1

Indomaret Sumbangkan Ribuan Masker ke Pemkab Pandeglang

kabar6.com

Kabar6-Indomaret memberikan bantuan masker untuk Kabupaten Pandeglang sebanyak 3000 buah. Bantuan tersebut sebagai dukungan terhadap pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah kabupaten Pandeglang.

Diketahui juga Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Hal itu sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencegah penyebaran virus Corona.

Deputi Branch Manajer Indomaret Cabang Lebak-Pandeglang, Aank Suhanda mengatakan, bantuan ini sebagai keperdulian pihak perusahaannya dalam pencegahan Covid 19.

“Kami sebagai masyarakat Pandeglang ingin memberikan sumbangsihnya, mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pandeglang yang membutuhkan,” kata Aank, Kamis (9/4/2020).

Aank juga memastikan jika diseluruh Indomart yang ada di Pandeglang sudah menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Saat ini pihak Indomart mendukung protokoler aturan pemerintah tentang pencegahan Covid 19,” imbuhnya.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengapresiasi atas bantuan yang diberikan oleh pihak Indomart. Kata dia, dengan adanya bantuan ini tentu pihak Indomaret bisa berkontribusi untuk masyarakat Pandeglang.

Menurutnya, cuci tangan dan penggunaan masker ini salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan Covid 19.**Baca juga; Final, Rp 1,22 Triliun Untuk Anggaran Refocusing Covid-19 Provinsi Banten.

“Saat kami cek ke daerah, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mampu untuk membeli masker. Masker ini akan kita distribusikan bagi warga tidak mampu, dan daerah yang suspeck nya tinggi,” ujarnya.(Aep)




Komisi I Minta Pemkab Lebak Moratorium Penerbitan Izin Waralaba Baru

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta untuk menyetop sementara penerbitan izin pendirian waralaba Alfamart dan Indomaret.

“Waralaba Alfamart dan Indomaret di Lebak sudah sangat menjamur, dampaknya merugikan pedagang-pedagang kecil sehingga ini perlu dibatasi,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Abdul Rohman, Kamis (31/10/2019).

Bukan cuma dampak keberadaan waralaba terhadap warung kecil di sekitarnya, Komisi I juga menduga banyak dokumen sebagai syarat permohonan izin ke DPMPTSP yang tidak sesuai.

“Misalnya izin lingkungan dan sebagainya. Kan harusnya yang menandatangani izin lingkungan itu masyarakat yang memilik warung. Ini akan kami evaluasi, dan kami minta setelah kami kaji kemudian ditemukan ada yang bermasalah, izinnya dicabut,” papar Abdul Rohman.

Komisi I secara resmi sudah meminta kepada DPMPTSP untuk menyetop sementara penerbitan izin baru.**Baca juga: Respon Apdesi soal Ancaman Iti Coret Bantuan ke Desa Tak Lunas PBB.

“Sampai dokumen perizinan yang sudah masuk kita pelajari dulu, dan persoalan lain yang harus diperbaiki seperti CCTV yang justru banyak tidak berfungsi,” tandasnya.(Nda)