1

Dinilai Tak Tertib, Ini Penjelasan Banggar DPRD Banten Soal BUMD Agrobisnis

Kabar6.com

Kabar6-Penyertaan modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya menuai kritikan dari fraksi Partai Gerindra DPRD Banten, karena dinilai tidak tertib.

Hal itu melihat pengalokasi anggara kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri yang lebih dulu disahkan pada APBD Banten tahun 2020, sebelum Perda penyertaan modalnya rampung dibuatkan, dan sampai saat ini masih terus berproses.

Ketua Pelaksana harian badan anggaran (Banggar) DPRD Banten, Muhlis mengaku, sebelumnya juga sempat mempertanyakan hal tersebut, dan akhirnya pihaknya memutuskan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kemendagri, sebelum nantinya anggaran penyertaan modal terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri bisa disahkan pada APBD Provinsi Banten tahun 2020, sambil menunggu pembentukan Perda penyertaan modalnya rampung dibuatkan.

Hasil koordinasi dengan Kemendagri, sambung Muhlis, pihaknya mendapat keterangan jika hal tersebut diperbolehkan, selama Perda pembentukan sebelumnya juga memuat alokasi anggaran penyertaan modal terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri. Dan jawaban itu, kata Muklis, diberikan oleh Kemendagri secara tertulis.

“Pertanyaan saya juga sebelumnya begitu. Tapi akhirnya diperbolehkan, selama pada Perda Pembentukan sebelumnya juga memuat anggaran penyertaan modalnya juga. Dan jawaban itu diberikan secara tertulis oleh Kemendagri,” terang Muhlis, kepada Kabar6.com, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten Encop Sopia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, penyertaan modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan.

Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Merujuk pada PP tersebut, secara gamblang disebutkan Perda tentang Penyertaan Modal seharusnya ditetapkan terlebih dahulu sebelum Perda tentang APBD tahun berkenaan disetujui. Sementara itu, saat ini penyertaan modal awal PT Agrobisnis Banten Mandiri sebesar Rp50 miliar telah dianggarkan dan ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

**Baca juga: Bantuan Dana Ponpes di Banten Belum Pasti Cair, Ini Syaratnya.

“Padahal Raperda tentang Penyertaan Modal baru diajukan sekarang. Karena itu, menurut Fraksi Partai Gerindra ini menunjukkan adanya gejala kurang tertib. Yang seharusnya didahulukan mestinya didahulukan dan yang mestinya belakangan harusnya dibelakangkan,” kata Encob, saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/12/2019).

Atas ketidaktertiban tersebut, kata dia, Fraksi Gerindra menyarankan agar Raperda tentang Penyertaan Modal tetap dilanjutkan pembahasannya.

“Akan tetapi, realisasi penyertaan modal daerah ke dalam PT Agrobisnis Banten Mandiri dianggarkan kembali pada Perubahan APBD 2020,” ungkapnya.(Den)




Pemprov Banten Terima Calon Komisioner KI, Berikut Nama-namanya

kabar6.com

Kabar6–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menerima nama-nama calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi I DPRD Provinsi Banten. Penyerahan nama oleh Ketua DPRD Provinsi Banten sudah disertai dengan peringkat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten, Komari mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat dari DPRD Provinsi Banten, terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KI Provinsi Banten yang diserahkan Ketua DPRD Provinsi Banten kepada Gubernur Banten, Senin (16/12/2019).

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.

Dalam surat bernomor 162.6/1314/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Banten, Andra Soni pada 12 Desember 2019 menyebutkan, Komisi I DPRD Banten sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner KI Provinsi Banten periode 2019-2023 pada 4 Desember 2019 berikut dengan peringkatnya.

Adapun hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan peringkat adalah Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud, Heri Wahidin, Abdul Choir, Zaenal Abidin, Imron Khamami, Achmad Nasrudin, Apipi, Durotul Bahiyah, Maskur, Suwardi, Fathijah Fitriany dan Erlina Novita.

Dari lima belas nama tersebut, sebanyak 3 (tiga) peserta merupakan unsur pemerintah, yakni Hilman, Zaenal Abidin dan Achmad Nasrudin. Sedangkan, sebanyak 12 (dua belas) peserta lainnya merupakan unsur masyarakat.

**Baca juga: Hasil Seleksi Akhir KI Banten Masih Misteri.

“Sedangkan yang masuk kedalam lima besar adalah, Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud, Heri Wahidin,” terang Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Media, pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Kusma Supriyatna, kepada Kabar6.com.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, DPRD Provinsi Banten meminta kepada Gubernur Banten agar segera menindaklanjuti dengan menertibkan Surat Keputusan Gubernur tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa bakti 2019-2023 berdasarkan peringkat 1 hingga 5. Selanjutnya, menurut Komari, Pemprov Banten akan menindaklanjuti surat dari DPRD tersebut sesuai aturan yang berlaku.(Den)




Dewan Lebak Tak Setuju Pengurangan Kuota Peserta PBI BPJS Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati tak setuju terhadap pengurangan kuota peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai 40 ribu orang.

“Terkait pengurangan kuota ini sudah kami sampaikan di Banggar. Kami sangat tidak setuju pengurangan tersebut karena tidak sesuai dengan visi misi bupati agar warga mendapat pelayanan kesehatan terbaik,” kata Acep saat menerima perwakilan Ormas Badak Banten, di ruang Bamus DPRD Lebak, Senin (16/12/2019).

Komisi III meminta pemerintah daerah mencari solusi dan alternatif lain selain mengurangi kuota peserta.

“Kami sudah mengusulkan agar dicari alternatif lain tanpa harus mengurangi kuota peserta PBI,” ujar dia.

Baca Juga: 40 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan, Dinsos Lebak Pastikan Warga Miskin Tetap Terlayani.

Ahmad Taufik dari DPD Badak Banten Lebak menilai, persoalan pengurangan PBI menjadi hal yang serius dan seharusnya segera dicari solusinya.

“Karena di daerah lain justru berusaha untuk mendongkrak agar peserta PBI bisa seluruhnya tercover, bukan malah dipangkas,” kata Taufik.

Menurutnya, pemangkasan kuota PBI bukan solusi. Banyak kegiatan di tiap-tiap OPD yang bisa ditunda untuk mengatasi defisit APBD.

“Seharusnya pemda bisa mempertahankan angka peserta semula 91 ribu, tapi ternyata ini tidak bisa dipertahankan,” sesal Taufik.(Nda)




Komisi I Pertanyakan Kekhawatiran DPMPTSP Lebak Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern

Kabar6.com

Kabar6-Komisi I DPRD Lebak mempertanyakan kekhawatiran Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jika menyerahkan seluruh dokumen perizinan ritel modern yang telah beroperasi.

“Saya rasa DPMPTSP harus transparan terhadap informasi, apalagi informasi mengenai publik. Tidak perlu ada kekhawatiran karena DPRD mewakili masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Rabu (11/12/2019).

Menurut Enden, akan timbul prasangka miring jika pemerintah daerah menolak menyerahkan dokumen perizinan yang akan dievaluasi oleh DPRD.

“Harusnya apa adanya saja, jangan sampai timbul pransangka ada apanya,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca Juga: Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I.

Terkait alasan DPMPTSP yang tau mau menyerahkan lantaran menganggap bukan mitra Komisi I, Enden menjelaskan bahwa mitra kerja PTSP adalah Komisi I dan II.

“Karena DPMPTSP leading sektor yang meliputi dua bidang yaitu bidang penanaman modal dan perizinan/bidang hukum. Nah, Komisi I membidangi hukum dan perizinan include sebagai produk hukum tentunya. Sementara Komisi II jelas membidangi penanaman modal,” papar Enden.

“Jadi salah kalau DPMPTSP mengatakan mereka bukan mitra Komisi I. Dan hal yang kami minta ke mereka sudah jelas kewajiban kami sebagai mitra kerja untuk melakukan fungsi pengawasan,” tutup Enden.(Nda)




Begini Alasan DPMPTSP Lebak Belum Mau Serahkan Dokumen Perizinan Ritel Modern ke Komisi I

Kabar6.com

Kabar6-Hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak belum mau menyerahkan seluruh dokumen perizinan gerai ritel modern (Alfamart dan Indomaret) yang telah berdiri ke Komisi I DPRD.

Plt Kepala DPMPTSP Lebak Yosef Mohammad Holis menuturkan, ada beberapa alasan kenapa dokumen perizinan yang diminta belum diserahkan.

“Kami mitra Komisi II bukan Komisi I. Kami juga harus konsultasi lebih dalam karena data yang diminta sangat detail. Mengenai dokumen keseluruhan perusahaan, apakah itu diperbolehkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Yosef, di Rangkasbitung, Selasa (10/12/2019).

Yosef mengaku khawatir jika seluruh dokumen-dokumen perizinan tersebut diserahkan tanpa didasari masalah yang sangat krusial.

“Tanpa ada kasus apapun kami khawatir ya. Kecuali yang minta itu aparat hukum atau Pansus. Ini kan tidak,” ucapnya.

“Kecuali contohnya ada galian pasir yang aktivitasnya berdampak pada kerusakan jalan. Tanpa diminta kami langsung tanya itu perizinannya dan sebagainya. Bukan berarti kami harus menyerahkan seluruh berkas perizinan ke mereka, yang justru bisa menimbulkan masalah baru. Kita ini kan mau menjaga kenyamanan investasi,” papar Yosef.

**Baca Juga: Dokumen Perizinan Minimarket di Lebak Akan Dievaluasi Dewan.

Dia memastikan tidak ada permasalahan pada dokumen perizinan ritel yang telah berdiri.

“Kalau ada masalah kan pasti ada gejolak. Bahwa kemudian ada izin-izin yang disinyalir, kami menghargai izin yang sudah masuk dan telah dikonfirmasi, di lapangan tidak terjadi apa-apa,” tandas Yosef.(Nda)




Marak Tawuran Antar Pelajar, DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Kabar6-Seringnya terjadi tawuran antar pelajar di Kabupaten Tangetang hingga melan korban jiwa membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang angkat bicara, Sabtu (7/12/2019).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, mutu pendidikan moral disekolah saat ini mengalami kegagalan, karena tidak mampu mendidik para muridnya berlaku sopan, ramah, dan tertib.

“Berarti mutu pendidikan moral disekolah mengalami kegagalan, dulu waktu saya masih di Komisi II yang membidangi penyelenggaraan pendidikan, diantaranya selalu mengingatkan agar Disdik dan para guru benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik,“ katanya kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Ahmad berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bisa segera memanggil semua Kepala Sekola SMP yang ada di Kabupaten Tangerang dan melakukan tindakan kongkrit dalam memberikan pengertian kepada para siswanya, dia juga menghimbau agar para guru tidak menyepelekan aksi tawuran pelajar SMP ini.

“Harapan saya Disdik segera memanggil para kepsek dan segera melakukan tindakan kongkrit. Dangan menganggap hal ini sepele,“ katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menambahkan, untuk meminimalisir dan menindak para pelajar yang melakukan tawuran, harus ada konprehensif dan integrase, dalam artian pihak sekolah harus melakukan pendeteksian dini atau melakukan pencegahan sebelum terjadi tawuran antar pelajar.

**Baca juga: Kurangnya Pendidikan Akhlak Jadi Penyebab Tawuran di Kabupaten Tangerang.

Dia juga berharap, untuk mencegah terjadinya tawuran, pihak sekolah harus memberikan sanksi tegas kepada para siswa/I yang ketahuan bolos atau keluar sekolah ketika jam pelajaran masih berlangsung.

“Harus dilakukan pembinaan para siswa/I yang mengandalkan fungsi dan peran guru. Pihak sekolah juga harus memberikan sanksi tegas kepada murid-murid yang membolos atau keluar sekolah, atau lebih dikerasinlah. Para guru, Dinas Pendidikan, Polsek, dan Polres haruas bekerja sama untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar, semoga kejadian ini menjadi hal yang terakhir kalinya,“ harapnya.(Vee)




DPRD Banten Sebut Terminologi Pendidikan Gratis Tak Mendidik

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf (Fay) menilai program pendidikan gratis yang saat ini digadang-gadang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan terminologi yang tidak mendidik.

Program pendidikan gratis membuat pemikiran masyarakat Banten, khususnya siswa SMAN/SMKN beranggapan menjadi semuanya gratis, meski sebetulnya tidak.

Mulai dari sepatu, baju, tas, seragam buku semuanya menjadi dianggap gratis.

“Saya gak setuju dari tadi kan. Sekolah gratis itu terminologi yang gak mendidik, karena dianggapnya mulai dari sepatu, baju, tas, seragam buku semuanya dianggap gratis,” kata Fay, kemarin.

Akibat program pendidikan yang digadang Pemprov Banten sekolah gratis, membuat para orang tua wali murid juga beranggapan semuanya menjadi gratis.

“Kaya gitu sekarang anggapan semua orang tua,” katanya, seraya menambahan, Pemprov Banten harus bisa mengembalikan terminologi sebelumnya tentang pendidikan sebenarnya.

Sisi lain, Fay menyoroti kondisi sekolah-sekolah swasta di Provinsi Banten yang mulai pesimis, akibat merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah.

“Akhirnya ada bahasa bebanting, kalau pemerintah tidak butuh sekolah swasta lagi, tinggal tutup aja. Itu bahasa bebantingnya,” katanya.

Menurutnya, ketika Pemprov Banten hendak membangunkan unit sekolah baru, bisa memperhatikan kondisi disekitarnya, jangan sampai terlalu berdekatan dengan sekolah swasta.

**Baca juga: Airlangga Kembali Terpilih, Andika Siap Amankan Kebijakan DPP Golkar.

Hal itu untuk menjaga persaingan, ditengah anggapan masyarakat saat ini, yang berebut agar bisa menyekolahkan anaknya disekolah-sekolah negeri, membuat sekolah swasta merasa tersisihkan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, M. Yusuf, belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya belum angkat.(Den)




Dindikbud Banten Tertutup, Dewan Aja Gak Direspon Apalagi Masyarakat

Kabar6.com

Kabar6-Keluhan datang dari anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf (Fay) saat rapat koordinasi antara Komisi V DPRD Banten dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kamis (5/12/2019).

Furtasan mengaku kerap kesulitan menghubungi Plt Kepala Dindikbud Banten, meski sebelumnya pernah saling bertukar nomor telpon.

“Iya ini pak Plt, kebetulan hadir, kalau saya suka menghubungi itu sulit,” keluh pria yang akrab dengan nama sapaan Fay tersebut.

Menurutnya, dengan jabatan sementara sebagai Kadis Dindikbud, yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dari pemerintah, Plt kadis Dindikbud hendaknya bisa bersikap sebagai seorang pimpinan di Dinas yang dipimpin.

**Baca juga: Setelah Gubernur, Giliran Dewan Banten Bilang Dindikbud Payah.

“Jangan mentang-mentang Plt itu pejabat lilahitaala atau pejabat lake tunjangane jadi gak angkat,” gerutunya sambil berseloroh.

Sambung Fay, pihaknya mengkritisi keterbukanan Dindikbud Banten, jangan sampai masyarakat kesulitan untuk mengakses program yang sebelumbmnya pernah dibuat oleh pemerintah.(Den)




Setelah Gubernur, Giliran Dewan Banten Bilang Dindikbud Payah

Kabar6.com

Kabar6-Setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim pernah mengatakan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten payah, pada saat Pimpinan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (2/12/2019) kemarin.

Kini giliran DPRD Banten yang mengatakan kinerja Dindikbud Banten payah.

Wakil Ketua DPRD Banten, Nawasaid Dimyati Natakusuma mengatakan, apa yang dikatakan Gubernur terhadap kinerja Dindikbud Banten sudah tepat yang menilai kinerja Dindikbud Banten payah.

Hal itu terlihat dari capaian kinerja Dindikbud Banten yang belum mampu melaksanakan secara paripurna dari setiap program pemerintah yang telah dianggarakan.

Menurutnya, ketetapan APBD merupakan hasil kesepakatan bersama antara Gubernur dan dewan yang seharusnya bisa dilaksanakan dengan baik oleh OPD teknis. Namun, kenyataannya, sampai saat ini masih banyak yang belum tercapai.

“Memang payah. Apa yang dikatakan Gubernu memang sesuai,” kata Nawa , Kamis (5/12/2019).

Padahal, kata Nawa, pendidikan merupakan sektor penting dalam mewujudkan RPJMD Banten, dan harus dilaksanakan semaksimal mungkin.

Menurutnya, seiring dengan peningkatan pendapatan yang diterima pegawai di Dindikbud Banten, seharusnya bisa dibarengi dengan capaian yang diperoleh. “Kan kesejahterannya sudah ditingkatkan, harus dibarengi dengan etos kerja yang baik,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Dindikbud Banten untuk mencarikan jalan keluar atas semua permasalahan yang terjadi untuk dicarikan dicarikan solusinya.

“Kedepan komisi V juga akan sering-sering menanyakannya terkait masalah-masalah yang terjadi,” katanya.

**Baca juga: Tatu Dukung Airlangga Maju Lagi, Andika Pastikan Golkar Banten Satu Suara.

Menurur Nawa, pembangunan suatu daerah akan terlihat dari pembangunannya pada sektor pendidikannya.

Menurutnya, kejadian silih bergantinya pucuk pimpinan di Dindikbud Banten bukan alasan. “Karena kejadiannya sudah terjadi sebelum-sbelumnya,” katanya.(Den)




HUT Kabupaten Tangerang ke 76, DPRD Soroti Masalah Pendidikan

Kabar6.com

Kabar6-Memasuki usia 76 tahun pada 27 Desember 2019 mendatang, Pemerentah KabupatenTangerang dinilai masih memiliki banyak Pekerjaan Rumah, salah satunya disektor pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk menunjang pembangunan sumber daya manusia (SDM).

“Dindik Kabupten Tangerang harus segera melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan peserta diidik baru (PPDB), karena sampai saat ini masyarakat sangat kesulitan terhadap sistem zonasi PPDB. Kemudian, memberikan fasilitasi uji kopetensi guru sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan,” ujarnya Rabu 4/12/2019.

Selain itu, kata dia, Dindik juga harus membuat data pokok pendidikan secara rinci sesuai kondisi dilapangan. Khususnya data rasio guru, rasio sarana dan prasana jumlah rombongan belajar yang ada, dan membuat sistem penjaminan mutu internal pada sekolah negeri dan swasta. Ini untuk menjadi tolak ukur keberhasilan layanan Pendidikan kepada masyarakat Kabupten Tangerang sesuai visi Kabupten Tangerang.

**Baca juga: Siswa SMP di Pasar Kemis Belajar Menumpang, ini Kata DPRD.

Astayudin berharap Dindik Kabupten Tangerang segera melakukan langkah-langah sesuai arahan yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupten Tangerang. Tentunya, saran itu diberikan untuk menghujudkan pelayanan dibidang pendidikan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kritikan terhadap Dindik ini tentu semata-mata rasa kepedulian anggota DPRD agar pelayanan pendidikan masyarakat bisa berjalan dengan baik,” katanya. (Vee)