1

Polres Bandara Amankan 15 Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Test

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 15 orang diamankan petugas Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah masuk dalam sindikat pemalsu surat hasil keterangan Swab Test atau PCR Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya pengungkapan pada 7 Januari 2021, dimana didapati satu orang penumpang yang membawa surat hasil keterangan Swab Test atau PCR Covid-19 palsu.

Pada pukul 06.30 WIB, tersangka pembawa surat keterangan palsu berinisial CY, memasuki area pengecekan di Terminal 2, Bandara Soetta, saat itu petugas mencurigai surat yang dibawanya, dan langsung dibawa petugas setempat untuk diperiksa, dan diketahui bila surat tersebut palsu.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjit hingga didapati 14 orang lainnya yang merupakan sindikat pemalsu surat keterangan kesehatan itu.

“Total ada 15 orang yang kami tangkap, perannya beda-beda, ada yang sebagai pengguna surat palsu itu, lalu pembuat, pencari pengguna surat palsu, hingga penyedia fasilitas,” katanya di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, (18/1/2021).

Para tersangka yang diamankan selain CY, yakni MHJ, S, RAS dan PA yang berperan mencari orang yang memerlukan surat hasil Swab Test atau PCR. Lalu M, ZAP, IS dan C berperan sebagai perantara. Kemudian, DS berperan membuat surat palsu, B berperan sebagai pemilik softcopy surat keterangan hasil swab test, AA berperan sebagai pemberi fasilitas untuk membuat surat palsu, serta U dan YS sebagai pengantar surat, dan SB yang mencari amplop resmi surat Swab Test.

“Dari penangkapan ini, diketahui mereka telah berjalan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Yang mana dalam satu hari bisa membuat 20 sampai 30 surat, dengan nilai jual satu surat sampai Rp1 juta,” ujarnya.

**Baca juga: Mahasiswa UNTARA Promosikan Riset Publik Secara Online

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa unit telepon genggam, laptop, surat keterangan swab test, hingga uang tunai Rp350 ribu.

Adanya hal ini, petugas masih terus melakukan penyelidikkan dan para tersangka pun dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit, lalu Pasal 268 KUHPidana tentang mamalsukan surat keterangan dokter dengan hukuman diatan 6 tahun penjara. (Vee)




Hasil Swab, 56 Pegawai KPU Tangsel Negatif Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro menyatakan hasil swab tes, sebanyak 56 pegawai di lembaga pemilihan umum itu negatif Corona virus disease 2019 (Covid19.

“Hasil itu termasuk 48 pegawai di KPU Tangsel ditambah 8 yang sedang magang,” ujarnya Sabtu 19/9/2020. Begitu juga dengan komisioner KPU yang sebelumnya dinyatakan positif, setelah di cek ulang di RS Eka Hospital sekeluarga hasil seluruhnya negatif.

“Mudah-mudahan di Tangsel gak ada cluster Pilkada,” paparnya.**Baca juga: Puluhan Pegawai Kantor KPU Tangsel Tes Swab Ulang.

Di lokasi yang sama, Wakil Direktur Pelayanan Umum dari RS Medika BSD, Dr Yanna Dwi Saptariana menerangkan, akurasi dari mesin PCR nya mencapai 90 persen pada saat pemeriksaan.

“Tim laboratorium menyarankan  tetap memeriksakan lagi 7 hingga 14 hari apabila terdapat gejala mengarah ke covid,” tutupnya.(eka)




KPU Tangsel Sesalkan Hasil Swab Covid-19 Dikeluarkan Setelah 17 Hari

Kabar6.com

Kabar6-komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, Ade Wahyu Hidayat menyesalkan dinas kesehatan setempat baru mengeluarkan hasil swab yang dilakukan sejak 1 September lalu.

“Secara medis kan eksplayed. Kenapa udah 17 hari lebih baru dikeluarin hasil swab-nya,” ujarnya Jumat 18/9/2020.

Ade mengatakan keluarga besar KPU Tangsel melakukan swab pada 29 Agustus. Kemudian koleganya berinisial AMZ  karena pulang dinas dari Indramayu melakukan swab menyusul pada 1 September 2020 di Puskesmas Serpong.

“Bisa-bisa entar Pak Mudjahid hasilnya udah negatif. Tapi kan opini di masyarakat mulai kemarin KPU ada klaster baru,” ujar Ade.

Sejak awal mengajukan swab, lanjutnya, KPU Tangsel bersyukur selama ini sudah didukung oleh dinas kesehatan. “Kalau pun sejak awal kami dikasih tau kalo spesimen yang diuji ribuan kita bisa menempuh jalur alternatif lain.”

**Baca juga: BPBD Tambah Frekuensi Penyemprotan Disinfektan di KPU Tangsel.

Sementara itu area gedung perkantoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) steril bagi orang luar. Seluruh komisioner dan pegawai kesekretariatan menjalani tes swab ulang setelah dua orang terkonfirmasi positif Covid-19. (Yud)




Hasil Swab Negatif, Lima Pasien Positif Covid-19 Asal Lebak Dipulangkan

Kabar6.com

Kabar6-Lima pasien positif virus Corona atau Covid-19 asal Kabupaten Lebak dipulangkan oleh RSU Banten setelah hasil swab mereka dinyatakan negatif Covid-19.

“Ada lima pasien yang dipulangkan karena hasil swab terakhir menunjukkan negatif Covid-19,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lebak, Firman Rahmatullah kepada Kabar6.com, Jum’at (19/6/2020).

Kelima pasien yang sudah dipulangkan itu berasal dari Kecamatan Cihara, Kecamatan Rangksbitung, Kecamatan Cirinten, Kecamatan Leuwidamar dan Kecamatan Cimarga.

Firman menjelaskan, kelima pasien terkonfirmasi positif yang dipulangkan tersebut masuk ke RSU Banten tanpa ada gejala. Namun, oleh gugus tugas pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala tetap dirujuk ke RSU Banten agar proses penyembuhannya bisa dilakukan secara maksimal.

**Baca juga: Polisi Tangkap Mucikari Pemasok PSK Dibawah Umur Buronan FBI.

“Secara lahiriah mereka sehat tanpa gejala apapun, tetapi di dalam tubuhnya terdapat virus. Walaupun sudah dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang mereka tetap diberi obat,” terang Firman.(Nda)




Pasien Meninggal Dinyatakan PDP, Hasil Swab Negatif

Kabar6.com

Kabar6-Keluarga pasien berinisial AM yang ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, pada Senin (1/6/2020) lalu.

Berdasarkan hasil swab pasien tersebut dinyatakan negatif, oleh karena itu pihak keluarga berencana akan melakukan upaya hukum terhadap RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Menurut Endang Suhendar, RSUD Balaraja diduga tidak propesional dalam menetapkan status terhadap pasien ditengah Pendemi Virus Corona, sehingga menimbulkan dampak sosial bagi keluarga.

“Saya awalnya ngga mau jika almarhum dimakamkan secara protokol Covid-19, karena saya tahu betul jika istri saya hanya sakit pembengkakan jantung,” kata suami almarhum Endang Suhendar saat menceritakan kisah pilunya, kepada awak media, Senin (8/6/2020).

Endang menjelaskan, Sehari setelah meninggal dunia pada pukul 15.30 Senin (01/06/20) lalu di RSUD Balaraja, pasien tersebut ditetapkan menjadi pasien PDP oleh dokter.

Lanjut Endang, pasien meninggal tersebut dimakamkan di TPU Buniayu – Kecamatan Sukamulya, secara protokol Covid 19.

Pasca dimakamkan di TPU Buniayu, kata Endang, tidak seperti biasanya, pelayat dirumahnya pun menjadi sepi dan hanya dihadiri oleh sebagian keluarga besarnya, meskipun almarhum belum divonis positif Covid 19.

Tak hanya itu, kata dia, ketiga anaknya yang masih dibawah umurpun mengalami ganggun psikologis, karena saat almarhum mengembuskan napas terakhirnya, anak nomor duanya Zahra (12) yang juga diisolasi terkejut karena orang tuanya meninggal dunia tanpa diketahui oleh perawat dan dokter jaga.

“Saya baru lega saat RSUD Balaraja memberikan hasil Swab bahwa almarhum hasilnya Negatif Corona, hasil tersebut kemudian diumumkan ke tetangga dan malam tahlil ke 5 hari, tetangganya mulai mau tahlil ke rumah saya,” ungkap Endang.

Dengan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten, tambah Endang, pihak keluarga akan menuntut pihak rumah sakit dan meminta untuk memindahkan makam almarhum istrinya.

“Kami minta pihak rumah sakit bertanggung jawab atas beban pisikologis keluarga kami yang dikucilkan oleh masyarakat, dan untuk membuktikan bahwa istri saya tidak terkena virus Corona, saya minta pihak rumah sakit memindahkan pemakaman istri saya,” kata Endang.

Ketua LSM Geram Banten, H.Alamsyah menyayangkan sikap rumah sakit yang terlalu buru-buru dalam menetapkan status pasien menjadi PDP tanpa melihat riwayat penyakit pasien.

Menurutnya, pasien selama sakit 1.5 tahun, sudah menjalani perawatan di 3 rumah sakit, dan hasil diagnosisnya adalah pembengkakan jantung.

“Kami sangat terpukul, dan menyangkan sikap rumah sakit yang selalu mengkaitkan penyakit dengan Covid-19, padahal pasien ini punya riwayat penyakit jantung, dan terbukti dari hasil swab yang menyatakan bahwa pasien negatif Covid-19,” ujar Alamsyah.

**Baca juga: Diperiksa KPK Soal Proyek GIPTI, Begini Kata Kepala Puspiptek.

Sebagai Lembaga Masyarakat, kata Alamsyah, pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit dan apabila ditemukan ada unsur pidananya maka akan melakukan langkah hukum kepihak yang berwajib.

“Kita lihat hasil audensi dengan pihak rumah sakit nanti, kalau jelas ada unsur kelalain yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kita akan laporkan kepihak yang berwajib,” tegasnya (CR)