1

Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Raup Rp285 Juta

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 4 orang tersangka terkait kasus modus ganjal ATM. Mereka berhasil melancarkan aksinya sebanyak 400 kali di beberapa wilayah.

“Mereka melancarkan aksinya kurang lebih 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Deny Setyono kepada awak media di Tigaraksa, Jumat, (21/7/2023).

Sigit menerangkan, masing-masing dari pelaku mempunya peran yang berbeda. Salah satunya berinisial MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM. M selaku penadah atau membantu kejahatan. Selain itu, AO dan E membantu tindak kejahatan. Sementara, ES dan YS sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM yang kini menjadi DPO.

“Masing masing dari mereka tugasnya berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan, tersangka ini telah melakukan aksi ganjal ATM sejak tahun 2022,” jelasnya.

Lanjut Sigit, saat dibekuk dikediamannya tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas. Dari laporan polisi yang diterima, MA berhasil menguras ATM korbannya total sebesar Rp 285 juta. Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari, dan membiayai sang kekasih M.

“Dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

**Baca Juga: Kipas Angin Konsleting Listrik, Rumah di Adiyasa Solear Terbakar

Dimana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korbannya yang kartunya tersangkut. Kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut.

“Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E.  Keduanya ini pencopet,  AO dan E menjual kartu-kartu tersebut kepada MA,” katanya.

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekening koran korban, rekaman CCTV TKP Alfamart, uang tunai Rp5.500.000 sisa kejahatan, 4 buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, 2 buah pisau cutter , 1 buah tas selempang warna coklat, 1 kotak tusuk gigi Indomaret, 1 buah dompet warna hitam, dan puluhan lembar kartu ATM berbagai bank.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang mengambil sebagian kepunyaan orang lain dan Pasal 480 ke 2e KUHP tentang memperoleh dari kejahatan.

“Mereka diancam pasal pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rez)




Polisi Bekuk Residivis Pelaku Ganjal ATM, Korban Kerugian Rp95 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Polsek Pinang membekuk pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM. Polisi mengamankan pelaku berinisial AR (40). Semetara satu pelaku lainnya berhasill melarikan diri dan menjadi (DPO) saat dilakukan penyergapan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan 12 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

“Modus yang dilakukan pelaku, pada saat korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut,” ujar Hendi, dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

“Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” sambungnya.

**Baca Juga: Partai Gelora Indonesia Dorong DPR Gunakan Hak Angket untuk Bekukan MK Jika Putuskan Pemilu Tertutup

Hendi menambahkan korban atas nama Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami kerugian hingga Rp95 Juta raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak mengetahui.

“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0, anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi, korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama,” katanya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini masih proses pengembangan, pencarian pelaku yg belum tertangkap dan identifikasi pemilik atm yang ditemukan. “Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)




Dua Pelaku Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Kabar6-Dua dari Tujuh komplotan pelaku modus ganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30) ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

Mulanya kedua pelaku ditangkap, anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan disekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.

“Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang, 2 berhasil melarikan diri saat penyergapan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Lanjut Zain, penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM tersebut dilakukan, berdasarkan laporan korban Darminto warga kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang yang mengalami kerugian mencapai Rp104 juta. Terjadi pada 2 Desember 2023 di lokasi minimarket di wilayah pinang.

“5 pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkapnya.

Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya,” tandas Zain.

**Baca Juga: Iti Jayabaya Kumpulkan Direksi hingga Staf RSUD Adjidarmo

Kapolres menambahkan dari hasil interogasi kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM, mengaku selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, mereka lakukan juga di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.

“Aksinya di wilayah Tangerang raya, saya himbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110,” tandasnya. (Oke)




Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga Kasemen

Kabar6-Pelaku ganjal Kartu ATM di sebuah waralaba di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, ditangkap warga saat beraksi. Kemudian pelaku diserahkan ke polisi.

Dari tiga pelaku, hanya satu yang tertangkap, sedangkan dua lainnya berhasil kabur dari amukan massa. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 wib.

“Pihak waralaba menginformasikan ke satuan polisi terdekat, kemudian personel bersama Resmob mendatangi lokasi TKP dan mengamankan satu tersangka,” ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa (31/01/2023).

Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersangka IAB, ditemukan 29 kartu ATM. Mereka kerap beraksi di Jakarta, Tangerang dan Serang. Para pelaku dikenakan pasal berlapis dan terancam 5 tahun penjara.

“Dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf P, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.

Kala itu, pelaku pertama mengantri di barisan pertama dan berpura-pura melakukan tarik tunai. Lemudian korban di barisan kedua. Sedangkan pelaku lainnya berada belakang korban, bertugas mengintip nomor PIN. Satu pelaku lagi berada di dalam mobil dan bersiap untuk melarikan diri.

**Baca Juga: Warga Lopang Tewas Ditusuk, Pelakunya Belum Terungkap

“Tersangka tiga orang menggunakan Avanza, mengincar masyarakat yang mengantri di mesin ATM. Saat korban memasukkan kartu ATM di mesinnya, tersangka sudah mengganjal mesin itu, sehingga uang korban ke luar, ATM-nya terganjal di mesin ATM,” terangnya.

Korban yang kartu ATM-nya tidak bisa keluar pun panik, kemudian pelaku pertama seolah-olah perduli. Sedangkan pelaku kedua yang sudah mengetahui nomor PIN nya, mengambil kartu ATM dari dalam mesin.

Korban sadar kartu ATM nya diambil pelaku IAB, kemudian berteriak meminta tolong. Pelaku selanjutnya diamuk massa oleh warga di lokasi kejadian, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

“Tersangka lainnya naik ke Avanza dan kabur. Terhadap dua tersangka tadi, Reskrim sedang mengejar bersama teman-teman Resmob,” terangnya. (Dhi)




Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga Saat Beraksi di Cikande Asem

Kabar6.com

Kabar6-Dua pelaku ganjal mesin ATM ditangkap warga saat beraksi di sebuah gerai daerah Simpang Tiga Cikande Asem, Kabupaten Serang, Banten, hari Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.

Video penangkapan pelaku ganjal ATM pun beredar luas dan viral di media sosial (medsos). Dalam beberapa video, nampak tangan pelaku diletakkan dibelakang tubuh mereka, kemudian tangannya di ikat oleh warga. Kemudian, diseret oleh beberapa orang keluar gerai ATM.

“Pelaku yang diamankan, yakni RA (24) dan DS (26), keduanya warga Lampung,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Indra Feradinata, melalui pesan elektroniknya, Kamis (25/08/2022).

Kompol Indra Feradinata bercerita tertangkapnya pelaku ganjal mesin ATM, berawal saat petugas pengamanan dan pengawalan (Pamwal) bank menerima laporan dari kantor pusat adanya aksi mencurigakan yang terekam CCTV.

Ditambah, ada laporan kejanggalan dan kerusakan mesin ATM di Rest Area KM 68 A Bogeg, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 12.29 WIB.

Laporan itu berulang di hari yang sama, tepatnya di gerai ATM Pertigaan Simpang Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 14.20 WIB.

“Petugas Pamwal bank mendapat perintah untuk menyelidiki dan memantau seluruh ATM yang ada di wilayah Serang,” terangnya.

Sampai pada Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB orang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku terlihat melalui CCTV memasuki gerai ATM di Pertigaan Simpang Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Petugas pamwal yang tak jauh dari lokasi, kemudian mendatangi gerai ATM dan menangkap kedua pelaku saat beraksi mengganjal mesin ATM lainnya. Polisi yang sedang patroli dan melihat keributan, mendatangi tempat keramaian itu.

**Baca juga: Akademisi Kritik Kebijakan Pj Gubernur Banten Tidak Terarah

Kedua pelaku, RA (24) dan DS (26) dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 361 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Terjadi keributan di dalam gerai ATM, petugas unit reskrim Polsek Cikande mengamankan ke 2 terduga pelaku modus ganjal Mesin ATM tersebut,” jelasnya.(Dhi)




Pelaku Ganjal ATM Ketangkap Dikejar Warga di Balaraja Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Balaraja meringkus seorang pria berinisial A, 31 tahun. Ia diduga melakukan tindak kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Romdhon Natakusuma, menerangkan kronologis korban seorang perempuan berinisial SM (21), warga Kecamatan Kresek, hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Minggu (12/6/2022).

“Korban kesulitan mengambil uang karena ternyata mesin ATM sudah diganjal tersangka dengan tusuk gigi. Akibat ulah pelaku, kartu ATM korban pun tertelan atau tidak bisa diambil,” katanya, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, pada saat itulah tersangka A berpura-pura memberikan bantuan dengan meminta korban memasukkan nomor PIN.

Romdhon menerangkan, korban tidak curiga mengikuti anjuran tersangka. Namun kartu ATM korban tetap tidak keluar SM pun kemudian keluar dari ruang mesin ATM.

“Saat korban sudah keluar, tersangka mencabut tusuk gigi dan berhasil menguras saldo ATM korban,” tutur Romdhon.

SM kemudian menghubungi pusat pengaduan. Setelah dilakukan pemeriksaan, saldo korban ternyata sudah berkurang. ATM korban tercatat sudah dakukan transaksi pengambilan sebesar Rp3 juta.

“Setelah mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Balaraja,” terang Romdhon.

Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu. Pada saat melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara, polisi mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang dikejar warga.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap seorang pria yang dikejar warga. Setelah ditangkap, ternyata pria itu adalah tersangka A.

Romdhon bilang, tersangka A dikejar warga karena telah melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM dengan korban lainnya.

“Dari tas kecil yang dibawa tersangka, didapati kartu ATM milik korban SM. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM milik korban SM,” ucapnya

Dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank yang diduga milik para korban dari aksi tersangka, tusuk gigi, potongan kecil botol plastik air mineral, dan uang sebesar Rp 2 juta.

**Baca juga: Bekas Kades dan Dewan Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Kabur

“Tersangka A saat ini terus menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Rez)




Kronologis Pasutri Ganjal ATM di Pondok Aren Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-Kapolsek Pondok Aren, Ajun Komisaris Riza Sativa mengungkapkanw telah mengamankan dua orang pelaku ganjal ATM. Kedua pelaku ditangkap warga saat beraksi di minimarket perempatan Gopli, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Pelaku cowok Cewek. Iya suami istri bener,” kata Riza, Selasa (27/10/2020).

Ia ceritakan kronologis aksi pelaku pasangan suami istri atau pasutri itu ditangkap warga. Bermula saat korban ingin mengambil uang tunai ternyata kartunya tersangkut di mesin ATM.

Riza bilang, korban dipandu oleh pelaku wanita tapi rupanya kartu ATM tidak bisa keluar dari mesin. Korban akhirnya meninggalkan mesin dan selama itu dilihat karyawan mininarket.

“Bang kartunya lu diambil sama pelaku cowok”, terang Riza menirukan ucapan saksi mata.

**Baca juga: Polsek Pondok Aren Amankan Dua Pelaku Ganjal ATM di Mini Market Jombang.

Korban pun langsung memberitahu warga sekitar. Hanya dalam waktu singkat pelaku dikepung warga. “Diiintrogasi 100 orang kan pelaku bingung jawab juga,” ujarnya.

Riza bilang, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(yud)




Polsek Pondok Aren Amankan Dua Pelaku Ganjal ATM di Mini Market Jombang

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren Tangerang Selatan menangkap dua pelaku mengganjal ATM di salah satu minimarket Jalan Jombang, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang menangkap kedua pelaku di minimarket sekira pukul 21.30 WIB, Senin malam (26/10/2020).

“Iya. Diamankan dua orang. Satu laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Riza saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Selasa (27/10/2020).

**Baca juga: Airin Apresiasi Kemenristek Tuntas Atasi Paparan Zat Radioaktif di Batan Indah.

Dijelaskan Riza, saat ini pihaknya masih mendalami apa motif pelaku sehingga ingin mengganjal ATM. “Motif sedang dalam lidik,” tutupnya. (eka)




Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Polres Lebak Tangkap Pelaku Asal Tanggamus

Kabar6.com

Kabar6- Tim Jatanras Polres Lebak menangkap pria berinisial E (43) diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di SPBU wilayah Rumbut, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Minggu (23/8/2020).

Polisi mengamankan E dari amukan massa yang telah bersiap melampiaskan amarahnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, Tim Jatanras membekuk warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tersebut dalam kondisi terkunci di dalam ruang ATM.

“Tim Jatanras yang sedang berpatroli melihat keramaian di pom bensin. Setelah dicek ternyata ada pria diduga pelaku ganjal ATM yang dikunci oleh Satpam di dalam ruang ATM,” kata David.

David menyebut modus ganjal ATM di SPBU tersebut terbilang lama. Untuk melancarkan aksinya menguras uang yang ada di dalam ATM korban, pelaku menggunakan tusuk gigi.

“Modusnya pakai ganjal tusuk gigi,” ungkap David.

Saat digiring petugas menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Lebak, warga yang berkerumun di sekitar ruang ATM langsung bergantian memukul E. Polisi berusaha menghalangi warga yang terus menghujani pukulan ke arah E.

**Baca juga: 21 Hari, Pencairan Bansos Tunai Tahap 4-5 di Kantor Pos Lebak.

“Pelaku dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nanti perkembangan lanjut disampaikan,” katanya.(Nda)




Polisi Tangkap 4 Pelaku Ganjal ATM saat Beraksi di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, meringkus empat pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri. Komplotan penjahat ini kepergok Politik saat beraksi menipu korbannya seorang perempuan berusia 40 tahun.

Pelaku berinisial SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai supir. Pelaku kedua berinisial CG (38), warga Cimone, Tangerang. Pelaku ketiga berinisial T (41), warga Karawaci, Tangerang. Terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keempatnya pelaku ditangkap saat melakukan aksi kejahatannya di mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama,” kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/03/2020).

Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.

Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM nya ke dalam mesin. Namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.

SE mengaku ada temannya diluar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu diluar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.

“Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomo PIN korban tersebut,” terangnya.

**Baca juga: Polsek Cipanas Bekuk 2 Pelaku Curanmor.

Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergapnya. Dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruangan mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya.