1

Jaksa Agung : Keadilan Restoratif Solusi Pemenuhan Hak Korban

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung menyatakan belakangan ini keadilan restoratif yang dijalankan oleh Kejaksaan telah menarik perhatian dunia akademik dan praktik hukum, baik di level nasional maupun internasional.

Pada Mei 2022 lalu, masyarakat internasional melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penyataan tersebut disampaikan dalam diskusi yang bertajuk Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (16/7/2022).

“Saya atas nama pribadi sekaligus Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga Universitas Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia serta pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini dapat terus secara konsisten bekerjasama dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran dalam agenda pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya apabila ditelaah secara seksama, pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pemidanaan di Indonesia secara umum masih dominan bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sehingga penegakan hukum yang dilakukan kadang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, penegakan hukum yang dilakukan cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Jaksa Agung mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin, dimana masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum. Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

**Baca juga: Jaksa Agung Burhanuddin Melaunching Tiga Buku, Komisi Kejaksaan Berikan Apresiasi

Seiring dengan berjalannya waktu, Jaksa Agung menegaskan dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai keadilan masyarakat tersebut, saat ini telah berkembang alternatif penyelesaian perkara dan pemidanaan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. Alternatif ini dikenal sebagai keadilan restoratif atau restorative justice.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” tandasnya. (red)




Kisruh Bank Banten, Fraksi PDIP Dorong DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Kabar6.com

Kabar6 – Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten menggalang tandatangan sebagai bentuk keseriusan penggunaan hak interpelasi terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Dimana, syarat penggunaan hak interpelasi adalah 15 orang yang didukungan dari dua fraksi.

Anggota Fraksi PDIP, Yeremia Mendrofa mengatakan, Fraksi PDIP serius akan menggunakan hak interpelasi atas kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

Menurutnya, pasaca dipindahkannya RKUD Provinsi Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten ke BJB, menambah kesulitan likuiditas di Bank Banten.

“Kita saksiskan bersama banyak masyarakat berbondong-bondong menarik simpanannya. Dan sampai hari ini mereka juga kesulitan menarik simpananya,” jelasnya.

Yeremia memaparkan, kesulitan yang dialami masyarakat juga dialami oleh lembaga. “Sekarang ini kan dalam situasi COVID 19. Kita gotong royong saling bantu, tapi masalahnya pencairan uang di Bank Bantenten. Jadi bukan cuma satu dua nasabah tapi seluruh nasabah,” paparnya.

Alasan lain, lanjut Yeremia, banyak program Pemprov Banten dalam penanggulangan COVID 19, khususnya dalam penyaluran jaring pengaman sosial (JPS).

“Likuiditas di Bank Banten terbatas. Contohnya Pemprov Banten memberikan 421 ribuan kepala keluarga (KK) selama tiga bulan sebesar Rp 600 ribu dan Rp 500 ribu. Tapi baru teralisasi April sebanayk 10 persen, dan ini belum terselesaikan,” ujar Yeremia.

**Baca juga: Fraksi PDI DPRD Banten Galang Interpelasi Pemindahan Kas Daerah.

Menurutnya, saat ini sudah ada empat orang anggota Fraksi PDIP yang telah menandatangani hak interflasi untuk meminta penjelasan Gubernur terkait pemindahan RKUD.

Anggota Fraksi PDIP, Indah Rusmiati memohon doa restu kepada masyarakat. “Mohon doanya. Kita sepakat gunakan hak interpelasi,” katanya.

Diketahui, dari 13 anggota Fraksi PDIP baru empat anggota yang menandatangani usulan yaitu, Madsuri, Sugiyanto, Yeremia Mendrofa dan Indah Rusmiati.(Den)




Karyawan PT Raja Top Food Tuntut Kejelasan Hak Relokasi

kabar6.com

Kabar6-Perusahaan yang sudah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perihal hak-hak relokasi, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak sungguh sangat merugikan karyawan dan melanggar HAM. Hal itu dikatakan Yulianto selaku Ketua DPC SBSI 1992 Tangsel.

“Saya harap PT Raja Top Food mau memberikan kejelasan berkaitan dgn hak hak relokasi tersebut terhadap karyawan sesuai dgn undang undang 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya kepada kabar6.com, Jumat (7/9/2018).

Hal itu dikatakan Yulianto berdasarkan aduan karyawan dari PT Raja Top Food (Es Teler 77 Group) yang berlokasi di Jalan Taman Tekno Blok E3 No 48, BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sikap dan keputusan PT Raja Top Food ini sudah sangat melanggar HAM dan undang-undang ketenaga kerjaan. Oleh sebab itu, saya meminta dinas tenaga kerja memediasikan antara pekerja dengan perusahaan tersebut,” tegas Yulianto.

Dikatakannya, karyawan PT Raja Top Food mengeluhkan dan mempertanyakan hak mereka terkait relokasi yang dilakukan pihak perusahaan. **Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Pihak Sekolah Pecat Oknum Guru.

Salah seorang karyawan PT Raja Top Food yang enggan disebutkan namanya menerangkan, mereka akan di relokasi ke Kawasan Industri Milenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada 13 Agustus 2018.

“Sebelum kami direlokasi, kami harus mempertanyakan hak hak kami melalui serikat pekerja kami yaitu SBSI 1992,” ucap salah seorang karyawan kepada kabar6.com. (jicris)




Dadi Budaeri Harapkan Peningkatan Kota Layak Anak Dapat Tercapai

kabar6.com

Kabar6-Anak merupakan generasi penerus bangsa dan merupakan aset berharga yang harus dijaga dengan memberikan ilmu dan akhlak mulia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri saat menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional, di Mal Metropolis Town Square, Minggu, (5/8/2018).

Sekda Dadi mengharapkan, kepada para orangtua untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Sebagai kota yang telah dua tahun dinobatkan sebagai Kota Layak Anak Kategori Pratama, Dadi berharap agar selalu ada peningkatan. Mengingat ada sekitar 750 indikator yang menjadi penilaian Kota Layak Anak.

“Saya meminta kepada seluruh SKPD terkait, baik langsung maupun tidak langsung untuk mendukung proses penilaian kota Tangerang menjadi Kota Layak Anak dikategori Madya,” jelasnya.**Baca juga: Perusahaan Asuransi di Indonesia Wajib Miliki Pakar Aktuaris.

Dalam acara itu, Piala dan Piagam Kota Layak Anak Pratama Tahun 2018 diserahkan oleh Iis Aisyah Rodiah selaku Penjabat Kepala Dinas P3AP2KB kepada Sekda kota Tangerang Dadi Budaeri. (fit/hms)




Fakta Menarik Tentang Wanita Zaman Dulu

Kabar6-Apa yang terjadi pada wanita zaman dulu tentu saja akan berbeda dengan yang dirasakan wanita zaman sekarang. Termasuk juga mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum maupun status kaum hawa dalam masyarakat. Apa saja sih fakta menarik tentang wanita zaman dulu? Dikutip dari berbagai sumber, ini dia lima fakta yang dimaksud:

1. Hak cerai wanita
Pada zaman Yunani kuno, para wanita kesulitan untuk mendapatkan haknya, misalnya saat ingin bercerai. Mereka membutuhkan perwakilan seorang pria untuk mengurusi proses cerai tersebut. Sebaliknya jika pria ingin bercerai, mereka cukup mengusir sang istri dari rumah.

2. Mainan boneka
Pada era Kerajaan Romawi, perempuan yang baru baru menginjak usia 12 tahun sudah menikah. Meski memiliki masa kanak-kanak yang singkat, mereka ternyata mempunyai boneka untuk dimainkan.

Boneka mainan era Romawi terbuat dari kayu dan ditemukan di dalam peti gadis bernama Crepereia Tryphaena. Tak hanya boneka polosan, ditemukan pula satu set baju untuk boneka kayu tersebut.

3. Kedudukan wanita di Mesir
Di Mesir seorang wanita bisa memiliki kedudukan yang cukup tinggi atau God’s Wife of Amun. Istilah tersebut merupakan gelar kehormatan bagi wanita yang mendampingi pendeta tinggi dalam upacara keagamaan. Seorang wanita memang tidak hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga saja, karena banyak yang memilih menjadi musisi, penari, dan lain sebagainya.

4. Pendidikan
Wanita di era Romawi memang diajarkan pendidikan dasar seperti membaca dan menulis. Namun ada juga keluarga yang mendatangkan guru privat untuk mengajari anak mereka berbagai ilmu pengetahuan seperti tata bahasa dan filsafat. Mereka berpendapat bahwa seorang wanita yang memiliki pendidikan tinggi akan menjadi pendamping yang menarik bagi suaminya kelak.

5. Boleh memilih suami
Di India zaman dulu, justru wanitalah yang lebih cenderung memilih suami. Pada saat itu wanita bebas memilih suami yang mereka inginkan, bahkan bebas menentukan kapan akan menikah. ** Baca juga: Gila, Gelas Wine yang Terbuat Dari Keju Ini Dijual Seharga Rp67,7 Juta

Bagaimana dengan wanita zaman sekarang? (ilj/bbs)