Dukun Cabul Setubuhi Pasiennya, Ditangkap Polisi

Kabar6-Satreskrim Polres Serang menangkap dukun cabul di rumahnya, di Serang, Banten, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pelaku berinisial DU (31), nekat menyetubuhi pasiennya, SI (31), karena tak kuasa menahan nafsu saat pasiennya di mandikan kembang tujuh rupa tanpa busana.

“Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu,” ujar Kasatreskim, AKP Andi Kurniady, Kamis, (18/11/2024).

Kejadian berawal pada 2023, korban wanita yang sudah bersuami, SI (31), datang ke rumah pelaku DI di Serang, Banten. Maksud hati ingin mengobati sakit di bagian bahunya, tubuh korban malah digerayangi oleh pelaku dukun cabul tersebut.

“Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu,” tuturnya.

Ibu muda itu sudah datang empat kali ke tempat dukun cabul beroperasi, saat pengobatan pertama dan kedua, dia ditemani suaminya, sehingga tindakan cabul tidak terjadi dan pengobatan berjalan lancar.

Pada pengobatan ketiga, korban SI datang bersama teman wanitanya yang menunggu di luar tempat praktek perdukunan.

**Baca Juga: Sepanjang Tahun Anggaran 2023 Diterbitkan 10 Perda di Tangsel

“Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan,” terangnya.

Hingga datanglah kunjungan ke empat, teman korban disuruh menunggu di luar, kemudian ibu muda yang sudah bersuami itu disuruh melepas semua bajunya.

Dalam kondisi tanpa busana, korban dimandikan dan disuruh melakukan hubungan suami-istri, dengan alasan ritual pengobatan.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450 ribu.

Tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar dua tahun.

“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang,” ujarnya. (Dhi)




Polisi Tangkap Mamang Ompong Dukun Cabul di Pagedangan Tangerang

Kabar6-Pelaku pencabulan terhadap anak baru gede di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi. Sukriah alias Mamang Ompong dilaporkan korban MA, 16 tahun, saat mengantar tantenya ritual mandi kembang.

“Alhamdulillah sudah kami amankan pelaku,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto, Sabtu (24/6/2023).

Informasi yang diperoleh kabar6.com ejadian bermula pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu saat korban datang berlima ke kediaman Mamang Ompong di Pagedangan.

Pelaku menyatakan bahwa MA juga terkena guna-guna. Korban merasa terhipnotis dengan akal cabul Mamang Ompong.

**Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Buka Layanan Kurban Online

MA lantas disuruh pelaku untuk telanjang dan dimandikan air kembang. Merasa dilecehkan korban akhirnya melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak atas preseden buruk yang dialami.

Galih belum dapat memberikan komentar perihal kronologis kasus ini. Sebab pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel.

“Nanti yah masih kami dalami dahulu ihwal otid dan kronologi yang terjadi ini. Nanti kami akan sampaikan kembali,” terangnya.(yud)




Modus Bisa Mengobati dan Gandakan Uang, Dukun Cabul di Pandeglang Diamankan Polisi

Kabar6-Dukun cabul berinisial R (30) di Kabupaten Pandeglang diamankan polisi. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan diiming-imingi bisa mengobati saudaranya yang sakit.

Aksi bejad yang dilakukan oleh pelaku berlangsung sejak bulan Maret 2022. Namun baru 17 Februari 2023 korban baru bernai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

Modus pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dengan mengiming-imingi bisa mengobati pamannya yang sakit.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi berawal dari bulan Maret 2022. Awal pertemuan korban dan pelaku niatnya ingin mengobati yang sakit,” kata Shilton, Senin (20/2/2023).

**Baca Juga: DJP Banten Bantu Warga Operasi Katarak Gratis

Sejak pertemuan tersebut, pelaku memiliki niat jahat dengan melakukan bujuk rayu ke pada korban untuk melakukan ritual di rumah pelaku jika pamannya ingin sembuh.

“Dengan iming-imingi tersebut akhirnya korban mau dan ikut niat pelaku, sehingga korban tinggal di rumah pelaku mulai dari bulan Maret 2022,”ujarnya.

Sejak bulan Maret 2022, akhir korban mau menuruti perintah dukun cabul tersebut. Dikatakan Shilton sejak korban tinggal di rumah pelaku, korban mengaku sering melakukan hubungan badan untuk menjalankan ritualnya.

“Namun perjalanan beberapa bulan, janji pelaku tidak ada yang terealisasi,”ungkapnya.

Sejak itu korban berniat meninggalkan rumah pelaku, namun korban mendapatkan ancaman, hingga akhir korban memberanikan diri untuk kabur. Dari situlah kodek pelaku diketahui keluarga hingga akhir membuat laporan polisi.

“Pada akhirnya 17 Februari 2023 korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah pelaku, setelah itu baru membuat laporan polisi,”tandasnya.(Aep)

 




Polisi Tangkap Dukun Cabul di Rajeg Tangerang

Kabar6.com

Kabat6-Polsek Rajeg meringkus seorang pria berinisial TN, 48 tahun, warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pria ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

“Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana cabul dengan modus berpura-pura pengobatan mengusir roh jahat,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Selasa, (27/9/2022).

Romdhon menerangkan, korban seorang perempuan berinisial N, 22 tahun, Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Senin (19/9/2022). Korban adalah perempuan yang sudah bersuami dan saat ini tengah mengandung.

Peristiwa itu berawal saat korban beserta suami mengantar adik ipar korban yang kerap mengeluhkan sakit kepala. Korban dan suami, mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki keahlian khusus mengobati penyakit yang berkaitan dengan dunia gaib.

“Korban, suami korban, dan adik ipar korban pun mendatangi rumah tersangka untuk konsultasi dan melakukan pengobatan,” terang Romdhon.

Di rumah tersangka, suami korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar untuk menjalani ritual khusus. Tersangka beralasan, sakit kepala yang kerap dirasakan adiknya atau adik ipar korban adalah karena pusaka yang dipegang oleh suami korban.

“Bahkan, tersangka juga mengatakan bahwa, janin yang berada di dalam kandungan korban terkena pengaruh roh jahat, sehingga yang harus menjalani pengobatan, bukan hanya suami dan adik iparnya, tapi juga termasuk korban,” papar Romdhon.

Di dalam kamar, hanya ada korban, suami, dan tersangka TN. Sedang adik ipar korban justru menunggu di ruang tamu.

Lampu kamar dimatikan sehingga sangat minim penerangan. Pada saat itulah tersangka mulai menggerayangi korban.

“Bahkan, dengan alasan membuang roh jahat, suami korban diminta keluar untuk membuang roh jahat di depan rumah,” tutur Romdhon.

Setelah suami korban keluar kamar, tersangka kembali melakukan tindak pencabulan. Korban sempat menolak, namun tersangka beralasan itu merupakan bagian dari ritual pengusiran roh jahat.

Setelah suami korban kembali masuk ke kamar, barulah tersangka menyalakan lampu dan menghentikan perbuatan cabulnya.

**Baca juga: Pengamat Politik Sebut Zaki Berpeluang Maju di Pilgub DKI maupun Banten, Ini Kuncinya!

“Korban yang tidak terima dan merasa dilecehkan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Tersangka langsung kami amankan berikut barang bukti seperti pakaian korban dan perlengkapan ritual,” terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Rez)




Dukun Cabul di Rajeg Tangerang Modus Gantung Waris

Kabar6.com

Kabar6-Reskrim Polsek Rajeg membekuk MS, 38 tahun, dalam tindak pidana pencabulan dengan modus pengobatan gantung waris. Kasus itu terjadi di Kampung Kebon Kelapa, Desa Pangarengan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 10 Juli 2022 lalu, sekira pukul 17:30 WIB.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka MS (38) yang juga merupakan kakak ipar korban bisa mengobati penyakit non medis yang dialami korban.

Kemudian, setelah tersangka melakukan ritualnya mengatakan kepada korban mengalami guna-guna gantung waris.

“Pada tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 18:00 WIB tersangka datang ke rumah korban dan berpura-pura bisa mengobati penyakit non medis dan mengatakan bahwa korban diguna-guna gantung waris (korban tidak akan menemukan jodohnya seumur hidup_red),” kata AKP Nurjaman kepada wartawan, Senin (25/07/2022).

Keesokan harinya, ia terangkan, korban dan orang tuanya kembali datang ke rumah tersangka untuk melaksanakan ritual pengobatan yang akan dilakukan tersangka. Namun dalam melakukan pengobatan non medis tersebut diduga korban mengalami perbuatan cabul.

“Korban mengalami kekerasan seksual saat tersangka melakukan ritual pengobatan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya,” ungkap Nurjaman.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 623 / VII / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 13 Juli 2022 atas nama pelapor sebut saja Mawar, 19 tahun, bersama dua saksi yaitu A dan SA telah melaporkan MS, 38 tahun, ke Polsek Rajeg.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik berupa satu pcs kaos panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam motif polkadot putih, celana dalam warna krem motif bunga, dan bra warna pink, satu buah parfum rol lovely dan satu helai kain warna putih serta satu satu helai sorban warna krem.

**Baca juga: HUT KNPI ke-49, Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Dapat Pin dari Balai Adat Keariaan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana.

“Tersangka saat ini sudah mendekam di jeruji besi dan terancam kurungan 12 tahun,” tegasnya. (Rez)




Polisi Jatiuwung Periksa Kejiwaan Dukun Cabul Klaim Bisa Sembuhkan Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Kapolsek Jatiuwung Tangerang Kompol Aditya Sembiring menyatakan, dukun cabul berinisial SD yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit Covid-19 di Jatiuwung, Kota Tangerang menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Hari Senin kemarin (19/10/2020) tersangka sudah kita dikirim ke RS Polri Kramatjati karena penyidik ingin mengobservasi masalah kejiwaan,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Kepolisian ingin memastikan kejiwaan tersangka untuk bisa memproses secara hukum. Aditya mengatakan, kejiwaan tersangka juga harus dicek lantaran korban yang di cabulinya lebih dari satu orang wanita. “Karena kita tahu bahwa korbannya lebih dari 1 orang sehingga kita harus cek kondisi kejiwaannya,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan kejiwaan tersangka itu dilakukan selama 14 hari. Sehingga, belum diketahui hasil pemeriksaan kejiwaannya. Selain itu, Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A Kota Tangerang untuk memberikan konseling kepada para korban pencabulan.

**Baca juga: Peringati HUT ke-56, Golkar Kota Tangerang Ziarah ke Makam Pahlawan Taruna.

Hingga kini, ada 10 korban yang melapor terkait kasus pencabulan dukun Covid-19 ini. “Kami memberikan konseling supaya mereka tidak mendapat trauma akibat kejadian ini meskipun korban ini dewasa tapi kita berupaya untuk memberikan terbaik pada korban,” tandasnya. (oke)




Ngaku Bisa Obati Corona, Dukun Cabul Digulung Polisi di Jatiuwung

kabar6.com

Kabar6-Mengaku bisa mengobati berbagai penyakit, termasuk Covid-19, seorang kakek berinisial S (55) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah mencabuli beberapa perempuan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, terungkapnya kelakuan bejat pelaku berinisial S itu berawal saat Polsek Jatiuwung mendapatkan laporan dari dua gadis berinisial DRG (21) dan MM (20) yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penyelidikan dan cek tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari 5 gadis lainnya yang mengaku sama telah dicabuli pelaku.

“Awalnya, kami mendapatkan laporan dari dua orang gadis, setelah itu kami kembali mendapatkan laporan dari 5 gadis lainnya yang mengaku telah dicabuli pelaku, dan saat mau penangkapan nambah lagi, jadi total 10 orang,” jelas Aditya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Atas laporan tersebut, kata Aditya, pihaknya melakukan pendalaman penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Wilayah Jatiuwung. “Pelaku sudah kami tangkap. Kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” katanya.

Berdasarkan keterangan para korban, menurut Aditya, pelaku mencabuli korban dengan modus bisa mengobati berbagai penyakit, termasuk Covid-19. Namun demikian, keterangan ini masih dilakukan pendalaman.

**Baca juga: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, 25 Pelajar Diamankan Polisi Kota Tangerang.

“Modusnya, pelaku mengaku bisa mengobati berbagai penyakit, termasuk Covid-19. Itu kesimpulan sementara,” tandasnya. (Oke)




Cabuli Janda, Dukun Lebak Ditangkap Polisi

Kabar6-SPN (45), seorang dukun cabul di Desa Menteng Jaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diamankan petugas Polres Lebak, Banten.

Ya, dukun ini ditangkap setelah dilaporkan pasiennya, IRH (22), janda beranak satu yang menjadi korban perbuatan bejat sang dukun.

Peristiwa itu sendiri berawal ketika IRH, warga Kampung Pariuk Kedung, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, mendatangi rumah sekaligus tempat praktek sang dukun, guna berobat penyakit kejang-kejang yang dideritanya.

“Awalnya saya dipegang-pegang, dipijit, dan diremas-remas payudaranya sama pak dukun. Tapi, saya menganggap itu bagian dari proses pengobatan” ujar IRH di Polres Lebak, Kamis (2/4/2015).

Tapi kemudian, sang dukun memasukan jari tangannya pada bagian kemaluan IRH. “Dukun itu lalu menyuruh saya membuka bagian paha lebar-lebar dan dia akhirnya memasukan kemaluannya hingga beberapa kali, bahkan sampai keluar sperma,” kata IRH polos.

Setelah kejadian itu, IRH langsung mengadukan perbuatan SPN kepada keluarganya, yang selanjutnya berlanjut ke pejabat desa setempat. ** Baca juga: Kejari Tigaraksa Musnahkan BB Narkoba

“Dukun itu tinggal di tempat kontrakan, karena dianggap memiliki keahlian dalam pengobatan, dukun itu dipanggil ke rumah korban untuk mengobati penyakit. IRH sering kejang selama bertahun-tahun. Kejadian pencabulan itu menurut keterangan korban terjadi di rumahnya sendiri saat IRH diobati,” timpal Edi Rusmana, Kepala Desa Sukamekarsari.

Sementara itu, penyidik Unit 1 Krimum Polres Lebak belum bisa dimintai konfirmasi. Sebab, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.(bad)