1

Bea Cukai Banten Asistensi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten lakukan asistensi kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung di Pandeglang.

Kunjungan serta asistensi itu, menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio sebagai wujud dukungan terhadap pengembangan KEK.

Kunjungan kali ini, menurutnya dimaksudkan untuk persiapan evaluasi KEK yang diadakan untuk memantau perkembangan pembangunan, investasi, efektivitas fasilitas serta dampak ekonomi di sekitar kawasan.

Rahmat menerangkan, pihaknya dititipkan amanah untuk mendorong agar pengusaha benar-benar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah, terkhusus di wilayah KEK ini.

“Karena sebagai KEK Pariwisata pertama yang diresmikan Presiden, diharapkan dapat menjadi success story bagi KEK lainnya. Kami siap mendukung bagaimana agar KEK dapat berkembang, untuk itu kami ingin menggali aspirasi dari Pengusaha Pengembang KEK terutama terkait dengan kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Rahmat mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang ‘Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus’.

Rahmat menjelaskan, dalam kesempatan ini juga digunakan untuk mengunjungi dan berkoordinasi dengan petugas lapangan Administrator KEK Tanjung Lesung yang berada di lokasi tersebut.

Menurutnya, Administrator KEK sebagai pelaksana tugas Pemerintah Daerah sepakat untuk mendukung upaya pengembangan KEK agar dapat benar-benar bermanfaat bagi pengembangan ekonomi pariwisata dan UMKM masyarakat disekitarnya.

“Mengutip pepatah suku Baduy ‘Lojor teu meunang dipotong, Pondok teu meunang disambung’ yang artinya Panjang jangan dipotong, pendek jangan disambung. Yang memiliki makna saling menghargai satu sama lain, tidak mempersulit hal yang seharusnya mudah dan menggampangkan atau mengesampingkan hal dan peraturan yang ada,” ungkapnya

“Diharapkan ada sinergi yang baik dan saling menghormati antara Pengembang KEK dengan instansi pemerintah dalam hal ini Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memberikan fasilitas,” sambungnya.

Sementara itu, Saprudin selaku General Manager PT Banten West Java sebagai Perusahaan Pengembang KEK Tanjung Lesung menyambut baik kunjungan DJBC Banten tersebut.

Saprudin berharap dengan adanya kunjungan dari Bea Cukai ini dapat memberikan pemahaman terhadap kemungkinan-kemungkinan fasilitas dan insentif perpajakan, kepabeanan dan cukai yang bisa didapatkan oleh KEK.

“Sehingga dapat memacu peluang investasi di KEK pariwisata Tanjung Lesung, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat wilayah sekitar KEK pada umumnya,” tutupnya.

**Baca juga: Calon dan Tim Sukses Cakades di Pandeglang Dilarang Konvoi

Diketahui, Tanjung Lesung telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan pengembang kawasan wisata unggulan, untuk menjadi sarana pengembangan wilayah Banten sebagai pusat destinasi dan investasi pariwisata nasional sejak tahun 2012.(eka)




Kadaluwarsa, DJBC Banten Musnahkan dan Kembalikan Pelunasan Cukai 700 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Banten lakukan pengembalian pelunasan cukai milik PT Wang Prima Persada senilai Rp786.767.000, hal itu setara dengan 81.110 bungkus sigaret putih mesin (spm) kemasan 20 batang rokok.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Mohamad Aflah Farobi menyatakan, pengembalian pelunasan cukai tersebut disebabkan rokok telah kadaluwarsa, dan tidak dapat dipasarkan kembali.

Sehingga, menurutnya, pihak pengusaha rokok, melakukan permohonan untuk pengembalian pelunasan cukai.

“Sebelumnya PT. Wang Prima Persada, mengajukan pemberitahuan permohonan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) yang telah dilekati pita cukai dan masih berada di pabrik. BKC yang dimusnahkan berjenis SPM,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui rilis, Senin (12/4/2021).

Menurut Aflah, pemusnahan itu dilakukan karena barang tersebut sudah masuk masa kadaluwarsa sehingga tidak bisa dijual ke pasaran.

“Pemusnahan dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Tangerang. Pemusnahan bertempat di Komplek Pergudangan Taman Tekno BSD,” ugkapnya

Aflah menuturkan, untuk dapat pengembalian pelunasan cukai perlu melalui beberapa tahap. Dijelaskannya, ada pemberitahuan tertulis, sambungnya, pemeriksaan dan penelitian terhadap barang akan dimusnahkan, dan pemusnahan.

Untuk fasilitas pengembalian cukai atas BKC baik yang pelunasan cukainya, Aflah menerangkan, dengan cara pelekatan pita cukai maupun dengan pembayaran, untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik, tentunya setelah mengajukan pemberitahuan tertulis ke Kantor Bea dan Cukai setempat.

“Setelah pemberitahuan tertulis diterima dan disetujui maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan dan penelitian terhadap barang yang dimusnahkan. Setelah proses penelitian dan pemeriksaan selesai dilakukan, maka tahap berikutnya adalah proses pemusnahan,” terangnya.

**Baca juga: Dugaan Korupsi di KONI Tangsel Ada Temuan 11 Kegiatan Fiktif

Aflah mengungkapkan, pemusnahan BKC dapat dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai, menghancurkan barang kena cukai atau memasukkan barang kena cukai ke dalam lubang galian yang telah diberi air yang kemudian ditimbun dengan tanah.

“Teknis pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tutupnya.(eka)




Dukung PEN, DJBC Banten Kolaborasi Dengan LPEI Jakarta Asistensi UMKM

Kabar6.com

Kabar6-Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersepakat berkolaborasi untuk mendampingi, mengedukasi dan mengasistensi pengusaha khususnya UMKM untuk bertahan dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kerjasama ini dibentuk bertujuan agar para UMKM dapat meningkatkan produksinya hingga ekspor ke pasaran Internasional.

Hal itu berdasarkan hasil diskusi antara Kanwil DJBC Banten bersama Kanwil LPEI Jakarta pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Moh Saifuddin menyampaikan, kolaborasi ini ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan, bertujuan agar pengusaha benar-benar dapat mengetahui dan memanfaatian semua fasilitas yang diberikan pemerintah, baik itu lewat Bea Cukai mahpjn LPEI.

“Sehingga dukungan pemerintah di masa sulit seperti sekarang ini benar-benar dapat dirasakan oleh para pengusaha industri dan UMKM,” ujarnya kepada Kabar6.com melalui rilis yang diterima pada Minggu (28/2/2021).

Saifuddin mengatakan, pihaknya melakukan 3 aksi nyata dalam mendukung Program PEN, yaitu pemberian relaksasi peraturan dan insentif fiskal, simplifikasi regulasi dan prosedur kepabeanan, kemudian Peningkatan ekspor dan pemberdayaan IKM.

Terkait dengan fasilitas-fasilitas, Saifuddin menerangkan, yang telah diberikan kepada pengusaha adalah fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB).

Lanjutnya, ada Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (Kite IKM), dan Fasilitas Pembebasan Etil Alkohol (EA).

“Secara garis besar fasilitas-fasilitas tersebut berkaitan dengan pembebasan atau penangguhan Bea Masuk bahan baku dan atau bahan penolong untuk industri dan UMKM yang ditujukan untuk ekspor,” terangnya.

**Baca juga: Dirjen Bea Cukai Banten Bersama Kejari Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

Kemudian, dari LPEI pun menawarkan berbagai bentuk dukungan kepada industri dan UMKM lewat program penyaluran pembiayaan (dukungan penambahan modal) ekspor.

“Kemudahan bagi pengusaha yang telah melakukan eskpor dan jasa konsultasi kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usaha,” tutupnya.(eka)




Rugikan Negara, DJBC Banten Serahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten serahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah menerangkan, penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

“Peredaran rokok illegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten di sekitar Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 20 Desember 2020,” ujarnya kepada Kabar6.com, Minggu (21/2/2021).

Selain penyerahan tersangka, Zaky menerangkan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti penindakan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

Barang bukti yang diserahkan antara lain 640 slop yang berisi 10 bungkus, dan dalam setiap bungkusnya berisi 20 batang, dengan begitu ada 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merk “YS PRO MILD” tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, Zaky menerangkan, ada 160 slop yang diisi 10 bungkus, dan setiap bungkusnya berisi 20 batang, sehingga ditotal ada 32.000 batang SKM merk “LOIS MILD” tanpa dilekati pita cukai.

“Selain itu turut diserahkan 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa mobil merk Toyota type Kijang Innova E XS41 DS warna hitam metalik bernopol W 1211 XU beserta anak kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, red),” ungkapnya.

**Baca juga: Berenang di Kali Riverpark Bintaro, Satu Bocah Tenggelam Hilang

Zaky memperkirakan nilai barang dari hasil penindakan dalam rangka ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’ tersebut, mencapai Rp163.200.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp240.531.000.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini selain merupakan bagian dari proses penyidikan, juga merupakan bukti nyata kolaborasi dan koordinasi Kanwil DJBC Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang dalam hal penanganan suatu perkara,” tutupnya.(eka)