1

Gedung Empat Lantai di Neglasari Disegel Pol PP Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan gedung yang diduga hotel di neglasari tepatnya di Jalan Marsekal Surya Darma RT 005 RW 07 Kecamatan Neglasari ternyata kos-kosan. Dan, Satpol PP Kota tangerang telah menyegel bangunan empat lantai tersebut.

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan penyegelan terhadap bangunan empat lantai di wilayah Kecamatan Neglasari.

“Kita sudah lakukan pemanggilan dan minta klarifikasi terkait IMB dan ijin lainnya, tapi karna tidak dapat menunjukkan ijinnya maka bangunan tersebut kita segel,” jelasnya. Kamis (24/01/2020).

**Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Panggil Pemilik Bangunan 4 Lantai di Neglasari.

Lebih lanjut Agus mengatakan dasar penyegelan yang di laksanakan Pol PP adalah Perda no.17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan Perda no.3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

“Bangunan Kos-kosan empat lantai yang berada di wialayah Jalan Marsekal Surya Darma RT 005 RW 07 Kecamatan Neglasari kita kenakan dua pasal yakni perda nomor 17 tahun 2011 dan perda nomor 3 tahun 2012,” tambahnya.(Vee)




Satpol PP Kota Tangerang Panggil Pemilik Bangunan 4 Lantai di Neglasari

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan gedung empat lantai di Neglasari. Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan. “Ya sudah kita lakukan pemanggilan. Kita akan klarifikasi dan pertanyakan perizinannya,” jelas Hendra kepada Kabar6.com, Selasa (21/1/2020).

**Baca juga: Gedung Empat Lantai Disoal, LSM Garuda Pertanyakan Kinerja Pol PP Kota Tangerang.

Menurut Hendra, jika nanti pemilik bangunan tak belum memiliki perizinan, maka Satpol PP Kota Tangerang akan menghentikan aktifitas pembangunan dan penyegelan terhadap gedung empat lantai itu.

Terpisah, pantauan Kabar6.com di lokasi, aktifitas pembangunan masih terus berjalan di Neglasari hingga saat ini.(Jic)




Gedung Empat Lantai Disoal, LSM Garuda Pertanyakan Kinerja Pol PP Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda menyayangkan sikap Satpol PP dan DPMPTSP Kota Tangerang yang tak memberikan teguran apapun terhadap pembangunan gedung empat lantai peruntukan hotel di RT 005 RW 07 Neglasari, Kota Tangerang yang diduga tak berizin itu terus berjalan.

“Ironis sekali tidak ada tindakan sama sekali dari Satpol PP maupun DPMPTSP, padahal sudah jelas papan plang IMB tidak ada di lokasi yang pembangunannya sudah 60 persen. Patut kita pertanyakan kinerja Satpol PP maupun DPMPTSP Kota Tangerang apakah sama sekali tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu karena sudah ada sesuatu hal?,” ungkap Guntur, Ketua LSM Garuda kepada Kabar6.com, Jumat (17/1/2020).

**Baca juga: DLH Akan Tertibkan Armada Pengangkut Sampah yang Masuk ke TPA Rawa Kucing.

Selain itu, Guntur menyebutkan luas bangunan tak sesuai dengan makro luas tanah yang ada. Yakni standar 60 persen dan 40 persen luas untuk parkir, ruang terbuka serta fasilitas lainnya.

“Sebagai penegak Perda, saya minta Satpol PP segera mengambil tindakan tegas terkait bangunan yang diduga tak berizin itu,” tegas Guntur.(Jic)