1

Terpilih Jadi Ketua HMI Lebak, Mulyana Ajak Kader dan Alumni Bersatu

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak punya ketua umum baru untuk periode 2021 – 2022.

Melalui Konferensi Cabang (Konfercab) ke-III, di Aula Pusat Sumber Belajar Bersama MTs Negeri 1 Lebak, Mulyana, terpilih menjadi Ketua Umum HMI Cabang Lebak secara aklamasi.

Kandidat selain Mulyana, Nurul Ahmad yang maju dengan mengantongi rekomendasi Komisariat Setia Budhi dinyatakan gagal dalam tahapan pemberkasan oleh Steering Commite (SC).

Mulyana maju melalui rekomendasi dari Komisariat La Tansa Mashiro. Ia akan melanjutkan estafet kepemimpinan yang sebelumnya diemban Adang Hadiyana.

“Satu kandidat yang maju ini merupakan hasil uji kriteria dan verifikasi dari Steering Commite Konfercab HMI Lebak,” kata Coordinator Steering Commite, Minggu (11/4/2021).

Mulyana memastikan, HMI selalu konsisten menanamkan nilai-nilai perkaderan melalui akademisnya, terutama mampu memetakan peradaban intelektual yang ditransformasikan dari nilai-nilai ke HMI-an sebagai upaya mewujudkan wawasan ke-islaman dan ke-Indonesiaan

Ia mengajak kepada kader dan alumni yang sempat terbagi untuk dapat menjadi satu tubuh kembali untuk dapat menyongsong HMI yang memiliki kualitas insan cita.

“Mengajak seluruh kader dengan alumni untuk bersatu dan berfokus kepada nama besar HMI yang harus dijaga melalui kaderisasi utamanya,” terang Mulyana dalam keterangan tertulis.

**Baca juga: Lebak Tak PSBB, Pengelola Wisata Tunggu Edaran Dispar

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Lebak Cucu Komarudin berpesan, dengan segala dinamika yang terjadi dalam Konfercab tidak memudarkan soliditas kader.

“Jaga soliditas kader di bawah jangan larut dalam dinamika yang ada. Jadikan dinamika sebagai ajang pembelajaran, adu strategi untuk kebaikan-kebaikan HMI Cabang Lebak,” katanya.(Nda)




HMI Tangerang Raya Tolak Investasi Miras

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut mendapatkan penolakan keras dari kalangan masyarakat dan organisasi mahasiswa. Kali ini, penolakan tersebut dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya.

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Ahmad Izad Jazuly menegaskan, HMI dengan lantang menolak investasi miras tersebut. Karena dinilai lebih banyak dampak negatif atas sebuah kebijakan tersebut.

“Kita menolak investasi miras, sebab jika pemerintah melegalkan Investasi miras lebih banyak dampak negatif dibandingkan dampak positif,” ujar Izad kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Karena pada hari ini, kata Izad, Indonesia sudah mulai krisis moral dan nilai-nilai kehidupan. Sebab miras sangatlah bertentangan sekali dengan nilai Pancasila dan ajaran-ajaran yang ada di Indonesia.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan 300 Paket Bantuan untuk Disabilitas

“Intinya HMI Tangerang raya menolak keras, dan tidak akan tinggal diam melihat kebijakan yang bertentangan dengan moral kehidupan,” tandasnya. (Oke)




HMI Tangerang Raya Soroti Penyaluran Bansos Membludak

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya turut menyoroti penyaluran Bantuan Sosial Tunai sehingga menyebabkan kerumunan atau membludak di Kota Tangerang.

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Ahmad Izad Jazuly mengatakan, saat ini kasus Covid-19 masuk dalam trend kenaikan yang cukup signifikan. Dalam penyaluran Bansos tersebut haruslah menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, sehingga tidak akan terjadi kerumunan warga. ** Baca juga: Penyaluran Bansos Covid-19 di Tangerang Warga Membludak

“Seiring meningkatnya angka Covid-19 di Kota Tangerang, seharusnya pemerintah kota Tangerang lebih perketat protokol kesehatan dalam penyaluran Bansos kepada masyarakat,” ujar Izat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).

Dirinya pun menyarankan, dalam proses penyaluran Bansos itu seharusnya ada jeda waktu yang cukup panjang atas kloter pembagian di satu tempat.

“Bukanya hanya satu atau dua jam sehingga tidak terjadi kerumunan. Dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang belum secara matang dalam memikirikan teknis lapangan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi membenarkan, bahwa penyaluran Bansos tersebut terjadi kerumunan. Ia mengatakan, penyaluran Bansos hari dilakukan secara serentak di dua kecamatan yaitu kecamatan Tangerang dan Kecamatan Cibodas.

“Kalau untuk hari ini pembagian Bansos di Kota Tangerang hanya dua Kecamatan, untuk 4 berturut-turut senilai Rp300 ribu per KK,” ujar Suli saat dimintai keterangan di lokasi.

Suli menjelaskan, kerumunan warga tersebut disebabkan oleh kekurangan tenaga teller Pos Indonesia saat proses penyaluran Bansos. Kendati demikian, pihaknya kedepan akan berusaha menambahkan tenaga teller sehingga masyarakat yang menerima tidak terjadi kerumunan. ** Baca juga: Bangun Sinergisitas Ulama-Umara, Kapolresta Tangerang Sowan ke Ketua MUI

“Dan, satu hal memang disini kita melihat banyak kerumunan, ini kekurangan tenaga teller tenaga posnya, ke depan kita akan tambah tenaga teller sehingga bisa lebih cepat penyampaiannya,” katanya. (Oke)




Angkot Si Benteng Mangkrak, HMI Demo Pemkot Tangerang Agar Diusut Tuntas

Kabar6.com

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang, Selasa (8/12/2020).

Aksi ini untuk mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Tangerang melakukan evaluasi dan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menyelidiki kasus mangkraknya mobil angkutan kota (angkot) Si Benteng agar ketahuan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Koordinator aksi, Rafly Ramadan mengatakan, aksi unjuk rasanya sebagai bentuk kekecewaan atas program mobil angkot Si Benteng yang dibangga-banggakan Pemkot Tangerang, justru luntur karena mobil tersebut sudah hampir satu tahun mangkrak.

Padahal, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemerintah daerah tidak boleh menjalankan fungsi operator secara langsung. Namun mereka harus membentuk BUMD yang bertugas mengelolanya. Diketahui saat ini mobil tersebut masih berplat merah.

Penugasan terhadap BUMD itu baru di godok tahun ini dengan menetapkan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) selaku operator. Sebanyak 80 angkot itu nantinya akan diserahkan ke PT. TNG sebagai penyertaan modal daerah.

“Artinya terjadi kekosongan peraturan ketika mobil Si Benteng itu dibelikan sehingga terjadilah mangkrak seperti saat ini. Apabila perencanaan jauh dari itu peraturan telah disiapkan tentunya ini tidak akan terjadi yang mangkrak,” ujar Rafly kepada wartawan di lokasi.

Ditambahkan Refly, “Kekosongan aturan itu dinilai adalah proses kecacatan hukum. Sebab adanya pembelanjaan Si Benteng yang terkesan dipaksakan tanpa melihat aturan-aturan sebagai payung hukum yang melandasi untuk pengoperasian mobil itu.”

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya Ahmad Izad Jazuly menambahkan, pihak memastikan perjuangan aksi tersebut tidak berhenti. Sebab, pihaknya berencana akan melaporkan kasus mangkrak Si Benteng ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Dan saya pastikan perjuangan terkait Si Benteng tidak hanya sampai disini, kami akan membuat laporan kepada kejaksaan negeri untuk menyelidiki mangkraknya si benteng yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi,” katanya.

**Baca juga: Lagi, HMI Soroti Mobil Si Benteng yang Mangkrak Milik Pemkot Tangerang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat menemui massa aksi menjelaskan, persoalan mobil Si Benteng yang masih mangkrak. Masih terdapat sejumlah aturan yang belum rampung, kata Wahyudi, untuk mengoperasikan mobil Si Benteng itu

Namun dirinya berjanji dalam waktu dua Minggu mendatang akan segera dioperasikan. “Dua minggu kedepan akan segera dioperasikan,” tandasnya. (oke)




Usia Kabupaten Lebak 192 Tahun, Sejumlah Persoalan Ini Disorot HMI

Kabar6.com

Kabar6-Tepat hari ini Kabupaten Lebak berusia ke-192 tahun. Di usianya yang hampir 2 abad, banyak persoalan yang menjadi sorotan agar bisa segera dituntaskan oleh pemerintah daerah.

Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), menyoroti, berbagai persoalan yang menyangkut dengan kebutuhan dasar serta pelayanan publik.

“Data yang kami himpun dari berbagai sumber, mulai awal tahun hingga Desember 2020 ini tercatat tiga kejadian miris ibu hamil di pelosok Lebak yang terpaksa harus ditandu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ada juga ibu hamil yang terpaksa harus melahirkan di tengah buruknya infrastruktur di Kecamatan Cirinten,” kata Ketua HMI MPO Lebak, Isadul Umam, Rabu (2/12/2020).

Kejadian itu menurut Umam, karena belum terwujudnya pemerataan sektor pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan maupun fasilitas kesehatan di daerah-daerah pelosok. Begitu juga halnya, ujar dia, dengan pemerataan pembangunan pada sektor pendidikan.

“Ini harus jadi catatan penting bagi Pemkab Lebak untuk melakukan pembenahan dalam kinerja dan pengawasan di dalam lingkungan birokrasinya agar kesejahteraan masyarakat di pelosok dapat terjamin. Tidak ada lagi ibu hamil yang ditandu dan melahirkan di tengah jalan rusak atau pelajar yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak,” tegas mahasiswa La Tansa Mashiro ini.

Kemudian, HMI juga menyoroti dan prihatin dengan kondisi warga terdampak banjir bandang dan longsor pada awal Januari tahun lalu yang hingga kini masih tinggal di hunian sementara.

“Hampir 12 bulan mereka hidup hanya pada sebuah gubuk berlapiskan terpal, tanpa mendapatkan kepastian kapan mereka akan mendapatkan hunian layak yang telah dijanjikan oleh pemerintah. Bahkan, kapan relokasi direalisasikan, mereka belum tahu,” sebut Umam.

**Baca juga: Keponakan Mulyadi Jayabaya Daftar Calon Ketua Kadin Lebak

Begitu pula soal anggaran dana penanganan Covid-19 yang jumlahnya ratusan miliar. Dana tersebut, kata dia, harus diawasi dan transparan.

“Harus tepat sasaran agar penanganan pandemi bisa dilakukan secara maksimal dan sesuai harapan,” tutupnya.(Nda)




Liput Demo Omnibus Law Wartawan di Pandeglang Dilarang Ambil Gambar

Kabar6-Ratusan Mahasiswa dari Cipayung Plus Pandeglang, yang tergabung dalam beberapa organisasi kemahasiswaan, HMI, GMNI, GMNI, HMI, IMM, LMND dan Kumandang kembali melakukan aksi demo penolakan Undang – undang Omnibus Low atau UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (15/10/2020).
Dalam aksinya para Mahasiswa mendesak kepada pimpinan DPRD Pandeglang, untuk menandatangani fakta integritas penolakan UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu.
Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Pandeglang, yang melakukan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang. Bahkan pihak Kepolisian pun memasang kawat berduri di jalan raya tepatnya gerbang pintu masuk Gedung DPRD Pandeglang, untuk menghalau masa aksi tersebut.
Setelah beberapa menit melakukan orasi, ratusan pendemo itu disambangi oleh unsur pimpinan DPRD Pandeglang, mulai dari Ketua DPRD, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Pandeglang.
Para Mahasiswa Cipayung Plus itu juga sempat melakukan dialog dengan para unsur pimpinan DPRD Pandeglang tersebut, setelah beberapa menit berdialog di depan Gedung Legislatif, ketiga unsur pimpinan DPRD Pandeglang itu menandatangi fakta integritas yang disuguhkan oleh para demonstran.
Di sela-sela dialog antara masa akai dengan unsur pimpinan DPRD Pandeglang, ada sejumlah peserta demo yang diamankan oleh aparat Kepolisian yang mengamankan jalannya aksi demo tersebut, sejumlah orang yang diamankan aparat itu diduga pelajar.
Sontak kejadian tersebut mendapatkan perhatian dari awak media yang tengah meliput jalannya aksi demo. Namun Salah seorang jurnalis yang meliput aksi demo mendapatkan tindakan tak menyenangkan dari oknum aparat kepolisian. Ia Nipal Sutiana jurnalis harian di Banten Satelit News yang bertugas di Pandeglang dilarang mengambil gambar.
Ia di halang-halangi oleh aparat kepolisian Resort Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi massa aksi yang diduga pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian. Saat para pelajar diduga akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pandeglang terkait penolakan Undang-Undang omnibus low.
Pria yang akrab disapa Openk itu menerangkan, saat aparat kepolisian yang mengenakan baju bebas mengamankan pelajar yang dikeluarkan dari mobil avanza silver digiring ke masa aksi untuk mencari teman temannya, Openk berupaya untuk mengambil gambar namun ponsel genggamnya yang digunakan untuk memotret malah mencoba disingkirkan sembari menegur untuk tidak mengambil gambar.
**Baca juga:Disewa Pemkab Pandeglang Rp180 Juta selama 3 Bulan, Wisma PKPRI Jadi Tempat Isolasi OTG.
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. jangan poto-poto,” kata Openk menirukan ucapan oknum aparat tersebut.
Ia mengaku tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
“Sikap itu jelas tak dibenarkan karena oknum polisi sudah merampas hak kami sebagai wartawan. Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.(Aep)



Lanjutan Menolak UU Omnibus Law, Mahasiswa dari Alerta Gruduk Puspemkot Tangerang Besok Pagi

Kabar6- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) mengancam akan gruduk kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang dan DPRD, besok Senin (12/10/2020). Ancaman demonstrasi itu guna masih melanjutkan penolakan atas pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang dinilai merugikan rakyat terutama kaum buruh.

Koalisi Alerta terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, seperti HMI MPO, HMI DIPO, GMNI, Himata, dan BEM UMT. Aksi bakal dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Mahasiswa juga menuntut untuk bertemu dengan perwakilan-perwakilan fraksi DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang, serta para anggota DPR RI dari Dapil Banten.

Ketua HMI Cabang Tangerang Raya Izat Zajuli mengatakan, aksi ingin para petinggi itu ikut serta menolak UU Omnibus Law. Mahasiswa, kata Izat, ingin semuanya termasuk anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten mau menandatangani pakta integritas menolak UU Cipta Kerja itu.

“Besok kami akan melakukan demo lanjutan menuntut penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Zajuli saat dikonfirmasi soal kemungkinan ada lanjutan demonstrasi menolak UU Omnibus Law atau Cipta Kerja (Ciptaker), Minggu sore (11/10/2020).

**Baca juga: Nakes di Kota Tangerang Keluhkan Gaji di Potong 30 persen.

Di bagian lain Izat membantah jika ada gerakan lain, seperti Fakta. Izat menegaskan bahwa seruan aksi yang mengatasnamakan Forum Aksi Tangerang Raya (Fakta) bukan bagian dari geraka Alerta. “Kalau Fakta itu diluar gerakan kami,” tepis Izat. (oke)




HMI Desak Gubernur Banten Minta Jokowi Terbitkan Perppu Omnibus Law

Kabar6.com

Kabar6-Aksi unjuk rasa mahasiswa di Banten menolak Undang-undang (UU0 Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut. Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Banten berunjuk rasa di depan kantor pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (9/10/2020).

Ketua HMI Cabang Lebak, Adang Hardiana, mengatakan, salah satu tuntutan aksi yakni mendesak Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Beberapa poin di dalam undang-undang bertentangan dengan semangat konstitusi dan sarat kepentingan pemodal,” kata Adang.

Menurut mahasiswa, secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merugikan masyarakat. Pemodal dinilai tidak mengakomodasi aspirasi dan kesejahteraan buruh, keberlangsungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam.

**Baca juga: Makan Bahu Jalan, Pembangunan Trotoar di Jalan Bypass Rangkasbitung Dikeluhkan.

“Jika gubernur tidak bisa menemui kami pada hari Senin maka kami akan turun aksi pada hari Kamis dengan massa yang lebih besar,” ucap Adang.(Nda)




Mahasiswa Demo Kantor BPBD Lebak, Pertanyakan Bantuan Korban Banjir

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan mahasiswa dari organisasi PII, HMI, Kumala dan IMM menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPBD Kabupaten Lebak, Jum’at (25/9/2020).

Mahasiswa mempertanyakan realisasi bantuan dana tunggu hunian (DTH) dan bantuan stimulan untuk bangunan rumah yang hancur dari pemerintah bagi masyarakat di 6 kecamatan korban banjir bandang dan longsor pada 1 Januari 2020 lalu.

Aksi yang mendapat pengamanan polisi sempat diwarnai saling dorong antara petugas dengan mahasiswa yang ingin masuk ke dalam kantor BPBD.

“Kami mendesak BPBD mempercepat proses pembagian DTH sebesar Rp500 ribu per bulan kepada masing-masing keluarga selama 6 bulan,” kata korlap aksi, Wahyu dalam orasinya.

Sebelumnya pada 21 Juli 2020, mahasiswa beraudiensi dengan BNPB. Dari audiensi tersebut, mahasiswa mendapat penjelasan mengenai tanggapan usulan permohonan DTH per tanggal 28 April 2020.

“Bahwa berkas surat permohonan tidak dilengkapi dengan surat tentang status keadaan darurat dan SK bupati tentang penetapan penerima DTH serta ada perbedaan jumlah usulan penerima DTH yang berada di dalam dan di luar Waduk Karian,” papar Wahyu.

“Kami juga minta BPBD Lebak melakukan percepatan proses administratif untuk permohonan anggaran stimulan dengan spesifikasi rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat kepada BNPB,” tambah Wahyu.

**Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, Kunjungan Wisatawan ke Objek Wisata di Lebak Turun.

Untuk diketahui, hasil verifikasi tim Pemkab Lebak ada 378 unit rumah yang harus direlokasi dan 617 unit rumah yang diusulkan mendapat bantuan stimulan perbaikan; terdiri dari 66 rumah rusak berat, 139 rusak sedang dan 412 rusak ringan dengan besaran bantuan Rp50 juta untuk rusak berat, Rp25 juta rusak sedang, Rp10 juta rusak ringan.

Sementara, DTH diusulkan agar diberikan kepada 296 keluarga yang bermukim di dalam wilayah proyek genangan Waduk Karian dan 378 keluarga yang berada di luar lokasi genangan.(Nda)




Ketum HMI Cabang Tangerang: Utamakan Ekonomi Masyarakat daripada Bangunan Stadion Benteng

Kabar6.com

Kabar6- Aksi demo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang di depan Kantor Wali Kota Tangerang, Senin (24/8/2020), menuntut Pemkot Tangerang menghentikan pembangunan rehabilitasi Stadion Benteng.

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang, Tiba Yudha Laksana mengatakan, saat ini Kota Tangerang tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun PSBB tersebut dinilai tidak efektif yang berakibat stagnan ekonomi.

“Ditambah dengan kondisi ini wali kota dengan Dinas terkait seperti, PUPR, terkhusus Perkim merehabilitasi stadion Benteng dengan bentuk swakelola,” ujar Tiba saat dimintai keterangan sesuai aksi.

Tiba menegaskan, swakelola tersebut harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam. Kendati swakelola tersebut ada aturan, apabila angka yang sudah mencapai miliaran harus ditenderkan.

“Kami menduga bahwa Pemkot Tangerang telah menjalan swakelola di atas angka itu, artinya kami menduga Pemerintah mencari keuntungan dalam permasalahan Covid-19 ini. Bukan mengambil kebijakan untuk keluarnya dari Covid-19, mensejahterakan masyarakat tapi malah menambah permasalahan baru,” katanya.

Tiba pun menilai azaz kebermanfaatan rehabilitasi pembangunan stadion Benteng tersebut jauh sekali. Dirinya melihat pembangunan stadion Benteng itu hanya untuk digunakan dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022 mendatang sebagai tuan rumah.

“Kita melihat azaz kebermanfaatan tidak ada, lebih baik dia (Pemkot Tangerang) mengutamakan ekonomi masyarakat yang lemah ketimbang membangun stadion Benteng,” tandasnya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Permintaan Darah di PMI Kota Tangerang Meningkat.

Diketahui, Pemkot Tangerang menganggarkan rehabilitasi pembangunan stadion Benteng mencapai Rp122 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Tatang Sutisna saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsApp tidak memberikan jawaban. (Oke)