Kabar6-Kasus dugaan pengemplangan pajak Hotel Yasmin Karawaci mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Dalam waktu dekat, Tim Penyidik dari Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap kasus tersebut.
“Ya, kami akan turun untuk Puldata dan Pulbaket terkait masalah itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang, kepada Kabar6.com, Selasa (28/11/2017).
Dijelaskan Mico, pihaknya meyakini ada unsur kesengajaan dari pemilik Hotel Yasmin, untuk tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
Pasalnya, pengemplangan pajak hotel berbintang tiga dengan kapasitas 246 kamar yang terletak di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat tahun.**Baca Juga: Diduga Tak Bayar Pajak, LSM BIAK Soroti Hotel Yasmin.
“Indikasinya memang sudah ada. Masak, sejak 2013 beroperasi sampai sekarang enggak bayar pajak, berarti itu sudah ada unsur kesengajaan. Jadi, kami akan usut dulu baru diketahui siapa saja yang terlibat dalamnya,” tegas Mico.(Tim K6)