oleh

Dugaan Korupsi di KONI Tangsel Ada Temuan 11 Kegiatan Fiktif

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan terungkapnya modus laporan pertanggungjawaban dana hibah 2019 “dibatik”. Dokumen yang menjadi alat bukti telah dikantongi tim penyidik Korps Adhyaksa.

“Temuan sementara ini adalah kegiatan-kegiatan fiktif yang dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugerah menjawab pertanyaan kabar6.co di kantornya, Senin (12/4/2021).

Meliputi satu tahun anggaran 2019 yang baru ditemukan oleh penyidik saat ini adalah perjalanan-perjalanan ke luar daerah. Kunjungan kerja ke kabupaten/kota di Jawa Barat dan Batam ada 11 LPj kegiatan.

“Ternyata pas dicek ke lapangan enggak ada kegiatan,” tegas Ryan. Seperti hotel-hotel penginapan yang tercantum dalam LPj fiktif.

Ryan jelaskan, penyidik sempat kesulitan dalam penyelidikan dari semua dokumen-dokumen yang diminta untuk dihadirkan para saksi kalangan pengurus cabang olahraga.

Penggeledahan pada Kamis kemarin pun dipastikan tentu ada tujuan. Tim pidana khusus beralasan dokumen yang dihadirkan para saksi itu fotocopyan. Saksi menyebutkan bahwa dokumen LPj asli ada di kantor KONI.

**Baca juga: Jelang Bulan Puasa Harga Ayam Boiler di Pasaran Melonjak

“Enggak diserah-serahkan. Kalau bicara bukti, fakta kan harus didukung odkumen yang asli. Fotocopy siapapun bisa buat,” ujar Ryan seraya menyebutkan dalam penggeledahan itu juga ternyata tidak semua ada yang asli.

Diketahui, KONI Tangsel menerima dana hibah dari APBD 2019 sebesar Rp7,8 miliar. Kerugian negara dari hasil audit sementara ini sekitar Rp 700 juta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email