1

Salat Jumat dan Idul Adha Ditiadakan Selama PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Melonjaknya kasus Covid-19 selama satu bulan terakhir membuat pemerintah mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan Idul Adha, sejalan dengan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang Sanwani mengatakan, salat Jumat dan Idul Adha ditiadakan terkait adanya PPKM darurat.

“Instruksi dari Bupati Tangerang untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan Idul Adha karena menimbulkan kerumunan sesuai surat edaran Bupati Tangerang tentang PPKM darurat,” jelas Sanwani saat dimintai keterangan, Jumat (9/7/2021).

Namun, untuk salat lainnya Ketua Sanwani meminjta ke Ketua DKM Masjid Agung Al-Amjad untuk tetap dilaksanakan.

“Kita sudah sosialisasikan ke DKM Masjid Al-Amjad untuk tetap melaksanakan salat lainnya dengan tetap menerapkan protocol kesehatan. Yang dilarang hanya Salat Jumat dan Salat Idul Adha selama PPKM Darurat,” paparnya.

**Baca juga: Warga Cisauk Geger Ada Mayat Hangus Terbakar di Kebun Kosong

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang.

“Kami segenap pengurus DMI mendukung pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang,” tukasnya.(CR)




Solat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Al-Amjad Ditiadakan

Kabar6.com

Kabar6 – Pelaksanaan Solat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Agung Al-Amjad, yang berada di Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa ditiadakan.

Bendahara DKM di Masjid Agung Al-Amjad, Waluyo mengatakan, bila sesuai dengan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, memang diminta untuk kembali dulu mengadakan solat idul fitri ditahun ini, dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Menurut Pemda Kabupaten Tangerang, karena memang pandemi dan masih dalam kondisi belum terkendali, akhirnya diputuskan untuk tidak melaksanakan solat Id. Ditambah, Pemerintah Pusat sebagaimana Masjid Agung Istiqlal pun tidak meniadakan, MUI pusat juga menyarankan demikian, sehingga kami sebagai pengurus Masjid Al-Amjad, turut ikuti dan hormati keputusan yang ada,” katanya, Rabu, (12/5/2021).

Lanjutnya, jika tetap dilaksanakan solat Ied di Masjid Agung Al-Amjad, maka dikhawatirkan terjadinya kerumunan, mengingat Masjid Agung Al-Amjad merupakan salah satu masjid yang menjadi incaran masyarakat untuk melaksanakan solat Ied.

“Kita khawatir juga ada kerumunan, karena berkaca dari tahun ke tahun, disini selalu padat, meski nantinya kita terapkan pembatasan kapasitas,” ujarnya.

Informasi terkait dengan peniadaan Solat Idul Fitri di masjid tersebut pun, sudah disebar salah satunya melalui papan pengumuman hingga aplikasi pesan.

“Informasinya sudah disebar, jadi kami harap masyarakat dapat memahaminya,” ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, alasan Pemerintah Daerah untuk meniadakan solat Idul Fitri, karena dikhawatirkan adanya kerumunan jemaah.

“Masjid Agung Al-Amjad itu biasa jadi pusat pelaksanaan solat Ied, makanya dari pada nanti membludak, dan berkerumun, lebih baik kita tiadakan,” tegasnya.

Meski demikian, pelaksanaan solat Ied di Kabupaten Tangerang tetap boleh dilaksanakan di mushola yang ada dilingkungan masyarakat tingkat RT dan RW.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Tak Larang Warga Lakukan Ziarah

“Kalau keseluruhan, pelaksanaan solat Ied tetap boleh dilingkungan RT dan RW, dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50 persen,” pungkasnya.(Vee)




Bapenda Banten: Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari memastikan selama pandemi clCovid-19 razia pajak kendaraan bermotor ditiadakan. Kebijakan itu sesuai maklumat kapolri agar pelaksanaan razia bisa ditunda sementara.

“Razia belum boleh, itu sesuai arahan kapolri, itu maklumatnya. Pokoknya dimasa pandemi ini tidak ada atau belum boleh diadakan razia,” terang Opar kepada wartawan, kemarin.

Opar mengaku para penunggak pajak kendaraan masih bebas berkeliaran di jalan meski menunggak pajak kendaraannya. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Salah satunya dengan pembebasan denda keterlambatan membayarkan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2020 mendatang, rubah bentuk, bebas bea balik nama, bea progreaif dan masih banyak lagi.

Termasuk upaya yang dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) agar bisa membayar pajak kendaraannya yang belum dibayar. Termasuk dengan membuka kembali gerai-gerai samsat yang sebelumnya sempat ditutup dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

**Baca juga: Cara Unik Komunitas Sepeda di Serang Ucapkan HUT Bhayangkara.

“Kalau surat sudah beberapa kali, cuma kita ini harusnya sadat. Tapi kondisi begini, banyak yang dirumahkan, jangankan bayar pajak, buat makan aja susah,” katanya.

Lebih jauh Opar mengaku, PAD Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan setelah mengalami refocusing anggaran akibat kejadian covid-19 ini sempat mengalami penurunan, dari sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 7,7 triliun turun menjadi Rp 6,1 triliun atau mengalami penurunan sekitar 35 persen.(Den)




Pandemi Covid-19, Pagelaran Tradisi Seba Badui 2020 Ditiadakan

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memutuskan pelaksanaan tradisi Seba warga Suku Badui 2020 tidak dilaksanakan karena sedang terjadi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Keputusan tertuang dalam surat bernomor: 556/179-Dispar. Surat tertanggal 28 Maret 2020 ditujukan kepada Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.

“Sudah diputuskan Seba tahun ini tidak dilaksanakan sesuai surat ibu bupati karena melihat kasus positif Corona yang masih meningkat,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak, Imam Rismahayadin kepada Kabar6.com, Sabtu (30/5/2020).

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan Seba tidak dilaksanakan, kemungkinan warga Suku Badui, akan mendatangi sejumlah tempat sebagai rangkaian ritual.

“Kalau kami secara pemerintahan tidak melaksanakan, tetapi mungkin mereka tetap Seba sambil mendatangi tempat-tempat yang dianggap keramat karena merupakan rangkaian ritual,” terang Imam.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Kanekes melalui surat pemberitahuan menyampaikan bahwa pelaksanaan Seba akan digelar pada tanggal 30 Mei – 1 Juni 2020.

Tanggal pelaksanaan Seba Badui merupakan hasil musyawarah Lembaga Adat Tantu Tilu Jaro Tujuh Desa Kanekes.

“Hasil musyawarah adat bersama pemerintah desa bahwasannya untuk Seba Badui 2020 termasuk seba kecil,” kata Sekretaris Desa Kanekes, Agus.(Nda)




Disperindag Lebak Sebut Pusat Jajanan Takjil Ditiadakan

kabar6.com

Kabar6-Pusat jajanan takjil yang setiap tahun pada bulan Ramadan digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak tahun ini ditiadakan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak Agus Reza, mengatakan, tidak digelarnya pusat jajanan takjil Ramadan tahun ini dampak pandemi Covid-19.

“Tidak ada, karena kegiatan itu sifatnya akan mengumpulkan banyak massa jadi dibatalkan,” kata Agus, saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (24/4/2020).

Biasanya kata Agus, pusat jajanan takjil yang digelar di Rangkasbitung dimulai saat awal Ramadan hingga H-3 Lebaran.

**Baca juga: Dinsos Lebak Ajukan 132 Ribu Calon Penerima Bansos ke Kemensos.

Disperindag Lebak menyediakan tenda-tenda untuk ditempati para pedagang menjajakan dagangannya. Pusat jajanan takjil di Rangkasbitung biasa digelar di Jalan Abdi Negara atau Jalan RT Hardiwinangun tepatnya bersebelahan dengan Balong Ranca Lentah.

Reza menuturkan, sejauh ini sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum ada masyarakat yang mendaftar untuk berjualan.

“Memang belum ada yang mendaftar,” ujarnya.(Nda)