1

Diklatcab, HIPMI Kabupaten Tangerang Ciptakan Pengusaha Baru

Kabar6-Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Tangerang telah sukses menggelar Pendidikan, Latihan Cabang (Diklatcab) beberapa hari lalu di Hotel Yasmin Karawaci Tangerang.

Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, Lukman Nurhakim menyatakan, bahwa Diklatcab merupakan satu proses, dimana alur untuk menjadi anggota HIPMI sesuai dengan kompetensi.

“Dengan diklat ini para kader-kader HIPMI ini bisa berkompeten, bisa lebih profesional dalam menjalankan usahanya,” ujar Aden sapaan akrabnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

**Baca Juga: Polresta Tangerang Ujicoba Tilang Elektronik Pakai Kamera Terbang

Untuk yang baru membangun usaha, Aden menyampaikan, agar bisa barbarengan menuntaskan. Esensinya, Diklatcab tersebut yang memang wajib di laksanakan oleh seluruh kader HIPMI.

“Ini kan pertama kita rekrut kader pengusaha, keduanya ya memang dari perekrutan itu, kita adakan diklat, tahap ini kita merekrut 100 pengusaha baru,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H Soma Atmaja seusai menghadiri kegiatan Diklatcab BPC HIPMI Kabupaten Tangerang mendorong pengusaha muda lokal untuk terus berkembang. Lantaran hal tersebut dapat menguatkan ekonomi daerah setempat.

Menurutnya, yang dibutuhkan bukan hanya penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, tapi pihaknya lebih suka jika yang berkembang itu justru pengusaha – pengusaha muda kelas UMKM, karena itu yang akan menguatkan ekonomi daerah.

“Pengusaha lokal itu anti krisis, kenapa? karena jarangkan pengusaha lokal yang mengimport bahan bakunya dari negeri lain, jadi tidak terpengaruh mau mata uang dolar naik, tidak terpengaruh, tapi ketangguhan pengusaha-pengusaha lokal ini yang menguatkan ekonomi daerah, itu yang paling penting kalau menurut saya,” katanya.

Soma juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh BPC HIPMI Kabupaten Tangerang yang telah menciptakan pengusaha-pengusaha baru, kemudian memberikan pelatihan.

“Diklatcab ini memberi pencerahan untuk teman-teman pengusaha muda yang mungkin baru memulai usahanya, ada yang sedang mengembangkan usahanya di berbagai bidang, ini menjadi sebuah sarana agar mereka lebih banyak belajar,” katanya.

Ia juga mengaku akan membantu para pengusaha lokal maupun kelas yang akan membuat ijin usaha.

“Kami tetap menjaga komunikasi dengan teman – teman HIPMI, kalau pun ada masalah – masalah dari sisi perijinan dan sebagainya kami siap bantu. Dan harapan kami, Hipmi kabupaten tangerang semakin berkembang menciptakan banyak pengusaha-pengusaha yang luar biasa kedepannya,” tandasnya. (Oke)

 




Ini Penyebab Hotel Yasmin Karawaci Tak Pernah Bayar Pajak

Kabar6-Kasus dugaan pengemplangan pajak Hotel Yasmin Karawaci mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Saat ini, Pemkab Tangerang terus mendesak manajamen hotel berbintang tiga berkapasitas 246 kamar yang berlokasi di kawasan Binong, Kecamatan Curug ini agar segera menunaikan kewajiban pajaknya.

“Kami terus mendesak manajemen Hotel Yasmin Karawaci, untuk segera membayar seluruh utang pajaknya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid, kepada Kabar6.com, Senin (4/12/2017).**Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Bupati Zaki Beri Peringatan Keras ke Hotel Yasmin Karawaci.

Pria yang akrab disapa Rudi Maesal ini menuturkan, penyebab ketidakpatuhan Hotel Yasmin Karawaci dalam membayar pajak daerah selama beroperasi sekitar empat tahun silam diketahui karena kerap terjadinya pergantian manajemen yang dilakukan pemilik hotel.

“Pemiliknya sering gonta-ganti manajemen. Itu yang menjadi penyebab utama hotel ini tak bayar pajak. Tapi bagaimana pun alasannya, mereka harus lunasi pajaknya,” katanya.(Tim K6)




Dirjen Pajak: Kewenangan Penindakan Hotel Yasmin Karawaci di Pemkab Tangerang

Kabar6-Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, menyerahkan kasus dugaan pengemplangan pajak Hotel Yasmin Karawaci ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pasalnya, pajak hotel merupakan Pajak Daerah, sehingga kewenangan untuk penindakan berada di Pemerintah Daerah setempat.

“Saya belum terinformed masalah tersebut, tetapi itu kemungkinan Pajak Hotel. Ini merupakan Pajak Daerah, sehingga merupakan kewenangan Pemda. Silahkan ditanyakan ke Dinas Pajak setempat,” ungkap Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (29/11/2017).

Diketahui, kasus dugaan pengemplangan pajak Hotel Yasmin Karawaci, mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Bahkan, dalam waktu dekat Tim Penyidik dari Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap kasus tersebut.

“Ya, kami akan turun untuk Puldata dan Pulbaket terkait masalah itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang, kepada Kabar6.com, Selasa (28/11/2017).

Dijelaskan Mico, pihaknya meyakini ada unsur kesengajaan dari pemilik Hotel Yasmin, untuk tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

Pasalnya, pengemplangan pajak hotel berbintang tiga dengan kapasitas 246 kamar yang terletak di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat tahun.**Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Zaki Beri Peringatan Keras ke Hotel Yasmin Karawaci.

“Indikasinya memang sudah ada. Masak, sejak tahun 2013 beroperasi sampai sekarang enggak bayar pajak, berarti itu sudah ada unsur kesengajaan. Jadi, kami akan usut dulu baru diketahui siapa saja yang terlibat dalamnya,” tegas Mico.(Tim K6)




Tak Bayar Pajak, Bupati Zaki Beri Peringatan Keras ke Hotel Yasmin Karawaci

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan peringatan keras kepada manajemen Hotel Yasmin Karawaci, ihwal ketidakpatuhannya dalam membayar pajak daerah.

Orang nomor satu di kota seribu industri ini mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah melayangkan surat peringatan agar pemilik hotel berbintang tiga yang berlokasi di kawasan Binong, Kecamatan Curug tersebut, segera melunasi seluruh utang pajak selama beroperasi sekitar empat tahun silam.

“Sudah dikirimi surat peringatan. Mudah-mudahan akan patuh bayar pajak,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Rabu (29/11/2017).

Bupati Zaki menegaskan, pihaknya mengancam akan mengambil tindakan tegas ketika hotel berkapasitas sebanyak 246 kamar ini tak juga mengindahkan peringatan tersebut.

“Tapi, kalau sampai batas waktu tidak juga melakukan pembayaran, terpaksa ditindak sesuai aturan nanti,” tandasnya.

Diinformasikan, kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan pemilik Hotel Yasmin Karawaci, kiranya menyita perhatian publik.

Tak hanya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, kalangan masyarakat serta Kejaksaan pun turut menyoroti mangkirnya pemilik hotel dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.**Baca Juga: Diduga Tak Bayar Pajak, Kejari Bakal Usut Hotel Yasmin Karawaci.

Namun, sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Kabar6.com belum juga berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen Hotel Yasmin.(Tim K6)




Diduga Tak Bayar Pajak, Kejari Bakal Usut Hotel Yasmin Karawaci

Kabar6-Kasus dugaan pengemplangan pajak Hotel Yasmin Karawaci mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Dalam waktu dekat, Tim Penyidik dari Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap kasus tersebut.

“Ya, kami akan turun untuk Puldata dan Pulbaket terkait masalah itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang, kepada Kabar6.com, Selasa (28/11/2017).

Dijelaskan Mico, pihaknya meyakini ada unsur kesengajaan dari pemilik Hotel Yasmin, untuk tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

Pasalnya, pengemplangan pajak hotel berbintang tiga dengan kapasitas 246 kamar yang terletak di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat tahun.**Baca Juga: Diduga Tak Bayar Pajak, LSM BIAK Soroti Hotel Yasmin.

“Indikasinya memang sudah ada. Masak, sejak 2013 beroperasi sampai sekarang enggak bayar pajak, berarti itu sudah ada unsur kesengajaan. Jadi, kami akan usut dulu baru diketahui siapa saja yang terlibat dalamnya,” tegas Mico.(Tim K6)




Diduga Tak Bayar Pajak, LSM BIAK Soroti Hotel Yasmin

Kabar6-Kasus dugaan “pengemplangan” pajak Hotel Yasmin Karawaci, kiranya cukup menyita perhatian publik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tak hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, kalangan masyarakat juga turut menyoroti masalah ketidakpatuhan pemilik Hotel Yasmin Karawaci terhadap kewajibannya dalam membayar pajak.

Ketua LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) Abdul Rafid mengatakan pihaknya mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, agar mengambil langkah tegas menutup hotel berbintang tiga yang berada di kawasan Binong, Kecamatan Curung tersebut.

Langkah itu dianggap sebagai solusi terbaik, karena pemilik hotel berkapasitas 246 kamar ini telah “mengemplang” pajak semenjak hotel itu berdiri pada 2013 silam.

“Hari ini kami kirim surat ke Bupati Zaki. Kami, minta Hotel Yasmin Karawaci ditutup, karena selama empat tahun terakhir hotel itu diduga tidak pernah bayar pajak,” ungkap Opik sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Selasa (28/11/2017).**Baca Juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

Selain mendesak Bupati Zaki, pegiat anti korupsi ini juga meminta Dirjen Pajak dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk mengusut dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.**Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Tangerang Stop Bisnis Hotel Yasmin.

“Indikasi kerugian negara sangat kuat dalam kasus ini. Sebab, manajemen Hotel Yasmin Karawaci selama beroperasi dipastikan memungut pajak dari konsumennya. Pertanyaan kami uang pajak yang dipungut itu disetorkan kemana. Untuk itu, Penyidik Pajak dan Kejaksaan harus usut kasus ini,” katanya.(Tim K6)




DPRD Desak Pemkab Tangerang Stop Bisnis Hotel Yasmin

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Daerah setempat, agar segera menghentikan aktivitas bisnis Hotel Yasmin Karawaci.

Pasalnya, hotel berbintang tiga yang berada di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini diduga telah “mengemplang” pajak sejak berdiri pada 2013 silam.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah berupaya menegur maupun memberikan peringatan atas mangkirnya Hotel Yasmin dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi.(din)

“Jika tindakan persuasif tak diindahkan, mau tidak mau harus diambil tindakan hukuman atau punishment berupa penutupan hotel itu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi, kepada Kabar6.com, Senin (27/11/2017).

Menurut Dedi, pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang agar berupaya dan bekerja keras melakukan inventarisasi data- data terkait dengan kewajiban Hotel Yasmin tersebut.

Hal itu, harus segera dilakukan supaya tidak menjadi preseden buruk bagi para Wajib Pajak (WP) lainnya yang ada di kota seribu industri ini.

“Bapenda, harus segera menginventarisir data- data pajak hotel itu, sejak kapan dan apa- apa yang menjadi kewajibannya harus diselesaikan,” kata Polisi Partai Demokrat ini.

Sejauh ini, kata Dedi, pihaknya mengaku belum pernah DPRD melakukan investigasi terhadap aktivitas Hotel Yasmin.

Namun, tidak menutup kemungkinan Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hotel itu jika memang kondisi ini terus diabaikan.

“Pemilik Hotel Yasmin harusnya kooperatif. Mereka harus segera melunasi hutang pajaknya jika tetap ingin menjalankan usahanya di daerah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Kabar6.com, pada Senin (27/11/2017), mendatangi Hotel Yasmin Karawaci untuk meminta keterangan seputar masalah itu. Namun, pihak manajemen Hotel Yasmin tak berhasil ditemui, karena sedang sibuk.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

“Pak Yani Cahyani (HRD Hotel Yasmin-red) lagi sibuk meeting, jadi sekarang belum bisa ditemui. Kalau bisa, sebelum kesini bikin janji dulu pak,” tutur Romli, salahseorang sekuriti Hotel Yasmin Karawaci, kepada Kabar6.com, siang tadi.(Tim K6)




Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak

Kabar6-Hotel Yasmin Karawaci yang berlokasi di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga mengemplang pajak.

Pasalnya, selama beroperasi sejak 2013 silam, hotel berbintang tiga dengan kapasitas sebanyak 246 kamar ini disinyalir tak pernah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB, Muji Widodo mengatakan, pihaknya mengaku beberapa kalai telah melayangkan surat teguran kepada manajemen hotel tersebut, namun tak pernah diindahkan.

Bahkan, tahun 2014 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit dan mengeluarkan ketetapan pajak kurang bayar terhadap hotel mewah itu.

“Tahun 2014 ada audit BPK dan 2015 ada ketetapan pajak kurang bayar. Kami juga sudah sering kirim surat teguran dan belum lama ini ada surat peringatan dari Bupati Tangerang, tapi tak diindahkan juga,” ungkap Muji, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/11/2017).

Manajemen hotel Yasmin, kata dia, beralasan tidak membayar pajak karena pemasukannya pas- pasan dan hanya cukup untuk membayar gaji pegawainya saja.

“Alasan mereka, pemasukannya pas-pasan. mereka lebih mengutamakan pembayaran gaji pegawai dan lainnya,” ujar Muji.

Jika pemilik hotel itu masih terus membandel, lanjut Muji, maka Pemerintah Kabupaten Tangerang terpaksa akan mengambil tindakan dengan menghentikan dan menyegel tempat usahanya.

“Kalau tidak diindahkan juga, hotel itu akan disegel atau upaya hukum lain, seperti pemblokiran rekening,” tegasnya.

Diketahui, hotel berbintang tiga dengan kapasitas 246 kamar ini mulai dioperasikan sejak September 2013 lalu.

Hotel Yasmin Karawaci ini memiliki beberapa tipe kamar yang disesuaikan dengan kebutuhan tamu yaitu Superior, Deluxe, Studio dan Studio Deluxe dengan luas kamar antara 20-37 sqm.

Dimana setiap kamar ini memiliki fasilitas, antara lain Premium Bedding, Soft Duvet, linen berkualitas tinggi serta dilengkapi dengan satellite TV serta WiFi connectivity, coffee dan air teh.

Dengan adanya berbagai jenis dan fasilitas kamar yang dimilikinya, hotel megah ini juga memasang tarif menginap mulai dari Rp 580 ribu hingga Rp2 jutaan.

Untuk kebutuhan pengunjung, hotel Yasmin juga dilengkapi dengan OLIVE restauran yang beroperasi selama 24 jam, kolam renang, Gym dan Spa.

Selain banyaknya tipe kamar yang ditawarkan, Hotel Yasmin Karawaci juga menawarkan fasilitas lengkap untuk keperluan bisnis dan sosial, seperti dengan adanya fasilitas Ballroom yang memiliki kapasitas duduk untuk 500 orang dan 1000 orang untuk kapasitas pengunjung berdiri.

Disamping Ballroom, hotel ini juga menyediakan 12 ruang conference room berkapasitas 30 hingga 150 orang.**Baca juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Anggota Polsek Curug Diperiksa Propam Polres Tangsel.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kabar6.com, belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak manajemen hotel Yasmin. Meski demikian, kabar6.com, masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Hotel Yasmin terkait persoalan pajak.(Tim K6)