanya.

Anis Matta menilai tugas negara adalah menciptakan generasi unggul, dimana tidak hanya membangun anak-anak Indonesia secara fisik dengan bantuan gizi untuk ibu hamil hingga makanan waktu dia sekolah saja, tapi juga meningkatkan kemampuan kognitif anak di sekolah hingga kuliah gratis, serta mendorong anak-anak memiliki hati, moral dan arah hidup.

“Jadi nanti akan kita lihat ada satu generasi baru yang kuat secara fisik dan sehat, karena diperhatikan negara sejak awal, cerdas akalnya dan juga memiliki hati terarah dengan iman dan akhlaq yang baik,” katanya.

Anis Matta menegaskan, upaya untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam harus dilakukan secara sistematika dengan mulai membangun fondasi yang kokoh terlebih dahulu.

“Untuk membangun fondasi yang kokoh itu, maka orang Indonesia, khusus orang muslim harus bisa baca Qur’an. Karena Al-Qur’an itu adalah sumber pengetahuan dan sumber sistem kehidupan manusia,” katanya.

Anis Matta berpandangan, bahwa agama telah memberi inspirasi kepada kita semua dalam mengelola negara. Dimana negara bisa mengurus warganya dari tiga sisi sekaligus, tidak hanya dari sisi fisik saja, tetapi juga pengetahuan dan akhlaqnya.

“Insya Allah nanti akan ada SDM yang kokoh, punya pengetahuan, tapi pada saat yang sama juga religius. Ke depannya, jangan-jangan nanti Panglima, Kapolri dan Presiden-nya hafal Qur’an, hafiz Qur’an,” pungkasnya.(Tim K6)




Konser Coldplay di Indonesia, Imigrasi Promosi Aturan Visa Terbaru

Kabar6-Pemerintah memberikan keistimewaan bagi grup musik yang hendak melakukan konser di Tanah Air. Seperti kepada Coldplay, grup band asal Inggris yang datang gelar pertunjukan Akbar di Jakarta.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan atau event internasional yang diperhitungkan,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru
Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan musik dan art visa.

“Dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” terang Silmy.

Kini, ia jelaskan, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Silmy bilang, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim. Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyak orang asing datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,” jelasnya.(yud)




Anis Matta: Langkah Jadikan Indonesia Superpower Baru Dimulai dari Ibu Hamil

Kabar6-Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, Partai Gelora adalah partai masa depan yang paham sejarah dan mengerti realita hari ini.

Menurut Anis Matta, narasi besar partai di Indonesia itu ada tiga. Yakni partai masa lalu, masa kini dan masa depan.

Partai masa lalu itu, andalannya memori sejarah, masa kini didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dan masa depan itu, biasanya imajinatif.

“Nah, kalau mau menempatkan Partai Gelora itu, adalah partai masa depan yang paham sejarah dengan baik dan mengerti realita hari ini,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #21 dengan tema “Apa Agenda Kampanye Partai Gelora? Dari Narasi ke Aksi” yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (13/11/2023) malam.

Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar ini, Anis Matta menegaskan, bahwa sebagai partai masa depan, Partai Gelora memiliki agenda panjang dan tidak akan lapuk oleh waktu.

“Kita punya narasi besar, menjadikan Indonesia superpower baru dengan menggabungkan tiga dimenesi, yakni agama, demokrasi dan keadilan sosial atau kemakmuran,” katanya.

Anis Matta menilai tahun 2024 mendatang akan menjadi titik awal atau nol km dari gelombang ketiga, sejarah baru yang akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar.

Adapun gelombang pertama itu dimulai pada masa ketika menjadi Indonesia hingga kemerdekaan RI, sedangkan gelombang kedua menjadi negara modern hingga reformasi.

“Kalau kita punya mimpi besar, maka kita perlu langkah kecil. Karena dengan langkah kecil yang tidak berhenti itu, kita akan menuju mimpi besar menjadikan Indonesia superpower baru,” katanya.

Langkah kecil itu, kata Anis Matta, diwujudkan dengan membangun manusianya, karena generasi tersebut akan menjadi tulang punggungnya dan pemikul beban sejarah. Maka sepertiga umurnya harus ‘diintervensi negara’ dari mulai dari kandungan hingga umur 22-23 tahun.

“Jadi kalau ditanya, darimana kita mulai perjalanan menjadi Indonesia superpower baru, saya bilang dari ibu hamil. Ibu hamil itu, simbol kehidupan dan simbol generasi atau simbol kesinambungan,” ujarnya.

Intervensi negara yang ia maksud adalah memberikan gizi, vitamin kepada ibu hamil hingga 1.000 hari kelahiran sang bayi. Hal ini penting agar bayi yang dilahirkan tidak stunting dan menjadi beban negara.

Setelah itu, negara harus menyiapkan sistem wajib belajar selama 16 tahun, yakni wajib belajar 12 tahun sekarang ditambah 4 tahun lagi hingga kuliah di perguruan tinggi.

Sebelum memasuki kuliah, setiap anak yang sekolah di jenjang SD-SMA akan diberikan makan siang gratis dan lain-lain, karena sistem belajar yang digunakan adalah sistem full day school.

“Dengan konsep itu, saya kira anggarannya tidak masalah, karena kebijakan anggaran, menyangkut kebijakan makro. Kalau fokusnya ke sana, ya kita bisa arahkan. Kenapa kita perlu fokus, karena itu penting untuk pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.

**Baca Juga: HUT ke-3 Partai Gelora, Partai Gelora Kota Tangerang Ingin Selalu Bersama Masyarakat

Anis Matta menegaskan, konsep pembangunan sumber daya manusia yang disampaikan Partai Gelora itu, menyatukan antara pendidikan dan kesehatan, sehingga menciptakan manusia Indonesia yang kuat.

“Kalau semua sudah diberikan negara, maka negara bisa menuntut mereka untuk memberikan kontribusi kepada negara. Inilah yang nanti akan menjadi moment of luck, momen keberuntungan bagi Indonesia untuk menjadi superpower baru,” katanya.

Ia menambahkan, konsep Partai Gelora soal ‘manusia Indonesia’ ini juga yang menjadi dasar dukungan kepada calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan upaya melanjutkan legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi ide Indonesia Superpower baru ini, mirip dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo menjadi Macan Asia dan program Indonesia Emas 2045-nya Pak Jokowi. Karena itu kita berkolaborasi, karena narasinya ketemu,” katanya.

Sehingga isu pendidikan, lanjut Anis Matta, menjadi fokus utama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selain masalah infrasktur, hilirisasi industri, UMKM dan lain-lain.

“Infrastrukturnya sesuatu yang sudah berjalan tinggal dilanjutkan, fokus ke depan adalah pembangunan sumber saya manusia. Ini sudah jadi agenda koalisi, sebagai gerakan kebangkitan menuju gelombang ketiga, sejarah baru menjadikan Indonesia sebagai superpower baru,” pungkasnya.(Tim K6)




Bamsoet : Indonesia-Iran Sepakat Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Kabar6-Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Duta Besar Iran untuk Indonesia H.E. Mr. Mohammad Boroijerd sepakat untuk terus bersinergi meningkatkan hubungan bilateral Indonesia-Iran.

Termasuk kerjasama internasional untuk berjuang bersama bagi kemerdekaan dan perdamaian di Palestina, sekaligus menentang dan mengecam berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan Israel.

“Komitmen Indonesia terhadap Palestina tercermin dalam Spirit Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955 (KAA 1955) yang diprakarsai Presiden RI Soekarno. Bahkan Presiden RI Soekarno menegaskan dalam salah satu pidatonya di tahun 1962, bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel,” ujar Bamsoet usai menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia H.E. Mr. Mohammad Boroijerd, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Indonesia dan Iran telah menjalin hubungan diplomatik sejak tahun 1950.

Hubungan keduanya pada tahun ini mendapatkan momentum yang sangat baik dengan adanya kunjungan Presiden Iran ke Indonesia pada 23-24 Mei 2023.

Terdapat 10 perjanjian yang ditandatangani pada kesempatan kunjungan tersebut, termasuk perjanjian di bidang politik dan keamanan, perdagangan, energi, kesehatan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

**Baca Juga: Sederet Persoalan di Lebak yang Dituntut Mahasiswa Agar Diselesaikan Pj Bupati Iwan Kurniawan

“Kementerian Perdagangan RI mencatat dalam 3 tahun terakhir, nilai perdagangan kedua negara meningkat sebesar 81,6 persen. Di tahun 2023 pada periode Januari – Agustus, telah mencapai USD 133,9 juta. Sebelumnya di tahun 2022 mencapai USD 256,4 juta, serta di tahun 2021 mencapai USD 208,8 juta. Investasi langsung Iran di Indonesia, menurut laporan BKPM RI, juga terus meningkat. Di tahun 2023 ini sudah mencapai USD 712 ribu yang tersebar pada 17 proyek, meningkat dari tahun 2022 lalu yang mencapai USD 27,7 ribu pada 8 proyek,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, komoditas ekspor utama Indonesia ke Iran antara lain kelapa sawit, kertas dan produk kertas, papan kayu, suku cadang turbin gas, sabun mandi, hingga karet.

Iran juga memiliki banyak potensi untuk dikerjasamakan dengan Indonesia. Salah satunya untuk mendukung ketahanan energi nasional RI melalui kerjasama energi, mengingat Iran memiliki cadangan minyak terbesar ke-4 dan gas terbesar ke-2 di dunia.

Kerjasama riset dan teknologi juga memiliki potensi yang sangat besar. Mengingat Iran memiliki penguasaan riset dan teknologi yang sangat tinggi. Khususnya di bidang kedokteran, alat kedokteran, kimia, engineering, industri strategis, hingga industri pertahanan.

“Khusus di Industri pertahanan, Iran telah mencapai swasembada. Sistem rudal pertahanan udaranya bahkan telah diminati banyak negara. Iran juga mampu membangun drone siluman, tempur, dan pengintaian. Ilmuwan Iran bahkan telah mengintegrasikan kecerdasan buatan ke dalam pesawat tempur berawak yang terbang tunggal atau dalam skuadron,” pungkas Bamsoet.(Red)




Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh Organisasi Internasional FATF

Kabar6-Delegasi Indonesia kini telah resmi menjadi Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). Kabar baik ini diumumkan saat giat sidang pleno (Plenary-Working Group Meeting) di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27 Oktober 2023. Untuk diketahui, Kejaksaan RI merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi secara aktif dan tergabung dalam delegasi tersebut.

Adapun FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah masal.

Keanggotan Indonesia dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Tak hanya itu, perekonomian Indonesia juga dapat bertumbuh dengan pesat melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF, diharapkan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Status keanggotaan tersebut juga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.

Sebagai informasi, kontribusi Indonesia dalam memenuhi kriteria menjadi Anggota FATF berawal sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang, dimana Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh FATF. Saat ini, Indonesia berhasil memenuhi Action Plan kriteria yang diminta berupa Pengawasan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, Penyitaan dan Perampasan, serta Profilerasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

Dari Action Plan tersebut, FATF sangat tertarik dalam pemenuhan kriteria Supervisi Sistem Keuangan (Immediate Outcome 3), Penyitaan dan Perempasan (Immediate Outcome 8) dan Sanksi Finansial Profilerasi (Immediate Outcome 11).

Dalam sidang pleno FATF pada 25 Oktober 2023, membahas topik utama yaitu keanggotan Indonesia di FATF yang sebelumnya sebagai Observer menjadi Anggota Penuh karena telah memenuhi komitmen dan Action Plan yang diperlukan. Presiden FATF T. Raja Kumar mengumumkan keanggotan Indonesia berdasarkan keputusan Aklamasi pada sidang Pleno FATF yang diselenggarakan secara tertutup di auditorium OECD, Paris.

Ketua Delegasi Indonesia, Kepala PPATK menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima Indonesia pada Keanggotan FATF ini merupakan sebuah langkah maju Indonesia sebagaimana menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.

**Baca Juga: Viral, Warga di Cisoka Dilempari Tetangga dengan Tinja dan Batu

Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan keanggotaan penuh di FATF, dan akan terus melanjutkan kontirubisi peran Kejaksaan khususnya dalam pelaksanaan Rekomendasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscation). Hal itu sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Kejaksaan RI juga dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8) dengan fokus melaksanakan Action Plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).

Kinerja Kejaksaan yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sangat membantu argumen Indonesia dengan Contact Group (kelompok kecil expert yang ditunjuk untuk menilai pelaksanaan Action Plan Indonesia, yaitu yang terdiri dari Australia, New Zealand dan Jepang). Dengan keberhasilan sebagai Anggota Penuh, kini seluruh Negara Anggota G-20 telah resmi menjadi anggota FATF.

Adapun persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Persiapan tersebut guna memenuhi kebutuhan standarisasi FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF.

Delegasi Kejaksaan RI yang hadir dalam Plenary-Working Group Meeting di Paris yakni Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, S.H., M.H., LL.M. dan Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri pada Pusat Pemulihan Aset M. Fabian Swantoro, S.H., M.H. beserta delegasi lain dari unsur PPATK, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Keuangan RI (BKF), Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan OJK), Bank Indonesia, dan Bappebti.(Red)




Pemilu di Indonesia Jadi Agak Liar, Fahri Hamzah: UU Parpol dan UU Pemilu Harus Diubah

Kabar6-Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyebut jika pemilu di negeri ini, menjadi agak liar ketegangannya. Karenanya ada banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Saya mengkritik ini sudah lama. Jadi kalau kita mau menciptakan pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, kita harus menata secara serius, hal-hal yang kita catat hari ini harus kita ubah, paling tidak dua undang-undang,” kata Fahri Hamzah di Jakarta.

Hal itu di sampaikan saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Peran DPR RI Kawal Tahapan Pemilu, Usai Pendaftaran Capres’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Fahri bahkan mengaku selalu mencoba mengungkapkan apa yang terjadi dengan menganalisis sebab-sebab ketegangan, dalam menganalisa situasi dan kalau ini sebuah kompetisi. Dan biasanya kompetisi tersebut jadwalnya jelas, sehingga akan mendatangkan penonton musiman.

“Yang main juga jelas siapa di situ, sehingga datanglah penonton itu idol-idol dari jagoan-jagoan yang akan muncul, kemudian juga rutenya dari pertarungan itu. Kalau kita nonton MotoGP ada sirkuit-sirkuitnya, selain mendatangkan satu keasyikan, tetapi pada dasarnya ketegangan itu terkelola, karena itu seperti suatu yang menarik,” sebutnya.

Sedang dua UU yang dimaksud Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut adalah UU tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu.

UU Parpol itu, menurut Fahri, harus menegaskan otoritas partai sebagai satu-satunya peserta di dalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Ini penting betul, karena Undang-Undang Dasar (UUD) bilang demikian, yakni kalau mau merubah, maka mengubah harus konstitusinya.

**Baca Juga: Fahri Berharap Tiga Capres Bisa Lakukan Perubahan Yang Baik Secara Bertahap

Selain itu, lanjut Fahri, parpol itu juga harus punya confidence dari awal, untuk mendesain bahwa peserta pemilu itu adalah parpol, sehingga kedisiplinan jenjang dalam karir politik, keanggotaan, afiliasi partai seperti yang selama ini kita diskusikan, itu memang harus dimatangkan.

“Sehingga nanti ke depan nggak ada lagi pengusaha di tengah jalan yang punya uang numpang dengan jadi calon. Itu akan hilang. Tapi tentunya kita harus berani itu, meski pun sebagai parpol tidak mempunyai modal alias uang. Tapi jangan karena tidak punya uang, lantas dikasih kesempatan kepada para pemilik uang untuk masuk dalam politik,” katanya.

“Nah, kedepannya mesti ini jelas. Jadi pendulumnya adalah di satu sisi partai politik harus serius mengatur karir orang politik, Dan di dalam partai politik tidak boleh berlonggar-longgar soal keanggotaan yang sekarang ini sedang kita kritik. Tetapi di pendulum yang lain saya mengusulkan adanya kebebasan dari kader partai yang menjadi pejabat publik. Itu kalau dua pendulum kita selesaikan itu enak kita melihat politik kita kedepannya,”sambung Fahri lagi.

Revisi yang kedua adalah melakukan revisi terhadap UU Pemilu, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold/PT 20 persen dan juga orang Parliamentary Threshold. tutup Caleg DPR RI dari Partai Gelora untuk Dapil Nusa Tenggara Barat I Itu.(Tim K6)




Pengelolaan Limbah Medis: Wawasan Perbandingan Australia dan Indonesia

 Oleh: Nur Fadilah Dewi, Sekolah Ilmu Lingkungan, Universitas Indonesia

Kabar6-Green hospital adalah sebuah program peduli lingkungan yang menjadi alternatif dalam meminimalisasi konstribusi industri pelayanan kesehatan dan rumah sakit untuk mengurangi terjadinya efek pemanasan global. Pinsip green hospital adalah mengurangi penggunaan sumber daya alam, mengurangi dampak terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas udara ruangan menjadi lebih sehat. Rumah sakit ikut bertanggung jawab atas keberlanjutan kualitas lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam di sekitarnya.

Limbah medis rumah sakit termasuk dalam kategori limbah berbahaya. Pandemi covid-19 telah mengakibatkan tingginya timbulan limbah medis dan menjadi masalah global. Praktik pengelolaan dan pembuangan limbah medis memerlukan penanganan yang komprehensif. Kajian pengaruh pandemi covid-19 pada lingkungan sudah banyak dilakukan oleh peneliti, termasuk tinjauan manajemen praktik limbah medis di beberapa negara termasuk di Indonesia. Tulisan ini meninjau beberapa literatur terkait manajemen parktik pengelolaan limbah medis di negara Australia dan Indonesia.

Instalasi Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit. Sumber: BPPT

Pengelolaan limbah medis rumah sakit saat pandemi covid-19 mengalami lonjakan jumlah limbah yang sangat besar. Diperkirakan 193 negara di seluruh dunia menghasilkan tambahan 8,4 juta ton sampah plastik dan masker akibat aktivitas terkait covid-19, meningkat 10% dari sebelumnya sejak organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan penyakit ini sebagai pandemi global pada bulan Maret 2020. Sampah plastik tambahan yang dihasilkan selama pandemi, sekitar 87,4% dari institusi kesehatan, termasuk alat pelindung diri (seperti masker, sarung tangan, dan pelindung wajah) sekitar 7,6%, bahan kemasan plastik karena meningkatnya belanja online sekitar 4,7%, dan peralatan tes virus, sebanyak 0,3%.

Secara geografis, timbulan sampah tertinggi berada di Asia (46,3%), diikuti oleh Eropa (23,8%), Amerika Selatan (16,4%), Afrika (7,9%), dan Amerika Utara (5,6%). Studi simulasi dinamika sampah plastik saat pandemi covid-19 memperkirakan sekitar 3.800 hingga 25.900 ton telah terlepas ke laut. Dari sekitar 280 juta kasus covid-19 yang dikonfirmasi pada akhir tahun 2021, volume limbah medis diperkirakan sekitar 11 juta ton, dengan sekitar 34.000 ton yang terbuang ke laut.

Limbah medis yang dihasilkan saat pandemi covid-19 di Australia rata-rata memenuhi satu tempat sampah berkapasitas 240 liter per minggu. Negara bagian dan teritori dengan jumlah kasus aktif virus covid-19 yang lebih tinggi mengisi sebanyak dua belas tong sampah berkapasitas 240 liter per hari, dengan perkiraan 84 tong sampah per minggu. Pengelolaan limbah medis yang efektif dilakukan dengan merujuk arahan UNEP dan WHO, yaitu melakukan pengumpulan, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan yang tepat.

Di Indonesia, jumlah limbah medis saat pandemi covid-19 juga meningkat sekitar 30%, sementara kapasitas pengolahannya di beberapa daerah masih terbatas. Survei yang dilakukan oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terhadap 95 rumah sakit menjelaskan bahwa terdapat sebagian besar rumah sakit yaitu sekitar 70% tidak memiliki pengelolaan limbah medis. Hanya 30% rumah sakit yang memiliki incinerator dan dari data tersebut sekitar hanya 55% rumah sakit yang memiliki incinerator berizin.

Kementerian Kesehatan pada bulan Oktober dan Desember tahun 2019 telah melakukan penelitian kepatuhan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh berdasarkan e-monev kepada 299 rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum sepenuhnya rumah sakit patuh dalam pengelolaan limbah medisnya.  Sebanyak 13,5% rumah sakit belum memiliki TPS berizin dan 15,7% rumah sakit belum memiliki pengolahan limbah medis padat secara internal maupun eksternal, dan 11,4% rumah sakit belum memiliki unit kerja khusus. Hal ini menjelaskan sebagian besar rumah sakit belum memiliki manajemen praktik yang baik dalam mematuhi dalam mengelola limbah medisnya.

Pada tatanan regulasi yang mengatur penglolaan limbah medis, negara Australia tidak memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang limbah medis. Pemerintah Australia menetapkan kebijakan dan strategi mengenai sampah secara umum melalui kolaborasi dengan yuridiksi terkait untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan sampah secara nasional termasuk limbah medis agar sejalan dengan konvensi internasional. Pada tingkat negara bagian telah menerapkan kebijakan dan peraturan sendiri pengelolaan limbah termasuk limbah medis selaras dengan konvensi internasional.

Indonesia telah memiliki peraturan khusus terkait pengelolaan limbah medis berupa Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Coronavirus Disease-19 (COVID-19). Peraturan ini mengatur tahapan pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah tangga, apartemen, kawasan industri, dan fasilitas umum. Permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah penanganan limbah infeksius yang belum maksimal.  Dari sisi regulasi dibutuhkan solusi terkait penanganan penanganan limbah infeksius. Penambahan fasilitas pengolahan limbah infeksius dan edukasi atau partisipasi masyarakat terhadap penanganan limbah infeksius rumah tangga juga perlu ditingkatkan.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Tetapkan Kebakaran TPA Rawa Kucing Jadi Darurat Bencana

Manajemen praktik limbah medis di Australia dan di Indonesia telah merujuk pada pedoman yang disepakati pada konvensi internasinal terkait pengelolaan dan penggunaan teknologi untuk mengolah limbah medis. Berikut adalah perbandingan manajemen praktik limbah medis yang dilakukan di Australia dan di Indonesia (Tabel 1),  cara pengelolaan dan teknologi yang digunakan untuk mengolah limbah medis (Tabel 2).

Tabel 1 Manajemen Praktik Limbah Medis di Australia dan Indonesia

No Australia Indonesia
1. Mengadopsi peraturan internasional, dan sistem bertingkat dalam pengelolaan limbah termasuk limbah medis dari pandemi covid-19 (kebijakan, dan pedoman di serahkan kepada masing-masing  negara bagian) Pemerintah pusat memiliki undang-undang tentang limbah kemudian mengembangkan konsep pengolahan limbah medis yang berbasis wilayah

 

2. Pengelolaan Limbah covid -19 menjadi  tanggung jawab pemerintah negara bagian dan teritori, yang mengatur dan mengelola limbah sesuai dengan kebijakan dan program masing-masing Kondisi pengelolaan limbah medis di Indonesia masih menghadapi tantangan baik dari aspek regulasi, kapasitas pengolahan, peran pemerintah daerah, koordinasi antar lembaga, SDM, sarana dan prasarana, perizinan, peran swasta dan pembiayaan
3. Limbah covid -19 yang diangkut di negara bagian dan teritori diidentifikasi, diolah, dan dibuang dengan cara yang ramah lingkungan

 

Pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas pengelola limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan
4. National Environmental Protection Measure (NEPM) dirumuskan untuk mengawasi pergerakan limbah yang dikendalikan

 

Penanganan limbah infeksius yang belum maksimal dari segi regulasi terkait penanganan penanganan limbah infeksius, segi kurangnya fasilitas pengolahan sampah infeksius, dan minimnya edukasi atau partisipasi masyarakat terhadap penanganan limbah infeksius rumah tangga

 

Tabel 2 Cara Pengelolaan dan Teknologi yang  Digunakan Untuk Mengolah Limbah Medis di Australia dan Indonesia

No. Kelompok Limbah Contoh Australia Indonesia
1 Limbah padat domestik Kegiatan dapur/kantin dan  limbah perkantoran landfill Pengomposan, daur ulang atau diangkut ke landfill/TPA
2 Limbah padat medis infeksius Jarum suntik, masker, botol obat, limbah masuk dalam ketegori B3, jaringan tubuh, limbah sitotoksik dan farmasi (sisa obat) landfill, insinerator medis, autoclave dan shredding, disinfeksi kimia, microwave insinerator medis, autoclav, microwave
3 Limbah cair domestik Limbah cair dari kamar mandi, kegiatan dapur/kantin, wastafel WWTP/IPAL WWTP/IPAL
4 Limbah cair infeksius  & radiokatif Cairan tubuh yang terinfeksi, limbah cair laboratorium, radio isotop dari tindakan kedokteran Insinerator WWTP/IPAL proses kimia-fisika, sterilisasi radiasi

Dari hasil kajian literatur yang telah dilaukan, dapat disimpulkan bahwa,  pengelolaan sampah medis di Australia lebih komprehensif dari regulasi, fasilitas pengelolaan limbah dan tanggung jawab dari negara bagian atau teritori masing-masing. Di Indonesia pengelolaan limbah medis dari aspek regulasi, kapasitas pengolahan, peran pemerintah daerah, koordinasi antar lembaga, SDM, sarana dan prasarana, perizinan, peran swasta dan pembiayaan masih terbatas. Untuk menangani pengelolaan limbah medis perlu dilengkapi dengan regulasi, sumber daya manusia, teknologi dan juga penting melibatkan lintas sectoral baik pemerintah, Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Perhubungan dan peran serta masyarakat.(*)




Indonesia Perlu Menyerukan Penghentian Kekerasan atas Konflik Bersenjata Hammas Israel

Oleh: Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, Rektor Universitas Jenderal A. Yani

Kabar6-Konflik bersenjata antara Hammas dan Israel yang telah berlangsung beberapa hari ini dan memakan banyak korban warga sipil perlu segera dihentikan.

Pemerintah Indonesia perlu menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkonflik serta menghimbau negara-negara besar untuk menahan diri menyampaikan komentar atau dukungan kepada salah satu pihak yang justru mengeskalasi perang.

Tidak seharusnya negara-negara dunia menyatakan siapa yang benar ataupun yang salah karena negara-negara dunia bukanlah hakim.yang menentukan siapa yang benar maupun yang salah.

**Baca Juga: PJ Sekda Banten Sebut Pandeglang-Lebak ”Sebelas-Dua Belasan”,, Keluarga Tak Miliki Jamban Layak

Negara-negara di dunia mempunyai kewajiban untuk melindungi rakyat sipil dari penggunaan senjata.

Indonesia patut untuk meminta Dewan Keamanan PBB bersidang dan mengupayakan agar serangan senjata oleh kedua belah pihak dihentikan demi kamanusiaan.

Perang telah berdampak buruk tidak hanya bagi masyarakat sipil dari dua pihak yang berkonflik namun masyarakat dunia pada umumnya. Perang telah memunculkan multi krisis, mulai dari kemanusiaan hingga finansial.(*/Red)




Kejaksaan Harus Jadi Lokomotif Supremasi Hukum di Indonesia

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan sambutan, dalam Acara Peresmian Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Jaksa Agung menyampaikan sebagai bagian dari institusi pemerintah di bidang penegakan hukum, Kejaksaan mempunyai tanggung jawab besar untuk menjadi lokomotif pendorong terwujudnya supremasi hukum di Indonesia, dimana dalam mengemban tugas tanggung jawab tersebut, tidak ayal seringkali harus menghadapi berbagai tantangan dan hambatan beragam.

“Untuk itu, kemegahan gedung kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini harus dimaknai sebagai wujud dari tekad dan niat baik yang tulus, serta sebuah bentuk komitmen dari Kejaksaan yang didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mendorong semakin tegak dan terjaganya hukum, keadilan dan kebenaran di daerah ini sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan pembangunan gedung yang megah ini adalah merupakan wujud dukungan dari masyarakat yang mengidamkan layanan hukum yang berkualitas, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai komitmen dari pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan memberikan sarana dan prasarana yang memadai bagi kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan yang diemban, agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

**Baca Juga: Sales Motor di Lebak Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Pembelian Hampir 700 Juta

“Dengan diresmikannya gedung ini, besar harapan saya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat meningkatkan sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang telah terjalin menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan dalam penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki peranan penting dengan posisi sangat strategis dari segala lini, sehingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus siap berhadapan dengan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat. Publik senantiasa menuntut keberhasilan kinerja, tugas, dan fungsi Kejaksaan di DKI Jakarta.

“Dengan telah dimilikinya kantor tempat berkarya dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta, maka saya berharap Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke depannya akan mampu menampilkan diri sebagai institusi Kejaksaan yang memiliki semangat kerja, memberi manfaat besar, dan siap menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan tugas, sehingga jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mampu meningkatkan prestasi dan kinerja secara optimal demi memberikan pelayanan terbaik sekaligus memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan,” pungkas Jaksa Agung. (Red)




Indonesia Darurat Beras: Antara Alarm Bangsa dan Harapan Masa Depan

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute dan Ekonom UPN Veteran Jakarta

Kabar6-Pemerintah saat ini sedang bersiap-siap menghadapi kemungkinan terburuk terkait darurat harga dan stok beras. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mempercepat impor beras dan meningkatkan penyaluran beras ke pasar serta kepada keluarga-keluarga yang tidak mampu. Selain itu, Gerakan Nasional Penanganan Dampak El Nino juga telah digulirkan.

Situasi ini seharusnya sebagai bangsa kita jadikan sebuah alarm perubahan. Mengandalkan impor sebagai solusi jangka pendek mungkin dapat menyelesaikan masalah ketersediaan beras saat ini, namun bukan solusi jangka panjang.

Kemandirian pangan harus menjadi prioritas utama, dan ini berarti investasi besar-besaran dalam penelitian, pengembangan, dan pendidikan pertanian. Memanfaatkan teknologi terbaru, mengembangkan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap perubahan iklim, dan mendidik petani dengan metode pertanian yang lebih berkelanjutan dan efisien menjadi penting.

Salah satu langkah strategis yang perlu ditempuh adalah diversifikasi sumber karbohidrat. Selain beras, Indonesia kaya akan sumber karbohidrat lain seperti singkong, jagung, sagu, dan tapioka.

Pemanfaatan sumber-sumber karbohidrat ini tidak hanya dapat mengurangi ketergantungan pada beras, tetapi juga memperkaya variasi konsumsi masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberikan peluang ekonomi baru bagi petani.

Darurat beras ini seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan kembali kebijakan pangan nasional dan memastikan bahwa fokus tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan saat ini, tetapi juga mempersiapkan masa depan yang lebih berkelanjutan dan mandiri.

Tidak dapat dipungkiri bahwa krisis pangan seperti ini menunjukkan kerentanan sistem pangan. Meskipun Indonesia memiliki lahan pertanian yang luas dan potensial, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Peningkatan ketergantungan pada impor menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem produksi dan distribusi pangan.

**Baca Juga: Tunjukkan KIA, Warga di Lebak Bisa Dapat Promo di Tempat Wisata

Sebagai negara agraris, seharusnya mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri tanpa harus bergantung pada negara lain.

Selain itu, perubahan iklim yang semakin ekstrem menuntut adaptasi dan inovasi. Penerapan teknologi pertanian modern, seperti hidroponik dan aeroponik, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas tanpa tergantung pada kondisi cuaca. Sementara itu, pendidikan pertanian yang diberikan kepada generasi muda harus relevan dengan tantangan zaman, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan dalam industri pangan.

Kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas petani menjadi penting. Dengan kolaborasi yang kuat, dapat menciptakan strategi jangka panjang yang tidak hanya menangani krisis saat ini, tetapi juga mencegah krisis serupa di masa depan. Kesadaran kolektif tentang pentingnya kemandirian pangan dan diversifikasi sumber makanan harus terus ditanamkan dalam setiap lapisan masyarakat.(*/Red)