1

Sejumlah Tikus di Kantor Polisi AS ‘Mabuk’ Usai Gerogoti Ganja Hasil Sitaan

Kabar6-Sejumlah tikus dilaporkan menjadi ‘high’ atau mabuk ganja setelah menggerogoti ganja, merupakan barang sitaan, yang disimpan oleh Kepolisian New Orleans, Amerika Serikat (AS).

Disebutkan, banyak tikus dilaporkan sudah bertahun-tahun memenuhi gedung Kepolisian New Orleans tersebut, tetapi tidak diketahui secara pasti jumlah tikus yang bersarang dalam gedung yang dibangun lebih dari lima dekade lalu tersebut.

“Tikus-tikus itu memakan ganja kami,” kata Anne Kirkpatrick, Kepala Kepolisian New Orleans. “Semuanya menjadi high.”

Kirkpatrick, melansir Apnews, menjelaskan bahwa tikus dan kecoak sudah sejak lama memenuhi markas besar Departemen Kepolisian New Orleans, yang gedungnya dibangun sejak 1968 silam.

“Itu tidak hanya terjadi di markas besar kepolisian. Itu terjadi di seluruh distrik. Kekotoran sudah tidak masuk akal lagi,” terang Kirkpatrick. “(Tim) layanan kebersihan pantas mendapatkan penghargaan karena berusaha membersihkan apa yang tidak bisa dibersihkan.”

Kota tersebut dihuni oleh hampir 400 ribu orang, dan terkenal dengan pesta larut malam serta sejarahnya yang berbeda sebagai bekas koloni Spanyol dan Prancis, yang memmengaruhi budaya lokal dan dunia kuliner hingga saat ini.

Kepolisian di kota New Orleans telah mendorong pembangunan markas baru selama bertahun-tahun. “Ini mengerikan,” kata seorang pejabat kepolisian setempat. “Sejujurnya, saya rasa kota itu tidak akan pernah pulih dari badai Katrina.” (ilj/bbs)




Disamarkan Dalam Biji Kopi, Polres Tangsel Sita 27,3 Kilo Ganja

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja. Puluhan kilogram paket ganja itu dikemas dalam biji kopi yang rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2024.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 27,3 kilogram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto, Jum’at (29/12/2023).

Ia jelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya dapat informasi pada Selasa, 19 Desember 2023, ada transaksi ganja di wilayah hukum Tangsel.

Bachtiar bilang, ternyata transaksi pindah lokasi ke Tanjung Priok Jakarta Selatan. Di lokasi diamankan seorang tersangka berinisial NSH alias A berikut barang bukti 18,5 kilogram.

**Baca Juga: Malam Tahun Baru 2024, Polresta Tangerang Pantau Pergerakan Geng Motor

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. “Anggota amankan tersangka ZE alias P dengan barang bukti 8,8 kilogram,” jelas Bachtiar.

Kedua tersangka mengaku ganja bakal memasarkan secara gelap di daerah Tangsel, Jakarta dan Bekasi. NSH dan ZE dapat pasokan daun haram memabukan dari N alias P yang juga telah ditangkap.

“Bahwa ganja kering ini berasal dari Banda Aceh,” ujarnya. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun,” tutup Bachtiar.(yud)




Ganja Dikemas Kain Ulos dan Sabu Dalam Termos Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6-Aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan daun ganja dari tiga orang tersangka. Barang bukti tersebut diduga untuk pesta tahun baru 2024.

Daun ganja kering seberat 791 gram diselundupkan dalam kemasan kain ulos. Sementara 1.962 gram sabu dikemas dalam termos.

“Serta tujuh butir psikotropika golongan IV diamankan,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin (18/12/2023).

Ganja diselundupkan melalui paket kiriman domestik dari Medan ditujukan kepada IS di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ternyata si penerima pakai alamat fiktif karena sebenarnya di daerah Karawang, Jawa Barat.

Aparat kemudian melakukan penelusuran dan mengamankan pria berinisial GM, 24 tahun, seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik barang.

**Baca Juga: Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Diikuti Polda Banten

“Dari penangkapan GM di Karawang, turut diamankan satu orang tersangka lain berinisial RA, 22 tahun di Depok sebagai penerima barang,” terang Gatot.

Kemudian WNA asal India berinisial AH 47 tahun, yang tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta menggunakan Air Asia QZ213 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Ia membawa sebuah koper, tas selempang dan kotak kardus berisi termos yang didalamnya diselundupkan sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengaku sebagai seorang pedagang parfum yang hendak melakukan
keperluan bisnis di Indonesia.

“Karena kecurigaan kuat petugas, AH-pun didapati membawa 1.962 gram sabu serta tujuh butir Alprazolam,” tutur Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Baik ganja maupun sabu diselundupkan untuk kebutuhan pesta Tahun Baru,” kata Gatot mengakhiri.(yud)




Tangkap 16 Pengedar, Polresta Tangerang Sita Ganja dan Sabu Senilai Rp 300 Juta

Kabar6-Sebanyak 16 tersangka diamankan Polresta Tangerang. Belasan orang itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja yang diedarkan secara eceran.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Deny Setyono mengatakan, 16 orang tersangka masing berinisial NJ, ZUL, IEW, AI, CV, FB, NR, FMI, AH,
DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH. Pada saat diamankan para pelaku kedapatan mengedarkan narkotika dalam bentuk paket paket kecil.

“Barang bukti yang kita amankan nilainya sebanyak 300 juta rupiah,” ungkapnya, Rabu (28/6/2023).

Sigit jelaska, dari keterangan para pelaku disita hampir mencapai 165 paket sabu seberat 79,03 gram, ganja 3 tiga paket seberat 6,62 gram, obat-obat berbahaya jenis Heximer 1300 butir dan Tramadol 530 butir.

**Baca Juga: Nama Oong Syahroni Masuk Radar Penjaringan Cabup Lebak dari PKS

“Masing-masing paket rata rata dijual dengan harga Rp 400 ribu per paket dan mendapatkan keuntungan per paket Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” jelasnya.

Atas tindakannya para tersangka ditetapkan Pasal 114 Ayat, Pasal 112 Ayat 1 dan 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelas Sigit.(Rez)




Polres Metro Tangerang Gagalkan Pengiriman 35 Kg Ganja

Kabar6-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman 35 kilogram narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi, di Dermaga Pelabuhan Merak, 16 Mei 2023 lalu.

Narkotika jenis ganja asal Aceh tersebut dikirim oleh diduga dua tersangka inisial SD menggunakan mobil Suzuki APV warna putih yang telah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang, Jakarta dan Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas, Kompol Abdul Jana mengatakan puluhan kilo ganja ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sisi body kendaraan.

“Kurang lebih setengah jam penggeledahan, mencurigai bekas las dibagian disisi kiri kanan body kendaraan. Saat dibuka, sebanyak 35 paket yang dibungkus lakban coklat dan plastik ditemukan oleh anggota,” kata Jana saat konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (26/6/2023) sore.

Jana menyampaikan dari pengakuan tersangka SD, barang haram tersebut diangkut dari Aceh dibawah kendali tersangka inisial JB yang berada di Pulau Bali.

**Baca Juga: ICT Award 2023 Tangsel Lahirkan Pelaku IT Kreatif

“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pemesan JB, yang juga berhasil diamankan di Kabupaten Badung, Bali,” katanya.

Saat diinterogasi, kata Jana, kedua tersangka mengaku dengan modus operandi yang sama, pihaknya sudah berhasil mengirim paket serupa sebanyak tiga kali.

“Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama sehingga akhirnya diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Selain itu, Jan menyampaikan ungkapan peredaran narkoba lainnya dengan total 10 orang tersangka. Mereka merupakan pengedar sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Selama bulan Mei dan Juni, jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berkat adanya informasi dari masyarakat dengan total barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati. (Oke)




​KPI Bantah Ada Anggotanya Terlibat Kasus Ganja di Tangerang

Kabar6-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah ada anggotanya yang terlibat kasus narkoba jenis ganja. Sanggahan muncul setelah beredar informasi empat orang pengedar ditangkap aparat Resnarkoba Polres Metro Tangerang.

“Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun,” kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI, Mauludi Rahman, Kamis (8/6/2023).

KPI, menurutnya, telah berkomitmen agar jajarannya bersih dari penyalahgunaan narkoba. Nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional pun sudah dilakukan pada Januari 2023 lalu.

Mauludi menegaskan, KPI tidak memberikan toleransi kepada jajarannya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

**Baca Juga: Polrestro Tangerang Ringkus 4 Pengedar Ganja, Diduga Ada Oknum Anggota KPI

“KPI berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang mengamankan empat tersangka pengedar ganja. Keempatnya berinisial ER, HDM, TMR, MA, kedapatan menguasai ganja dengan jumlah barang bukti saling berbeda.

“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat. Kami saat ini sedang koordinasi dengan KPI untuk memastikannya,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 8 Juni 2023.(yud)




Pria di Sindang Jaya Tangerang Tanam Ganja Dalam Rumah

Kabar6- Pria berinisial RA dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang lantaran menanam serta memelihara tanaman ganja di sebuah perumahan di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/5/2023).

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sigit Deny Setyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba golongan 1 bermula dari kecurigaan masyarakat.

Dari informasi tersebut, pada awal April 2023, tim bergerak guna menyelidiki lebih dalam mengenai informasi yang diterima masyarakat.

“Pasca ditelusuri bahwa benar di kediaman yang terduga pelaku RA telah digunakan untuk menanam tanaman jenis ganja,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Deny Setyono, kepada awak media, Jumat, (12/5/2023).

Ia menjalaskan, hasil pendalaman satuan reserse narkoba polresta mengungkap bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terduga pelaku diawali dari proses menanam sebuah benih diperoleh secara senggaja dari Thailand.

“Jadi yang bersangkutan sengaja berangkat dari Thailand, sejumlah benih di beli dari penjualan resmi kemudaian di bawa masuk ke indonesiaan yang sebelumnya transit di bandara Kuala Lumpur,” jelasnya.

Setalah itu, Sigit menerangkan, awal Januari 2023, pelaku menanam benih di kediaman yang bersangkutan diwilayah Jakarta, kemudian setalah umur 2 Minggu palaku memindahkan tanaman ganja di Tangerang.

**Baca Juga: Buntut Mobil Dinas Dipakai ke Tempat Hiburan Malam, KONI Kota Tangerang Diminta Diaudit

“Dari hasil pendalaman tim, sampai saat ini kegiatan ini masih digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk kepentingan di edarkan dan belum di jual,” terangnya.

Kemudian, dari hasil pengungkapan tersebut kata Sigit, dari TKP juga berhasil diamankan beberapa barang bukti 9 batang tanaman ganja yang ada di pot bunga, pupuk, alat penerangan, paspor pelaku, timbangan digital, dan HP.

“Semua barang buruk itu dilakukan untuk melakukan proses tanaman ganja Sampai dengan siap digunakan atau diedarkan,” katanya.

Atas perbuatan Terhadap terduga pelaku polisi menetapkan pasal 111 ayat 2 UUD 35 tahun 2029 tentang narkoba. Selanjutnya, terduga pelaku akan ditahan demi penyelidikan lebih lanjut.

“Tim terus mendalami pada bersangkutan apakah ada jaringan yang terlibat dan bagimana yang berangka mendapatkan informasi dan seterusnya untuk menjadi antisipasi kita bersama,” pungkasnya. (Rez)




BNN Banten Tangkap Oknum TNI Pemilik Ganja 50 Kg Siap Edar

Kabar6-Kopda N (33), oknum TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda bersama temannya yang merupakan warga sipil, PL (43), ditangkap BNN Banten, karena kedapatan mengedarkan ganja seberat 50kg.

Oknum TNI berinisial N dan PL ditangkap pada 01 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut di BNNP,” ujar Kombes Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNN Banten, di kantornya, Senin (08/05/2023).

Selain menyita ganja, BNN Banten bersama Bea Cukai juga mendapatkan barang bukti berupa KTA TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.

Meski berstatus oknum anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian dari penggagalan peredaran tersebut, dapat menyelamatkan 26.007 generasi penerus bangsa.

**Baca Juga:  Tongkat Komando Kapolresta Serkot Berganti 

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk oknum TNI diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan sipilnya, ditangani oleh BNN Banten.

Sekitar pukul 20.20 wib, petugas gabungan itu menggeledah kosan yang di isi para tersangka, hasilnya terdapat tiga tas berisikan ganja seberat 50.015kg.

“Setelah diinterogasi terduga tersangka PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” terangnya.(Dhi)




Oknum Sipir Rutan Jambe Jadi Kurir Ganja Dipecat

Kabar6-Seorang sipir Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC, 25 tahun, ditangkap polisi akibat terlibat transaksi narkoba jenis ganja. Kini status kepegawaian yang bersangkutan di ujung tanduk.

“Kita berikan sangsi tegas dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Banten status kepegawaian pemberhentian sementara,” tegas Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjunio Senin (27/3/2023).

Masjuno mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Banten menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Institusinya tidak mentolerir dalam setiap kasus penyalahgunaan narkoba.

“Proses hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada mentolerir penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya di beritakan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya, pasca salah satu oknum petugas diduga terlibat kasus narkoba akan dipecat secara tidak terhormat atau sanksi administratif.

**Baca Juga: 5 Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Langgar Aturan Ramadan

Adapun terkait masalah hukum yang menjerat anggotanya, Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Fikri mengingatkan kepada seluruh jajaran Rutan Kelas 1 Tangerang untuk komitmen menghindari dan memberantas peredaran narkoba baik di lingkungan rutan maupun kehidupan pribadi. Terkait adanya salah satu anggota yang diduga terlibat narkoba, ia menyampaikan siap bekerjasama dengan kepolisian untuk mengungkap dan mendukung kasus ini.(Rez)




Sipir Rutan Kelas I Tangerang Jadi Kurir Ganja untuk Tahanan

Kabar6-Oknum penjaga rutan atau sipir, menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

IC, sipir Rutan Klas I Tangerang membeli ganja seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta, usai diberi uang Rp 3 juta oleh WBP ditempatnya bekerja, berinisial BI.

“Paket ganja tersebut pesanan, BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga IC dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut,” ucap Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat (24/03/2023).

Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Ganja itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi anti narkoba itu mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.

Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Kelas I Tangerang.

**Baca Juga: Sempat Kabur, Mobil JNT Penabrak Warga di Neglasari Diamankan Polisi

“Tim bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang dan tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan,” tuturnya.

Pelaku kini sudah berada di penjara Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.