1

Ogah Dihukum 11 Bulan, DPO Ini Pilih Buron 4 Tahun

Kabar6-TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, Jumat (21/7/2023).

Operasi penangkapan dilakukan pada pukul 23.45 WIB itu berlangsung di rumah sang terpidana yang berada di Jalan Swadaya Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan sebelumnya merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus pelanggaran pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia sudah menjadi buronan selama 4 tahun lamanya.

Terpidana Ade Kurniawan,  sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk dieksekusi guna menjalani putusan. Sayangnya, ia tidak patuh memenuhi panggilan tersebut, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan divonis dengan hukuman penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi catatan penting bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini.

Dengan berhasilnya penangkapan terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, hal ini akan memberikan efek jera bagi siappun pelaku kejahatan. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat.(Red)




Imigrasi Soekarno-Hatta Ciduk Sindikat DPO TPPO

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menciduk pria berinisial GA (48), seorang warga negara Italia DPO Ditjen Imigrasi pada 26 Juni 2023. GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat jumpa pers, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan; (1.) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2.) Pemesanan tiket, dan (3.) Proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

**Baca Juga: Penyebab Ekspor Ilegal 5,3 Juta Bijih Nikel: Tata Kelola Hilirisasi Buruk

Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi, SIlmy Karim. (Oke)




Buronan DPO, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kabar6-Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari  Senin (4/7/2023), berhasil mengamankan  buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan ini  tercatat sebagai DPO  asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah Indra Tarigan, SH, seorang laki-laki berusia 40 tahun, lahir di Kaban Jahe . Ia berdomisili di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun profesinya sebagai seorang penasihat hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022Indra Tarigan, SH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

**Baca Juga: Hotel Alila Villas Uluwatu Komitmen Daur Ulang Sampah

Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000, subsidiar pidana kurungan selama 6 bulan. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, Indra Tarigan meminta waktu. Namun dengan penjelasan dan perlakuan yang baik dari Tim, dia dapat diamankan tanpa ada proses pemaksaan, meskipun mencoba untuk menunda-nunda waktu.

Pada pukul 13:00 WIB, Indra Tarigan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)




7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Pinjaman Bank Akhirnya Ditemukan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Faly Kartini Simanjuntak (39), warga Kelurahan Baloi Permai. Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly Kartini Simanjuntak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.

Terpidana Faly Kartini Simanjuntak diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Aset Tanah Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI Dititipkan ke Camat

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023.

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.(Red)




DPO Kasus Penipuan Hampir Rp6 Miliar Diciduk

Kabar6-Hamsul HS, S.E (40), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar telah diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sekitar pukul pukul 10:50 WITA, Jumat (26/5/2023).

“Penangkapan buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung tersebut berlangsung di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta.

Hamsul HS, S.E. merupakan Terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

**Baca Juga: Kabupaten Lebak Berangkatkan 946 Calon Jemaah Haji, Dibagi Lima Kloter

Terpidana Hamsul HS, S.E. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan Sumedana, saat diamankan, Terpidana Hamsul bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Buronan DPO Kasus Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Diamankan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution. Penangkapan berlangsung di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14 Maret 2023).

Muhammad Khaidir Nasution merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar 2008.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022, Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, pada Senin 03 Agustus 2020, Terpidana Muhammad Khaidir Nasution dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Terpidana Muhammad Khaidir Nasution diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung, Terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang, dan setelah 7 bulan sejak ditetapkan menjadi buronan, keberadaan Terpidana diketahui dan segera dilakukan pengamanan.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal guna dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta. (Red)




Terpidana Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Diringkus

Kabar6-Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, bernama Dona Sari Dewi, S.P. M.Si. (40 tahun), akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Selasa (07/03/2023). Sekitar pukul 12:58 WIB.

Adapun lokasi penangkapan  yaitu di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang. Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.

Terpidana Dona Sari Dewi, diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00. (Red)




DPO Kredit Fiktif 2,8 Miliar Diringkus Tim Tabur Kejagung

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau bernama Sunardi (47).

Penangkapan lelaki asal Semarang tersebut berlangsung sekitar pukul 16:30 WIB di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Rabu (22/02/2023).

Sunardi merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Coba Tinjau Ulang Kontrak Swasta Kelola Pasar Ciputat

Terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Jaksa Agung meminta jajarannya segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




DPO Koruptor Rp32 Miliar Bank Syariah Mandiri Diciduk

Kabar6-Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Memet SS berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 19:30 WIB, bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Kamis (09/10/2023).

Sebelumnya, terpidana Memet SS divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Memet SS dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

Atas vonis bebas terhadap Memet SS, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

“Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Memet SS terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (10/02/2023).

Lanjut Sumedana, terpidana Memet SS juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana Memet SS tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

**Baca Juga: Polresta Serkot Cegah Tawuran, Geng Motor, dan Peredaran Narkoba

Dalam proses pengamanan, kata Sumedana, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Memet SS dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Koruptor Dana BOS SMKN Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Kabat6.com

Kabar6-Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55), akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Zulfikar terjerat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp969 juta.

Terdakwa Drs Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.

Drs Zulfikar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp1,4 miliar pada tahun 2017. Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan 4 kali setiap triwulan (3 bulan).

Seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas, kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS. Akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah. Kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa.

**Baca Juga: Dua Orang Tewas Kebakaran di Pondok Arum Karawaci

Nilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa senilai Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)