1

Warga Batam Buronan Pemalsuan Perijinan Tambang Ditangkap Kejagung

Kabar6-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Tomy (43) terpidana, warga Batam yang menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tomy ditangkap, Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.

**Baca Juga:Kejagung Sita Lahan Konsensi Pertambangan Nikel Milik Heru Hidayat Terpidana Korupsi ASABRI

Menurut Harli Siregar,Kapuspem Kejagung, bersadarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang”. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Dijelaskan Harli, terdapat juga riwayat penahanan terhadap yang bersangkutan:

Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018;

Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 s.d. 23 September 2018;

Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 s.d. 8 Januari 2019;

Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019;

Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019;

Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 April 2019 s.d. 8 Mei 2019;

Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.

Saat diamankan, terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, “jelas Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Buronan Kredit Fiktif Diamankan Satgas SIRI Saat Dirawat di RSUD

Kabar6-MJW ( 57) yang selama ini jafd DPO asal Kejati Jawa Tegah diamankan Satgas SIRI. Wanita yang bekerja sebagai karyawana BUMN ini melakuan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 sampao dengan 2014.

“Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Minggu (2/6/204).

**Baca Juga:Polri Tegaskan tidak Ada Pungutan Biaya Masuk Akpol

Dijelaskan Ketut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2014.

“Saat diamankan, tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,”ujarnyq.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Diduga Korupsi Dana Desa Kades ini Diciduk Kejagung

Kabar6-Pria berinisial AS (41) yang masuk dalam DPO Kejaksaa Negeri Paser diciduk itelijen Kejagung, Jumat (31/5/2024). AS merupakan Kepala Desa yang menjadi buronan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2018.

“Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 01.10 WIB bertempat Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Paser. Identitas tersangka AA sudah diamankan,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung Jumat (31/5/2024).

**Baca Juga:DPR Kwatir Program Tapera jadi Sumber Korupsi Baru

Menurut Ketut, kasus posisi terhadap tersangka AS telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) kali melalui Surat Panggilan.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,”jelas Ketut.

Saat diamankan, tersangka AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Palsukan Pita Cukai Rokok, Buronan David Setiadi Diciduk Intelijen Kejagung

Kabar6-Tim intelijin Kejagung mengamankan David Setiadi (45) terpidana yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan Jawa Timur. David terbukti secara sah melakukan Pemalsuan Pita Cukai Rokok.

“Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB bertempat Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan Ketut, terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif. Tim Satgas terpaksa memanjat dan mendobrak rumah David untuk mengamankannya. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya. **Baca Juga: Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Adapun riwayat penahanan Terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 sampai dengan 6 Juli 2009, dan pernah ditangguhkan penahanan pada oktober 2009.o Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, terdakwa diputus bebas.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa terdakwa David Setiadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Disebut Masuk DPO Narkoba

Kabar6-Pengurus lingkungan di Gang Samod Sian, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membenarkan sempat ada gerebekan kasus narkoba pada Sabtu tengah malam kemarin. Selang dua hari ditemukan mayat Devi Karmawan alias Devoy, 26 tahun, di dalam toren air.

“Saya ditelpon Pak Rully (ketua RT) disuruh mendampingi penggrebekan itu,” ungkap Sekretaris RT 03 RW 01, Sutarno, Rabu (29/5/2024).

Pengurus lingkungan bersama warga, terangnya, langsung menuju RT 02. Setiba di lokasi dilihat ada beberapa pemuda dibawa polisi dan motor terduga pelaku ditinggalkan. **Baca Juga: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Air Dipakai Sikat Gigi dan Mengepel Rumah

Sutarno mengakui sempat ada laporan keluhan dari warga soal kegiatan oknum pemuda di lingkungan sekitar. Ia pun mengingatkan agar tidak berkumpul untuk kegiatan negatif.

Apakah sosok Devoy termasuk dalam target operasi polisi?. “Termasuk mungkin almarhum ini DPO. Itu infonya dari Pak RT gitu,” terang Sutarno.

Sementara itu, Karmiyati, ibu Devoy mengatakan bahwa anaknya pada Sabtu tengah malam pamit keluar rumah untuk membeli kopi. Setelah itu anaknya sudah tidak pernah pulang ke rumah.

“Abis dikerokin. Katanya enggak enak badan,” lirih wanita paruh baya itu.

Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq tidak dapat memastikan apakah Devoy termasuk dalam DPO. “Bisa iya atau tidak. Nanti bersabar menunggu hasil autopsi RS Polri,” tutupnya.

Diketahui, penemuan mayat Devoy gegerkan warga Gang Samid pada Senin petang kemarin. Pemuda bertato itu ditemukan tewas di dalam toren air milik warga.(yud)

 




Wanita ini Terlibat Penipuan, Diamankan Kejagung Tanpa Perlawanan

Kabar6-Satgas SIRI mengamankan Jumaliati Febriani alias Ani (40) di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kabupaten Goa, Sulaweai Selatan.

Ani adalah terpidana yang selama ini masuk dalam DPO dalam kasus penipuan dan sudah divonis pidana penjara 1 tahun kurungan.

“Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (21/5/2024). **Baca Juga: 18 Tersangka Pengeroyokan dan Penipuan Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Warga Ciledug DPO Kasus Penipuan Bisnis Batubara Ditangkap Kejagung di Pondok Aren

Kabar6-Kejaksaan Agung dan Kejaksaan DJi Jakarta berhasil mengamankan Hafrizal alias Rizal Chaniago (62), warga Cileduk, terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis batubara, Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Rizal Chaniago, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kamis, (9/5/2024).

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyatakan terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS). **Baca Juga: HUT ke-48 Tahun Perumdam TKR, Sekda Maesyal : Pelayanan Terus Ditingkatkan

Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

“Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000, namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya,” jelas Ketut.

Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Sempat Mau Kabur, Terpidana Zulfikar Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu tim intelijen Kejaksaan Negeri Merangin menciduk terpidana Zulfikar (44) di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Saat ditangkap Zulfikar sempat melarikan diri.

“Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 08.01 WIB Satgas SIRI mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Sorolangun berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jambi,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum, Senin (6/5/2024).

**Baca Juga:Erick Thohir  Optimistis 99 Persen Agenda Transformasi BUMN Akan Tuntas Oktober 2024

Dijelaskan Ketut, Zulfikar merupakan terpidana pada Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Saat diamankan, kata Ketut tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.

“Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung,”jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Korupsi Pemberian KUR BRI, Sudirman Ditangkap Kejagung Saat Salat Maghrib

Kabar6-Sudirman (41) yang selama ini menjadi DPO kasus korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyar (KUR) pada bank BRI Ujung Batu, ditangkap Satgas SIRI, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau.

“Saat ditangkap terdakwa sedang menjalankan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (3/5/2014).

**Baca Juga:Hayati Gani DPO Kejari Riau Ditangkap Satgas SIRI

Bahkan, menurut Ketut, Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, tim Satgas SIRI dan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Dijelaskan Ketut, Sudirman merupakan tersangka pada korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.

“Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500.000.000 (lima subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700,”papar Ketut.

Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.(red)

 

 




Jadi Buronan, Tiga Nelayan Makassar Diciduk Satgas Intelijen Kejagung

Kabar6-Tiga terpidana yang selama ini buronan Kejaksaan diamankan satgas intelijen Kejagung, Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sanusi, Harmank alias Emmank dan Palletuialias Lattu diciduk tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ketiga yang bekerja sebagai nelayan dan nahkoda kapal penangkapan ikan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (18/4/2024).

Ketut menjelaskan, ketiga terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Atas perbuatan tersebut ketiga terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”jelas Ketut.

**Baca Juga:Indonesia Mendorong Jurnalis untuk Mempromosikan Pengelolaan Air Berkelanjutan di World Water Forum ke-10

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan penangkapan.

Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)