1

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Senin (18/12/2023).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023; Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.”

**Baca Juga: Disbudpar Lebak Imbau Pelaku Usaha di Tempat Wisata Cantumkan Daftar Harga

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Primair :

Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair :

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidair :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang Adapun modus Operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Red)




Keluar Bandara Soekarno-Hatta, Menteri Yasin Lewat Terminal Kedatangan

Kabar6-Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo telah tiba ke Tanah Air. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan gratifikasi.

Awak media sejak sore hingga petang berkerumun menunggu kedatangan politikus asal Partai Nasdem tersebut. Namun sosok Syahrul Yasin Limpo tak terlihat batang hidungnya.

“Sudah mendarat pukul 18.05 WIB,” ungkap Direktur Jenderal Kemigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim (4/10/2023).

Informasi yang diperoleh di lapangan, Syahrul Yasin Limpo pulang ke Indonesia menumpangi maskapai Singapura Airline. Ia menggocek awak media yang menunggunya sejak sore.

**Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Haris Yasin Limpo

“Sudah diperiksa keimigrasian,” kata Silmy. Menurut mantan bos PT Krakatau Stell itu, Yasin pergi meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.41 WIB.

Hingga malam sosok Yasin tidak muncul dari pintu kedatangan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia justru melenggang pulang lewat pintu keberangkatan.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo terbang ke Indonesia usai melakukan kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol. Saat sedang berada dalam lawatan ke luar negeri kediaman dinasnya digeledah oleh lembaga antirasuah.(yud)




3 Saksi Perkara Penerimaan Hadiah Gratifikasi Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Saksi-saksi yang dihadirkan untuk diperiksa yaitu: HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali, RIPF selaku anak dari Tersangka FR, dan FAPF selaku anak dari Tersangka FR.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

**Baca Juga: Perumdam TKR Gelar Shalat Istisqa dan Berdoa Minta Hujan 

Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Dapat Hadiah Parcel Lebaran, Gubernur WH Malah Lapor KPK

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim berikan contoh dan tauladan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dengan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Banten di Inspektorat Pemprov Banten.

Hal itu sengaja dilakukan WH dengan menyerahkan parsel yang dialamatkan ke Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 161A Kota Serang ke Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (29/05/2019).

Langkah WH ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Laporan gratifikasi ke KPK melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pemprov Banten.

Sebagai Gubernur Banten, langkah itu juga sesuai dengan point keempat Instruksi Gubernur Banten No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi yakni: memberikan contoh dan tauladan dengan melaporkan gratifikasi yang diterima.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati apa yang menjadi larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran.

Larangan tersesuai himbauan dari Kemendagri agar ASN tidak menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

**Baca juga: Wakapolri: Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak.

Gubernur WH juga sempat mengungkapkan pentingnya silaturahim kepada para orang tua dan memanfaatkan moment lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu, setelah itu baru sama pimpinan/gubernur.

“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu,” ungkapnya. (Den)