Untuk Keperluan Hankam, Pemerintah Bebaskan PPN Barang dan Jasa Nasional|13 Januari 202412 Januari 2024oleh Editor2 - Kabar6-Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa kena pajak yang digunakan