1

Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Tambang Pasir di Lebak Disegel Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6-Dua pertambangan pasir di Desa Tambak Kecamatan Cibadak dan Desa Pasindangan Kecamatan Cileles terpakasa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Lebak bersama Provinsi Banten.

Kedua tambang pasir itu diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 2 tentang Penyelanggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Benar, kemarin dilakukan penyegelan terhadan 2 pertambangan pasir di Desa Tambak dan Desa Pasindangan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (6/2/2021).

**Baca juga: Pemkab Lebak Akan Potong ADD Jika Tak Tegakkan Prokes, Berapa Besarannya Tahun Ini?

Dua pertambangan yang informasinya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun itu disegel Satpol PP karena diduga belum mengantongi izin. Kata Anna, pihaknya akan memanggil kedua pengusaha untuk memastikan apakah tambang itu sudah berizin atau belum.

“Saat di lapangan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya, jadi kami duga tambang itu belum berizin kemudian dilakukan penyegelan. Kami sudah minta mereka datang kalau memang sudah berizin, membawa dokumen perizinannya,” papar pria yang akrab disapa Anong.(Nda)




Diduga Ilegal, Dua Tambang Pasir di Banjarsari Lebak Dipasang Police Line

Kabar6.com

Kabar6-Dua lokasi pertambangan pasir di Desa Keusik dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dipasang garis polisi atau police line.

“Iya diduga tak memiliki izin,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Police line juga dipasang petugas ke sejumlah alat berat di lokasi pertambangan. David menyebut, ada 2 karyawan yang diperiksa.

“Masih kami klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, menyebut, dua lokasi tambang pasir itu yakni milik perorangan bernama Bayu dan milik PT Sinar Alam Manggu (SAM). Musa meminta agar tambang pasir ilegal ditindak tegas.

**Baca juga: 13 Rumah di Cirinten Lebak Terdampak Pergerakan Tanah Akan Direlokasi

“Pelaku usaha tambang pasir ilegal baik milik perorangan atau perusahaan harus ditindak tegas tanpa tebang pilih
Polisi harus netral, profesional, transparan, objektif dan akuntabel dengan menerapkan UI No 4 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tegas Musa.(Nda)