1

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Autogate

Kabar6-Mendukung program kerja 100 hari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan uji coba pengaktifan kembali autogate Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Uji coba telah dilakukan sejak tanggal 3 Januari 2023.

Dalam prosesnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno- Hatta bekerja sama dengan beberapa stakeholder untuk mengoptimalkan kinerja autogate.

“Autogate ini sebelumnya sudah pernah aktif pada tahun 2018, namun karena pandemi Covid- 19 autogate harus di non-aktifkan pada tahun 2020 untuk mengurangi penyebaran virusnya, karena memang harus buka masker dan cek sidik jari,” ujar Habiburrahman, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno- Hatta, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (19/1/2023).

**Baca Juga: Usai Dilantik, Dirjen Imigrasi Tancap Gas Sidak Imigrasi Soekarno-Hatta

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, autogate adalah pintu perlintasan elektronik bagi warga negara Indonesia dan orang asing tertentu dalam pemeriksaan keluar dan masuk wilayah Indonesia.

“Autogate saat ini memang hanya untuk pemegang paspor Indonesia, penumpang hanya perlu melakukan scan paspor diawal, jika sudah terverifikasi dapat lanjut, tinggal melakukan verifikasi biometrik seperti sidik jari dan face recognition, kemudian dapat melintas,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Sejak uji coba dimulai pada tanggal 3 Januari 2023 hingga pada tanggal 18 Januari 2023 telah melintas melalui autogate sebanyak 44.536 orang. Terdiri dari 18.501 orang melalui autogate Keberangkatan dan 26.035 orang melalui autogate Kedatangan, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berdasarkan angka tersebut terlihat masyarakat sangat antusias dengan teknologi ini.

Terlebih lagi Direktur Jenderal Imigrasi saat ini sangat fokus dengan digitalisasi dan juga peningkatan pelayanan.

“Kami mendukung penuh untuk kesuksesan program kerja 100 hari Pak Dirjen Imigrasi, kami lakukan yang terbaik, berkoordinasi dengan tim dari pusat serta semua stake holder, sehingga peningkatan layanan juga dapat terwujud, pokoknya kami siap gas pol,” tegas Tito. (Oke)

 




Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Capaian Tahun 2022

Kabar6.com

Kabar6-Tantangan pandemi Covid-19 di tahun 2022 tidak membuat performa Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menurun. Inovasi dan kolaborasi justru mampu mengantarkan Imigrasi Soekarno-Hatta mencapai target kinerja dan beragam prestasi gemilang.

Sebagai gerbang negara terbesar dan tersibuk di Indonesia, pada tahun 2022 Imigrasi Soekarno-Hatta juga berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi.

Sepanjang 1 Januari – 27 Desember 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mecetak sejumlah capaian kinerja antara lain:

Pertama, menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp260.542.183.028 yang diperoleh melalui berbagai layanan keimigrasian;

Kedua, melayani 3.551.180 orang penumpang pada kedatangan internasional dan 3.757.048 orang penumpang pada keberangkatan internasional;

“Ketiga, tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional tidak membuat imigrasi Soekarno-Hatta lengah. Di tahun 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 Orang Asing dan menunda keberangkatan 4.119 orang, yang terdiri atas 568 WNA dan 3.551 WNI,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan pers dikutip, Jumat (30/12/2022).

**Baca juga:Polisi Tangkap WNA Pelaku Pembunuhan Warga Tangsel 

Kemudian keempat, penegakan hukum keimigrasian mencapai 157 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dan 3 projustisia atas tindak pidana keimigrasian;

Kelima, menerbitkan 57.989 buah paspor dan 6.548 izin tinggal, serta melakukan penolakan permohonan paspor kepada 34 pemohon;

Keenan, melayani 5.927 permohonan informasi keimigrasian, mendigitalisasi 54.705 arsip, dan memusnahkan 115.975 arsip fisik.

Tito menjelaskan, capaian yang diperoleh di tahun 2022 merupakan hasil inovasi dan kolaborasi yang solid dari seluruh anggotanya.

Tito juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komunitas Bandara Soeakrno-Hatta atas dukungan dan sinergi yang baik sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami juga berterimakasih kepada rekan-rekan pers yang telah setia menyebarluaskan kinerja Imigrasi Soekarno-Hatta selama tahun 2022,” tandasnya. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Catat WNI Memilih Liburan ke Luar Negeri

Kabar6.com

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat data sistem perlintasan imigrasi, peningkatan mulai terlihat sejak tanggal 21 Desember 2022. Sebanyak 15.667 orang memasuki wilayah Indonesia dan 18.530 orang meninggalkan wilayah Indonesia.

Tren ini berlanjut hingga puncaknya tanggal 24 Desember 2022. Khususnya di keberangkatan yang mencatat 19.822 orang melintasi imigrasi. Terdiri dari 16.039 WNI dan 3.783 orang asing.

“Dari data tersebut saja dapat kita asumsikan bahwa orang Indonesia lebih banyak yang memilih liburan di luar negeri, karena dari tanggal 21 sampai 24 lebih banyak WNI yang ke luar negeri,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menyiagakan 583 anggota yang terdiri dalam 4 grup seksi pemeriksaan keimigrasian yang bekerja 24 jam sehari. Hal tersebut untuk mendukung kelancaran perlintasan internasional selama Nataru.

“Kami harus berikan yang terbaik dalam pelayanan keimigrasian, ini jadi tanggung jawab kami dalam menjaga gerbang negara,” katanya.

**Baca juga: Libur Nataru, Menhub Budi: Maskapai Jangan Naikan Harga Tiket Tinggi

“Sampai saat ini, dua negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura menjadi asal negara orang asing pelintas masuk dan keluar Indonesia yang konsisten mengisi 5 teratas, mungkin karena secara lokasi paling dekat dan secara biaya juga paling murah,” tambahnya.

Berdasarkan data tersebut, kata Tito , dapat diasumsikan bahwa warga negara asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia memang dalam rangka berlibur. Hal ini juga turut mematahkan anggapan bahwa angka wisatawan mancanegara menurun setelah disahkannya RKUHP beberapa waktu lalu. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 20 WNA saat Operasi Pengawasan Nataru 

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 20 WNA saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Rabu (21/12/2022).

Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. Saat dilakukan pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Sementara, Plt. DIrektur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap 17 WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar aturan keimigrasian tersebut.

**Baca juga: 1.338 Personel dan 10 Pos Nataru Dikerahkan di Kota Tangerang 

“Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.

Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan. (Oke)




Waspada Website Palsu Pengurusan e-VoA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gencar Sosialisasi 

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mewanti-wanti bermunculannya website palsu untuk pengurusan Electronic Visa on Arrival (e-VoA). Mereka menduga bermuculan website bodong pengurusan e-VoA.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto meminta agar seluruh masyarakat waspada dalam mengurus dokumen keimigrasiannya seperti visa.

“Saat ini tengah muncul website bodong untuk melakukan pengurusan e-VoA,”ujar Tito dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Tito menegaskan, pengurusan e-VoA hanya bisa melalui website resmi dari Imigrasi Indonesia di molina.imigrasi.go.id. “Diluar itu dipastikan bahwa website tersebut adalah palsu dan termasuk motif kejahatan siber,” kata Tito.

Tito menyampaikan dalam satu bulan terakhir ini jumlah warga negara asing (WNA) pengguna e- Voa melonjak dengan signifikan. Berdasarkan data, selama bulan November, WNA pengguna VoA mencapai 52.386 dan pengguna aplikasi e-VoA 3.713.

Namun, Tito menyayangkan peningkatan WNA pengguna e-VoA ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab menggunakan website palsu.

Sebagai informasi, e-VoA merupakan inovasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Aplikasi ini mulai diluncurkan pada 9 November lalu.

“Dengan e-VoA maka WNA yang tiba di Indonesia bisa langsung menuju konter pemeriksaan Imigrasi tanpa perlu antre untuk membayar visa lagi,” kata Tito.

Sementara, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Habiburrahman mengakui, ada dua kendala dalam penyerapan pengguna e-VoA saat ini yaitu, minim sosialisasi dan merebaknya fraud/scam website e-VoA diluar molina.imigrasi.go.id.

“Karena itu, Imigrasi Soekarno-Hatta akan gencar melakukan sosialisasi penggunaan e-VoA dan menangkal scam. “Kami tekankan e-VoA prosesnya simpel dan cepat. Dapat dilakukan dimana saja,” kata Habiburrahman.

Sosialisasi yang massif terkait aplikasi e-VoA ini, kata Habiburrahman, juga untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru agar WNA menggunakan e- VoA. “Natal dan Tahun Baru tersosialisasi dengan baik sehingga pengguna e- VoA bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.

Menurut Habiburrahman, antara VOA dan e-VoA memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika VoA, visa didapatkan di Indonesia dan pembayaran dilakukan di Indonesia, harus antre dua kali yaitu saat pembayaran dan pemeriksaan imigrasi, stiker visa model cetak.

Sementara e-VoA proses pengajuan di luar negeri, pembayaran melalui e-channel di luar negeri, antre hanya 1 kali saat pemeriksaan keimigrasian dan hanya stiker termal tanda masuk.

Sementara itu, Coustermer Service Manager Singapur Airlines, Neneng Sadiah mengungkapkan adanya e-Voa dapat mempermudah WNA yang menggunakan maskapai itu memasuki Indonesia.

**Baca juga: Polres Metro Tangerang Perketat Keamanan Pasca Bom di Astana Anyar Bandung

“Feedback bagus, karena begitu kami dapat info dari tanggal 9 dan sambutannya bagus. Mereka lebih mudah dan mengurangi antrian karena ada counter sendiri,” ujarnya.

Neneng mengatakan, setiap hari maskapai ini mengangkut seribu lebih penumpang dengan menggunakan lima penerbangan. “Dengan adanya kebijakan e-Voa. Penumpang sekarang tidak perlu antre. Hanya tinggal ke imigrasi clearance. 1 hari kami ada 5 flaight dan semua pesawat penuh,” tandasnya. (Oke)




Uji Coba e-VOA Pertama Kali Digelar Imigrasi Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melaksanakan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022. Langkah tersebut diambil sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 – 16 November 2022.

“Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Widodo Ekatjahjana bahwa e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia, oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik,” ujar, Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Sabtu (5/11/2022).

Dalam masa uji coba ini, Tito kembali melanjutkan, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp500 ribu dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.

“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden,” katanya.

Pada Jumat malam (4/11) pukul 22.55 WIB, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Orang asing tersebut terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797. Guo Jinpeng yang merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menorehkan namanya sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA.

“Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan,” ujarnya setelah merasakan sendiri prosesnya.

Pada kesempatan yang sama, Habiburahman, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213.

Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

**Baca juga: Detik-detik Pesawat Lion Air Terbakar Mendarat Darurat di Bandara Soetta

“Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu,” katanya.

Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgium, Brazil, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko.

Perancis, Rusia, Selandia Baru, Spanyol, Swiss, Timor Leste, Tiongkok, Turki, dan Ukraina. (Oke)




Imigrasi Bandara Soetta Berkomitmen Implementasi soal Penyederhanaan Birokrasi

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dengan tegas menyatakan kesiapan dan komitmen untuk mengimplementasikan surat edaran
Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan semenjak SE tersebut diterbitkan.

“Surat Edaran ini sangat penting untuk segera diimplementasikan oleh seluruh UPT Imigrasi di Indonesia, karena menjadi wujud komitmen Insan Imigrasi untuk terus melakukan reformasi layanan utamanya dalam penyederhanaan sistem birokrasi pemberian Izin Tinggal, berbagai persiapan telah dilakukan di Kanim Soetta,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).

Selain persiapan sarana dan prasana dalam mendukung implementasi SE itu, Tito juga memastikan agar para pegawai atau pegawai yang bekerja langsung di seksi Izin Tinggal benar-benar telah memahami isi dari surat edaran.

Sehingga dapat bekerja secara profesional dan sejalan dengan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Saya rasa salah satu hal mendasar dari reformasi birokrasi adalah dengan melakukan perubahan mindset pada pegawai. Dengan menanamkan nilai dasar institusi pada diri ketika melaksanakan pekerjaan, maka output yang dihasilkan tentu akan bernilai positif, termasuk dalam implementasi SE terbaru ini,” tambahnya.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SE tersebut di Kanim Soetta. Dalam kunjungannya Widodo menaruh harapan besar agar isi dari edaran terbaru benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelayanan keimigrasian yang prima dapat terwujud sesuai dengan intruksi Presiden.

**Baca juga: Jaga Kualitas Udara, Pemkot Tangerang Uji Emisi Kendaraan Gratis

“Kanim Soetta merupakan salah satu UPT yang sangat strategis di Indonesia, ketika Pelayanan Keimigrasian terlaksana dengan baik di sini, maka tentu akan memberikan citra positif terhadap wajah Imigrasi Indonesia,” harapnya.

Dengan adanya kunjungan dari PLT Dirjen Imigrasi ini, akan semakin menguatkan komitmen dan kesiapan Kanim Soetta dalam mendukung implementasi SE yang terbaru.

“Segala hal yang menjadi arahan dari PLT Dirjen hari ini, tentu akan kami segera tindak lanjuti dengan baik, pelayanan prima selalu menjadi motivasi kerja Kanim Soetta,” tegasnya. (Oke)




Imigrasi Layani Pemohon Endorsement Tandatangan Pemegang Paspor Indonesia

Kabar6-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan. Pihaknya pun melakukan sejumlah pelayanan kepada pemohon.

Pihaknya menyatakan pertama, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI
tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik; Kedua, bahwa spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan  Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Ketiga, bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor.

**Baca Juga: Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta Diduga Gunakan Visa Palsu

“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk  dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi  pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement)  oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2022).

Meski demikian, berdasarkan informasi yang didapat dari tim Humas Ditjenim menyampaikan pemohon yang ingin menerakan endorsement pengesahan tandatangan dapat dilakukan di Kanim mana saja dan tidak terbatas hanya ditempat Paspor tersebut dikeluarkan.

Kemudian, pemohon endorsement pengesahan tandatangan agar dapat diproses secara langsung untuk menghindari komplen yang berkelanjutan.

“Pemohon dapat mengajuan endorsement pengesahan tandatangan di Bandara, apabila dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak. Sekaligus kami sampaikan juga contoh peneraan tandatangan bearer dan pejabat imigrasi,” ungkapnya.

“Pelaksanaan Pengesahan (Endorsement) tanda tangan Paspor dapat dilakukan diseluruh kantor imigrasi manapun tanpa melihat tempat penerbitan Paspor tersebut,” tandasnya. (Oke)




Imigrasi Kawal Ekstradisi Warga Hongaria soal Kasus Tindak Pidana Pencurian

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal proses ekstradisi seorang Warga Negara Hongaria bernama Robert Hovath, Jumat (5/8/2022).

Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar, tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian di Hongaria.

Melalui keputusan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022, Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria. Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menyatakan bahwa penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif.

“Hal ini, dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi,” ujar Tito dalam keterangan resminya.

Diketahui bahwa Robert Horvath berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021. Lalu, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

**Baca juga: KPU Kota Tangerang Sosialisasi Pemilu ke Kampus

Setelah diselesaikannya proses persidangan ekstradisi terhadap Robert Horvath, pada tanggal 17 Januari 2022 terbit Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel dan selanjutnya Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah
Hongaria.

Pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 00:10 WIB dini hari. (Oke)




Kanwil Kemenkumham Banten Perangi Narkoba di Lapas, Rutan Hingga Imigrasi

Kabar6.com

Kabar6-Kanwil Kemenkumham Banten berkomitmen untuk memberantas narkoba di Lapas, Rutan hingga Imigrasi. Mereka menggandeng BNN dan Polda Banten untuk melakukannya.

Tim gabungan bersama BNN, Polda dan Kanwil Kemenkumham Banten juga dibentuk untuk memerangi narkoba.

**Baca juga: Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tanara Serang Suami Korban

Upaya penyelundupan narkoba yang melibatkan orang asing maupun jalur laut, seperti di Selat Sunda, juga menggandeng pihak imigrasi.

“Kita melakukan beberapa kerjasama, pertukaran data, rehabilitas, pemberantasan, penindakan di Lapas dan Rutan, nanti juga bisa ke satker keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dikantornya, Rabu (03/08/2022).(Dhi)